Blog

Kasus Pembunuhan Angeline Dan Pelanggaran UUD

Pengertian: Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai cara penyelenggaraan suatu pemerintahan/konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan. Menurut saya konstitusi adalah peraturan yang mengatur suatu Negara seperti undang-undang dasar. Tujuan: Konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan melalui aturan untuk menghindari terjadinya ketidak adilan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya, serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Tujuan konstitusi menurut para ahli: – C.F. Strong: Tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. – Karl Loewenstein: untuk mengawasi proses kekuasaan. Oleh karena itu Setiap konstitusi mempunyai dua tujuan yaitu : 1) Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik 2) Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena atau kekuasaan Absolutisme. – Bagir Manan: untuk mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan. Sehingga dimana ada organisasi negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan negara, maka akan diperlukan konstitusi. UUD: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah hukum dasar tertulis (basic law), dan UUD adalah konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. Menurut saya UUD adalah peraturan dasar yang berlaku di Indonesia hingga saat ini, dimana semua masyarakat Indonesia harus menaatinya. Pengertian konstitusi menurut para ahli tentu saja melibatkan pendapat para ahli ketatanegaraan di dalamnya. Menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Kasus Pembunuhan Angeline Dan Pelanggaran UUD Yang Dilanggar -Melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang isinya tentang Pokok-Pokok Agraria mengatur larangan kepemilikan tanah dan hak guna bangunan oleh warga negara asing. -Melanggar Pasal 21 Ayat (1) yang isinya ketentuan hanya warga negara Indonesia (WNI) yang dapat mempunyai hak milik. -Melanggar Pasal 21 Ayat (3) yang isinya okok Agraria berisi aturan bagi orang asing yang setelah UU ini disahkan mendapatkan hak milik karena warisan tanpa wasiat atau pencampuran harta karena perkawinan dan bagi WNI yang mempunyai hak milik tapi kehilangan kewarganegaraannya, wajib melepaskan hak dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut. -Melanggar Pasal 36 Ayat (1) yang isinya Pokok Agraria mengatur pihak yang mempunyai hak guna bangunan yaitu WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. -Melanggar Pasal 35 Ayat (1) yang isinya “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.” -Melanggar Pasal 28D Ayat (1) yang isinya “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hokum.” -Melanggar UUD yang isinya tentang perlindungan terhadap anak -Tubuh bocah 8 tahun itu penuh dengan luka memar, antara lain di wajah, kepala, leher, lengan, paha, punggung dan kaki. Namun penyebab utama kematiannya diduga karena benturan benda tumpul di kepalanya. -Angeline mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh Agus. (Agus adalah orang yang baru diterima oleh Margareta untuk bekerja dirumahnya sebagai pengurus ayam dan ternak lainnya). Pemerkosaan kedua yang berujung fatal. -Margareta membunuh Angeline karena berhubungan dengan harta warisan. -Dia sering dipukuli dan dimarahi oleh ibu angkatnya, Margareta. -Margareta tidak niat untuk menjaga dan mempelihara anak angkatnya, Angeline. -Margareta berniat jahat untuk memprilakukan Angeline. -Mengambil hak anak sampai kehilangan nyawanya. -Melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. -Melanggar Pasal 21 Ayat (1). -Melanggar Pasal 21 Ayat (3). -Melanggar Pasal 36 Ayat (1). -Melanggar Pasal 35 Ayat (1) UU Perkawinan dan mengatur soal harta bersama. -Melanggar Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. -Melanggar UUD tentang perlindungan terhadap anak. -Angeline meninggal pada tanggal Kamis, 18 Juni 2015. -Margareta masuk penjara, karena Margareta sudah membunuh anak berumur 8 tahun yang tidak punya salah sama sekali, yaitu Angeline. -Kasus ini menghebohkan Indonesia dan Negara-negara lainnya. Cara penanganan atau solusi agar kejadian pembunuhan seperti Angeline tidak terjadi lagi: -Bekerja sama dengan pihak sekolah, tetangga, orang yang dikenal, dll. Sehingga hal itu tidak terjadi. -Menurut saya Margareta harus mendapat pelajaran yang seharusnya diterima. -Menurut saya jika Margareta tidak niat menjaga dan melindungi Angeline, lebih mending tidak perlu mengadopsinya. -Menurut saya anak adalah generasi yang akan menjadi penerus di masa yang akan datang, jadi kita harus menjaga dan melindunginya dengan baik. -Menurut saya Margareta harus “think before act or think, act, and reflect.” Saran saya terhadap pelanggaran yaitu pembunuhan terhadap anak tidak sesuai dengan norma karena pembunuhan adalah hal yang tidak disarankan untuk dilakukan karena selain melanggar norma hukum dan agama, banyak norma lain lagi dilanggar. Pembunuhan adalah tindakan mengambil hak orang dengan cara paksa.