Blog

Pengertian Macam Prinsip Ciri Sejarah Contoh

Demokrasi – Pengertian, Macam, Prinsip, Ciri, Sejarah Dan Contohnya – DosenPendidikan.Com – Hasil Penelitian menyatakan “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang di perjuangan oleh para pendukungnya yang berpengaruh” (UNISCO 1949).

Demikrasi berasal dari kata “ demos ” yang berarti rakyat dan “ kratos ” yang artinya kekuasaan atau kekuatan yang apabila digabung membentuk kata “ Demokratia ” yang merupakan bahasa Yunani memiliki arti “ kekuasaan rakyat ”. Demokrasi didalamnya mencakup berbagai lini diantaranya : ekonomi, kondisi sosial dan budaya yang memungkinkan dalam prosesnya terjadi praktik kebebasan politik. Adapun prinsip-prinsip yang terkandung didalam pemerintahan demokrasi antara lain sebagai berikut :

* Dalam persamaan yang terjalin setiap masyarakat sehingga memiliki kesetaraan didalam praktik politik.
* Keterlibatan masyarakat dalam urusan politik.
* Kebebasan masyarkat.

Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Demokrasi itu berasal dari kata latin yang secara harfiah berarti Kekuasaan Untuk Rakyat. Atau oleh pendukungnya disebutkan sebagai: Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat. Setiap orang, siapa pun dia, memiliki satu suara yang sama nilainya. Jadi, dalam demokrasi, yang dipresentasikan dalam bentuk Pemilihan Umum, suara seorang pelacur, suara seorang perampok, suara seorang penzina, suara seorang pembunuh, suara seorang munafik, dan suara seorang musuh Allah itu dianggap senilai dan sederajat dengan suara seorang ustadz yang benar-benar ustadz, atau dianggap sama dan sederajat dengan suara orang yang sungguh-sungguh memperjuangkan Islam.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

* Dardji Darmodihardjo,S.H.

Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.

Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

* Menurut Internasional Commision of Jurits

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).

Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.

Demokrasi merupakan sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.

Demokrasi merupakan pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara.

Demokrasi merupakan sebagai pemerintahan oleh rakyat, khususnya, oleh mayoritas, pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik secara langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik, rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik, tiadanya distingsi kelas atau perivelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan dari kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

Demokrasi merupakan kekuasaan dari dan untuk rakyat, oleh karenanya semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Demokrasi merupakan kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan dari prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana dimana terjadi kebebasan politik.

* Menurut Samuel Huntington

Demokrasi merupakan para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hamir seluruh penduduk dewasa dapat diberikan suara.

Baca Juga :Sistem Ekonomi Di Masa Demokrasi Terpimpin Lengkap

Landasan-Landasan Demokrasi
Pembukaan UUD 1945
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.

Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.

Melindungi segenap bangsa.

Batang Tubuh UUD 1945
Kedaulatan adalah ditangan rakyat.

Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Peradilan yang merdeka.

Persamaan kedudukan di dalam hukum.

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

Lain-lain
1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi

2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM

Sejarah Dan Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.

Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

Baca Juga :Pengertian, Bentuk Dan Prinsip Serta Asas Demokrasi Menurut Para Ahli

Prinsip-Prinsip Demokrasi
Berdasarkan uraian sebelumnya dapat di simpulkan bahwa setiap Negara yang demokrasi memiliki kecendrungan yang sama dalam hal prinsip-prinsip yang dianut. Beberapa prinsip demokrasi yang berlaku secara universal, antara lain:

* Keterlibatan warga Negara dalam penbuatan keputusan politik ada dua pendekatan tentang keterlibatan warga Negara yaitu teori elitis dan partisipatori ;

1. Pendekatan elitis adalah pembuatan kebijakan umum namun menuntut adanya kualitas tanggapan pihak penguasa dan kaum elit, hal ini dapat kita lihat pada demokrasi perwakilan.
2. Pendekatan partisipatori adalh pembuatan kebijakan umum yang menuntut adanya keterlibetan yang lebih tinggi.

* Persamaan diantara warga Negara

Tingkat persamaan yang ditunjukan biasanya yaitu dibidang; politik, hokum, kesempatan, ekonomi, social dan hak.

* Kebebasan atau kemerdekaan yang diakui dan dipakai oleh warga Negara
* Supremasi Hukum

Penghormatan terhadap hokum harus dikedepankan baik oleh penguasa maupun rakyat, tidak terdapat kesewenang – wenangan yang biasa dilakukan atas nama hokum, karena itu pemerintahan harus didasari oleh hokum yang berpihak pada keadilan.

Pemilihan umum, selain mekanisme sebagai menentukan komposisi pemerintahan secara periodic, sesungguhnya merupakan sarana utama bagi par tisipasi politik individu yang hidup dalam masyarakat yang luas, kompleks dan modern.

Hakikat Demokrasi
Kata demokrasi dapat ditintau dari dua pengertian yaitu :

1. Pengertian secara bahasa atau etimologis
2. Pengertian secara istilah atau terminologis

Pengertian Etimologis Demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi secara bahasa demis-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.

Alasan demokrasi sulit dilaksanakan sebagai berikut :

1. Tidak ada tempat yang menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup banyak.
2. Untuk melaksanakan musyawarah dengan baik dengan jumlah yang banyak sulit di lakukan.
3. Hasil persetujuan secara bulat mufakat sulit tercapai, karena sulitnya memungut suara dari peserta yang hadir.
4. Masalah yang di hadapi negara semakin kompleks dan rumit sehingga membutuhkan orang-orang yang secara khusus berkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut.

Maka untuk menghindari kesulitan seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi, di bentuklah badan perwakilan rakyat. Badan inilah yang menjalankan demokrasi. Namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sehingga mulailah dikenal “demokrasi tidak langsung” atau “demokrasi perwakilan”.

Jadi, Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam yaitu :

Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikut sertkan seriap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.

Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Untuk negara-negara moderen penerapan demokrasi tidak langsung dilakulakan karena berbagai alasan, antara lain :

1. Penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada suatu tempat tidak dimungkinkan.
2. Masalah yang di hadapi semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan hidup semakin banyak.

Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri didalam menyurus kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup di serahkan pada orang yang berminat dan memiliki keahlian dibidang pemerintahan negara.

Pengertian Terminologis Demokrasi
Berikut ini beberapa definisi tentang demokrasi :

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk menagtur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.

Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang secara diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemiliha-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjainnya kebebasan politik.

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarankan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.

Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta dalam atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirna mempertanggung jawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.

Menerut Samuel Huntington
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu di pilih melaui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.

Baca Juga :Macam – Macam Demokrasi Indonesia Dilihat Dari Berbagai Sudut Pandang

Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan
Secara klasik, pebagian bentuk pemerintahan menurut Plato, dibedakam menjadi :

1. Monarki, yaitu suatu bentuk pemerintaham yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijadikan utuk kepentingan rakyat banyak.
2. Tirani, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertimggi dan di jadikan utuk kepentingan pritar.
3. Aristokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh sekelompok orang yank memimpin dan dijadikan untuk kepentingan rakyat banyak.
4. Oligarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh sekelompok dan dijadikan untuk kelompok itu sendiri.
5. Demokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh rayat dan dijalankan untuk kepentigan rakyat banyak.
6. Mobokrasi/Okhlokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh rakyat tetapi rakyat yang tidak tahu apa-apa, rakyat yang tidal berpendidikan, dan rakyat yang tidak paham tentang pemerintahan, yank akhirnya pemerimtahan yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak.

Bentuk pemerinthan monarki, aristokrasi, dan demokrasi dikatakan sebagai bentuk pemerintahan yang baik, sedangkan bentuk tirani, origarfi dan mobograsi adalah bentuk yang buruk dari pemerinthan. Adapun bentuk pemerinthan yang di anut atau diterima adalah bentuk perinthan moderen menurut Nicollo Machiavelli :

* Monarki adalah bentuk pemerintahan yang bersifat kerajaan. Pemimpin negara umumnya bergelar raja, ratu, kaisar atau sultan.
* Republik adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden atau perdana menteri

Demokrasi Sebagai Sistem Politik
Beberapa ahli telah mendefinisikan demokrasi sebagai sistem politik :

1. Hendry B. Mayor, menyatakan demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang berkala yang didasar kan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
2. Samuel Huntington, menyatakan bahwa sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan yang adil, jujur, dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.

Sistem poitik dewasa ini dibedakan menjadi dua (Huntington, 2001), yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi. Termasuk sistem politik nondemokrasi adalah sistem politik otoriter, totaliter, sistem diktator, rezim militer, rezim satu partai, monarki absolut, dan sistem komunis. Sistem politik (pemerintahan) demokrasi adalah sistem pemerintahan dalam suatu negara yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi.

Sukarna dalam buku Demokrasi vs Kediktaktoran (1981) mengemukakan prinsip-prinsip dari sistem poltik demokrasi, sebagai berikut :

* Pebagian kekuasana; kekuasanan esekutif, legislatid dan yudikatif
* Pemerintahan konstitusional
* Pemerintahan berdasarkan hukum (Rule of Low)
* Pemerintahan mayoritas
* Pemerintahan dengan diskusi
* Pemerintahn umum yang bebas
* Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
* Menejemen yang terbuka
* Pers yang bebas

* Pengakuan terhadap hak-hak minoritas
* Perlindungan terhadap hak azazi manusia
* Peradilan yang bebas dan tidak memihak
* Pengawasan terhadap administrasi negara
* Mekanisme politik yang beruba anatar kehidupan politik masyarakat dengan kehidupan plolitik pemerintahan
* Kebijakan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari lembaga manapun
* Penempatan pejabat pemerintahan dengan merit sistem bukan poll sistem
* Penyelesaain secara damai buka dengan kompromi
* Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
* Konstitui/UUD yang demokratis
* Prinsip persetujuan

Prinsip Nondemokrasi
Prinsip nondemokrasi yaitu sebagai berikut :

* pemusatan kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan esekutif dan kekuasaan yudikatif menjadi satu.
* Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusi yang sifatnya yang konstisional, tetapi pemerintahan dijalankan berdasarkan kekuasaan.
* Rule of Power atau prinsip negara kekuasaan yang ditandai dengan supremasi kekuasaan dan ketidak samaan didepan hukum.
* Pembentukan pemerintahan tidak berdasarkan musyawarah, tetapi melalui dekrit.
* Pemilihan umum yang tidak demokratis.
* Terdapat satu partai politik, yaitu partai pemerintah atau ada beberapa partai, tapi ada sebuah partai yang memonopoli kekuasaan.

* Manegeman dan kepemimpinan yang tertutup dan tidak bertanggung jawab.
* Menekan dan tidak mengakui hak-hak minoritas warga negara.
* Tidak adanya kebebasan berdapat, berbicara dan kebebasan pers.
* Tidak ada perlindungan terhadap hak azazi manusia, bahkan sering terjadi pelanggaran atas hak azazi manusia.
* Badan peradilan yang tidak bebas dan bisa di interfensi oleh penguasa.
* Tidak ada kontrol atau pengendalian terhadap administrasi dan birokrasi.
* Mekanisme dalam kehidupan politik dan sosial tidak dapat berubah dan bersifat sama.
* Penyelesaian pemecahan atau perbedaan dengan cara kekerasan dan penggunaan paksaan.
* Tidak ada jaminan terhadap hak-hak dan kebebsan indufidu dalam batas tertentu.
* Prinsip dogmatisme dan banyak berlaku doktrin.

Demokrasi Sebagai Sikap Hidup
Perkembangan baru menunjukkan bahwa demokrasi tidak dipahami sebagai bentuk pemerintahan dan sistem politik, tetapi demokrasi dipahami sebagai sikap hidup atau pandangan hidup demokratis. Demokrasi membutuhkan usaha nyata dari setiap warga maupun penyelenggara negara untuk berprilaku sedemikian rupa sehingga mendukung pemerintahan atau sistem politik demokrasi. Perilaku yang mendukung tersebut tentu saja merupakan perilaku yang demokratis.

Demokratisasi
Demokratisasi adalah penerapan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap kegiatan politik kenegaraan. Tujuannya adalah terbentuknya kehidupan politik yang bercirikan demokratis.

Demokratisasi melalui beberapa tahapan, yaitu :

1. Tahapan pertama adalah pergantian dari penguasa nondemokratis kepenguasa demokrasi.
2. Tahapan kedua adalah pembentukan lembaga-lembaga dan tertip politik demokrasi.
3. Tahapan ketiga adalah konsolidasi demokrasi.
4. Tahapan keempat adalah praktik demokrasi sebagai budaya politik bernegara.

Samuel Huntington (2001), menyatakan bahwa proses demokratisasi melalui tiga tahapan, yaitu pengakhiran rezim nondemokratis, pengukuran rezim demokratis, dan pengkonsolidasian sistem yang demokratis. Setiap warga negara menginginkan tegaknya demokrasidi negaranya. Nilai atau kultur demokrasi penting untuk tegaknya demokrasi di suatu negara.

Nilai (Kultur) Demokrasi
Henry B. Mayo dalam Mirriam Budiardjo (1990) menyebutkan adanya delapan nilai demokrasi, yaitu :

1. Menyelesaikan pertikain-pertikain secara damai dan sukarela
2. menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam sustu masyarakat yang selalu berubah
3. pergantian penguasa dengan teratur
4. penggunaan paksaan sesedikit mungkin
5. pengakuan dan penghormatan terhadap nilai keanekaragaman
6. menegakkan keadilan
7. memajukan ilmu pengetahuan
8. pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan

Zamroni (2001) menyebutkan adanya kultur nilai demokrasi antara lain :

1. toleransi
2. kebebasan mengemukakan pendapat
3. menghormati perbedaan pendapat
4. memahami keanekaragaman dalam masyarakat
5. terbuka dan komunikasi
6. menjunjung nilai dan martabat kemanusian
7. percaya diri
8. tidak menggantungkan pada orang lain
9. saling menghargai
10. mampu mengekang diri
11. kebersamaan
12. keseimbangan

Nurcholis Madjid dalam Tim ICCE UIN Jakarta (2003) menyatakan adanya tujuh norma atau pandangan hidup demokratis, sebagai berikut :

1. Kesadaran akan pluralisme
2. Prinsip musyawarah
3. Adanya pertimbangan moral
4. Permufakatan yang jujur dan adil
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi
6. Kerjasama antarwarga
7. Pandangan hidup demokrasi sebagai undsur yang menyatu dengan sistem pendidikan

Pendapat bahwa demokrasi sudah merupakan pola kehidupan, antara lain sebagai berikut.

1. John Dewey dalam Zamroni (2001), demokrasi adalah pandangan hidup yang mencerminkan dari perlunya partisipasi dari warga negara dalam pembentukan nilai-nilai yang mengatur kehidupan bersama.
2. Padmo Wahyono dalam Alfiah dan Oetojo Usman (1990), demokrasi adalah pola kehidupan berkelompok yang sesuai dengan keinginan dan pandangan hidup orang-orang yang berkelompok.
3. Tim ICCE UIN Jakarta (2003), demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk-beluk sendi kehidupan bernegara, baik oleh rakyat (masyarakat) maupun pemerintah.

Lembaga (Struktur) Demokrasi
Menurut Mirriam Budiardjo (1997), untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan lembaga-lembaga, antara lain sebagai berikut.

1. Pemerintahan yang bertanggung jawab
2. Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan dan kepentingan dalam masyarakat yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas dan rahasia. Dewan ini melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
3. Suatu organisasi politik yang mencakup lebih dari satu partai (sistem dwipartai, multipartai). Partai menyelenggarakan hubungan yang kontinu dengan masyarakat.
4. Pers dan meda massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
5. Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak asasi manusia dan mempertahan kan keadilan.

Dengan demikian untuk behasilnya demokrasi dalam suatu negara, terdapat dua hal penting sebagai berikut.

* tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai demokrasi yang menjadi sikap dan pola hidup masyarakat dana penyelenggara negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
* Terbentuk dan berjalannya lembaga-lembaga demokrasi dalam sistem politik dan pemerintahan.

Suatu negara dikatakan negara demokrsi apabila memenuhi dua kriteria , yaitu :

1. Pemerintahan demokrasi yang berwujud pada adanya institusi (struktur) demokrasi
2. Masyarakat demokrasi yang berwujud pada adanya budaya (kultur) demokrasi

Ciri Demokratisasi
Demokratisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut. (maswadi Rauf, 1997)

1. Berlangsung secara evolusioner
2. Proses perubahan secara persuasif bukan koersif

Macam-Macam Demokrasi
Demokrasi yang dipakai oleh beberapa negara, berbeda-beda macamnya berikut ini beberapa macam-macam demokrasi :

Demokrasi Dilihat Dari Penyaluran Kehendak Rakyat
* Demokrasi langsung ialah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan.
* Demokrasi tidak langsung ialah demokrasi yang tidak secara langsung melibatkan rakyat yaitu dengan menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menjadi perantara seluruh rakyat dalam pengambilan keputusan.

Demokrasi Dilihat Dari Fokus Perhatiannya
* Demokrasi Formal merupakan demokrasi yang berfokus di bidang politik.
* Demokrasi material merupakan demokrasi yang berfokus di bidang ekonomi.
* Demokrasi gabungan merupakan gabungan antara demokrasi material dan demokrasi formal.

Demokrasi Dilihat Dari Prinsip Ideologi
* Demokrasi Liberal merupakan demokrasi berdasarkan hak individu.
* Demokrasu Komunis merupakan demokrasi berdasarkan hak pemerintah.
* Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi berdasarkan ideology Indonesia.

Ciri-Ciri Demokrasi
Adapun untuk ciri-ciri demokrasi antara lain :

* Ciri Konstitusional merupakan ciri-ciri demokrasi yang berkaitan dengan kehendak, kepentingan maupun kekuasaan rakyat yang ditegaskan kedalam konstitusi maupun undang-undang yang berlaku di negara tersebut.
* Ciri Perwakilan merupakan ciri-ciri demokrasi yang berkaitan dengan kedaulatan rakyat yang diwakilkan oleh sejumlah orang yang telah oleh rakyat itu sendiri.
* Ciri Pemilihan Umum merupakan ciri-ciri demokrasi dengan kegiatan politik untuk memilih pihak dalam pemerintahan.

* Ciri Kepartaian merupakan ciri-ciri demokrasi yang berkaitan dengan partai yang menjadi sarana atau media sebagai-bagian dalam pelaksanaan sistem demokrasi.
* Ciri Kekuasaan merupakan ciri-ciri demokrasi yang berkaitan dengan adanya pembagian kekuasaan dan pemisahan kekuasaan.
* Ciri Tanggung Jawab merupakan ciri-ciri demokrasi yang berkaitan dengan tanggung jawab dari pihak yang telah terpilih.

Demokrasi Di Indonesia
Demokrasi Desa
Menurut Mohammad Hatta dalam Padma Wahyono (1990), desa-desa di Indonesia sudah menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemilihan kepala desa dan adanya rembug desa. Itulah yang disebut “demokrasi asli”.

Demokrasi desa memiliki lima unsur atau anasir, yaitu :

1. rapat
2. mufakat
3. gotong-royong
4. hak mengadakan proses bersama
5. hak menyingkirkan dari kekuasaan raja absolut

Demokrasi Indonesia modern menurut Hoh. Hatta harus meliputi tiga hal, yaitu :

1. demokrasi di bidang politik
2. demokrasi di bidang ekonomi
3. demokrasi di bidang sosial

Demokrasi Pancasila
Sebagai ideologi nasional, pancasila berfungsi sebagai :

1. cita-cita masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman dalam mebuat dan menilai keputusan politik
2. alat pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi produser penyelesaian konflikyang terjadi.

Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila tersebut adalah sebagai berikut.

1. Kedaulatan Rakyat
2. Republik
3. Negara Berdasarkan atas Hukum
4. Permintaan yang Kontitusional
5. Sistem Perwakilan

Demokrasi pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit, sebagai berikut.

1. Secara luas demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan sosial.
2. Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakialan.

Perkembangan Demokrasi Indonesia
Lahirnya konsep demokrasi dalam sejarah modern Indonesia dapat ditelusuri pada sidang-sidang BPUPKI antara bulan Mei sampai Juli 1945. Ada kesamaan pandangan dan konsensus politik dari para peserta sidang BPUPKI bahwa kenegaraan Indonesia harus berdasarkan kerakyatan/kedaulatan rakyat atau demokrasi. Cita-cita atau ide demokrasi ada pada para founding fathers bangsa (Suseno 1997). Para pendiri bangsa bersepakat bahwa negara Indonesia merdeka haruslah negara demokrasi.

Paradikma kenegaraan Soepomo yang disampaikan tanggal 31 Mei 1945 terkenal dengan ide integralistik bangsa Indonesia. Memurut Soepomo, politik pembangunan negara harus sesuai dengan struktur solial masyarakat Indonesia. Bentuk negara harus mengungkap semangat kebatinan bangsa Indonesia yaitu hasrat rakyat akan persatuan. (Suseno, 1997).

Pandangan Hatta mengenai demokrasi dapat kita pada tulisannya di tahun 1932 dengan judul demokrasi kita. Hatta setuju dengan demokrasi yang dikatakannya dengan istilah kerakyatan. Hatta menggap dan percaya bahwa demokrasi/kerakyatan dan kebangsaan sangat cocok untuk keperluam pergerakan Indonesia di masa datang (Hatta 1953).

Menurut Mirriam Budiarjo mas Orde Baru dapat dibagi dalam tiga masa yaitu sebagai berikut.

1. Masa Republik I, yang dinamakan masa demokrasi palementer.
2. Masa Republik II, yang masa demokrasi terpimpin.
3. Masa Republik III, yang masa demokrasi Pancasila yang menonjolkan sistem presidensiil.

Afan Gaffa (1990) membagi alur periodisasi demokrasi Indonesia terdiri atsa :

1. Periode masa revolusi kemerdekaan
2. Periode masa demokrasi palementer (representative democacy)
3. Periode masa demokrasi terpimpin (guided democracy)
4. Periode pemerintahan Orde Baru (Pancasila democracy)

Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat pula dibagi ke dalam periode berikut.

* Pelaksanaan Demokrasi Masa Revolusi tahun 1945 sampai * Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama yang terdiri : 1. Masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai . Masa demokrasi terpimpin tahun 1959 samapai * Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru tahun 1966 samapi * Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi tahun 1998 sampai * Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi tahun 1999 sampai sekarang.

Contoh Demokrasi
Presiden: Hapus 5 penyakit penghambat investasi

BOGOR: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pejabat di tingkat pusat dan daerah agar menghapus lima penyakit yang menghambat program pembangunan dan investasi di Indonesia. Menurut dia, dalam evaluasi selama 6 tahun dirinya memimpin pemerintahan, ditemukan ada lima macam penyakit yang terjadi di daerah dan pusat yang menyebabkan pembangunan tidak berhasil.

Dia mengungkapkan lima penyakit itu yang pertama adalah kelambanan birokrasi, utamanya di pusat dalam merespons rencana program pembangunan. Dalam hal ini, tuturnya, sering terjadi stagnasi program pembangunan di kementerian karena tidak mengalirnya kebijakan di tingkat menteri hingga level pejabat eselon karena adanya perbedaan pandangan.

Kedua, terhambatnya program pembangunan atau investasi di daerah karena faktor kepentingan kelompok dan pribadi pejabat. “[Oleh] karena ada kepetingan sendiri tidak memperlancar dan cenderung menghambat. Saya berikan contoh ada dua kabupaten, satu kabupaten satu kota. Ada rencana [investasi] yang bagus sekali. Semua setuju, gubernur setuju, tapi terhambat karena sang bupati dan sang walikota tidak setuju,” katanya dalam rapat kerja soal Percepatan dan Perluasan Program Pembangunan Ekonomi Indonesia di Istana Bogor, hari ini.

Dia menambahkan kalau bupati menolak dengan alasan yang jelas tidak menjadi soal, tapi nyatanya karena tidak mendapatkan proyek, sehingga jelas itu suatu kesalahan. “Nah, yang begini ini tidak boleh. Investasi US$100 miliar, US$200 miliar, US$300 miliar itu mencarinya susah payah. terpaksa saya ‘turun gunung’ untuk menggandeng supaya investasi mengalir ke daerah.”

Penyakit ketiga, investor ingkar janji atau gagal memenuhi komitmen investasi setelah mendapatkan hak secara khusus. Presiden memberi contoh kegagalan proyek investasi di bidang jalan tol dan perkebunan, tapi hak investasi tidak bisa dilepas sehingga peluang investasinya menjadi tersandera. “Tidak dijalankan. Terkunci, rakyat tidak dapat apa-apa dan daerah tidak dapat apa-apa. Rencana meleset. Ini juga penyakit.”

Keempat, sikap pejabat yang sudah tahu ada regulasi menghambat dan bisa perbaiki tapi tidak segera diperbaiki. Kondisi seperti itu, lanjutnya, mungkin terjadi di tingkat kementerian atau di daerah sehingga sangat mengganggu kegiatan pembangunan dan investasi.

Kelima, munculnya intrik kepentingan atau proses politik yang tidak sehat di tingkat pusat dan daerah. “Demokrasi membawa amanah. Politik harus menjadi solusi dan tidak boleh politik diartikan untuk kepentingan-kepentingan sempit yang mengunci segalanya.” Untuk itu, Presiden mengingatkan kepada pejabat pusat dan daerah agar menghapus lima penyakit itu untuk mendukung menggerakkan program percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional.

Demikianlah pembahasan mengenaiDemokrasi – Pengertian, Macam, Prinsip, Ciri, Sejarah Dan Contohnya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂