Blog

Pengertian Politik Hukumunsurunsur Dan Pendapat Ahli Tentang Politik Hukum

Secara etimologis, istilah politik hukum merupakan terjemahan bahasa Indonesia dari istilah hukum Belandarechtspolitiek. Istilah ini sebaiknya tidak dirancukan dengan istilah yang muncul belakang yaitupolitiekrechtatau hukum politik, yang dikemukakan Hence Van Maarseveen karena keduanya memiliki konotasi yang berbeda. Istilah yang disebutkan terakhir berkaitan dengan istilah lain yang ditawarkan Hence van Maarseveen untuk mengganti istilah hukum tata negara. Untuk kepentingan itu dia menulis sebuah karangan yang berjudul“Politiekrecht, als Opvolger van het Staatrecht”.

pada istilahrechtspolitiek. Dalam bahasa Indonesia katarechtberarti hukum. Kata hukum sendiri berasal dari bahasa Arab yaituhukm(kata jamaknyaahkam), yang berarti putusan (judgement, verdict, decision), ketetapan (provision), perintah (command), pemerintahan (government), kekuasaan (authority, power), hukuman (sentence) dan lain-lain. Kata kerjanya yaituhakama-yahkumu, berarti memutuskan, mengadili, menetapkan, memerintahkan, memerintah, menghukum, mengendalikan, dan lain-lain. Asal-usul katahakamaberarti mengendalikan dengan satu pengendalian. Berkaitan dengan istilah ini sampai sekarang, belum ada kesatuan pendapat di kalangan para teoritis hukum tentang apa batasan dan arti hukum yang sebenarnya. Adapun dalam kamus bahasa Belanda yang ditulis oleh Van Der Tas, katapolitiekmengandung artibeleid. Katabeleidsendiri dalam bahasa Indonesia berarti kebijakan (policy). Dari penjelasan itu bisa dikatakan bahwa politik hukum secara singkat berarti kebijakan hukum. Adapun kebijakan sendiri dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Dengan kata lain, politik hukum adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak dalam bidang hukum.

UNSUR UNSUR POLITIK HUKUM

Unsur-unsur Politik hukum yaitu :

1. Disiplin ilmu Artinya politik hukum itu adalah ilmu yang berdiri sendiri, tanpa berpayung dari ilmu pengetahuan lainya.
2. Kebijakan penyelenggara negara adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (tentang pemerintah, organisasi, dsb) .
3. Penentuan bentuk,isi dan arah hukum. 1. Bentuk artinya hal ini mengarah kepada produk hukum yang akan dihasilkan oleh suatu negara yang wujud atau bentuknya bisa berupa Undang – Undang Dasar, Undang – Undang ataupun Peraturan Pemerintah dan lain sebagainya. . Isi dalam hal ini berarti segala sesuatu yang termuat atau yang diatur dalam produk hukum itu sendiri. . Arah hukum berarti kemana hukum itu hendak dibawa apakah sesuai dengan tujuan yang sudah dirumuskan seperti pada produk hukum itu sendiri.

4. Perubahan yang dibuat secara sadar, Pembangunan hukum harus ditujukan untuk mengakhiri tatanan sosial yang tidak adil dan menindas hak-hak asasi manusia; dan karenanya politik hukum harus berorientasi pada cita-cita negara hukum yang didasarkan atas prinsip-prinsip demokrasi dan berkeadilan sosial dalam satu masyarakat bangsa Indonesia yang bersatu, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
5. Penerapan hukum, diartikan sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana dan perdata dan juga sebagai perlidungan hak asasi manusia.

POLITIK HUKUM MENURUT PARA AHLI

Pengertian politik hukum yang telah dirumuskan oleh beberapa ahli hukum yang selama ini cukupconcernmengamati perkembangan disiplin ilmu ini, yaitu :

1. Padmo Wahjono dalam bukunya Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukummendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Definisi ini masih bersifat abstrak dan kemudian dilengkapi dengan sebuah artikelnya di majalah forum keadilan yang berjudul“Menyelisik Proses Terbentuknya Perundang-Undangan”. Dalam artikel tersebut Padmo Wahjono mengatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Dalam hal ini kebijakan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum, penerapan hukum, dan penegakannya sendiri.
2. Teuku Mohammad Radhie dalam sebuah tulisannya berjudulPembaharuan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasionalmendefinisikan politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun. Pernyataan “mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya” mengandung pengertian hukum yang berlaku pada saat ini (ius constitutum) dan “mengenai arah perkembangan yang dibangun” mengandung pengertian hukum yang berlaku di masa datang (ius constituendum). Dengan demikian, berbeda dengan definisi politik hukum yang dikemukakan Padmo Wahjono, yang lebih mengarah pada hukum yang bersifatius constituendum, definisi politik hukum yang dirumuskan oleh Radhie tampaknya memiliki dua wajah yang saling berkaitan dan berkelanjutan, yaituius constituendumdanius constitutum.
3. Soedarto (Ketua Perancang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), politik hukum adalah kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Pada buku yang lain berjudulHukumdan Hukum Pidanadijelaskan, politik hukum adalah usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.
4. Satjipto Rahardjo mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat. Sebagai seorang yang mendalami sosiologi hukum, tidaklah mengherankan apabila Satjipto Rahardjo lebih menitikberatkan definisi politik hukumnya dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Hal tersebut bisa dilihat dari pernyataannya bahwa politik hukum digunakan untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.
5. C.F.G Sunaryati Hartono dalam bukunyaPolitik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasionalsebenarnya tidak pernah menjelaskan secara eksplisit pengertian politik hukum. Namun, itu bukan berarti bahwa ia tidak mempedulikan keberadaan politik hukum dari sisi praktisnya. Dalam hal ini, ia melihat politik hukum sebagai sebuah alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Pernyataan “menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki” mengisyaratkan bahwa kerangka kerja politik hukum menurut Sunaryati Hartono lebih menitik beratkan pada dimensi hukum yang berlaku di masa yang akan datang (ius constituendum).
6. Abdul Halim Garuda Nusantara, dalam sebuah makalahnya berjudul “Politik Hukum Nasional” yang disampaikan pada Kerja Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu).]Menurut Abdul Halim Garuda Nusantara, politik hukum nasional secara harfiah dapat diartikan sebagai kebijakan hukum (legal policy) yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu. Politik hukum nasional bisa meliputi:

(1) pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada secara konsisten;

(2) pembangunan hukum yang intinya adalah pembaruan terhadap ketentuan hukum yang telah ada dan yang dianggap usang, dan penciptaan ketentuan hukum yang baru yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat;

(3) penegasan fungsi lembaga penegak atau pelaksana hukum dan pembinaan anggotanya;

(4) meningkatkan kesadaran hukum persepsi kelompok elit pengambil kebijakan.

Berdasarkan beberapa definisi politik hukum yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa politik hukum dapat diartikan sebagai”kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan”. Kata kebijakan di sini berkaitan dengan adanya strategi yang sistematis, terinci dan mendasar. Dalam merumuskan dan menetapkan politik hukum yang telah dan akan dilakukan, politik hukum menyerahkan otoritas legislasi kepada penyelenggara negara, tetapi dengan tetap memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Dan kesemuanya itu diarahkan dalam rangka mencapai tujuan negara yang dicita-citakan