Blog

Pengertian Pajak Fungsi Manfaat Jenis Unsur Asas Dan Contohnya

Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat, Jenis, Unsur, Asas dan Contohnya. Materi tentang Pajak lengkap dengan penjelasan apa saja fungsi pajak dan beberapa asasnya. Akan rumuspelajaran.com jelaskan juga macam-macam manfaat pajak dilengkapi dengan contoh-contoh manfaat pajak. Pajak bisa dianggap sebagai salah satu pendapatan negara dan mempunyai banyak manfaat dalam pembangunan setiap negara. Kenali juga penjelasan pajak Pajak Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakanya dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Adapun ketentuan bayar pajak ada beberapa item yang bisa dipenuhi oleh pribadi wajib pajak. Pajak bisa ditarik dari beberapa unsur seperti dari pajak tanah, kendaraan, rumah, penghasilan dan lain sebagainya yang bisa sobat pelajar simak di laman pendidikan ini. Pajak bisa memberikan dampak langsung dan dampak tidak langsung bagi pribadi wajib pajak. Untuk beberapa manfaat pajak bisa di simak pada sub manfaat pajak.

Pertanyaan yang sering muncul dalam soal tentang Pajak ini seperti pengertian pajak menurut para ahli, menurut Undang-undang maupun apa manfaat dan fungsi pajak itu sendiri. Adapun contoh dan ciri-ciri pajak bisa disimak juga dilaman RUMUSPELAJARAN.COM yang tentunya disiapkan dulu buku catatan maupun note smartphone. Soal tentang ciri-ciri yang dimiliki pajak maupun contoh pajak negara juga akan kita bahas lebih terinci juga. Adapun ketentuan-ketentuan umum perpajakan sebenarnya sudah banyak yang menjelaskan namun bagi masyarakat umum atau awam masih banyak yang belum paham akan pemerataan pembagianya.

Pada kesempatan sebelum ini kami telah memposting artikel lain mengenai Materi Barang Substitusi, definisi, fungsi, perbedaan dan contonya serta penjelasan mengenai Barang Komplementer lengkap dengan contohnya. Itulah prolog singkap mengenai apa yang akan kita bahas kali ini mengenai Pajak, untuk lebih jelasnya mari kita bahas satu per satu mengenai apa itu pajak, apa saja manfaat, fungsi, unsur dan contoh pajak ini, mari kita baca penjelasanya berikut ini.

Apakah yang dimaksud dengan Pajak? Definisi Pajak merupakan sebuah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang yang telah ditentukan, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak menurut Undang-undang merupakan sebuath Kontribusi atau Iuran wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan (Wajib Pajak) yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah), dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Di indonesia pajak sudah berjalan sangat baik yang gunanya untuk pembangunan, pemerataan kehidupan sosial dan masih banyak manfaat lainya. Selanjutnya akan rumuspelajaran.com berikan penjelasan definisi pajak menurut para ahli Ekonomi yang memang sangat berkompeten dibidangnya.

Rifhi Siddiq
Pengertian Pajak adalah iuran yang dipaksakn pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung.

Leroy Beaulieu
Pengertian Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.

P. J. A. Adriani
Pengertian Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pengertian Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Definisi pajak diatas mendapatkan koreksi yang bunyinya Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Sommerfeld R.M., Anderson H.M., & Brock Horace R
Pengertian Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Charles E.McLure
pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.

Sebagai ilmu pengetahuan bagi sobat pelajar rumuspelajata.com jika Pajak ini dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara.

Sebagai negera-negara besar mungkin tidak mengenakan pajak kepada rakyatnya seperti Uni Emirat Arab. DI negara kita Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Fungsi Pajak
Apakah fungsi pajak itu sendiri? fungsi pajak yang akan dijelaskajan saat ini ada empat yaitu fungsi peneriaan (Budgetair) dan mengatur (Regularen), Distribusi dan stabilitas, untuk penjelasanya bisa sobat pelajar simak di dibawah ini.

1. Fungsi Penerimaan (Budgetair)
Sebagai Fungsi Penerimaan (Budgetair), maka Pajak merupakan salah satu sumber dana bagi pemerintah yang dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran untuk pembangunan.

Penerimaan pajak dan penggunaannya dilaporkan pemerintah melalui APBN dan APBD.

2. Fungsi Mengatur (Reguleren)
Sebagai fungsi mengatur, maka pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan dibidang ekonomi dan sosial.

Pelaksanaan fungsi ini dilakukan dengan cara menerbitkan peraturan perpajakan yang bertujuan melindungi perekonomian dan kondisi sosial didalam negeri.

Untuk memperkuat penejelasan fungsi pajak diatas akan kami berikan contoh. Penerbitan peraturan pajak tentang tarif pajak impor yang tinggi yang bertujuan melindungi industri dalam negeri.

3. Fungsi Distribusi
Pajak berfungsi mendistribusikan kesejahteraan masyarakat.

Tambah ilmu pengetahuanmu denga membaca Pengertian Inflasi, Penyebab, Jenis, Dampak, Cara Mengatasi, Faktor, Rumus Menghitung dan Contohnya

4. Fungsi Stabilitas
Berfungsi untuk menstabilkan kondisi perekonomian. Contohnya, untuk mengatasi inflasi pemerintah menetapkan pajak yang tinggi agar jumlah uang beredar dapat dikurangi. Begitu pun ketika negara mengalami kelesuan ekonomi, pemerintah merespon dengan menurunkan pajak sehingga jumlah uang yang beredar bisa

Manfaat Pajak

Nah, disini sebenarnya masyarakat wajib tahu akan pentingnya manfaat pajak untuk diketahui. Dan alhamdulillah di negara kita terjadi peningkatan kepatuhan pajak. Sebab, masih banyak orang yang belum mengenal manfaat pajak.

Alokasi Pajak dalam Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dibagi ke beberapa penyaluran dana pajak ini terbagi menjadi ke beberapa bagian yang termasuk didalamnya untuk masyarakat mulai dari gaji PNS, pembanguan fasilitas umum, bidang agama, pariwisata, lingkungan hidup dan lainya.

Pelayanan Umum
Beberapa manfaat Pajak di bidang pelayanan umum diantaranya:

* Pengelolaan jumlah PNS mulai dari perekrutan hingga pembayaran gaji.
* Meningkatkan kinerja birokrasi yang efektif dan efisien melalui penerapan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) pada 623
* Instansi Pemerintah (IP).
* Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik lewat implementasi e-government yang terintegrasi pada 623 IP.
* Meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) pada 581 IP.
* Mendukung manajemen dan pelaksanaan tugas teknis K/L yang berbasis output.

Pertahanan
Di bidang pertahanan total anggaran yang bisa dikeluarkan cukup besar. Dana ini dialokasikan untuk mempercepat capaian dan sasaran yang diharapkan untuk pertahanan negara, sebagai berikut:

* Terpenuhinya modernisasi Alutsista melalui pengadaan/penggantian 50 unit kendaraan tempur.
* Pengembangan fasilitas dan/atau sarana-prasarana matra laut melalui pembangunan pos pengamanan perbatasan sebanyak 3 dermaga.
* Modernisasi command center Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas).

Ketertiban dan Keamanan
Manfaat pajak lainya yaitu untuk ketertiban dan keamanan, sasaran Alokasi dana tersebut digunakan untuk berikut ini:

* Terpenuhinya modernisasi Alutsista melalui pengadaan/penggantian 50 unit kendaraan tempur.
* Pengembangan fasilitas/sarana-prasarana matra laut melalui pengembangan pos pengamanan perbatasan sebanyak 3 dermaga.
* Modernisasi command center Kohanudnas.

Baca ulasan lainya mengenai Pengertian Jurnal, Jenis, Fungsi, Manfaat, Prinsip dan Contohnya.

Ekonomi
Di bidang ekonomi dana pajak digunakan untuk pembangunan beberapa akses jalur transpor diantaranya:

* Pembangunan jalur KA sepanjang 639 kilometer.
* Pembangunan LRT sepanjang 23 kilometer.
* Pembangunan jalan baru sepanjang 832 kilometer.
* Pembangunan 15 bendungan baru dan 92 unit embung baru.
* Pembangunan 15.373 meter jembatan baru.
* Pembangunan 17 pelabuhan laut.
* Pembangunan bandara baru di 8 lokasi.
* Pembangunan 947 kilometer irigasi.
* Penyediaan jaringan tulang punggung serat optik nasional (Palapa Ring) pada 57 kabupaten/kota.
* Penyediaan 70% satelit multifungsi.
* Penyediaan akses Base Transceiver Station (BTS).

Perlindungan Lingkungan Hidup
Kemudian di bagain perlindungan hidup, pajak juga dialokasikan menjadi berbagai tujuan dan anggaran yang tersedia di APBN untuk Perlindungan Lingkungan Hidup cukup besat yang di salurkan ke beberapa pos penting diantaranya.

* Pemulihan kawasan konservasi yang terdegradasi secara kolaboratif bersama masyarakat seluas 30.000 hektar.
* Pengembangan infrastruktur keagrariaan seluas 1,5 juta hektar.
* Pengelolaan kolaboratif hutan konservasi bersama masyarakat di kawasan hutan konservasi taman nasional seluas 70.000 hektar.
* Perlindungan kawasan konservasi baru yang ditetapkan/dicanangkan di tingkat nasional dan daerah seluas 700.000 hektar.
* Rehabilitasi hutan dan lahan kritis pada DAS rawan/pasca bencana secara vegetatif seluas 16.800 hektar.
* Rehabilitas hutan dan lahan kritis di DAS yang mendukung ketahanan pangan seluas 8.500 hektar.

Perumahan dan Fasilitas Umum
Dana pajak lainya digunakan untuk pembangunan perumahan untuk masyarakat yang tidak mampu dan fasilitas-fasilitas lainya seperti.

* Pembangunan dan pengembangan kawasan perkotaan dan pedesaan seluas 2.941 hektar.
* Pembinaan dan pengembangan penyehatan lingkungan permukiman melalui sistem pengelolaan air limbah untuk 489.489 KK.
* Pembinaan dan pengembangan penyehatan lingkungan permukiman melalui sistem pengelolaan drainase di kawasan seluas 392 hektar.
* Pembinaan dan pengembangan penyehatan lingkungan permukiman melalui sistem penanganan persampahan untuk 1.605.565 KK.
* Pembinaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum di 214 kawasan.
* Pembangunan baru rumah swadaya sebanyak 6.000 unit dan peningkatan kualitas rumah swadaya untuk 174.000 unit.

Kesehatan
Dibidang kesehatan senditi pajak berperan sentral guna mencapai berbagai sasaran seputar kesehatan, di antaranya:

* Pembinaan gizi masyarakat melalui penyediaan makanan tambahan bagi 460.000 ibu hamil Kurang Energi Kronis (KEK) dan penyediaan makanan tambahan bagi 612.900 balita kurus kekurangan gizi.
* Peningkatan mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan bagi rumah sakit di 147 kabupaten/kota dan puskesmas di 2.100 kecamatan.
* Pengembangan pembiayaan kesehatan dan JKN/KIS yang mencakup 92,4 juta jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pariwisata
Manfaat penting lainya yang bisa diambil dari Pajak adalah pembangunan dibidang Pariwisata, Alokasi dana ini digunakan untuk mencapai sejumlah sasaran yaitu:

* Terlaksananya pengembangan pendidikan tinggi bidang pariwisata.
* Terlaksananya fasilitas/dukungan perbaikan/peningkatan akses transportasi ke destinasi pariwisata pada 10 destinasi pariwisata prioritas.
* Terlaksananya peningkatan tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat.
* Terlaksananya pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata dalam negeri ke mancanegara.

Agama
Di sektor agama, pajak juga memberikan kontribusi penting untuk mempercepat pencapaian dan sasaran berupa:

* Meningkatkan pelayanan ibadah haji dalam negeri dan umrah melalui revitalisasi dan pengembangan 8 asrama haji.
* Meningkatkan kualitas pembinaan ibadah haji dan umrah melalui pembinaan 4.090 petugas haji profesional.
* Pemberian tunjangan pada 4.140 penyuluh agama Kristen non-PNS.
* Pemberian tunjangan 3.800 penyuluh agama Katolik non-PNS.
* Pengembangan dan pemberdayaan pada 188 lembaga sosial keagamaan Hindu.
* Peningkatan kualitas 330 rumah ibadah Buddha.

Pendidikan
Selain memberikan manfaat di bidang Agama, Pariwisata, Kesehatan diatas, manfaat pajak lainya bisa di Alokasikan ke Pendidikan anggarini digunakan untuk pencapaian sejumlah sasaran yakni:

* Meningkatnya akses layanan pendidikan dasar, dengan indikator banyaknya siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah penerima bantuan Program Indonesia Pintar melalui KIP sebanyak 19,7 juta siswa.
* Tercapainya mahasiswa penerima bantuan Bidik Misi sebanyak 401 ribu mahasiswa.
* Bantuan operasional sekolah (pusat) untuk 8,8 juta siswa.
* Tunjangan profesi guru sebanyak 257 ribu guru PNS.
* Pembangunan dan rehabilitasi 30 ribu ruang kelas.
* Meningkatnya kualitas pembelajaran melalui revitalisasi 75 Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK).
* Pengelolaan/pengembangan 72 PTN baru dan akademi komunitas.

Perlindungan Sosial
Sejumlah anggaran yang di dapatkan dari pajak dimanfaatkan untuk perlindungan sosial diantaranya :

* Bantuan tunai bersyarat kepada 10 juta penerima manfaat berdasarkan basis data yang lebih valid dan akuntabel.
* Penyaluran bantuan sosial pangan berupa bantuan sosial rastra dan bantuan pangan non-tunai (BPNT) kepada 15,6 juta penerima manfaat.
* Penyediaan bantuan kelompok usaha ekonomi produktif (KUBE) di wilayah pedesaan bagi 64.700 keluara miskin.
* Rehabilitas dan perlindungan sosial terhadap balita terlantar/anak jalanan, anak berhadapan hukum dan anak yang mendapatkan perlindungan khusus sebanyak 90.000 anak.

Jenis Pajak
Berikut ini ada beberapa jenis-jenis pajak yang bisa sobat pelajar ketahui, diantaranya:

Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pajak langsung dan pajak tidak langsung merupakan kategori jenis pajak yang dikelompkkan berdasarkan cara pemungutannya.

* Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
* Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak.

Pajak Subjektif dan Pajak Objektif
Ada jenis pajak yang digolongkan berdasarkan sifatnya yakni pajak subjektif dan pajak objektif.

Pajak subjektif
Pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya.

> Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.

Pajak objektif
Merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak.

> Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.

Pelajari ilmu Ekonomi yang membahas tentang Tujuan Ekonomi Mikro, Perbedaan, Ciri, Ruang Lingkup, Contohnya dan Pengertian Pasar Monopoli, Faktor, Fungsi, Ciri, Kelebihan dan Kekuranganya

Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Pajak pusat dan pajak daerah merupakan jenis pajak yang pengelompokannya berdasar pada lembaga pemungutannya.

Pajak pusat
Pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pajak daerah
Pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Contoh Pajak

Selanjutnya akan kami berikan beberapa contoh jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi dan daerah berikut ini.

Pajak Pemerintah Pusat
Berikut ini adalah beberapa jenis pajak yang bisa di kelola oleh negara.

Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Bea Materai
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)

Pajak Pemerintah Daerah
Inilah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:

1. Pajak provinsi terdiri dari:

* Pajak Kendaraan Bermotor.
* Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
* Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
* Pajak Air Permukaan.
* Pajak Rokok.

2. Pajak kabupaten/kota terdiri dari:

* Pajak Hotel.
* Pajak Restoran.
* Pajak Hiburan.
* Pajak Reklame.
* Pajak Penerangan Jalan.
* Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
* Pajak Parkir.
* Pajak Air Tanah.
* Pajak Sarang Burung Walet.
* Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
* Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
* Sekadar informasi saja, mulai tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.

Demikianlah materi Pajak lengkap dengan Fungsi, Manfaat, Jenis, Unsur, Asas dan Contohnya, semoga bermanfaat. Lihat informasi ilmu ekonomi mengenai arti koperasi menurut para ahli dan Undang-undang lengkap dengan tujuan, fungsi, sejarah dan macam-macam devisa meliputi jenis, ciri-ciri, tujuan dan contoh devisa.