Blog

10 Definisi Hukum Menurut Para Ahli

NAMA : AULIN BRILLIAN THEO MATA KULIAH : PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH) DOSEN : DR.HERMANSYAH,SH.M.Hum. 1.Definisi hukum menurut Prof.Dr.P.Brost Ø Judul buku : Pengantar Ilmu Hukum Ø Penerbit : Sinar Grafika Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat, yang pelaksaannya dapat di paksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan. Menurut saya definisi hukum diatas tergolong dalam definisi hukum bersifat Dogmatik-Normatif, karena definisi ini terdapat pengertian bahwa hukum adalah keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia, yang pelaksanaanya dapat di paksakan, dan ini adalah salah satu ciri dari hukum positif, dan hukum positif bersifat Dogmatik-Normatif. Dan pendapat ini hanya memandang hukum sebagai seperangkat aturan dan kaedah sehigga bisa di tindaklanjuti dengan dasar Hukum Positif, karena di luar hukum positif tidak ada hukum. 2.Definisi hukum menurut Immanuel Kant Ø Pengarang : Wawan Muhwan Hairi Ø Judul buku :Pengantar Ilmu Hukum Ø Penerbit : Pustaka Setia Hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang yang satu untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan. Menurut saya definisi hukum diatas tergolong dalam definisi hukum bersifat Non Dogmatis, karena pengertian hukum di atas tidak hanya memandang hukum sebagai aturan semata, tapi pengertian hukum di atas juga memandang hukum sebagai keseluruhan syarat untuk berkehendak bebas dan dapat menyesuaikan diri sehingga pendapat ini lebih mengacu kepada definisi hukum bersifat Non Dogmatis yang tidak bisa ditindaklanjuti, karena tidak adanya perintah dan larangan yang tegas dan memaksa beserta sanksinya karena di luar hukum positif tidak ada hukum. 3.Definisi hukum menurut Hamaker Ø Pengarang : E.Utrecht/Moh.Saleh Djindang,SH. Ø Judul buku : Pengantar dalam Hukum Indonesia Ø Penerbit : Pustaka Sinar Harapan Hukum adalah suatu himpunan petunjuk-petunjuk yang hanya menunjuk secara mana biasanya orang bertindak dalam pergaulannya dengan orang lain dalam masyarakat. Menurut saya definisi hukum diatas tergolong dalam definisi hukum bersifat Non Dogmatis karena pendapat ini menyatakan hukum sebagai suatu himpunan petunjuk-petunjuk yang hanya menunjuk secara mana biasanya orang bertindak, sehingga pendapat ini tidak bisa di tindak lanjuti, karena tidak mencakup unsur hukum Positif yang memaksa dan tegas. Sehingga pendapat ini tidak hanya memandang hukum sebagai aturan semata tetapi jua mengandung petunjuk-petunjuk dalam pergaulan di masyarakat (paham Sosiologis) dan tergolong sebagai definisi hukum Non Dogmatis. Pendapat ini juga tidak memisahkan antara hukum dan moral secara tegas. 4.Definisi hukum menurut Thomas Hobbes Ø Pengarang : Dr.H.Zainal Asikin,S.H.,S.U. Ø Judul buku : Pengantar Ilmu Hukum Ø Penerbit : Rajawali Pers Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain. Menurut saya definisi hukum diatas tergolong dalam definisi hukum bersifat Dogmatik-Normatif, karena maksud paham ini menganggap hukum sebagai perintah dari pemerintah sebagai pejabat berwenang dan memaksakan perintahnya, artinya perintah dari orang yang memiliki kekuasaan dapat di paksakan, dan pendapat ini lebih mengacu kepada definisi hukum Dogmatik-Normatif karena ada unsur hukum positif di dalamnya. Pendapat ini juga melihat bentuk hukum sebagai kaidah belaka. 5.Definisi hukum menurut Prof.Mr.E.M.Meyers Ø Pengarang : Drs.C.S.T.Kansil,S.H. Ø Judul buku : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia Ø Penerbit : Balai Pustaka Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya . Menurut saya definisi hukum diatas tergolong dalam definisi hukum bersifat Non Dogmatis, karena pendapat ini menganut paham Sosiologis, artinya paham yang berusaha mengetahui apa yang berada di balik kenyataan sosial yang diterima oleh banyak orang salah satunya adalah pertimbangan kesusilaan yang di tujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam menjalankan tuganya. Ini jelas endapat yang dasarnya tidak memiliki perintah dan larangan yang sifatnya tegas dan memaksa beserta sanksinya. Pendapat ini juga tidak memisahkan antara hukum dan moral, serta tidak melihat bentuk hukum sebagai bentuk kaidah semata. 6.Definisi hukum menurut Drs.C.Uretcht,SH. Ø Pengarang : M.L Tobing,SH. Ø Judul buku : Sekitar Pengantar Ilmu Hukum Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yaitu yang mengandung perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus di taati oleh masyarakat itu. Menurut saya definisi hukum diatas tergolong dalam definisi hukum bersifat Dogmatik-Normatif karena pendapat di atas memiliki makna bahwa hukum merupakan himpunan peraturan yang mengandung perintah dan larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus di taati oleh masyarakat, ini jelas mengandung unsur hukum positif karena adanya perintah dan larangan yang sifatnya tegas dan disertai dengan adanya sanksi. Pendapat ini juga memisahkan secara tegas antara hukum dan moral, serta menganggap hukum sebagai seharusnya dilakukan (Das sollen). 7.Definisi hukum menurut Stammler Ø Pengarang : Prof.Dr.Satjipto Rahardjo,SH. Ø Penerbit : Citra Aditya Bakti Hukum adalah suatu struktur tertentu yang memberi bentuk pada tujuan-tujuan manusia yang menggerakkan manusia untuk bertindak. Menurut saya definisi hukum diatas tergolong dalam definisi hukum bersifat Non Dogmatis karena pendapat diatas menganggap hukum tidak hanya sekedar seperangkat aturan semata tetapi juga memandang hukum sebagai struktur tertentu yang memberi petunjuk pada tujuan-tujuan manusia untuk bertindak, pendapat ini memang sulit utuk di tindak lanjuti karena menganut paham Sosiologis yang berusaha untuk mengetahui apa yang berada di balik kenyataan sosial sehingga tergolong sebagai definisi hukum Non Dogmatis. Pendapat ini juga tidak memisahkan antara hukum dan moral secara tegas, serta tidak melihat bentuk hukum sebagi kaidah belaka. 8.Definisi hukum menurut Wirjono Prodjodikoro Ø Pengarang : Riduan Syahrani,SH. Ø Judul buku : Rangkuman Inti Sari Ilmu Hukum Ø Penerbit : Pustaka Kartini Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat. Menurut saya definisi hukum diatas tergolong dalam definisi hukum bersifat Non Dogmatis karena pendapat ini tidak hanya berisi tentang rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku, tetapi juga tentang orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat, pendapat ini lebih mengarah pada paham Sosiologis yang berusaha mengetahui apa yang berada di balik kenyataan sosial yang diterima oleh banyak orang, sehingga bukan merupakan hukum Positif. Pendapat ini tidak ada kejelasan mengenai hukum sebagai perintah dan larangan berserta sanksinya sehingga tergolong dalam definisi hukum Non Dogmatis. Pendapat ini juga tidak memisahkan antara hukum dan moral secara tegas, serta tidak melihat bentuk hukum sebagai bentuk kaidah belaka. 9.Definisi hukum menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto Ø Pengarang : Prof.Chainur Arrasjid,SH. Ø Judul buku : Dasar-Dasar Ilmu Hukum Ø Penerbit : Sinar Grafika Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang di buat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat di ambilnya tindakan hukuman. Menurut saya definisi hukum diatas tergolong dalam definisi hukum bersifat Dogmatik-Normatif karena mengatakan peraturan-peraturan bersifat memaksa yang di buat oleh badan-badan resmi yang berwajib dan bagi pelanggarnya dapat dikenakan tindakan hukuman, pengertian ini mengacu kepada definisi hukum Dogmanif-Normatif, karena dari pengertian di atas mengandung unsur dari hukum positif artinya hukum yang berisi perintah dan larangan dan bersifat memaksa dan memiliki sanksi yang tegas sehingga pendapat ini bisa di tindaklanjuti lebih jauh dengan acuan hukum positif. Pendapat ini juga menganggap hukum sebagai seharusnya dilakukan (Das Sollen).10.Definisi hukum menurut John Austin Ø Pengarang : H.Salim,HS,SH,MS Ø Judul buku : Perkembangan dalam Ilmu Hukum Ø Penerbit : Rajawali Pers Hukum adalah peraturan yang di adakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya. Menurut saya definisi hukum diatas tergolong dalam definisi hukum bersifat Non Dogmatis di sebabkan karena pendapat ini tidak memiliki kejelasan mengenai perintah dan larangan serta sifatnya yang tegas dan memaksa dan ini jelas mengandung paham Sosiologis, yaitu paham yang memiliki motif penelanjangan, artinya berusaha mengetahui apa yang berada di balik kenyataan sosial yang diterima oleh banyak orang. Paham ini dibuktikan dengan adanya pendapat bahwa hukum adalah peraturan yang di adakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya. Pendapat ini juga tidak memisahkan secara tegas antara hukum dan moral, serta tidak menganggap hukum sebagai seharusnya di lakukan.