Blog

Pengertian Sumber Hukum Menurut Para Ahli

Sumber HukumSumber Hukum ~Dalam kehidupan sehari-hari tentu semua orang sudah mengenal sebuah aturan-aturan yang diberlakukan untuk mengatur cara hidup masing-masing individu.

Aturan tersebut bersifat memaksa, dan mencegah. Aturan-aturan tersebut dikenal dengan istilah hukum. Hukum sendiri memiliki sebuah materi yang yang nantinya akan diambil sebagai pedoman pelaksanaan hukum itu sendiri.

Materi tersebut sering dikenal dengan sumber hukum. Sumber hukum merupakan sebuah materi yang nantinya akan memperoleh kekuatan yang dijadikan sebuah pedoman.

sumber hukum merupak segala aspek yang ditimbulkan oleh aturan-aturan yang bersifat kuat, memaksa. Yang dalam artian lebih gamblangnya jika aturan tersebut dilanggar akan diberikan sanksi tertentu kepada para pelanggar.

Dari ulasan di atas, penting kirannya kita mengetahui mengenai sumber hukum yang dipapaparkan dari beberapa ahli, adapaun sumber hukum menurut para ahli, meliputi:

Sumber hukum menurut Algra :

1. Sumber materiil, berarti darimana tempat materi yang nantinya akan dijadikan hukum tersebut diambil. Sumber hukum akan membantu pembentukan hukum yang meliputi, hubungan sosial, kekuatan politik, situasi sosial, ekonomi, budaya serta agama dsb.
2. Sumber hukum formil, yaitu yang berarti darimana asal muasal kekuatan peraturan tersebut didapat. Hal tersebut berkaitan dengan penyebab peraturan hukum itu formal. misalnya UU, perjanjian antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan.

Sumber hukum menurut Van Apeldoorn :

1. Sumber hukum historis(rechtsbron in historischezin), yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis.
2. Sumber hukum arti sosiologis(rechtsbron in sociologischezin), salah satu faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
3. Sumber hukum dalam arti filosofis(rechtsbron in filosofischezin), Menyatakan isi hukum asalnya darimana.
4. Sumber hukum dalam arti formil, Sumber hukum ini dapat dilihat dari segi terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.

Sumber hukum menurut Soedikno Mertokusumo

1. Sebagai asas hukum, yaitu sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya Kehendak Tuhan, Akal Manusia, Jiwa Bangsa, dsb
2. Menunjukkan sumber hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan yang sekarang berlaku
3. Sebagai sumber berlakunya yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum, misalnya penguasa dan masyarakat.
4. Sebagai sumber darimana hukum itu dapat diketahui. Nisalnya dokumen-dokumen, Undang-Undang, batu tertulis, dll
5. Sebagai sumber terbentauknya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum

Fungsi dan peranan Pancasila sebagai sumber hukum, antara lain,

1. sebagai perekat kesatuan hukum nasional, dalam arti Setiap aturan hukum yang mengatur segi-segi kehidupan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat, pandangan hidup dan dasar negara.
2. sebagai cita-cita hukum nasional, bermakna bahwa seluruh peraturan yang timbul dan mengatur kehidupan masyarakat dibentuk untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila secara utuh.

Demikian artikel yang membahas mengenai pengertian Sumber Hukum, Fungsi Sumber Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms: