Blog

USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH UMKM

Dalam artikel kali ini saya akan membahas materi lengkap tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai dari pengertian UMKM, karakteristik UMKM, jenis UMKM, contoh UMKM, Faktor penghambat dan pendorong UMKM hingga peraturan perundang-undangan tentang UMKM.

Pengertian UMKM Menurut Para Ahli
Ada beberapa para ahli yang ikut mendefinisikan pengertian dari UMKM. Ini dia beberapa diantaranya:

§ Rudjito

Menurut rudjito UMKM adalah usaha kecil yang menjadi sarana bantuan untuk meningkatkan perekonomian bangsa. Pasalnya usaha ini ternyata bisa menjadi media untuk meningkatkan lapangan kerja serta menambah pasokan devisa negara melalui pajak yang dikeluarkan dari badan tersebut.

§Kuwayama

UMKM adalah kumpulan perusahaan, yang heterogen dalam ukuran dan sifat,dimana apabila dipergunakan secara bersama akan mempunyai partisipasi langsung dan tidak langsung yang signifikan dalam produksi nasional, penyerapan tenaga kerja dan penciptaan lapangan kerja.

§Kwartono

Menurut Kwartono UMKM adalah bidang usaha yang terklasifikasi sebagai bentuk usaha dengan kekayaan bersih kurang dari 200 juta. Dasar kalkulasi penghitungan kekayaan tersebut disesuaikan dengan omzet atau laba penjualan dalam periode tahunan yang diterima oleh perusahaan.

Kriteria UMKM

Sebuah usaha disebut sebagai usaha UMKM itu apabila memenuhi beberapa kriteria tertentu. Didalam penetapan kriteria tersebut penting untuk bisa menentukan jenis yang akan dikelola badan usaha supaya mendapatkan ijin usaha. Dibawah ini merupakan penjelasan mengenai kriteria UMKM:

·Usaha Mikro

Merupakan suatu badan usaha dikatakan ialah sebagai masuk kriteria usaha mikro jika mempunyai kekayaan bersih dibawah Rp. 50.000.000,- per bulan dalam hal tersebut bangunan dan juga tempat usaha tidak masuk hitungan.

Contoh Usaha Mikro

Jenis usaha mikro diantaranya itu warung nasi, tukang cukur, tambal ban, peternak lele, warung kelontong, peternak ayam, dsb.

Ciri-Ciri Usaha Mikro

Berikut ini adalah ciri-ciri usaha mikro:

1. Jenis barang yang dijual itu tidak selalu tetap atau sama, artinya dapat berubah kapanpun.

2. Tempat usahanya juga tidak menetap, artinya dapat berpindah tempat sewaktu-waktu.

3. Belum pernah melakukan dalam hal administrasi keuangan, serta juga menggabungkan kekayaan keluarga dengan keuangan usaha.

4. Tetap dapat berkembang meski negara mengalami krisis ekonomi.

5. Tidak sensitif terhadap suku bunga.

6. Pemilik usaha mikro ini biasanya jujur serta ulet dan juga mau untuk dibimbing apabila menerima pendekatan yang tepat.

7. Sulit untuk mendapat bantuan kredit dari perbankan

8. Tenaga kerja yang dimiliki tidak banyak, sekitar 1 sampai 5 orang saja, termasuk juga anggota keluarganya.

9. Usahanya juga relatif kecil.

10. Lokasi usaha itu berada di lingkungan rumah.

11. Jarang terlibat dalam kegiatan atau aktivitas ekspor-impor.

12. Manajemen usaha juga dilakukan sendiri dengan secara sederhana.

·Usaha Kecil

Yang dikatakan ialah sebagai usaha kecil merupakan sebuah usaha yang dikelola oleh perorangan dan juga bukan dengan melalui badan usaha. Kriteria usaha kecil ialah sebagai usaha mikro jika mempunyai atau memiliki kekayaan bersih dibawah Rp. 300.000.000,- per tahun.

Contoh Usaha Kecil

Pada hakikatnya, usaha kecil ini digolongkan menjadi tiga (3) macam jenis diantaranya:

1. Industri kecil, contohnya seperti: industri logam, industri rumahan, industri kerajinan tangan, dan lain sebagainya.

2. Perusahaan berskala kecil, contohnya seperti: koperasi, mini market,toserba, dan lain-lain.

3. Usaha informal, contohnya seperti: pedagang kaki lima dengan menjual sayur, daging, dsb.

Ciri-Ciri Usaha Kecil

Berikut ini merupakan beberapa hal yang membedakan usaha kecil dengan jenis usaha lainnya:

1. Tidak mempunyai sistem pembukuan. Hal tersebut mengakibatkan pengusaha kecil tidak dapat atau sulit mendapat bantuan kredit dari perbankan.

2. Sulit untuk dalammeningkatkan atau juga memperbesar skala usahanya. Hal tersebut terjadi disebabkan karena biasanya teknologi yang digunakan memiliki sifat semi modern, bahkan juga ada yang mengerjakan usaha kecil dengan secara tradisional (tanpa teknologi).

3. Tidak terlibat dalam aktivitas / kegiatan ekspor-impor.

4. Modal yang dimiliki jumlahnya terbatas.

5. Pemilik usaha kecil tidak dapat membayar gaji pegawai dalam jumlah besar.

6. Biaya produksi per unit lebih tinggi disebabkan karena pemilik usaha kecil ini tidak mendapat diskon pembelian seperti yang didapat dari perusahaan besar.

7. Jenis produk yang dijual juga tidak banyak. Apabila produk baru mereka tidak laku di pasaran, atau juga produk lamanya itu ketinggalan zaman, usaha kecil tersebut bisa saja mengalami kebangkrutan.

8. Kurang dapat dipercaya oleh masyarakat. Usaha kecil tersebut harus berusaha dan juga memberikan bukti saat menawarkan produk baru. Disebabkan, apabila reputasinya dulu itu kurang akan diperhitungkan oleh masyarakat. Masyarakat akan cenderung menerima serta juga menyukai produk dari perusahaan besar dikarenakan sudah memiliki namanya sudah dikenal banyak orang.

·Usaha Menengah

Dikaatan sebagai usaha menengah jika keuntungan bersih badan usaha itu tidak lebih dari Rp. 500.000.000,- per bulan. Perhitungan itu tidak termasuk kekayaan tanah serta juga bangunan. Usaha menengah tersebut juga termasuk kriteria UMKM disebabkan karena kepanjangan UMKM itu sendiri yakni Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Contoh Usaha Menengah

Berikut ini adalah beberapa jenis usaha menengah:

1. Usaha perkebunan, perternakan, pertanian, kehutanan skala menengah.

2. Usaha perdagangan skala besar yang melibatkan aktivitas atau kegiatan ekspor-impor.

3. Usaha ekspedisi muatan kapal laut, garmen, serta juga jasa transportasi seperti bus dengan jalur antar propinsi.

4. Usaha industri makanan, minuman, elektronik, serta juga logam.

5. Usaha pertambangan.

Ciri-Ciri Usaha Menengah

Berikut ini adalah beberapa ciri usaha menengah yang membedakannya dengan jenis usaha lain:

1. Memiliki manajemen usaha yang lebih baik dan lebih modern. Adanya pembagian tugas yang jelas antara bagian produksi, bagian pemasaran, bagian keuangan, dsb.

2. Pernah melakukan administrasi keuangan dengan cara menerapkan sistem akuntansi secara teratur. Hal ini akan mempermudah pihak tertentu dalam melakukan pemeriksaan dan juga penilaian.

3. Memberikan jaminan sosial kepada para pekerja, seperti jamsostek, jaminan kesehatan, dsb.

4. Telah mengurus segala persyaratan legalitas, seperti izin tetangga, izin usaha, NPWP, izin tempat, dan lain sebagainya.

Jenis-Jenis UMKM

Didalam pelaksanaannya, UMKM ini memiliki beberapa jenis. Jenis ini berfungsi untuk bisa membagi beberapa jenis UMKM supaya mudah apabila menerima ijin usaha dari pemerintah. Dibawah ini merupakan beberapa jenis dari UMKM.

§ Kuliner

Kuliner merupakan suatu usaha yang bergerak dalam segala macam bidang makanan dan minuman. Kuliner tersebut dapat dijadikan ialaah sebagai UMKM jika usaha penjualan makanan itu masih dalam lingkup UMKM yang mengutamakan penjualan dalam jumlah mikro (kecil).

§ Fashion

Fashion m,erupakan suatu usaha di bidang pakaian. Salah satu darai kebutuhan pokok manusia ialah pakaian. Usaha fashion ini merupakan usaha yang menjanjikan disebabkan karena tiap-tiap orang membutuhkan pakaian. Namun untuk usaha fashion yang termasuk ke dalam UMKM harus masuk kriteria UMKM seperti pada penjelasan diatas.

§ Agribisnis

Agribisnis merupakan suatu usaha yang bergerak di bidang pertanian. UMKM yang menjalankan mengenai agribisnis ini umumnya menjual pupuk, bibit tanaman, pestisida, serta lain-lain. UMKM agribisnis tersebut juga biasanya terdapat di pedesaan yang mempunyai lahan pertanian dalam jumlah cukup banyak dan juga luas.

§ Usaha Elektronik

Contoh UMKM di bidang elektronik, yaitu jual material elektronik, jual lampu, jual perlengkapan musik, jual perlengkapan sound system, jual alat elektronik seperti laptop, handphone, setrika, rice cooker, kabel-kabel, sentral servis alat elektronik dan lain sebagainya.

§ Usaha Furniture

Contoh UMKM di bidang furniture, yaitu menjual perlengkaan dapur, lukisan-lukisan, perlengkapan ruang tamu seperti kursi, meja, lampu, material bangunan, dan lain sebagainya.

§ Usaha Bidang Jasa

Contoh UMKM di bidang jasa, yaitu servis sepeda motor, servisa laptop danhandphone, servis mesin cuci, servis televisi, servis wifi, servis AC, tukang potong rambut, tukang bersih-bersih sepeda, tambal ban, salon kecantikan, fotografer, penyewaan kostum pesta, acara karnaval, baju budaya Indonesia dan lain sebagainya.

Faktor Pendukung UMKM

Dibawah ini merupakan kelebihan yang dimiliki UMKM diantaranya sebagai berikut:

1. Pemilik usaha itu bebas dalam bertindak serta jugaa dalam mengambil keputusan.

2. Pemilik umumnya memiliki peran atau juga turun tangan dengan secara langsung dalam menjalankan usaha.

3. Usaha yang dijalankan itu memang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Faktor Penghambat UMKM

Dibawah ini merupakan kekurangan yang dimiliki UMKM diantaranya sebagai berikut:

1. Sulit untuk dapat mengembangkan usaha disebabkan karena jumlah modal yang dimiliki terbatas.

2. Sulit untuk bissa mendapat karyawan disebabkan karena jumlah gaji yang ditawarkan itu tidak terlalu besar.

3. Biasanya lemah dalam spesialisasi. Pemilik usaha UMKM ini tidak berjualan barang tertentu dengan secara tetap. Artinya Mereka dapat saja menjual barang lain dilain waktu.

Undang-Undang Yang Mengatur Tentang UMKM Di Indonesia

UMKM atau usaha mikro kecil dan menengah sejatinya tidak berdiri sendiri. Melainkan ada regulasi yang menjadi pelindungnya. Ini dia regulasi yang dimaksud:

§Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun Regulasi ini menjelaskan tentang hukum izin usaha mikro kecil dan menengah. Yang mana pihak pengusaha harus memiliki surat izin usaha sebagai bukti pengesahan dan legalitas dari pemerintah.

§PP Nomor 23 Tahun Ini merupakan regulasi yang mengatur pelonggaran pajak yang dikeluarkan oleh kalangan UMKM. Yang mana untuk nominal pajak didasarkan atas penghasilan dari usaha yang diterima perusahaan melalui peredaran bruto tertentu.

§Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun Regulasi ini terkait dengan pendanaan modal usaha untuk UMKM. Yang mana dengan regulasi ini akan terjadi peningkatan dan perluasan pelayanan bank terhadap pengusaha UMKM yang produktif serta memiliki daya saing.

§Undang-Undang Nomor 20 Tahun Ini terkait dengan kemitraan antara pemerintah dengan pengusaha UMKM. Yang mana dengannya pemerintah juga berkewajiban untuk menyediakan informasi-informasi data yang berisi para pelaku usaha mikro kreatif dan produktif. Artinya dengan regulasi ini pemerintah juga berkewajiban dalam menciptakan perkembangan UMKM yang lebih baik serta menjalani kemitraan dalam aspek evaluasi dan pemantauan usaha.

Source:

/bisnis-ukm/umkm-adalah/

/pengertian-umkm/

/blog/umkm/