Blog

Tujuan Hukum Secara Umum

Secara umum hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan tindakan. Sedangkan tujuan hukum sendiri sangatlah beragam. Para ahli berbeda-beda dalam mendefinisikan apa tujuan hukum yang sebenarnya.

Tujuan hukum memiliki sifat yang universal seperti halnya dengan ketertiban, kesejahteraan, kebahagiaan, ketenteraman, dan kedamaian dalam tata hidup bermasyarakat. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat.

Dengan hukum, maka tiap perkara dapat untuk diselesaikan melalui proses pengadilan dengan adanya perantara hakim berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, hukum juga bertujuan untuk menjaga serta mencegah supaya setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Seperti diketahui jika sifat-sifat hukum antara lain bersifat mengatur, memaksa, dan melindungi. Sifat ini juga berkaitan dengan tujuan hukum secara universal, salah satunya yakni melindungi dan memberi keadilan bagi semua lapisan masyarakat.

Di dalam literatur hukum, dikenal dua teori tentang tujuan hukum, yakni teori etis dan teori utilities. Yang dimaksud dengan teori etis itu mendasar pada etika dan isi hukum ditentukan berdasarkan keyakinan kita tentang mana yang adil dan tidak adil.

Tujuan hukum menurut teori etis ini memiliki tolak ukur pada etika dimana isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang sesuai dengan nilai etis tentang keadilan dan ketidakadilan.

Sedangkan tujuan hukum menurut teori utilities adalah untuk memberikan manfaat atau faedah bagi setiap orang dalam masyarakat.

Hukum juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah setiap orang untuk tidak menjadi hakim terhadap diri sendiri. Hakikatnya tujuan hukum yaitu untuk memberikan kebahagiaan dan keadilan.

Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun ia berada.

(baca juga unsur-unsur hukum)

Hukum memiliki tujuan yang universal yaitu ketertiban, keamanan, ketentraman, kabahagiaan, dan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat.

Berikut ini merupakan beberapa tujuan hukum secara umum dari berbagai sektor dan bidang :

* Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
* Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
* Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
* Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
* Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
* Sebagai sarana penggerak pembangunan
* Sebagai fungsi kritis
* Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
* Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
* Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
* Mampu menegakkan keadilan dan ketertiban

Terdapat 3 teori tujuan hukum yaitu sebagai berikut :

1. Teori keadilan (Teori etis), dikaji dari sudut pandang falsafah hukum (memberikan keadilan bagi masyarakat)
2. Teori kegunaan/ kemanfaatan (Teori utility), dikaji dari sudut pandang sosiologi (memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, karen hukum diatas kepentingan pribadi ataupun
golongan). . Teori kepastian hukum (Yuridis formal), dikaji dari sudut pandang hukum normatif (menjaga kepentingan setiap orang sehingga tidak diganggu haknya)

Tujuan Hukum Menurut Para Ahli
Selain itu, ada beberapa pendapat dari para ahli yang berbeda beda mengenai tujuan hukum (menjamin kepastian hukum) berikut ini :

1. Aristoteles (Teori Etis)

Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

2. Jeremy Bentham (Teori Utilitis)

Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).

3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)

Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

4. Van Apeldorn

Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).

5. Prof Subekti S.H.

Untuk menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).

6. Purnadi dan Soerjono Soekanto

Kedamaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi – Soerjono Soekanto: 1978).

7. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.

Mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan dan kebahagian serta tata tertib dalam lingkungan masyarakat.

8. Prof. Mr. J Van Kan

Menurutnya Tujuan hukum adalah untuk menjaga kepentingan setiap manusia supaya berbagai kepentingannya itu tidak dapat diganggu. Lebih jelasnya adalah bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam sebuah masyarakat, juga menjaga dan mencegah agar setiap orang dalam suatu masyarakat tidak menjadi hakim sendiri.

9. Roscoe Pound

Hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya hukum sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya adalah hukum disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.

10. Bellefroid

Menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2 suatu masyarakat.

11. Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn

Untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.

12. S.M. Amin (S. M. Amin: 1978)

Tujuannya yaitu mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

Demikianlah informasi dan penjelasan mengenai tujuan hukum secara umum menurut para ahli lengkap. Setelah melihat ulasan diatas, maka mulai sekarang haruslah kita junjung tinggi hukum yang seadil adilnya untuk kepentingan bersama.