Blog

Tujuan Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli

Sebuah negara yang menganggap hukum merupakan hal yang sangat penting untuk ditegakkan sudah seharusnya menganut sistem keadilan dan kejujuran dalam segala aspek kehidupannya. Selain untuk memberikan ras aman dan nyaman kepada rakyat, sebuah negara juga bisa mendapatkan sebuah aturan mutlak sehingga jauh terhindar dari adanya bias atau kerancuan dalam segala hal. Mengingat bahwa ada banyak sekali jenis hukum di Indonesia seperti contoh hukum kebiasaan, contoh hukum doktrin, dan juga contoh hukum yurisprudensi, sudah seharusnya penanaman kejujuran diimplementasikan ke dalam segala bidang termasuk ekonomi, sosial, dan juga hukum.

Pada bidang hukum sendiri, tentunya diperlukan suatu aturan atau pedoman yang dijadikan dasar untuk menyelenggarakan persidangan dengan baik, sehingga tidak akan membuat pihak satu mendapat keuntungan sedangkan pihak lainnya mendapatkan kerugian. Itulah yang namanya asas keadilan, yang sudah seharusnya didapatkan dalam peradilan.

Selain bentuk-bentuk hukum lainnya sepertibentuk hukum perusahaan beserta denganunsur-unsur hukum perusahaan yang dapat ditemukan di dalamnya, ada suatu bentuk hukum yang dijadikan dasar untuk menyelenggarakan peradilan, yaitu hukum acara pidana. Dengan adanya hukum acara pidana ini, maka aktifitas peradilan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan sistem yang terdapat pada hukum tersebut.

Jadi, tidak ada lagi kerancuan dalam hal hukum karena semua sudah diatur dan dapat ditemukan dalam Hukum Acara Pidana, yang mana sudah digunakan sebagai acuan. Tentunya ada beberapa tujuan dari Hukum Acara Pidana itu sendiri yang akan kita jelaskan pada pembahasan berikut ini :

Penjelasan Mengenai Hukum Acara Pidana

Pertama-tama kita akan membahas mengenai apa itu hukum acara pidana. Hukum yang juga tentunya menjadi dasar dari beberapacontoh hukum Undang Undang ini memiliki pengertian yang berbeda-beda. Untuk itu kamu akan mengambil beberapa pendapat ahli mengenai apa sebenarnya arti dari hukum acara pidana itu sendiri.

1. Menurut Yan Pramdya Puspa

Pendapat yang pertama adalah dari Yan Pramdya Puspa. Hukum Acara Pidana merupakan sekumpulan ketentuan yang mengatur bagaimana syatu hukum pidana harus ditegakkan dan ditetapkan dan juga dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dan apabila pada suatu kondisi ditemukan kesalahan, bagaimana cara negara menunaikan haknya kepada pihak yang melakukan pelanggaran hukum. Seandainya ada pelanggaran terhadap hukum pidana, negara diwakili oleh jaksa untuk mengajukan perkara tersebut ke pengadilan.

Selanjutnya merupakan pendapat dari Moelyanto yang menyatakan bahwa arti dari Hukum Acara Pidana merupakan hukum yang berisi aturan yang mengatur tata cara bagaimana untuk melaksanakan hukum materiil atau yang bisa disebut dengan hukum pidana atau mempertahankan adanya hukum pidana materiil.

Beralih dari Moelyanto, kami mengambil beberapa poin penting dari R. Soesilo yang menyatakan bahwa Hukum Acara Pidana merupakan hukum yang mengatur mengenai cara dan ketetuan yang diperlukan untuk menjalankan dan mempertahankan hukum pidana materiil sehingga dapat memperoleh keputusan dari hakim. Hukum ini juga mengatur tentang bagaimana isi dari keputusan yang dikeluarkan oleh hakim tersebut dilaksanakan.

[AdSense-B]

KUHP dan KUHAP

Pelaksanaan Hukum Acara Pidana dapat ditemukan pada KUHAP. Ini berbeda dengan KUHP yang sering kita dengar, yang mana juga banyak mengatur tentangmacam-macam tindak pidana ringan maupun hukuman seumur hidup menurut Pasal 10 KUHP. Untuk mengetahui apa sebenarnya perbedaan dari kedua KUH tersebut, mengetahui pengertian dari keduanya dirasa sangat perlu. KUHP bisa dibilang sebagai hukum pidana materiil, yang secara umum berisikan tentang petunjuk serta uraian detail mengenai siapa saja yang dapat dikenakan hukum pidana, dan bagaimana hukum pidana tersebut dijatuhkan dan dijalankan.

Berbeda dengan KUHAP yang bisa disebut dengan hukum pidana yang formal, bukan materiil. KUHAP ini berisi tentang bagaimana negara lewat lembaga negara yang dimilikinya bisa mendapatkan hak untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada seseorang dan juga bagaimana cara untuk melakukannya. Dari kedua pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bawa hukum pidana materiil berisi mengenai hukum secara material, seperti bagaimana bentuk hukuman dan pada siapa hukuman tersebut dijatuhkan. Sedangkan hukum formal merupakan bagaimana cara untuk melaksanakan hukum yang berada pada hukum materiil.

Fungsi Hukum Acara Pidana

Sebenarnya ada beberapa fungsi dari hukum formal dan juga materiil, tapi kami akan menspesifikasikan kepada hukum acara pidananya. Ada 3 butir fungsi hukum acara pidana menurut Van Bemmelen yang kemudian ditranslasikan oleh Rd. Achmad S. Soema Diparja :

Fungsi utama sekaligus juga menjadi salah satufungsi hukum dalam masyarakat adalah untuk mencari kebenaran. Tentunya dalam hal hukum, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Seseorang pasti akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan tindakannya. Fungsi yang kedua adalah pengambilan keputusan oleh hakim, hal yang sangat diperlukan pada saat persidangan untuk menentukan vonis yang akan dijatuhkan kepada seseorang. Lalu fungsi yang terakhir adalah pelaksaana putusan. Keputusan yang dikeluarkan oleh hakim tadi tentunya dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum. Jadi tidak ada vonis yang dikenakan dengan bias atau tidak independen.

Tujuan Hukum Acara Pidana (menurut KUHAP Tahun 1982)

Kemudian kita membahas bab yang paling penting dari artikel kali ini yaitu mengenai tujuan dari adanya hukum acara pidana ini. Disamping adanya fungsi hukum perusahaan, tentu hukum acara pidana ini juga memiliki tujuan yang penting. Untuk itulah hukum ini diciptakan. Sebelum membahas bagaimana pendapat dari para ahli mengenai apa saja yang menjadi tujuan dari adanya hukum acara pidana, ada pengertian menurut KUHAP Tahun 1982.

Ada tiga poin penting di sini yang bisa dijadikan catatan. Pertama, hukum acara pidana adalah untuk menemukan kebenaran di setiap perkara, sehingga ketentuan hukum dapat diterapkan dan dilaksanakan dengan benar dan jujur. Kedua, adalah untuk menemukan siapa pelaku dari adanya pelanggaran hukum pidana, kemudian meminta adanya pemeriksaan untuk memperoleh bukti apakah pelaku benar-benar melakukan pelanggaran tersebut dan pantas untuk dikenakan hukuman.

Yang terakhir adalah mengatur bagaimana tata cara pelaksanaan hukum yang telah dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga proses dapat berjalan dengan lancar. Selain dari pelaksanaan, Hukum Acara Pidana juga mengatur tentang bagaiaman pengawasan dari pelaksanaan hukum yang telah dijatuhkan tersebut.

[AdSense-C]

Tujuan Menurut Para Ahli Hukum

Sama seperti pada beberapa paragraf di atas, kami kembali mengambil sampel dari beberapa ahli hukum. Ada tiga pendapat mengenai tujuan Hukum Acara Pidana yang bisa anda lihat pada informasi di bawah ini :

Inti dari pendapat yang dikeluarkan oleh Faisal Salam ini kurang lebih sama dengan KUHAP Tahun 1982 di atas, yakni untuk menemukan kebenaran, penjatuhan keputusan, dan juga pelaksanaan putusan yang dikeluarkan oleh hakim.

Andi Hamzah menyatakan bahsa mencari kebenaran materiil sebenarnya merupakan tujuan antara, ada tujuan akhir di balik seluruh proses hukum pidana ini. Tujuan tersebut adalah untuk mencapai masyarakat yang tertib, disiplin, dan damai.

Poin yang paling penting menurut R. Soesilo adalah kebenaran dan kejujuran. Para penegak hukum harus bisa bersikap jujur untuk mencari kebenaran tersebut dan menggunakan seluruh ilmu pengetahuan yang dimiliki sehingga tidak akan keliru saat menjatuhkan hukuman pada seseorang.

Pembahasan mengenai tujuan hukum acara pidana berakhir di sini. Semoga informasi yang kami sampaikan dapat memberikan bagi anda, dan bisa membantu anda untuk lebih mengerti mengenai hukum acara pidana yang ada di Indonesia.