Blog

Pengertian Ruang Lingkup Wilayah Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Ruang Lingkup Wilayah Negara Menurut Para Ahli​Pengertian ruang lingkup wilayah negara menurut para ahli​, sebelumnya kita bahas bahwa setiap negara berwenang untuk menetapkan sendiri batas-batasnya. Akan tetapi karena batas terluar wilayah negara senantiasa berbatasan dengan wilayah atau perairan dibawah kedaulatan atau yurisdiksi Otoritas negara atau Badan Hukum lain, maka penetapan batas tersebut wajib memperhatikan kewenangan Otoritas/Badan Hukum lainnya tersebut.

Tidak ada sejengkal wilayahpun didunia ini yang tidak ada pemiliknya. Ada adagium yang menyebutkan bahwa garis batas mempunyai kedudukan sebagai hak bersama atau “res communis”.

Bentuk batas wilayah antar negara yang bersumber dari hukum internasional seperti Konvensi Hukum Laut 1982, didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan yang dapat diterima oleh seluruh masyarakat bangsa-bangsa.

negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah, yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan di taati olehrakyatnya. Para sarjana yang menekankan negara sebagai inti dari politik (politics), memusatkan perhatiannya pada lembaga-lembaga kenegara an serta bentuk formalnya.

Roger F. Soltau misalnya, dalam bukunya Introduction to Politics mengatakan:“ ilmu politik mempelajari negara , tujuan negara negara … dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu, hubungan antara negara dan warganya serta hubungan antar negara “(Political Science is the study of the state, its aim and purposes… the institutions by which these are going to be realized, its relations with its individual members, and other state).”

J. Barents, dalam ilmu politika,” ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupaan bermasyarakat… dengan negara sebagai bagiannya (en maat- schappelijk leven…waarvan de staat een onderdeel vornt); ilmu politik mempelajari negara dan bagaimana negara tersebut melakukan tugas serta fungsiya ( De wetenschap der politiek is de wetenshcap die het leven van de staat een onderdeel vornt. Aan het onderzoek van die staten, zoals ze warken, is de wetenschap der politiek gewijd).

Banyak sengketa perbatasan antar negara yang masuk ke lembaga arbitrasi, ataupun mahkamah internasional. Dari hal inilah lahir prinsip-prinsip keadilan dalam penetapan perbatasan yang kemudian sering dikukuhkan kembali oleh Konvensi Multilateral.

Bentuk negara

Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara . Peninjauan secara sosiologis yaitu apabila negara dilihat secara keseluruhan tanpa melihat isinya dan sebagainya. Disebut peninjauan secara yuridis yaitu apabila negara hanya dilihat dari isinya atau strukturnya.

Bentuk negara pengertiannya sering digaduhkan dengan bentuk pemerintahan. Pembahasan bentuk negara menurut perkembangan sejarahnya yakni sejak zaman Yunani kuno hingga sekarang.

Apabila ditinjau dari susunannya, bentuk negara dapat dibedakan dalam tiga macam, yaitu:

1) Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari pada beberapa negara , seperti halnya dalam negara federasi, melainkan negara itu sifatnya tunggal, artinya hanya ada satu negara , tidak ada negara dalam negara .

Jadi dengan demikian, di dalam negara kesatuan itu juga hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan.Pemerintahan pusat inilah yang pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat memutuskan segala sesuatu dalam negara tersebut.

2) Negara Federal

Negara federal, dilihat dari asal-usulnya, kata “federal” berasal dari bahasa Latin, feodus, yang artinya liga.liga negara negara kota yang otonom pada zaman Yunani kuno dapat dipandang sebagai negara federal yang mula-mula.

Sifat dasar negara federal adalah adanya pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan unit federal. Adapun ciri negara federal ialah bahwa ia mencoba menyesuaikan dua konsep yang sebenarnya bertentangan, yaitu kedaulatan negara federal dalam keseluruhannya dan kedaulatan negara bagian.

Penyelenggaraan kedaulatan keluar dari negara -negara bagian di serahkan sepenuhnya kepada pemerintah federal, sedangkan kedaulatan ke dalam dibatasi.

3) Negara Konfederasi

Di dalam mengartikan dan memahami bentuk negara federal ini kadang-kadang kita digaduhkan dengan adanya bentuk konfederasi.Untuk mencari perbedaan antara federasi dengan konfederasi, George Jellinek mencari ukuran perbedaan itu pada sosial dimana letak kedaulatan.

Dalam konfederasi, kedaulatan itu terletak pada masing-masing negara anggota peserta konfederasi itu, sedangkan pada federasi letaknya kedaulatan itu pada federasi itu sendiri dan bukan pada negara-negara .

Ruang Lingkup Wilayah negara Menurut Ahli

Pengertian ruang lingkup wilayah negara menurut ahli adalah sebagai berikut ini:

• Menurut Cressey: Wilayah (region) adalah keseluruhan dari lahan, air, udara, dan manusia dalam hubungan yang saling menguntungkan. Setiap region merupakan satu keutuhan (entity) yang batasnya jarang ditentukan secara tepat.

• Menurut R. E. Dickinson: Wilayah adalah daerah tertentu yang terdapat sekelompok kondisi fisik yang telah memungkinkan terciptanya tipe-tipe ekonomi tertentu.

• Menurut W. I. G. Joerg: Wilayah adalah suatu area yang mempunyai kondisi fisik yang sama/homogen.

• Menurut A. I. Herbertson: Wilayah adalah suatu kesatuan yang kompleks dan tanah, air, udara, tumbuhan, hewan, dan manusia yang dipandang dari hubungan mereka yang khusus yang secara bersama-sama membentuk suatu ciri tertentu di atas permukaan bumi.

• Menurut Fanneman: Wilayah adalah area yang mempunyai karaktenistik kenampakan permukaan yang sama dan kenampakan ini sangat berbeda dengan kenampakan-kenampakan lain di daerah sekitarnya.

• Menurut Taylor: Wilayah dapat didefinisikan sebagai suatu satuan area di permukaan bumi yang dapat dibedakan dengan area lain melalui sifat-sifat seragam yang terlihat padanya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana: Tata Ruang Wilayah Nasional: Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/aspek fungsional.

• Menurut Platt: Wilayah adalah suatu daerah yang keberadaanya dikenal berdasarkan keseragaman (homogenitas) umum, baik didasarkan pada keadaan lahan maupun keadaan penduduknya.

• Menurut P. Vidal de La Blache: Wilayah adalah suatu tempat yang didalamnya ditemukan banyak hal yang berbeda-beda, namun dalam bentuk buatan tergabung secara bersama-sama dan saling menyesuaikan untuk membentuk kebersamaan.

Kesimpulannya wilayah adalah bagian dari permukaan bumi yang memiliki karakteristik tertentu dan berbeda dengan wilayah yang lain.

Unduh aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play:PELITA.CO.ID di Google News: