Blog

MODUL 1 KONSEPSI KEPEMIMPINAN

PERSIAPAN UP PPG PERSIAPAN UP . Disajikan sebuah ilustrasi atau dalil baik ayat alquran maupun al-hadis, mahasiswa dapat menelaah konsep thaharah/bersuci dalam kajian fikih = Bersuci dalam Islam terbagi dua yaitu pertama bersuci dari hadas ini hanya bisa terjadi pada badan bukan pada pakaian dan tempat karena yang dimaksud dengan hadas adalah kondisi yang dialami oleh seseorang mukalaf yang menghalanginya untuk dapat melaksanakan ibadah sebelum mereka bersuci, dan yang kedua adalah bersuci dari najis. Hal ini bisa terjadi pada badan pakaian dan tempat.                                          145. Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi-karena Sesungguhnya semua itu kotor-atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. ‫ِﺎﻟﺟرادواﻟﺣوتُ‬ ‫َﺎﻧ‬ ‫َﺗ‬ ‫ﯾﺗ‬ َ ‫ﻠﻧﺎﻣ‬ ْ ‫ﺗ‬ ‫ﱠ‬ ‫ﻠ‬ ‫ﺣِ‬ ُ ‫أ‬ “Dihalalkan bagi kita dua bangkai, (yaitu) belalang dan al huut”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) ‫ُﮫ‬ ‫َﺗ‬ ‫ْﺗ‬ ‫ﯾ‬ َ ‫ﻣ‬ ‫ﱡ‬ ‫ل‬ ‫ﺣِ‬ ْ ‫اﻟ‬ ،ُ ‫ُه‬ ‫ﺎؤ‬ َ ‫ﻣ‬ ‫رُ‬ ‫ُوْ‬ ‫ﮭ‬ ‫ﱠ‬ ‫اﻟط‬ َ ‫ُو‬ ‫”ھ‬Air laut itu suci, (dan) halal bangkainya.” 2. Disajikan sebuah illustrasi atau kasus yang terkait dengan bidang fikih, mahasiswa dapat menunjukkan tata cara bersuci dari berbagai jenis najis menurut ketentuanal-quran atau al-hadis dan atau pendapat ulama fikih =Dengan menggunakan air Ketika terdapat benda najis, maka cukup dibersihkan dengan air. Namun, cara membersihkan najis dengan air ini tergantung kepada kategori najisnya. Najis dikategorikan kepada najis ringan (mukhaffafah), sedang (mutawassithah), dan berat (mughallazah). Adapun kaifiah membersihkan kategori najis ringan (mukhaffafah) adalah cukup dengan memercikkan air. Kategori najis ini ada pada najis air kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan apapun selain air susu ibunya (asi). Kemudian kaifiah membersihkan najis kategori najis sedang (mutawassithah) adalah dengan membersihkan benda yang terkena najis tersebut sehingga hilang rasa, warna, dan baunya. Sedangkan najis mughallazah (berat) maka wajib dibersihkan dengan tujuh kali dan salah satunya dengan debu. Kategori najis mughallazah adalah najis jilatan anjing. Membakar benda najis dengan api. Pendapat ini dipegang teguh oleh ulama Hanafinyah. Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah bahwa membakar benda najis dengan api tidak dapat mensucikan benda tersebut. Mereka beralasan bahwa debu dan asapnya itu adalah najis. Begitu juga ulama Malikiyah yang berpendapat bahwa api tidak dapat mensucikan benda najis 3. Disajikan sebuah illustrasi atau kasus yang terkait dengan bidang fikih, mahasiswa dapat menunjukkan tata cara bersuci dari hadas besar dan hadas kecil menurut ketentuan al-quran atau al-hadis dan atau pendapat ulama fikih =Wudu Salah satu cara menghilangkan hadas kecil adalah dengan berwudu. Wudu adalah membasuh wajah, kedua tangan sampai siku, menyapu kepala dan membasuh kedua kaki sampai mata kak Perkara Yang Membatalkan Wudu: a) Sesuatu yang keluar dari dubur atau kubul, seperti: air kencing, mazi, wadi dan mani dan kotoran lainnya. b) Tidur nyenyak hingga tidak sadar dan tidak tetap tempat duduknya. c) Hilang akal, baik karena gila, pingsan, mabuk, atau disebabkan minum obat-obatan, baik kadar obat tersebut sedikit maupun banyak. Hilangnya kesadaran yang diakibatkan oleh minum obat-obatan lebih dahsyat berbanding sewaktu tidur. Inilah pendapat yang telah disepakati para ulama. d) Menyentuh kemaluan tanpa alas karena Mandi Mandi yang dikenal dengan mandi junub adalah mandi yang bertujuan menghi-langkan hadas besar seperti, keluar mani/sperma, setelah jimak dan keluar darah haid/nifas. 4. Disajikan sebuah ilustrasi atau dalil baik ayat al-quran maupun al-hadis, mahasiswa (KONSEP SHALAT FARDU) =Dan dirikanlah salat dan bayarkanlah zakat, dan rukulah bersama orang-orang yang ruku.” (QS al-Baqarah/2: 43).                        103. Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. Dari ‘Abdullah bin Umar, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Islam itu terdiri atas lima rukun. Mengakui bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah, dan sesungguhnya Muhammat itu adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunai-kan zakat, hajji ke Baitullah dan puasa Ramadan.” (HR. Ahmad, Bukhar,i dan Muslim).