Blog

Definisi Desa Menurut Berbagai Ahli

Desa adalah bagian yang penting dari suatu masyarakat yang mana tak dapat terpisahkan. Pentingnya desa ini disampaikan oleh berbagai ahli yang memberikan pendapatnya. Oleh karena itulah, keberadaan desa semestinya tidak boleh diremehkan termasuk juga oleh pemerintah karena pentingnya keberadaan desa tersebut. Berikut beberapa definisi desa menurut berbagai ahli.

Sebelum memulai untuk membaca mengenai definisi desa menurut para ahli, kita sebaiknya melihat terlebih dahulu definisinya. Definisi desa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejulah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.

Kata desa sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yakni “dhesi” yang berarti tempat lahir. Namun, perlahan artian dari desa sendiri berkembang baik yang menambah maknanya hingga mengurangi maknanya sehingga memiliki kesan negatif. Padahal, berbagai ahli berpendapat bahwa desa memiliki berbagai peranan penting.

Menurut Sutardjo Kartodikusumo, desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri. Sedangkan menurut Saniyanti Nurmuharimah, desa merupakan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang memiliki sistem pemerintahan sendiri.

Beberapa pengertian lainnya juga ditambahkan oleh R. Bintarto. Menurut beliau, desa adalah perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, serta kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain. Pendapat R. Bintarto mencakup berbagai segmen dari ekonomi, politik dan juga budaya.

Paul H. Landis memberikan definisi desa lebih lengkap dengan ciri-ciri yang melekat pada masyarkatnya. Menurut Paul, desa memiliki 3 ciri yakni sebagai berikut:

1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antar ribuan jiwa
2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan
3. Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.

Berbeda dengan ahli lainnya, definisi desa menurut Paul menggarisbawahi pada jumlah penduduk secara mendetail dengan batasan ribuan jiwa. Sedangkan di nomor dua, Paul memberikan garis bawah tentang kebiasaan yang sama dalam suatu wilayah desa. Dan untuk melengkapinya, Paul memberikan ciri nomor 3 yang lebih mengarah pada faktor geografis desa.

Definisi desa juga ditekankan dan juga diperkuat oleh hukum melalui Undang Undang. UU yang memberikan definisi tentang desa adalah UU No. 5 Tahun 1979 yang menjelaskan bahwa desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Definsi desa menurut UU ditambahkan pada UU No. 22 Tahun 1999. Dalam UU tersebut, kembali dijelaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.

Dapat dibandingkan antara kedua UU tersebut dimana UU no 5 memberikan batasan bahwa desa ada dibawah camat, sedangkan untuk UU No. 22 memberikan tambahan bahwa desa juga berada di bawah kewenangan kabupaten.