Blog

Pengertian Norma Hukum Menurut Para Ahli

Norma HukumNorma Hukum~ pernahkah dalam lingkingan tempat anda tinggal terdapat sebuah larangan atau perintah yang harus dilakukan? Yah mungkin sebagian dari kita masih belum paham dengan benar apa arti dari aturan yang berupa larangan tersebut.

Perintah dan larangan tersebut sering disebut dengan norma hukum. Norma hukum adalah suatu aturan yang berisi berbagai perintah maupun larangan yang mengatur tata tertib pada masyarakat atau negara.

Berbicara mengenai norma hukum, pada dasarnya norma hukum lahir dari undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan memiliki sanksi tertent bagi mereka yang melanggar.

Tujuan dari norma hukum yang paling utama ialah menciptakan suasana yang damai, aman, serta tertib bagi kehidupan.

Berikit ini contoh sederhana dari mematuhu norma hukum namun memiliki manfaat yang luas, meliputi:

1. mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menyebrang pada tempatnya melalui zebra cross
2. disiplin waktu dalam menjalani aktivitas, bagi siswa mengenakan seragam yang sesuai dengan aturan

Sesuai dengan tujuannya, sebenarnya norma hukum sendiri sangat baik hidup dalam lingkungan sehari-hari agar tiap-tiap individu mampu menjadi individu yang disiplin dalam bermasyarakat dan bernegara.

Perlindungan norma hukum sendiri memiliki kepentingan khusus terhadap masyarakat sehingga mengakibatkan sifat dari norma hukum cenderung memaksa.Dalam artian hukum tidak menerima pelanggaran saja akan tetapi akan memberikan sanksi tertentu bagi pelanggarnya.

Indonesia yang merupakan negara hukum, oleh karenanya kehidupan bernegaranya sudah diatur dalam dan dilandaskan pada hukum yang ada. Nah, disini akan dibahas mengenai norma hukum. Pengertian norma hukum, dan apa yang membedakan dengan norma-norma yang lainnya akan dibahas disini.

Norma merupakan aturan perilaku yang bersifat normatif yang sudah menjadi peoman hidup bagi seseoarang untuk melakukan hubungan sosial. Sedangkan norma sosial merupakan aturan yang berlaku yang dijdikan pedoman untuk diterapkan pada situasi sosial tertentu.

Dari pengertian di atas dapat dirumuskan pula bahwa salah satu ciri dari norma hukum ialah diakui oleh masyarakat sebagai penegak hukum sekaligus memberikan sanksi.

Demikian artikel yang membahas Mengenai Norma Hukum, Tujuan Norma Hukum, Ciri-Ciri Norma Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms: