Blog

Fungsi Tujuan Dan Pengertian Menurut Ahli

Konstitusi Menurut Ahli– Konstitusi pada dasarnya memiliki arti yang luas. Konstitusi bisa diartikan sebagai keseluruhan peraturan, baik tertulis ataupun tidak yang mengatur secara mengikat mengenai cara penyelenggaraan suatu pemerintahan. Selain definisi tersebut juga ada definisi konstitusi lain yang bisa kita ketahui.

Maka dari itu pada kesempatan kali ini kami akan menyampaikan lebih jauh mengenai definisi konstitusi, baik pengertian secara umum maupun pengertian konstitusi menurut para ahli. Selain itu juga akan kami sampaikan jenis konstitusi, tujuan konstitusi hingga fungsi konstitusi.

Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis ‘constituer’ yang berarti membentuk. Dari arti tersebut konstitusi bisa diartikan sebagai membentuk, menata dan menyusun suatu negara. Istilah konstitusi juga berasal dari bahasa Inggris ‘constitute’ yang berarti mengangkat, mendirikan atau menyusun. Dalam bahasa Belanda konstitusi disebut dengan istilah ‘gronwet’ yang memiliki arti undang-undang dasar.

Istilah konstitusi umumnya menggambarkan keseluruhan sistem tata negara dalam suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang mengatur, membentuk dan memerintah negara. Peraturan tersebut bisa tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, dan juga ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara.

Dengan demikian definisi konstitusi sampai dengan saat ini merujuk pada peraturan ketatanegaraan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

> Baca juga: Pengertian Dan Tujuan Politik

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
Selain pengertian secara umum, ada juga definisi konstitusi menurut para ahli. Ada sejumlah ahli yang mengemukakan pendapat mengenai apa itu konstitusi. Berikut adalah pendapat masing-masing ahli.

E.C. Wade

Konstitusi merupakan naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara serta menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.

KC. Wheare

Definisi konstitusi menurut KC Wheare yakni keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk an mengatur pemerintahan negara.

Herman Heller