Blog

Pembahasan Lengkap Teori Pengadaan Barang Dan Jasa Menurut Para Ahli Dan Contoh Tesis Pengadaan Barang Dan Jasa

Gambaran dari Pengadaan Barang dan Jasa
1. Definisi Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan pengadaan dalam hal untuk mendapatkan barang dan jasa. Tahap-tahap dalam pengadaan barang dan jasa dengan prakualifikasi yaitu : (Keppres No 54, 2010)

* pengumuman prakualifikasi
* pengambilan dokumen prakualifikasi
* pemasukan dokumen prakualifikasi
* evaluasi dokumen prakualifikasi
* penetapan hasil prakualiflkasi x
* pengumuman hasil prakualifikasi
* masa sanggah prakualifikasi
* undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi
* pengambilan dokumen lelang umum
* penjelasan
* penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya
* pemasukan penawaran
* pembukaan penawaran
* evaluasi penawaran
* penetapan pemenang
* pengumuman pemenang
* masa sanggah
* penunjukan pemenang
* penandatanganan kontrak

Definisi pengadaan barang dan jasa secara harfiah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu berarti tawaran untuk mengajukan harga dan memborong pekerjaan atas penyediaan barang/jasa. Di sinilah tumbuh pengertian bahwa ada dua pihak yang berkepentingan. Pihak pertama adalah instansi pemerintah, BUMN, atau perusahaan swasta yang mengadakan penawaran pengadaan barang dan jasa. Pihak kedua adalah personal atau perusahaan kontraktor yang menawarkan diri untuk memenuhi permintaan akan pengadaan barang dan jasa tersebut.

2. Langkah-langkah Pengadaan Barang dan Jasa
Pada langkah-langkah kebijakan yang akan ditempuh pemerintah terkait pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang meliputi:

* Peningkatan penggunaan produksi barang dan jasa dalam negeri yang sasarannya untuk memperluas kesempatan kerja dan basis industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi dan daya saing nasional;
* Kemandirian industri pertahanan, industri alat utama sistem senjata dan industri alat material khusus dalam negeri;
* Peningkatan peran serta usaha mikro, usaha kecil, koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam pengadaan Barang dan Jasa;
* Perhatian terhadap aspek pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup secara arif untuk menjamin terlaksananya pembangunan berkelanjutan;
* Peningkatan penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik
* Penyederhanaan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan Barang dan Jasa;
* Peningkatan profesionalisme, kemandirian, dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam perencanaan dan proses pengadaan Barang dan Jasa;
* Peningkatan penerimaan negara melalui sektor perpajakan;
* Penumbuhkembangan peran usaha nasional;

3. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pihak-pihak yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu sebagai berikut:

* Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (selanjutnya disebut LKPP) adalah lembaga pemerintah Non-Depatemen (Lembaga Pemerintah NonKementerian) yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. LKPP bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

* Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (PA dan KPA)

Pengguna anggaran ini biasanya adalah seorang dengan jabatan tertinggi pada instansi yang membuka pengadaan barang dan jasa, misalnya pada kementerian, pengguna anggarannya adalah menteri itu sendiri. Pada BUMN, pengguna anggaran adalah pemimpin BUMN itu sendiri, demikian juga pada lembaga lainnya. Oleh karena itu, tanggung jawab penuh atas Penggunaan Anggaran (selanjutnya disebut PA) yang telah disediakan untuk pengadaan barang dan jasa berada ditangan PA sebagai pembawa anggaran dan kebijakan. Agar tidak memberatkan PA, mereka dapat menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran selanjutnya disebut KPA). KPA bisa terdiri dari satu orang atau beberapa orang yang memiliki kekuasaan terhadap operasional anggaran yang disediakan untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut.

* Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Berdasarkan Pasal 11 Perpres No. 54 Tahun 2010 dalam melaksanakan tugasnya PA dan KPA perlu menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen. Pejabat Pembuat Komitmen ini nantinya bertugas untuk mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan rencana pengadaan, surat menyurat, penandatanganan kontrak.

* Unit Layanan Pengadaan (ULP)

Pihak ULP merupakan pihak yang dibentuk oleh instansi pemerintah pemberi lowongan pengadaan barang dan jasa kepada mereka yang akan terlibat langsung dalam proses pengadaan tersebut. Ketentuan pembentukan ULP ini diatur sedemikian rupa sehingga yang menjabat adalah mereka yang ditunjuk atau dibentuk langsung oleh pimpinan instansi pemerintahan yang akan mengadakan lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

* Panitia atau Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)

Panitia atau pejabat penerima hasil pekerjaan merupakan seorang atau sekelompok orang dari lingkungan PNS atau BUMN dan instansi yang bersangkutan yang bertugas menerima hasil pekerjaan. Pekerjaan yang dimaksud tentunya pengadaan barang dan jasa pemerintah pada instansi masing-masing. Panitia atau pejabat penerima hasil pekerjaan juga memeriksa hasil pekerjaan rekanan dalam pengadaan barang dan jasa, menerima hasilnya setelah melalui pemeriksaan tersebut, lalu menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan tersebut.

* Penyedia Barang dan/atau Jasa (Rekanan/Kontraktor)

Penyedia barang atau jasa merupakan perseorangan atau suatu badan usaha yang menjadi penyedia barang atau jasa yang dibutuhkan instansi pemerintah atau lembaga terkait lainnya. Rekanan ini dipilih berdasarkan beberapa metode yang telah diuraikan, diantaranya penunjukan langsung, seleksi, dan pelelangan.

Teori-teori dari gambar model dari Pengadaan Barang dan Jasa
1. Prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa
Prinsip-prinsip dalam pengadaan barang/jasa menurut Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 adalah sebagai berikut ini:

Efisien

Pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.

Efektif

Pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesarbesarnya.

Transparan

Semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/ jasa bersifat jelas dan dapat diketahui oleh penyedia barang/jasa dan masyarakat pada umumya.

Terbuka

Pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh semua penyedia brang/jasa yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.

Bersaing

Pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang jelas dan transparan.

Adil dan tidak diskriminatif

Memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu dengan cara apapun.

Akuntabel

harus sesuai dengan sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah dan sesuai dengan aturan yang terkait degan pengadaan barang/jasa.

2. Posisi Dan Kedudukan Pengadaan Barang Dan Jasa Secara Umum
Pada dasarnya pengadaan barang dan jasa tidak bisa lepas dari konsep dasar bisnis, dimana melibatkan banyak pihak yang saling kait-mengait baik dari segi alur produsen-supplier-konsumen. Tidak hanya itu, dalam dalam bidang strategi dan managemen pengadaan barang dan jasa juga didasarkan pada konsep managemen yang biasa diterapkan dalam bisnis. Pernyataan ini di dukung oleh Kotler et al (2005) yang mencatat bahwa proses bisnis itu meliputi segala hal yang saling berkaitan dan berhubungan dengan proses pengadaan barang dan jasa yang pada awalnya dimulai dari ihtisiar dari pengusaha untuk memenuhi permintaan konsumen, yang kemudian diawali dengan proses produksi, disusul dengan proses pengenalan barang ke konsumen yang biasanya akan dimulai dengan membentuk brand awareness. Brand awareness dalam tahapan ini adalah proses yang sangat penting karena dengan membentuk kesadaran target konsumen terhadap produk yang ditawarkan akan memudahkan pemasaran dan penjualan barang dan jasa (Kapferer, 2008; Aaker, 2005).

Contoh Tesis yang membahas tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Contoh Tesis 1 : Manajemen Strategis Pengadaan Barang dan Jasa di Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kantor Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta Tahun Anggaran 2009. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Surakarta (apakah sudah sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 atau belum). Sesuai dengan teori manajemen strategis mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi.

Penelitaian ini menggunakan teori dari implementasi manajemen strategi dengan mengambil sampel tiga pengadaan barang dan jasa yang terjadi pada tahun anggaran 2009 dengan metode yang berbeda-beda. Hal tersebut untuk mengetahui kesesuaian prosedur pengadaan barang/jasa dengan prosedur yang tercantum dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Agar indikator keberhasilannya tercapai.

Jenis penelitian ini berbentuk deskriptif kualitatif. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode purposive sampling, untuk validitas data dilakukan dengan trianggulasi data. Data primer dilakukan dengan menggunakan observasi dan wawancara secara mendalam terhadap beberapa informan seperti pegawai di kantor Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta dan karyawan dari instansi lain yang membantu pelaksanaan pengadan barang dan jasa di kantor Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta. Sedangkan data sekunder dikumpulkan dengan melihat dan memeriksa arsip dan dokumen yang berhubungan dengan materi penulisan skripsi. Analisis data dengan menggunakan model analisis interaktif.

Dari hasil penelitian ini, implementasi pengadaan barang di Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi sudah dilaksanakan sesuai prosedur Keppres. Sedangkan hambatan-hambatan yang terjadi juga dapat diminimalisir dengan bantuan dari instansi lain serta kinerja pegawainya. Maka dapat diketahui bahwa pada dasarnya pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta Tahun 2009 telah sesuai peraturan yang tercantum dalam Keppres No.80 Tahun 2003, karena berdasarkan data-data yang diperoleh, prosedur-prosedur yang ditempuh serta kepanitiaan yang dibentuk oleh Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di Keppres Nomor 80 Tahun 2003, tentang prosedur masing-masing metode yang digunakan.

Dari beberapa hambatan dan kelemahan yang terjadi selama pelaksanaan pengadaan barang/jasa mungkin dapat diminalisir dengan beberapa saran dari penulis. Permasalahannya adalah kurangnya pegawai yang bersertifikasi, oleh karena itu perlu adanya diklat-diklat dan lokakarya untuk menunjang kemampuan agar mendapat sertifikat. Dengan demikian tujuan diberlakukannya Keputusan Presiden ini dapat dilakukan secara efisien, efektif, terbuka.

Contoh Tesis 2 : Analisis Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Kota Sukabumi, Pemerintah Kota Bogor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Pada penelitian tahun 2013 menyatakan bahwa Pengadaan barang/jasa publik sebagai salah satu bentuk pelayanan publik seharusnya dilaksanakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat. Tetapi ternyata sering tidak berjalan efisien dan efektif akibat perilaku sejumlah orang yang lebih mengedepankan kepentingan pribadi, padahal pengadaan barang/jasa publik menghabiskan anggaran yang sangat besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Laporan Tahunan 2010 menyebutkan bahwa kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa menempati peringkat kedua terbanyak setelah penyuapan.

Dalam rangka untuk memperbaiki kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah, yang merupakan salah satu upaya reformasi birokrasi, perlu dilakukan penelitian mengenai kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah. Penelitian ini menganalisis kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah dengan membandingkan konsep pengadaan yang ideal sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan penerapannya, sehingga dapat direkomendasikan kebijakan apa saja yang harus dilakukan untuk menghasilkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih kredibel dan berintegritas. Hasil penelitian menunjukan meskipun dapat menghasilkan efisiensi tetapi masih ditemukan halhal yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan dan kinerja pengadaan harus ditingkatkan.

Contoh Tesis 3 : Pelaksanaan Pengadaan Langsung Barang/Jasa Pemerintah di Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta Tahun 2015
Pengadaan Langsung adalah pengadaan barang/jasa langsung kepada penyedia barang/jasa, tanpa melalui pelelangan/seleksi/penunjukan langsung. Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara terkait dengan Pengadaan barang/jasa milik daerah perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota No 65 Tahun 2015. Pengadaan Langsung Barang/Jasa Pemerintah Khususnya di Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta menjadi penting dikarenakan berdasarkan RKPA-SPKD menunjukan bahwa penganggaran dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah tahun 2015 merupakan salah satu yang terbesar di lingkungan pemerintah kota Yogyakarta sehingga penting untuk mengetahui pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui metode penunjukan langsung di Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta pada tahun 2015.

Penelitian ini merupakan Penelitian lapangan (field research) yang bersifat desktriptif analitis dengan pendekatan empiris yuridis yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan observasi, wawancara langsung kepada narasumber serta pengolahan data terhadap data-data yang berkaitan dengan pengadaan langsug barang/jasa pemerintah. Dalam penelitian menggunakan teori asas-asas umum pemerintan yang layak, teori negara hukum, serta teori otonomi daerah.

Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pengadaan langsung barang/jasa pemerintah di Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta dalam mekanisme pengadaan langsung barang/jasa pemerintah telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala yang terjadi antara lain kurangnya SDM yang telah memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan, serta kurangnya koordinasi baik antar seksi maupun antar bidang dalam perencanaan pengadaan barang/jasa serta blum maksimalnya website pemerintah kota yogyakarta serta SIRUP sehingga asas efektifitas dan akuntabel bemum dapat dilaksanakan dengan maksimal.

Contoh Tesis 4 : Efektivitas Pengadaan Barang Dan Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) pada LPSE Kota Pekanbaru
Penelitian pada tahun 2017 menyatakan bahwa Penelitian ini didasarkan pada fenomena masih sering terjadinya korupsi, praktek kolusi dan nepotisme (KKN) barang dan jasa oleh pemerintah. Sehingga eprocurement dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena melalui program e-procurement, pengadaan barang dan jasa bisa lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan bisnis yang adil kompetisi, Meningkatkan efisiensi proses pengadaan, mendukung pemantauan dan proses audit, dan memenuhi kebutuhan akses informasi real-time. Jadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas pengadaan barang dan jasa secara elektronik (eprocurement) di LPSE Pekanbaru dan untuk menentukan faktor – faktor yang mempengaruhi keefektifan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) di LPSE Pekanbaru.

Konsep teori yang digunakan adalah efektivitas, yang diusulkan Mahmudi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan penilaian data deskriptif. Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Dengan menggunakan kunci informan sebagai sumber informasi dan teknik tringulasi sebagai sumber dalam pengujian data keabsahan.

Hasil penelitian ini dengan menggunakan program e-procurement dalam pengadaan barang dan layanan dalam pemerintah kota Pekanbaru belum dilaksanakan secara efektif. Karena ini karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM), kesulitan teknis dan terbatas pendanaan. Yang semua faktor ini sangat mempengaruhi efektifitas pengadaan barang dan layanan secara elektronik (e-procurement) di LPSE Pekanbaru.

Contoh Tesis 5: Analisis Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) Pada Pemerintah Kota Bengkulu Tahun 2015
Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik (e-procurement) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan good governance melalui pemanfaatan teknologi. Melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mengatur secara tegas bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah diwajibkan dilakukan secara elektronik (e-procurement) bagi seluruh Pemerintah Pusat, Daerah, Provinsi serta Kabupaten/Kota. E-Procurement ini dimunculkan sebagai salah satu pendekatan terbaik dalam meminimalisir berbagai penyimpangan dan praktek curang dalam proses pengadaan barang/jasa yang dapat merugikan keuangan negara.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana persepsi panitia dan penyedia barang/jasa di Pemerintah Kota Bengkulu dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang diukur dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement), seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer yang diperoleh dari hasil penyebaran kuisioner dan wawancara kepada panitia dan penyedia barang/jasa di Pemerintah Kota Bengkulu. Sementara data sekunder diperoleh dari dokumen laporan hasil pengadaan barang/jasa di ULP dan LPSE Kota Bengkulu. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam tahapan pelaksanaan barang/jasa secara e-procurement di Pemerintah Kota Bengkulu yang meliputi pengumuman lelang, pendaftaran lelang, penjelasan pekerjaan, pemasukan dan pembukaan penawaran, evaluasi penawaran dan kualifikasi, serta tahap penetapan dan pengumuman pemenang telah memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang meliputi transparansi, akuntabilitas, terbuka, bersaing serta adil/tidak diskriminatif.

Saran yang diajukan oleh peneliti berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan adalah agar lebih ditingkatkan kapasitas jaringan sistem pengadaan secara elektronik, hal ini dikarenakan sering terjadinya gagal upload dokumen atau error system sehingga proses pengadaan sering terhambat. Selain itu agar ULP Kota Bengkulu bersama PPK meningkatkan koordinasi dengan SKPD terkait dalam menetapkan spesifikasi agar dilakukan pengkajian dan dianalisis sesuai dengan kebutuhan users (pengguna) sehingga tidak mengarah ke salah satu pihak.

Agar ditingkatkan sinkronisasi antara pengguna dan penyedia dalam pemahaman tentang aplikasi SPSE melalui sosialisasi, bimtek agar didapat pemahaman yang sama. Meningkatkan kesiapan SDM dalam hal ini panitia atau Pokja ULP dalam melaksanakan tugas, hal ini dikarenakan Unit Layanan Pengadaan Kota Bengkulu saat ini masih bersifat adhoc, sehingga personil yang ada di ULP sekaligus bertugas di SKPD atau Instansi lain. Harapan ke depan agar ULP Kota Bengkulu berstatus permanen karena proses pengadaan membutuhkan konsentrasi dan beban kerja yang cukup tinggi, sehingga diperlukan personil yang total bekerja dan tidak terikat bekerja di tempat lain. Komitmen yang kuat dari Pemerintah Daerah dan semua pihak untuk menciptakan pengadaan barang/jasa yang memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, bersaing dan adil/tidak diskriminatif sehingga dapat dicegah terjadinya kebocoran anggaran. Pembinaan dan pengembangan terhadap para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa agar dilakukan secara terus menerus, seiring dengan perkembangan teknologi dan sistem yang terus berkembang dan mengalami perubahan.

Contoh Tesis 6 : Implementasi Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (E-Procurement) pada Unit Layanan Pengadaan (Ulp) Universitas Lampung Tahun 2015
Penelitian ini bertujuan untuk melihat implementasi kebijakan dan kendala pada proses komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi dalam implementasi kebijakan pengadaan barang/jasa berbasis elektronik (e- procurement). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi wawancara mendalam, dokumentasi dan observasi, sedangkan teknik keabsahan data dilakukan melalui triangulasi, meliputi triangulasi metode, sumber data dan data itu sendiri.

Hasil penelitian ini menujukkan bahwa e-procurement telah menunjukkan adanya keberhasilan walaupun belum maksimal, dimana diperoleh efisiensi dan efektifitas pada sejumlah indikator. Dari aspek waktu, proses pengadaan dengan sistem e- procurement terbukti lebih cepat karena hanya memerlukan waktu hari kerja, pada sistem konvensional memerlukan waktu lebih dari 30 hari kerja, Melalui e-procurement dapat mengurangi potensi terjadinya praktik KKN, karena pertemuan antara panitia lelang dengan peserta lelang sangat dibatasi. Pada saat lelang secara konvensional masih banyak dilakukan pertemuan langsung antara peserta lelang dan panitia lelang sehingga membuka kesempatan terjadinya “transaksi negatif”.

Dengan sistem e-procurement dokumen penawaran disampaikan dalam bentuk soft file melalui internet dan hanya bisa dibuka sesuai jadwal. Adapun faktor penghambat e-procurement dalam hal penyusunan rencana kegiatan dan rencana anggaran ULP tidak dilibatkan oleh bagian perencanaan, munculnya rasa ketidakpuasan dari staf pegawai ULP dikarenakan tidak sebandingnya beban kerja yang diemban dengan jumlah tambahan pendapatan yang diperolehnya, ketidak tepatan dalam melakukan mutasi staf pegawai ULP, pelajaran yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah komitmen yang kuat dari pucuk pimpinan hingga staf sebagai eksekutor di lapangan yang merupakan faktor penting kunci keberhasilan dari penerapan e-procurement di Universitas Lampung.

Contoh Tesis 7 : Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (E-Procurement) Ditinjau Dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 (Studi Kasus Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah)
Pada penelitian tahun 2017 menyatakan bahwa Dengan diterbitkannya PerPres Nomor 54 Tahun 2010 mengharuskan setiap K/L/D/I untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik (E- Procurement) untuk paket-paket pengadaan mulai Tahun Anggaran 2011. Pada kenyataannya pelaksanaan E-Procurement banyak kelemahan serta hambatan, antara lain dari aspek sarana dan prasarana pendukung, aspek sumber daya manusia dan aspek infrastrukur jaringan internet. Dalam tesis ini, penulis merumuskan beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan PBJ secara elektronik yaitu mengenai pelaksanaan PBJ Pemerintah melalui elektronik ditinjau dari Perpres No. 54 tahun 2010 dan perubahan-perubahan turunannya, dan hambatan-hambatan yang timbul dalam proses kegiatan PBJ pemerintah secara elektronik serta upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui sistem elektronik di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Dalam pelaksanaan penelitian karya ilmiah ini, penulis mencoba menggunakan metode pendekatan secara Yuridis Empiris.

Setelah diadakan penelitian, menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah telah menyesuaikan dengan peraturan dengan menggunakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Namun dalam pelaksanaannya masih mengalami beberapa hambatan antara lain belum tersedianya ruang khusus Unit Layanan Pengadaan (ULP) beserta sarana dan prasarananya, masih adanya panitia pengadaan/pokja yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah kurang menguasai aplikasi serta koneksi layanan internet belum memadai kapasitasnya untuk akses internet yang ideal.

Contoh Tesis 8 : Analisis Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) Pada LPSE Kota Kendari
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan berbagai data yang diperoleh mengenai efisiensi dan efektivitas e-procurement dalam pengadaan barang dan jasa yang dijalankan oleh LPSE Kendari. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif yang memberikan uraian atau penjelasan tentang pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement), yang mana dijalankan oleh LPSE Kendari dengan menggunakan data primer berupa data yang diperoleh langsung dari kontraktor, konsultan, dan unit kerja unit layanan pengadaan (POKJA ULP) menggunakan kuesioner untuk memperoleh informasi yang diperlukan.

Dalam hal ini persepsi pihak-pihak secara langsung terlibat dengan implementasi e-procurement diperlukan untuk menentukan sejauh mana pendapat, penilaian, pandangan, atau sikap mereka terhadap pelaksanaan e-procurement di LPSE Kendari dan data sekunder seperti angka termasuk nilai HPS, nilai kontrak, dan daftar paket saat lelang pada bulan Oktober, November, dan Desember 2014. The hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi e-procurement di Kendari pada bulan Oktober-Desember 2014 dijalankan secara efisien dalam hal biaya dan waktu. Ini ditunjukkan yang dapat menghemat biaya dalam daerah anggaran Kota Kendari dan pengadaan barang / jasa dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan dari ULP. Selain itu e-procurement juga meningkatkan efektifitas dengan yang nilai rata-rata berdasarkan skala Likert yang didasarkan pada tanggapan dari kontraktor, konsultan dan WG ULP menyetujui e-procurement untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan akses ke pasar dan persaingan dengan beberapa masukan dalam setiap variabel.

Contoh Tesis 9 : Evaluasi Implementasi Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Pada Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)
Tesis ini membahas Evaluasi Implementasi Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saat ini menjadi suatu hal yang penting guna pemenuhan kebutuhan publik. Masyarakat berharap agar pemerintah mampu mewujudkan pengadaan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna memenuhi kebutuhan fasilitas publik tersebut. Dalam penelitian ini digunakan metode deskriptif.

Penelitian deskriptif merupakan sebuah metode penelitian yang bertujuan untuk menjelaskan fenomena-fenomena yang ada, memberikan gambaran tentang permasalahan melalui analisis dengan menggunakan pendekatan ilmiah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, penelitian yang digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu, pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian, analisis data bersifat kuantitatif/statistik dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan. Penelitian ini menyarankan perlu melibatkan staf yang kompeten dan memberikan pelatihan mengenai pengadaan barang/jasa kepada para pelaksana pengadaan barang/jasa. Penelitian ini digunakan untuk mengetahui pengaruh isi kebijakan dan sumber daya terhadap implementasi kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Contoh Tesis 10 :Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur
Pengadaan barang dan jasa menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang dan jasa. Seiring perkembangan jaman yang semakin modern, sarana dan prasarana pemerintah pun bervariasi mengikuti perkembangan dan disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah. Pengadaan barang dan jasa tersebut di biayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah Penelitian ini memfokuskan kepada pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan di kabupaten kutai timur provinsi kalimantan timur dengan menggunakan pendekatan historis, pendekatan sosiologi dan pendekatan politik hukum.

Data pada penelitian ini diperoleh dengan melakukan wawancara dengan beberapa pejabat yang bersangkutan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten kutai timur. Hasil dari penelitian ini antara lain pengadaan barang dan jasa di kabupaten kutai timur pada umumnya telah sesuai dengan sistem dan mekanisme yang telah ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Namun, setelah dikaji lebih dalam lagi masih terdapat beberapa kendala dan adanya perilaku curang yang dilakukan oleh panitia pengadaan maupun peserta pengadaan