Blog

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli Beserta Kriterianya

Pajak adalah sumber pendapatan negara yang penting. Pajak menurut para ahli bisa di definisikan secara luas.

Hal ini merupakan kontribusi wajib orang terhadap kebutuhan pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan kesejahteraan negara.

Pembenaran perpajakan harus bergantung pada kehendak rakyat yang dinyatakan oleh undang-undang.

Bila hasilnya diterapkan selain untuk kepentingan masyarakat umum, perpajakan tidak dapat dipertahankan lagi. Berikut terdapat beberapa pengertian dan penjelasan pajak menurut para ahli:

Pengertian Pajak menurut para ahli Luar Negeri
Pokok Kanon Pajak Menurut Adam Smith yang memberikan empat kanon pajak penting berikut;

Prinsipnya bertujuan memberikan keadilan ekonomi dan sosial kepada masyarakat. Menurut prinsip ini, setiap orang harus membayar kepada pemerintah tergantung kemampuannya membayar. Orang kelas yang kaya harus membayar pajak yang lebih tinggi kepada pemerintah, karena tanpa perlindungan dari pihak berwenang pemerintah (Polisi, Pertahanan, dll.) Mereka tidak dapat memperoleh dan menikmati pendapatan mereka. Adam Smith berpendapat bahwa pajak harus proporsional dengan pendapatan, yaitu, warga negara harus membayar pajak sebanding dengan pendapatan yang mereka nikmati saat ini di bawah perlindungan negara.

Menurut Adam Smith, pajak yang harus dibayar seseorang harus dipastikan, tidak sewenang-wenang. Pembayar pajak harus tahu sebelumnya berapa pajak yang harus dia bayar, kapan dia harus membayar pajaknya, dan dalam bentuk apa pajak itu harus dibayarkan kepada pemerintah. Dengan kata lain, setiap pajak harus memenuhi kanon kepastian. Pada saat bersamaan sistem perpajakan yang baik juga memastikan bahwa pemerintah juga yakin dengan jumlah yang akan dikumpulkan dengan sistem perpajakannya

Cara dan waktu pembayaran pajak harus mudah bagi wajib pajak. Dengan cara-cara yang mudah dipahami. Misalnya, pendapatan tanah yang dikumpulkan pada saat pajak penghasilan panen dikurangkan dari sumbernya. Sistem pajak yang nyaman akan mendorong orang untuk membayar pajak dan akan meningkatkan penerimaan pajak.

Prinsip ini menyatakan bahwa harus ada unsur ekonomi dalam administrasi perpajakan. Biaya pemungutan pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang terkumpul. Hal ini mungkin tidak memberikan tujuan spesifik apapun, jika pajak yang dikenakan tersebar luas namun sulit untuk dikelola. Oleh karena itu, tidak masuk akal jika mengenakan pajak tertentu, namun sulit untuk dikelola.

Pajak Menurut para ahli Prof. Edwin R. A. Seligman dan Ray M. Sommerfeld
Menurut Prof Edwin R.A Seligman
Di dalam bukunya yang berjudul Essays in Taxation, pajak di definisikan sebagai: “Pajak adalah kontribusi wajib dari orang kepada pemerintah untuk mengeluarkan biaya yang akan dikelola untuk kepentingan bersama semua orang, tanpa mengacu pada manfaat khusus yang diberikan.”

Pengertian Pajak orang disini yang menunjukkan kontribusinya kepada Negara tanpa ada manfaat yang secara khusus ditunjukkan kepada subyek tertentu.

Namun, dalam kasus apapun memberi pengertian bahwa pajak tersebut memang bermanfaat bagi masyarakat/orang banyak.

Menurut Ray M. Sommerfeld
Ray M. Sommerfeld & Horace R. Brock mengemukakan bahwa perpajakan adalah transfer sumber daya dari sektor swasta ke sektor pemerintah.

Bukan hasil pelanggaran hukum, namun harus dilakukan, berdasarkan ketentuan yang telah ditentukan dan tanpa memperoleh manfaat langsung. Pajak bersifat proporsional, sehingga pemerintah bisa melaksanakan tugasnya untuk melakukan pemerintahan dalam hal pemungutan pajak.

Dari definisi diatas berdasarkan pajak menurut para ahli, bisa disimpulkan bahwa ini pajak melibatkan pemaksaan pada pengikutnya, termasuk siapa saja dalam setiap kasus, baik orang pribadi atau badan hukum, dan memiliki tujuan untuk kepentingan publik.

Perpajakan mencakup proses pengadaan, pengumpulan, dan pembayaran pajak.

Meskipun pajak secara historis merupakan kontribusi sukarela terhadap biaya pemerintah, secara bertahap mereka berubah menjadi tindakan wajib.

Pada saat ini, pembayaran pajak diwajibkan di semua negara beradab. Termasuk di Indonesia.

Referensi :

About The Author
mualamskak
More from this Author Hi…. Saya Mualam, dalam situs ini saya ingin berbagi beragam informasi yang menurut saya bermanfaat dan menunjang pengetahuan. Jika ada Kesalahan silahkan sampaikan saran dan kritik membangun.