Blog

Tujuan Manfaat Dan Asas Hukum

Terdapat empat teori yang dalam literatur menyebutkan tujuan-tujuan hukum yaitu :

1. Teori Etis
Merut teori ini hukum memiliki cita-cita untuk mencapai keadilan. dimana Isi hukum ditentukan oleh nurani/moral masyarakat yang menentukan tentang etis atau tidaknya suatu perbuatan . Teori Utilitasialah teori yang berakar pada filsafat romantis yunani kuno tentang kebahagiaan, Menurut teori ini, hukum harus bermanfaat terhadap kebahagiaan setiap individu dalam masyarakat. Dimana hukum pun berusaha menghasilkan kesenangan pada masyarakat. Ahli pendukung teori ini adalah Alverius dan beccaria, merumuskan kebahagiaan individu sebagai elemen kebahagiaan masyarakat. Lalu Jeremy Bentham mengatakan hukum haruslah berfungsi untuk kebahagiaan terbesar bagi jumlah terbesar masyarakat (the greatest happiness of the greatest number). Yang mana kebahagiaan itu dimaksimalkan pada sebanyak mungkin manusia. John Locke kemudian menyatakan bahwa kebahagiaan itu akan tercapai setelah terpenuhinya hak-hak manusia yaitu hak hidup, hak milik dan hak kebebasan dan hak- hak dasar lainnya karena kita hak-hak dasar terpenuhi maka manusia akan bahagia. Hukum tidak harus masuk ke wilayah personal semua orang, membiarkan orang mencari ruang sendiri. Harus ada satu atmosfer/satu sistem yang membuat setiap orang bisa mendefinisikan/mengupayakan kebahagiaan kita sendiri.

3. Teori Positif
Menurut teori positif tujuan dari hukum ialah untuk mewujudkan kepastian. Dimana Kepastian hukum adalah acuan yang harus dijunjung. Sehingga setiap masyarakat akan mendapat kepastian, terkait perbuatan yang mereka lakukan apakah benar atau apakah salah. . Teori Campuran
Terakhir, menurut Teori Campuran, tujuan dari hukum ialah untuk kemanfaatan dan keadilan. Jadi selain untuk memberikan kemanfaatan pada masyarakat dengan meraih kesenangan atau kebahagiaan tapi juga untuk menegakkan keadilan pada kehidupan masyarakat

Terdapat empat teori yang dalam literatur menyebutkan tujuan-tujuan hukum yaitu :

1. Teori Etis
Merut teori ini hukum memiliki cita-cita untuk mencapai keadilan. dimana Isi hukum ditentukan oleh nurani/moral masyarakat yang menentukan tentang etis atau tidaknya suatu perbuatan . Teori Utilitasialah teori yang berakar pada filsafat romantis yunani kuno tentang kebahagiaan, Menurut teori ini, hukum harus bermanfaat terhadap kebahagiaan setiap individu dalam masyarakat. Dimana hukum pun berusaha menghasilkan kesenangan pada masyarakat. Ahli pendukung teori ini adalah Alverius dan beccaria, merumuskan kebahagiaan individu sebagai elemen kebahagiaan masyarakat. Lalu Jeremy Bentham mengatakan hukum haruslah berfungsi untuk kebahagiaan terbesar bagi jumlah terbesar masyarakat (the greatest happiness of the greatest number). Yang mana kebahagiaan itu dimaksimalkan pada sebanyak mungkin manusia. John Locke kemudian menyatakan bahwa kebahagiaan itu akan tercapai setelah terpenuhinya hak-hak manusia yaitu hak hidup, hak milik dan hak kebebasan dan hak- hak dasar lainnya karena kita hak-hak dasar terpenuhi maka manusia akan bahagia. Hukum tidak harus masuk ke wilayah personal semua orang, membiarkan orang mencari ruang sendiri. Harus ada satu atmosfer/satu sistem yang membuat setiap orang bisa mendefinisikan/mengupayakan kebahagiaan kita sendiri.

3. Teori Positif
Menurut teori positif tujuan dari hukum ialah untuk mewujudkan kepastian. Dimana Kepastian hukum adalah acuan yang harus dijunjung. Sehingga setiap masyarakat akan mendapat kepastian, terkait perbuatan yang mereka lakukan apakah benar atau apakah salah. . Teori Campuran
Terakhir, menurut Teori Campuran, tujuan dari hukum ialah untuk kemanfaatan dan keadilan. Jadi selain untuk memberikan kemanfaatan pada masyarakat dengan meraih kesenangan atau kebahagiaan tapi juga untuk menegakkan keadilan pada kehidupan masyarakat

Manfaat HukumMenurut Prof. Masruchin Ruba’i, S.H., M.S. terdapat empat manfaat Hukum yaitu :

1. Law as a Integrating Mechanism : Bermanfaat menggabungkan kepentingan- kepentingan masyarakat.
2. Law as a tool of social enginering : mewujudkan masyarakat. lebih beradab dan lebih baik
3. Law as tool of social control : hukum menjadi alat pengatur masyarakat.
4. Law as a Powering : Hukum menjadi alat pemberdayaan masyarakat.

ASAS HUKUM

Prof Satjipto Rahardjo menyatakan Asas hukum ialah jantung dari peraturan hukum, karena asas hukum merupakan dasar dan landasan dikeluarkannya suatu aturan. Berikut ahli-ahli yang memberikan definisi tentang asas hukum :

1. Menurut Karl Larenz, Asas hukum ialah Ukuran-ukuran hukumiah yang memberi arah pada pembentukan hukum.

2. P. Scholten mengatakan Asas hukum ialah kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan masyarakat pada hukum, Asas Hukum merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaannya yang umum itu.

3. Menurut Bellefroid Asas hukum ialah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan yang lebih umum.

Dari beberapa pernyataan para ahli diatas, maka dapa dapat ditarik kesimpulan, yaitui :
a. Asas hukum ialah acuan pembentukan hukum positif.
b. Di dalam asas hukum terkandung keinginan atau cita-cita masyarakat yang hendak diraih.
c. Asas hukum ialah semua persoalan mengenai hukum yang ada di kehidupan bermasyarakat. Hal Ini ialah sumber materiil yang dibutuhkan.