Blog

Pengertian Pariwisata Wisatawan Dan Objek Wisata

074 | Posted on June 4, 2020 | No Comments |

Pengertian Pariwisata

Istilah “Pariwisata” secara etomologi berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua suku kata yaitu “Pari dan Wisata”(Yoeti, 1985 : ).Pariberarti berkali-kali atau berulang-ulang, sedangkanwisataberarti perjalanan. Maka Pariwisata adalah sebagai perjalanan yang dilakukan berulang-ulang dari suatu tempat ke tempat lain. Untuk lebih jelas, penulis telah mengutip beberapa pendapat para ahli tentang Pariwisata.

Leiper (dalam Pitana, 2009 : 44-45), telah memberikan batasan pariwisata sebagai berikut:

“Tourism comprises the ideas and opinions people hold which shape their decisions about going on trips, about where to go (and where not to go) and what to do or not to do, about how to relate to other tourists, locals and service personnel. And it is all the behavioural manifestations of those ideas and opinions”.

MacIntosh (dalam Pitana, 2009 : 45) memberikan batasan tentang pengertian pariwisata sebagai berikut :

“The sum of the phenomena and relationships arising from the interaction of tourists, businesses, host governments, and host communities, in the process of attracting and hosting these tourists and other visitors”.

Weaver dan Opperman (dalam Pitana, 2009 : 45) memberikan batasan tentang pengertian pariwisata sebagai berikut :

“Tourism is the sum total of the phenomena and relationship arising from the interaction among tourists, business suppliers, host government, host communities, origin governments, universities, community colleges, and non-governmental organizations, in the process of attracting, transporting, hosting, and managing these tourists and other visitors”.

Freuler (dalam Yoeti, 1996 : 115 ) merumuskan pengertian pariwisata dengan memberikan batasan sebagai berikut :

“Pariwisata dalam artian modern adalah merupakan fenomena dari zaman sekarang yang didasarkan atas kebutuhan akan kesehatan dan pergantian hawa, penilaian yang sadar dan menumbuhkan ( cinta ) terhadap keindahan alam dan pada khususnya disebabkan oleh bertambahnya pergaulan berbagai bangsa dan kelas masyarakat. Manusia sebagai hasil daripada perkembangan perniagaan, industri, perdagangan, serta penyempurnaan daripada alat-alat pengangkutan”.

Schulalard, seorang ahli ekonomi bangsa Austria, dalam Yoeti (1996 : 114) telah memberikan batasan pariwisata sebagai berikut:

“Tourism is the sum of operations,mainly of an economic nature,Which directly related to the entry,stay and movement of foreigner, Inside certain country,city or

region”.

Menurut pendapatnya, yang dimaksudkan dengan kepariwisataan adalah sejumlah kegiatan, terutama yang ada kaitannya dengan kegiatan perekonomian yang secara langsung berhubungan dengan masuknya, adanya pendiaman dan bergeraknya orang- orang asing keluar masuk suatu kota, daerah atau negara.

Menurut Dr. Hubbert Gulden (dalam Yoeti, 1996 : 117),

“… Pariwisata merupakan suatu seni dari lalu lintas dimana manusia berdiam di suatu tempat asing untuk maksud tertentu, tetapi dengan kediamannya itu tidak boleh tinggal atau menetap untuk melakukan pekerjaan selama-lamanya atau meskipun sementara waktu, yang sifatnya masih berhubungan dengan pekerjaan”.

Prof. Hunzieker dan Prof. K. Krapt (dalam Yoeti, 1996 : 115) memberikan batasan yang bersifat teknis yaitu sebagai berikut :

“… Pariwisata adalah keseluruhan dari gejala-gejala yang ditimbulkan oleh perjalanan dan pendiaman orang-orang asing serta penyediaan tempat tinggal

sementara asalkan pendiaman itu tidak tinggal menetap dan tidak memperoleh penghasilan dari aktivitas yang sifatnya sementara tersebut”.

Richard Sihite (dalam Marpaung dan Bahar, 2000 : 46-47) menjelaskan definisi pariwisata sebagai berikut :

“… Pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan orang untuk sementara waktu, yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat lain meninggalkan tempat semula, dengan suatu perencanaan dan dengan maksud bukan untuk berusaha atau mencari nafkah di tempat yang dikunjungi, tetapi semata-mata untuk menikmati kegiatan pertamasyaan dan rekreasi atau untuk memenuhi keinginan yang beraneka ragam”.

Definisi pariwisata memang tidak dapat persis sama di antara para ahli, hal yang memang jamak terjadi dalam dunia akademis, sebagaimana juga bias ditemui pada berbagai disiplin ilmu lain. Dari definisi yang dikemukakan para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa pariwisata yang sesungguhnya adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk sementara waktu, yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat lain, dengan maksud bukan untuk mencari nafkah di tempat yang dikunjungi.

Selain itu pariwisata juga dapat dikatakan sebagai sebuah industri jasa dalam bentuk pelayanan yang diberikan pada wisatawan sehingga pariwisata dikenal dengan industri tanpa asap.

Pengertian Wisatawan

Ditinjau dari segi etimologi, wisatawan berasal dari kata “wisata”, berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya “perjalanan” yang dapat disamakan dengan katatraveldalam bahasa Inggris. Jadi orang melakukan perjalanan dalam pengertian ini, maka wisatawan sama artinya dengan kata “traveller” karena dalam bahasa Indonesia sudah merupakan kelaziman memakai akhiran “wan” untuk menyatakan orang dengan profesinya, keahliannya, keadaannya, jabatannya dan kedudukan seseorang.Menurut Komisi Liga Bangsa-Bangsa 1937 (dalam RG. Soekadijo, 2000 : 13-16),

“… wisatawan adalah orang yang selama 24 jam atau lebih mengadakan perjalanan di negara yang bukan tempat kediamannya yang biasa”.

Ogilive seorang ahli kepariwisataan Inggris (dalam Yoeti, 1996 : 141) melihat pariwisata dari segi bisnis, memberikan batasan sebagai berikut:

“Wisatawan adalah semua orang yang memenuhi dua syarat, pertama bahwa mereka meninggalkan rumah kediamannya untuk jangka waktu kurang dari satu tahun dan kedua bahwa sementara mereka pergi, mereka mengeluarkan uang di tempat yang mereka kunjungi tidak dengan mencari nafkah di tempat tersebut”.

Pendapat Soekadijo (1997 : 3) mengatakan wisatawan adalah :

“…orang yang mengadakan perjalanan dari tempat kediamannya tanpa menetap di tempat yang didatangi”.

Holloway (dalam Pendit, 1986 : 30), mendefenisikan wisatawan sebagai :

“…seseorang yang mengadakan perjalanan untuk melihat sesuatu yang lain dan kemudian mengeluh bila ia membayar sesuatu yang tidak sesuai”.

Dari berbagai defenisi di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa wisatawan sebenarnya adalah seseorang ataupun sekelompok orang yang melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat lain dengan motif yang berbeda-beda tetapi bukan untuk tinggal menetap ataupun mencari nafkah.

Seseorang dapat dikatakan wisatawan apabila melakukan perjalanan dari tempat asalnya ke tempat lain dengan berbagai tujuan tetapi bukan untuk tinggal menetap seperti pendapat Dirjen Pariwisata (1989 : 10) yang mengatakan, ciri-ciri yang menentukan seseorang sebagai wisatawan adalah:

1. Melakukan perjalanan di luar tempat tinggalnya sehubungan dengan berbagai keperluan rekreasi, kesehatan, pendidikan, bisnis, dan sebagainya.
2. Melakukan perjalanan dan persinggahan di tempat lain untuk sementara waktu tanpa bermaksud menetap di tempat yang dikunjungi

Melakukan perjalanan di luar tempat tinggalnya tidak dengan maksud untuk memperoleh penghasilan tetap atau gaji di tempat yang dikunjunginya.

Wisatawan memiliki hubungan erat dengan pariwisata, karena orang-orang yang melakukan berbagai kegiatan pariwisata disebut sebagai wisatawan. Kegiatan pariwisata tidak akan terlaksana tanpa adanya perpindahan yang dilakukan oleh wisatawan dari tempat asalnya ke sebuah tempat tujuan wisata.

Pengertian Objek Wisata

Objek wisata dan atraksi wisata atau “tourism resources” adalah segala sesuatu yang ada di daerah tujuan wisata yang merupakan daya tarik agar orang- orang mau datang berkunjung ke tempat tersebut. Salah satu unsur yang sangat menentukan berkembangnya industry pariwisata adalah objek wisata dan atraksi wisata. Secara pintas produk wisata dengan objek wisata serta atraksi wisata seolah- olah memiliki pengertian yang sama, namun sebenarnya memiliki perbedaan secara prinsipal. (Yoeti, 1996 : 172) menjelaskan bahwa di luar negeri terminologi objek wisata tidak dikenal, disana hanya mengenal atraksi wisata yang mereka sebut dengan nama “tourist attraction” sedangkan di Negara Indonesia keduanya dikenal dan keduanya memiliki pengertian masing-masing.

Ngafenan (dalam Karyono, 1997 : 26) telah memberikan defenisi tentang Objek Wisata sebagai berikut:

“… Objek Wisata sebagai segala objek yang dapat menimbulkan daya tarik bagi para wisatawan untuk dapat mengunjunginya. Misalnya keadaan alam, bangunan bersejarah, kebudayaan dan pusat-pusat rekreasi modern”.

Adapun pengertian objek wisata yaitu semua hal yang menarik untuk dilihat dan dirasakan oleh wisatawan yang disediakan atau bersumber pada alam saja.

Mengenai pengertian objek wisata, kita dapat melihat beberapa sumber acuan antara lain :

1. Peraturan Pemerintah No.24/1979 menjelaskan bahwa objek wisata adalah : “perwujudan dari ciptaan manusia, tata hidup, seni budaya serta sejarah bangsa dan tempat keadaan alam yang mempunyai daya tarik untuk dikunjungi.
2. SK. MENPARPOSTEL NO.KM. 98 / PW.102 / MPPT-87 menjelaskan bahwa objek wisata adalah : “tempat atau keadaaan alam yang memiliki sumber daya wisata yang dibangun dan dikembangkan sehingga mempunyai daya tarik dan diusahakan sebagai tempat yang dikunjungi wisatawan”.

Dari uraian di atas, menurut Oka A. Yoeti (dalam Yoeti 1996 : 172) dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Ilmu Pariwisata” menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan objek wisata adalah “kita dapat mengatakan sesuatu sebagai objek wisata jika kita melihat objek itu tidak dipersiapkan sebelumnya dengan kata lain objek tersebut dapat dikatakan tanpa bantuan orang lain”. Namun pada dasarnya, objek wisata adalah segala sesuatu yang ada di daerah tujuan wisata yang merupakan daya tarik agar orang-orang mau datang berkunjung ke tempat itu.

Suatu daerah untuk menjadi DTW (Daerah Tujuan Wisata) yang baik harus dikembangkan tiga hal agar daerah itu menarik untuk dikunjungi yaitu :

1. Daerah itu harus memiliki apa yang disebut sebagai “something to see”. Artinya, di tempat tersebut harus ada objek dan atraksi wisata, yang berbeda dan tidak dimiliki oleh daerah lain serta menarik untuk dilihat pengunjung.
2. Di daerah tersebut harus tersedia apa yang disebut dengan istilah “something to do”. Artinya, di tempat itu harus disediakan fasilitas rekreasi yang membuat mereka betah dan ingin tinggal lebih lama. Sehingga pengunjung dapat melakukan berbagai kegiatan yang menyenangkan.
3. Di daerah itu harus ada yang disebut dengan “something to buy”.Artinya, harus tersedia fasilitas untuk berbelanja, terutama barang cenderamata sebagai hasil kerajinan tangan.

Ketiga hal di atas merupakan unsur-unsur yang kuat untuk daerah tujuan wisata sedangkan untuk pengembangan suatu daerah tujuan wisata harus ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain :

1. Harus mampu bersaing dengan objek wisata yang ada dan serupa dengan objek wisata di tempat lain.
2. Harus tetap, tidak berubah dan tidak berpindah-pindah kecuali dibidang pembangunan dan pengembangan.
3. Dengan sarana pendukungnya, objek wisata itu harus mempunyai cirri-ciri khas tersendiri.
4. Harus menarik dalam pengertian secara umum (bukan pengertian dari subjektif) dan sadar wisata masyarakat setempat.
5. Terdapat fasilitas, sarana dan prasarana, amenitas dan eksebilitas serta sadar wisata masyarakatnya yang mampu mendukung objek wisata tersebut.

(Dalam Yoeti, 1996 : 178).

Referensi :

* Nuriata. 1995. Pemanduan Wisata. Depdikbud. Jakarta
* Pusat Pengembangan dan Penataran Guru Kejuruan Bisnis dan
* Pariwisata, 2002, Tour Guiding, Wardhani UE, .
* PPPPTK Bisnis dan Pariwisata. 2005. Layanan Transfer,, Purwanto Joko,
* Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. 2006. Kenali Negrimu, Jakarta