Blog

Pengertian Bank Fungsi Tujuan Dan Jenis Bank Secara Umum

Secara umum, pengertian bank adalah lembaga keuangan yang memiliki kewenangan menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman modal kerja, dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara luas.

Secara bahasa, Istilah “bank” berasal dari bahasa Italia, yaitu “banca” yang berarti bangku. Dalam hal ini yang dimaksud dengan kata bank adalah tempat beroperasinya bankir di masa lalu untuk melayani nasabahnya. Istilah “banca” itu sendiri bergeser dan menjadi populer dengan kata “Bank”.

Bank memiliki berbagai jenis produk jasa keuangan yang dapat digunakan oleh masyarakat luas. Beberapa produk utama bank adalah:

* Tabungan simpanan
* Deposito
* Jasa pembayaran seperti gaji, pensiun dan lain-lain
* Jasa pengiriman uang atau transfer
* Jasa setoran seperti pembayaran tagihan listrik, telepon, air, dll
* Jasa pinjaman uang
* Kartu kredit
* Dan lain sebagainya

Definisi Bank Menurut Para Pakar
Untuk lebih memahami apa definisi dari bank, maka kita dapat mengacu pada pendapat berbagai ahli. Di bawah ini pengertian bank menurut para ahli:

Dr. BN Ajuha

Pengertian bank adalah tempat untuk menyalurkan modal masyarakat yang tidak dapat menggunakan uang secara menguntungkan kepada pihak-pihak yang dapat menghasilkan uang yang lebih produktif untuk kemaslahatan masyarakat.

Pierson

Pengertian bank adalah badan usaha yang menerima kredit tetapi tidak memberikan kredit. Dalam hal ini, operasional bank hanya bersifat pasif, hanya menerima setoran uang.

Jerry M. Rosenberg

Pengertian bank adalah lembaga atau perusahaan yang menerima simpanan dan giro yang jatuh tempo, membayar bunga, memberikan pinjaman, melakukan diskon, berinvestasi pada surat berharga publik atau lainnya.

GM. Verryn Stuart

Definisi bank adalah badan usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kredit, baik melalui alat pembayarannya sendiri maupun dengan uang yang diperoleh dari orang lain, selain mengedarkan alat tukar baru dalam bentuk uang.

T. Gilarso

Yang dimaksud dengan bank adalah lembaga keuangan yang usaha utamanya adalah menghimpun dana, memberikan kredit atau pinjaman, serta jasa lainnya dalam transit pembayaran dan peredaran uang.

Undang-Undang RI No.10 tahun Pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan mendistribusikannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentuk lain dengan cara lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup banyak orang.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.31

Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak-pihak yang membutuhkan dana, serta sebagai lembaga yang bertugas untuk memperlancar kelancaran transit pembayaran.

Fungsi Umum Bank
Sebagaimana disebutkan dalam pengertian bank sebelumnya, fungsi bank ibarat lembaga yang memiliki kewenangan untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat untuk berbagai keperluan. Selain fungsi tersebut, terdapat 3 fungsi khusus Bank, seperti:

Agent of Trust

Aktivitas banking hanya dapat beroperasi apabila terdapat trust (kepercayaan) dari masyarakat. Jika masyarakat mempercayai bank, mereka tidak akan ragu untuk menyimpan dananya di bank.

Keyakinan masyarakat bahwa dana yang mereka simpan di bank akan selalu aman dan dapat ditarik kapan saja. Begitu pula penyaluran dana yang disetorkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman ini berdasarkan amanah dan hukum yang berlaku.

Agent of Development

Dalam kegiatan perekonomian, terdapat dua hal yang tidak dapat dipisahkan yaitu sektor riil dan sektor moneter. Keduanya saling mempengaruhi. Nah, kegiatan Bank dalam menghimpun dan menyalurkan dana kembali ke masyarakat membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan penanaman modal, penyaluran dan kegiatan ekonomi lainnya yang tidak terlepas dari penggunaan uang.

Mak, ketika semua kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik maka akan berdampak besar bagi peningkatan perekonomian masyarakat secara luas. Hal ini akan berpengaruh positif bagi program pembangunan ekonomi suatu daerah atau negara.

Agent of Services

Selain menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk kredit, Bank juga menawarkan layanan perbankan lainnya kepada masyarakat. Sebagaimana disebutkan dalam definisi Bank sebelumnya, layanan perbankan tersebut meliputi layanan transfer uang, layanan pembayaran, tabungan/simpanan, kartu kredit, dan lain sebagainya.

Tujuan Perbankan
Secara umum tujuan perbankan adalah membantu penyelenggaraan pembangunan nasional suatu daerah/negara untuk mencapai pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan tujuan tersebut, perbankan di Indonesia harus menjalankan peran dan fungsinya dengan baik berdasarkan sistem ekonomi yang diterapkan.

Pada prinsipnya kegiatan dan pembangunan ekonomi di Indonesia sangat erat kaitannya dengan lembaga perbankan. Jadi, ketika banyak orang mengira bank hanya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal, maka statement tersebut sangat keliru.

Jenis dan Macam Bank
UU Perbankan menyatakan bahwa kegiatan perbankan di Indonesia dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Berikut ini penjelasannya:

Jenis bank menurut fungsinya

Dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 yang selanjutnya ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Perbankan No.10/1998, jenis bank yang berdasarkan fungsinya, antara lain:

1. Bank sentral
Lembaga keuangan negara yang bertugas mengatur dan mengawasi berbagai kegiatan di lembaga keuangan dan memastikan bahwa kegiatan lembaga keuangan ini dapat meningkatkan stabilitas ekonomi nasional.

2. Bank umum Lembaga perbankan yang menyelenggarakan kegiatan perbankan konvensional dan / atau berdasarkan prinsip syariah Islam yang dalam kegiatannya memberikan pelayanan dalam lalu lintas transaksi pembayaran.

3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lembaga keuangan yang melakukan kegiatan perbankan konvensional, serta prinsip syariah Islam yang tidak memberikan layanan pembayaran dalam kegiatannya. Kegiatan BPR hanya mencakup penggalangan dana dan sumber penyaluran. Bahkan dalam menghimpun dana masyarakat, BPR tidak diperbolehkan menerima giro, tidak melakukan kliring atau transaksi dalam valuta asing.

Jenis bank berdasarkan kepemilikan

Di dalam UU Perbankan dijelaskan juga jenis bank berdasarkan kepemilikannya, yaitu:

1. Bank milik negara Misalnya Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), BTPN dan lain-lain.

2. Bank milik swasta nasional Contohnya Bank Central Asia (BCA), Bank Permata, Bank Danamon, Bank Muamalat, dan lain-lain.

3. Bank milik asing Contohnya Standard Chartered Bank, Citibank, CIMB, HSBC, ANZ, dan lainnya.

4. Bank Campuran Contohnya Bank Sakura Swadarma, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacific Bank, dan lainnya.

Jenis bank berdasarkan status

Artinya yaitu kemampuan bank dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dari segi jumlah produk, permodalan, dan kualitas pelayanan. Jenis bank seperti ini, antara lain:

1. Bank devisa Bank yang bisa melakukan transaksi luar negeri atau kegiatan terkait valuta asing lainnya. Misalnya aktivitas transfer ke luar negeri, traveller’s cheque, collection/inkaso ke luar negeri.

2. Bank non devisa Bank yang berhak bertransaksi sebagai bank devisa yang wilayah operasinya terbatas di negara tertentu.

Jenis bank berdasarkan metode penentuan harga

Ada dua jenis bank berdasarkan metode penentuan harga, yaitu:

1. Bank dengan menggunakan prinsip konvensional yaitu bank yang menggunakan metode harga menurut suku bunga (differential basis) dan menghitung biaya yang diperlukan (basis komisi).
2. Bank dengan prinsip syariah yaitu jenis bank yang menerapkan aturan kontraktual sesuai dengan hukum syariat Islam dalam penyimpanan dana, pembiayaan atau kegiatan keuangan lainnya.

Kesimpulan
Demikian penjelasan tentang pengertian bank, fungsi bank, tujuan bank dan jenis bank. Dengan memahaminya kita menjadi tahu jenis bank apa saja yang beroperasi dii negara Indonesia.