Blog

UMKM Pengertian Kriteria Ciri Peran Untuk Ekonomi Indonesia

UMKM adalah kegiatan usaha yang populer dijalankan oleh sebagian besar masyarakat sehingga menjadi salah satu penggerak roda ekonomi di Indonesia Kepanjangan dari UMKM itu sendiri adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Dapat dilihat saat terjadinya pandemi Covid-19 saat ini. UMKM dapat bertahan dan beradaptasi dengan memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Makin banyaknya pelaku UMKM di Indonesia, menjadikan sektor usaha ini penggerak ekonomi Indonesia.

Lalu, apa itu UMKM? Apa saja ciri-ciri dan kriterianya? serta bagaimana peran UMKM terhadap ekonomi di Indonesia? Chatat telah menyiapkan informasinya hanya untuk anda. Simak terus penjelasannya di bawah ini!

Apa Itu UMKM?
Umumnya, UMKM adalah kegiatan usaha atau bisnis produktif yang dimiliki perorangan atau suatu badan usaha tertentu dan memenuhi kriteria sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2008. UMKM biasanya dapat dijalankan oleh individu, rumah tangga, maupun badan usaha kecil.

Beberapa usaha dapat dikategorikan sebagai UMKM dengan melihat dari omzet dan laba yang didapat dan jumlah karyawan yang dimiliki. Sebab omzet perusahaan besar per tahun lebih tinggi dibandingkan pelakuk UMKM.

Menurut para ahli, UMKM mememiliki beberapa pengertian, yang diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Inna Primiana
Menurut Inna Primiana, UMKM merupakan salah satu penggerak ekonomi di Indonesia. Jenis UMKM memiliki kategori yang diklasifikasikan di setiap bidang industri yang diantaranya adalah agribisnis, industri manufaktur, agraris dan peningkatan sumber daya manusia.

2. Rudijto
Rudijto juga memiliki pendapat bahwa UMKM membantu perkembangan ekonomi negara. Rudijto dapat berpendapat demikian dikarenakan UMKM banyak membuka lapangan pekerjaan baru juga meningkatkan devisa negara melalui pajak yang dikeluarkan oleh masing-masing badan usaha.

3. Kwartono
Kwartono memiliki pandangan tersendiri mengenai definisi dari UMKM. Menurut Kwartono, sebuah usaha dapat dikatakan sebagai UMKM jika memiliki nilai kekayaan kurang dari 200 juta. Total kekayaan tersebut didapat berdasarkan laba atau omzet penjualan per tahun.

Kriteria UMKM
Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah telah mengelompokkan beberapa kriteria jenis usaha UMKM yang diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Usaha Mikro
Usaha mikro UMKM adalah usaha ekonomi produktif milik perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU.

Biasanya usaha mikro UMKM memiliki ciri-ciri yaitu memiliki SDM kurang dari 4 orang, aset yang dimiliki hingga 50 juta dan omzet yang didapat per tahun hingga 300 juta.

Contoh dari usaha mikro biasanya yang sering kita jumpai, diantaranya adalah warung nasi atau warung makan, tukang cukur rambut dan usaha sejenis lainnya.

2. Usaha Kecil
Kriteria UMKM yang selanjutnya adalah Usaha kecil. Usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak suatu perusahaan maupun cabang suatu perusahaan yang dimiliki atau menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sesuai dengan Undang-Undang.

Ciri-ciri dari usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta. Untuk laba atau omzet per tahun antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Contoh UMKM atau usaha kecil biasanya seperti toserba, koperasi, restoran kecil, bengkel motor, katering, warnet dan lain sebagainya.

3. Usaha Menengah
Kriteria UMKM yang terakhir adalah usaha menengah. Usaha menengah adalah usaha ekonomi kreatif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki atau menjadi bagian langsung ataupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar.

Usaha menengah memiliki ciri-ciri yaitu mempunyai kekayaan bersih mencapai Rp 500 juta per tahun di luar tanah dan bangunan. Dengan laba atau omzet penjualan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar per tahun.

Contoh UMKM menengah atau usaha kecil diantaranya adalah restoran besar, toko bangunan, perdagangan ekspor impor, ekspedisi dan lain sebagainya.

Ciri-Ciri UMKM
UMKM memiliki ciri-ciri yang dapat membedakan dengan usaha lainnya, diantaranya adalah :

1. Belum memiliki adminstrasi yang lengkap. Biasanya uang pribadi dan uang usaha belum terpisah.
2. Umumnya tempat usaha yang dimiliki berpindah-pindah dalam beroperasi.
3. Sebagian besar belum memiliki surat izin usaha atau legalitas, sebagai contoh NPWP
4. Jenis barang atau komoditi yang dijual ke pelanggan tidak tetap atau terkadang beganti sewaktu-waktu.
5. Biasanya masih belum memiliki akses ke perbankan, walaupun sebagian usaha telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank.
6. Aktivitas manajemen masih dilakukan secara sederhana.
7. SDM yang dimiliki masih belum mempunyai jiwa wirausaha yang mahir.

Baca juga: Cara Mudah & Praktis Memisahkan Uang Pribadi dan Uang Bisnis

Fungsi dan Peran UMKM Terhadap Perekonomian Indonesia
Dalam pelaksanannya, UMKM memiliki fungsi dan peran penting untuk perekonomian di Indonesia, yang diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Memacu Pemerataan Ekonomi di Indonesia
Melalui UMKM, ekonomi di wilayah-wilayah kecil ikut terpacu untuk berkembang. Masyarakat di wilayah tersebut mendapatkan peluang untuk mengakses kebutuhan primer, barang dan jasa di wilayah mereka tanpa harus ke pusat kota.

2. Membuka Lapangan Kerja
Fungsi dan peran UMKM selanjutnya adalah memberikan peluang ke masyarakat untuk mendapatkan kerja. Hal ini dikarenakan perbedaan kualifikasi dengan perusahaan-perusahaan besar untuk melamar kerja tidak terlalu spesifik. Lowongan kerja UMKM lebih terbuka untuk semua lapisan masyarakat.

3. Meningkatkan Devisa Negara
Faktor yang mendukung UMKM berperan penting meningkatkan devisa negara adalah kegiatan ekspor. Dengan semakin banyaknya produk-produk berkualitas yang dihasilkan oleh pelaku UMKM dan menjangkau pasar internasional. Ditambah dengan maraknya menjual barang secara online saat ini, menjadikan proses pemasaran ke luar negeri jauh lebih mudah.

4. Menjaga Ekonomi Negara di Saat Kritis
Sama hal nya dengan kondisi ekonomi yang kurang baik saat tahun 1998 lalu. Di masa pandemi Covid-19 ini, UMKM terbukti mampu bertahan dan beradaptasi. Dengan demikian, kondisi ekonomi Indonesia terus berjalan bahkan berkembang.

UMKM biasanya lebih memahami kebutuhan masyarakat. Didukung dengan proses bahan baku produksi yang mudah untuk didapatkan dari lingkungan sekitar dan produsen lokal, membuat UMKM mampu menstabilkan perputaran roda ekonomi dengan tepat.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online 2022 Lengkap

Itulah pengertian, kriteria, ciri dan peran UMKM terhadap ekonomi di Indonesia secara lengkap. Setelah membaca dan memahami pengertian UMKM, apakah anda tertarik untuk membuat usaha UMKM? atau bahkan sudah memiliki dan ingin mengembangkannya? Bantu pengelolaan keuangan UMKM anda menggunakan aplikasi Chatat. Laporan keuangan sampai dengan pengelolaan stok anda dapat dengan mudah dikelola oleh Chatat.

Baca Juga : 13+ Ide Peluang Usaha Rumahan Yang Menjanjikan di Created by : Faizal Rachim Ranuwirna