Jurnal Mengenai Pajak 6 BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli Yang
Menurut para ahli yang mendefinisikan pengertian pajak yaitu seperti
Andriani dalam Waluyo (2013:2), Pajak adalah iuran kepada negara
(yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya
menurut peraturan – peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali,
yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk
membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubung dengan tugas
negara yang menyelenggarakan pemerintah.
Soemitro dalam Resmi (2014:1), pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara berdasarkan undang – undang (yang dapat dipaksakan ) dengan
tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat
ditunjukan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Djajadiningrat dalam Resmi (2014:1), pajak sebagai suatu kewajiban
menyerahkan sebagian dari kekayaan kekas negara yang disebabkan
suatu keadaan , kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan
tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang
ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal
balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan
Feldamnn dalam Resmi (2014:2), pajak adalah prestasi yang dipaksakan
sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma – norma
yang ditetapkan secara umum ), tanpa adanya kontrapretasi, dan semata –
mata digunakan untuk pengeluaran – pengeluaran umum.
Dari beberapa pengertian pajak yang telah diuraikan, maka dapat
penulis simpulkan bahwa pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara yang
bersifat memaksa dan tidak mendapat jasa imbalan yang langsung digunakan
untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran negara.