Blog

Pengertian Perdagangan Hukum Dagang Etika Perdagangan Dan Klasifikasi Perdagangan

Apa yang dimaksud dengan perdagangan? Pengertian Perdagangan adalah konsep ekonomi dasar yang melibatkan pembelian dan penjualan barang dan jasa, dengan kompensasi yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual, atau pertukaran barang atau jasa antar pihak.

Perdagangan dapat terjadi dalam ekonomi antara produsen dan konsumen. Perdagangan internasional memungkinkan negara-negara untuk memperluas pasar barang dan jasa yang mungkin tidak tersedia untuknya.

Itulah alasan mengapa konsumen Amerika dapat memilih antara mobil Jepang, Jerman, atau Amerika. Sebagai hasil dari perdagangan internasional, pasar mengandung persaingan yang lebih besar dan oleh karena itu, harga yang lebih kompetitif, yang membawa pulang produk yang lebih murah bagi konsumen.

Di pasar keuangan, perdagangan mengacu pada pembelian dan penjualan sekuritas, seperti pembelian saham di lantai Bursa Efek.

Jadi sederhananya pengertian perdagangan merupakan aktivitas tukar-menukar barang atau jasa dengan kesepakatan bersama. Seiring berkembangnya zaman aktivitas perdagangan sudah bisa dilakukan secara nasional.

Dengan semakin canggihnya teknologi, maka jangan heran jika barang dari kota-kota di Pulau Jawa atau kalimantan, bisa didapatkan juga di Pulau Papua atau produksi dari kota-kota di Pulau Sumatra, bisa Anda beli di Pulau Sulawesi, demikian juga sebaliknya.

Baca juga: Pengertian Permintaan.

Wikipedia
Perdagangan atau perniagaan adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama bukan pemaksaan. Pada masa awal sebelum uang ditemukan, tukar menukar barang dinamakan barter yaitu menukar barang dengan barang.

Pada masa modern perdagangan dilakukan dengan penukaran uang. Setiap barang dinilai dengan sejumlah uang. Pembeli akan menukar barang atau jasa dengan sejumlah uang yang diinginkan penjual.

Dalam perdagangan ada orang yang membuat yang disebut produsen. Kegiatannya bernama produksi. Jadi, produksi adalah kegiatan membuat suatu barang. Ada juga yang disebut distribusi. Distribusi adalah kegiatan mengantar barang dari produsen ke konsumen. Konsumen adalah orang yang membeli barang. Konsumsi adalah kegiatan menggunakan barang dari hasil produksi.

Bambang Utoyo, 2009
Menurut pendapat Bambang Utoyo, pengertian perdagangan merupakan proses tukar menukar barang dan jasa dari suatu wilayah dengan wilayah lainya. Kegiatan sosial ini muncul karena adanya perbedaan kebutuhan dan sumber daya yang dimiliki.

Marwati ‘Djoened, 2002
Menurut pendapat Mawarti, Djoened, pengertian perdagangan adalah kegiatan ekonomi yang mengaitkan antara para produsen dan konsumen. Sebagai kegiatan distribusi, perdagangan menjamin peredaran, penyebaran, dan penyediaan barang melalui mekanisme pasar.

Bambang Prishardoyo & Shodiqin, 2008
Menurut pendapat Bambang Prishardoyo & Shodiqin, Pengertian perdagangan ialah salah satu jenis kegiatan perusahaan dikarenakan menggunakan sumber daya/faktor-faktor produksi dalam rangka untuk meningkatkan atau menyediakan pelayanan umum”-

Berdasarkan sejumlah pendapat Ahli diatas, maka dapat di simpulkan bahwa pengertian perdagangan merupakan suatu aktivitas atau kegiatan jual dan beli antara produsen dan konsumen yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan seña dapat memenuhi kebutuhan bersama.

Baca juga: Pengertian Penawaran.

Perdagangan tentu tidak lepas dari hukum dagang, untuk itu mari kita simak pendapat ahli tentang hukum dagang:

Subekti
Menurut pendapat Subekti, pengertian Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur hubungan privat (istimewa) antara orang-orang sebagai anggota masyarakat dengan suatu badan hukum, diantaranya pemerintahnya sebagai badan hukum.

Achmad Ichsan
Menurut pendapat Achmad Ichsan, “Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.”

Soekardono
Menurut pendapat R. Soekardono, ”Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hum dagang adalah himpunan peraturan peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.”

Fockema Andreae
Menurut pendapat Fockema Andreae, “Hukum dagang (Handelsrecht) adalah keseluruhan dari atuaran hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam KUHD dan beberapa undang-undang tambahan. Di Belanda hukum dagang dan hukum perdata dijadikan satu buku, yaitu Buku II dalam BW baru Belanda.”

H.M.N. Purwosutjipto
“Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.”

Sri Redjeki Hartono
Menurut pendapat Redjeki Hartono “Hukum dagang dalam pemahaman konvensional merupakan bagian dari bidang hukum perdata atau dengan perikatan lain selain disebut bahwa hukum perdata dalam pengertian luas, termaksud hukum dagang merupakan bagian-bagian asas-asas hukum perdata pada umumnya.”

N. Tirtaamidjaja
Menurut pendapat M. N. Tirtaadmidjaja, “Hukum perdagangan adalah hukum yang mengatur tingkah laku orang-orang yang turut melkukan perdagangan. Sedangkan perdagangan adalahpemberian perantaraan antara produsen dan konsumen; membeli dan menjual dan membuat perjanjian yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjulan itu. Sekalipun sumber utama hukum perdagangan adalah KUHD akan tetapi tidak bisa dilepaskan dari KUHPdt

KRMT. Titodiningrat
Menurut pendapat Titodiningrat, “Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata yang mempunyai atuaran-aturan mengenai hubungan berdasarkan ats perusahaan. Peraturan-peraturan mengenai perusahaan tidak hanya dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) melainkan juga berupa Undang-Undang di luarnya. KUHD dapat disebut sebagai perluasan KUHPdt.

Bentuk Perdagangan
Berdasarkan wilayahnya, perdagangan dikategorikan menjadi 2 yaitu perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional, berikut penjelasannya:

1.Perdagangan Dalam Negeri
Berdasarkan undang undang no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dalam negeri adalah suatu proses kegiatan jual beli Barang atau Jasa yang sistem perdagangannya hanya mencangkup wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak termasuk ke Perdagangan Luar Negeri.

Selain itu perdagangan dalam negeri juga sering di artikan sebagai suatu kegiatan perdagangan yang hanya dilakukan disekitar wilayah Indonesia saja, seperti dari satu daerah ke daerah yang lain. [sumber]

Perdagangan dalam negeri terdiri dari perdagangan antar daerah atau antar pulau

2.Perdagangan Internasional
Dikutip dari beberapa pendapat ahli, berikut inilah pengertian perdagangan internasional:

”perdagangan Internasional menłpakan suatu kegiatan proses perdagangan barang- barang dari kesepakatan masing-masing negara secara bersama. Tujuan perdagangan internasional ialah untuk mendapatkan manfaat perdagangan yang akan menambah pendapatan dari suatu negara. Perdagangan Internasional akan melakukan transaksi jual beli dengan negara lain”. (Huala Adolf, 2009)

“perdagangan internasional menłpakan suatu kegiatan perdagangan yang dapat terbagi menjadi dua faktor inti yaitu Faktor pertama adalah negara yang melakukan aktivitas perdagangan yang mempunyai sumber daya berbeda. Faktor kedua adalah negara yang dalam aktivitas perdagangannya aktif untuk memproduksi barang dengan skalayang banyak dan berkualitas baik.

Perdagangan internasionaldapat disimpulkan bahwasuatu perdagangan antara negara lain dapat melakukan proses kegiatan perdagangan ekspor maupun impor yang berpengatuh untuk negara”. (Basri & Munandar, 2010)

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu Negara dengan penduduk Negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu Negara atau pemerintah suatu Negara dengan pemerintah Negara lain.

Lebih lanjut bisa Anda baca tentang Pengertian Perdagangan Internasional.

Etika perdagangan adalah prinsip-prinsip moral yang standard kelakuan perdagangan yang diterima oleh komuniti peniaga dan dunia perdagangan. Ia merupakan satu set nilai dan peraturan yang merangkumi peraturan yang baik atau buruk di dalam operasi perdagangan.

Pada kebiasaannya pihak kerajaan, orang ramai, pesaing dan individu menentukan apa yang boleh diterima umum. Sebagai contoh, seorang usahawan yang beretika pada kebiasaannya adalah seorang yang jujur dan amanah.

Pada 8 November 1983, Etika Amalan Perdagangan Malaysia (EAPM) telah dilancarkan oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian Malaysia. Etika ini merupakan usaha kerajaan untuk menimbulkan satu kesedaran di kalangan para peniaga supaya mempunyai tanggungjawab moral dan sosial.

Etika ini diwujudkan kerana desakan pergerakan yang menyatakan terhadap peningkatan berbagai amalan yang tidak sihat, contohnya perkhidmatan yang tidak memuaskan dan pembaziran barangan dalam pasaran.

Etika perdagangan adalah penting kerana ia akan menyesuaikan perdagangan dengan nilai dan jangkaan masyarakat. Usahawan dan perdagangan dijangka mematuhi Akta dan Undang-undang tempatan.

Selain daripada peraturan dan akta perdagangan, keputusan beretika dapat menguatkan perhubungan dan Kepercayaan dalam dunia perdagangan. Keputusan perdagangan yang tidak beretika bukan sahaja menghilangkan kepercayaan pelanggan tetapi juga melemahkan perdagangan di kemudian hari kelak.

Contoh keadaan perdagangan tang tidak beretika adalah seperti sesetengah penjual yang mengenakan harga yang berlainan terhadap pelanggan yang berlainan. Ini biasa berlaku di pasar malam atau kedai runcit. Ini dikatakan kurang beretika dan dilarang oleh undang-undang.

Perdagangan tediri dari berbagai jenis, serta berbagai akibatnya, perdagangan dapat dikelompokan dengan cara berbeza-beza. diantaranta ialah ada banyak cara yang bisa dipakai untuk mengelompokan bisnis mengabungkan periagaan dengan berdasarkan aktiviti yang dilakukan dalam mendapatkan keuntungan. [sumber]

Manufaktur
Manufaktur merupakan perdagangan yang menghasilkan sebuah produk yang berasal daripada barang mentah atau komponen-komponen, lalu dijual dagar mendapatkan keuntungan. Sebagai contoh manufaktur merupakan perusahaan yang dapat menghasilkan barang fizikal seperti kereta atau paip.

Perdagangan Jasa
Perdagangan jasa merupakan perdagangan yang dapar menghasilkan barang tidak ketara, serta mendatkan keuntungan dangan cara meminta bayaran atas jasa yang sudah diberikan. Sebagai contoh perdagangan jasa ialah konsultan dan psikologi.

Pengedar dan peruncit
Pengedar dan peruncit merupakan pihak yang memiliki peran sebagai perantara barang antara pengeluar dengan pengguna. Kebanyakan kedai dan perusahaan yang berorientasi-pelanggan merupakan peruncit atau pengedar.

Perdagangan Mineral dan pertanian
Perdagangan nimeral dan pertanian merupakan sebuah perdagangan yang dapat menghasilkan barang-barang mantah, seperti tanaman atau bahan mineral.

Perdagangan kewangan
Perdagangan kewangan merupakan perdagangan yang memiliki tujuan agar mendapatkan sebuah keuntungan daripada pelaburan dan pengurusan sebuah modal.

Perdagangan maklumat
Perdagangan maklumat merupakan perdagangan yang dapat menghasilkan sebuah keuntunfan dari penjualan-kembali harta intelektual (intelellectual property).

Ultiliti
Ultiliti merupakan perdagangan yang dapat mengendalikan jasa untuk orang yang masih awam, seperti air dan elektrik, serta biasanya dibiayai oleh pemperintah.

Perdagangan Hartanah
Perdagangan hartanah merupakan perdagangan yang dapat menghasilkan keuntungan dengan cara menjual, senyawa, serta mengembangkan hartanah, baungunan, serta rumah.

Perdagangan Angkutan
Perdagangan pengangkutan merupakan perdagangan yang mendapatkan sebuah keuntunfan dangan cara mengantarkan barang atau individu dari sebuah tempat ke tempat lainnya.

Nah, demikianlah pembahasan kita tentang pengertian perdagangan, bila dirangkum maka pembahasan kita mencakup tentang pengertian perdagangan, hukum dagang, etika perdagangan dan klasifikasi perdagangan.

Agar lebih memahami, silahkan membaca dengan cermat, jika Anda ingin cuan maka lakukanlah aktivitas perdagangan dan raih keuntungan Anda sesuai rencana Anda.