Blog

Tujuan Hukum Umum Para Ahli Hukum Islam Dan Pidana

Home » PKN » Tujuan Hukum

√ Tujuan Hukum – Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada orang yang menjadi haknya.

Tujuan hukum mempunyai sifat universal, seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, hukum bertujuan menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Adapun teoriutilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat. Pada hakikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.

Tujuan hukum adalah sebagai berikut:

1. Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan.
2. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat.
4. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang.
5. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
6. Sebagai sarana penggerak pembangunan.
7. Sebagai fungsi kritis.

> Baca juga:Pengertian hukum menurut para ahli

Tujuan Hukum Secara Umum
Secara umum, tujuan pelaksanaan sistem hukum yang ada di Indonesia, adalah sebagai berikut.

* Mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
* Menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
* Menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi suatu masyarakat di manapun juga. Guna mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat, dan kemampuan yang diberikan Than kepadanya secara optimal.

Berikut tujuan tentang hukum menurut para ahli di dunia.

1. Aristoteles (teori etis)
Menurut Aristoteles, tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan. Maksudnya adalah memberikan kepada setiap orang atau masyarakat, apa yang menjadi haknya. Disebut dengan teori etis karena isi hukumnya semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan yang tidak adil.

2. Jeremy Bentham (teori utilitis)
Menurut Jeremu, hukum bertujuan untuk mencapai kefaedahan atau kemanfaatan. Artinya hukum itu bertujuan untuk menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang ataupun masyarakat.

3. Prof. Mr. J Van Kan
Menurut Van Kan, tujuan hukum adalah untuk menjaga kepentingan setiap manusia supaya berbagai kepentingannya itu tidak dapat diganggu. Lebih jelasnya tujuan hukum itu bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam sebuah masyarakat, juga menjaga dan mencegah agar setiap orang dalam suatu masyarakat tidak menjadi hakim sendiri.

Tujuan Hukum Islam

Tujuan hukum Islam adalah kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat kelak dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang mudarat yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan.

Dengan demikian, tujuan hukum dalam islam adalah kemaslahatan hidup manusia, baik jasmani maupun rohani. kemaslahatan atau kebahagiaan hidup itu tidak hanya untuk kehidupan di dunia saja melainkan juga untuk kehidupan kekal di akhirat kelak.

Tujuan hukum Islam tersebut bisa dilihat dari 2 segi, yaitu:

* Dari segi pembuat hukum Islam itu tersendiri, yaitu Allah dan Rasulnya.
* Dari segi manusia yang menjadi pelaku dan pelaksana hukum Islam.

Bagi Abu Ishaq untuk menjadi mujtahid seorang faqih harus menguasai bahasa Arab dan mampu memahami maksud syariat (maqasid al-syaria) serta sanggup mengistinbathkan hukum berdasarkan pemahamannya sendiri terhadap maqasid al-syariah.

Maqasid al-syariah merupakan pokok dalam pemikiran hukum al-Syatibi yang di dalamnya terdapat konsep mashlahat sebagai tujuan Tuhan selaku Pembuat syariat (qashd al- syari). Aplikasi mashlahat terfokus kepada tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan atau menolak bahaya kemudaratan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan dan harta di dunia dan di akhirat.

Abu Ishaq merumuskan lima tujuan hukum Islam, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta yang kemudian disepakati oleh ilmuwan hukum Islam lainnya. Kelima tujuan hukum islam menurut Abu ishag tersebut di dalam kepustakaan disebut al-maqasid al-khamsah atau al-maqasid al-shari’ah (tujuan-tujuan hukum Islam).

Tujuan Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan salah satu hukum publik yang berlaku di Indonesia. Adanya hukum pidana mempunyai beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut.

1. Untuk menakut-nakuti

Adanya hukum pidana bertujuan untuk menakut-nakuti orang agar tidak melakukan perbuatan yang tidak baik (aliran klasik).

2. Untuk mendidik orang

Adanya hukum pidana bertujuan untuk mendidik orang yang pernah melakukan perbuatan tidak baik agar tidak mengulangi perbuatan (aliran modern).

Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpeliharanya dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, berdasarkan masyarakat, dan zamannya.

Referensi:
-alauddin.ac.id/index.php/al_daulah/article/view/1483

/2015/12/tujuan-hukum-islam.html

/tugas/