Blog

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank Menurut Para Ahli

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank Menurut Para Ahli – Secara umum, lembaga keuangan bukan bank merupakan suatu lembaga keuangan yang kegiatannya tidak dapat menerima dana dan menyalurkan dana masyarakat seperti yang dilakukan oleh bank pada umumnya.

Sehingga LKBB ini tidak memiliki cara untuk menghimpun dana yang lengkap seperti bank, namun kegiatan yang dilakukannya tidak jauh dari yang dilakukan oleh bank. Lembaga keuangan bukan bank hanya melakukan aktivitas dan kegiatan di bidang keuangan seperti jasa asuransi, pasar modal, dana pensiun, dan pembiayaan-pembiayaan lainnya. Sedangkan pengertian lembaga keuangan bukan bank secara khusus ialah suatu badan keuangan yang menjalankan kegiatan di bidang keuangan baik secara langsung maupun tak langsung, dengan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya pada masyarakat untuk membiayai investasi-investasi perusahaan. Berdasarkan kebijakan pakto nomor 27 tahun 1998 bahwa lembaga keuangan bukan bank (LKBB) tidak diperbolehkan menerima dan memperoleh dana dari masyarakat yang berbentuk tabungan, giro, dan deposito.

Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis antara lain leasing, pegadaian, asuransi, dan dana pensiun. Pertama, leasing. Leasing secara umum didefinisikan sebagai penyediaan barang modal dengan adanya imbalan berupa pembayaran sewa dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan pengertian leasing menurut keputusan menteri keuangan no. 1169/KMK.01/1991 pada tanggal 21 November 1991 bahwa leasing ialah suatu kegiatan pembiayaan berbentuk penyediaan barang modal baik dengan leasing hak opsi ataupun leasing tanpa hak opsi atau disebut dengan sewa guna usaha biasa dengan tujuan untuk digunakan oleh lessee (pengguna leasing) dalam jangka waktu tertentu yang berdasarkan pembayaran periodik atau secara berkala.

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank Menurut Para Ahli – Kedua, perusahaan umum pegadaian. Perusahaan Umum Pegadaian ialah perusahaan milik pemerintah yang memiliki tujuan untuk memberikan pinjaman dana kepada masayarakat yang memiliki ekonomi lemah dan membutuhkan. Pinjaman dana yang diberikan oleh perum pegadaian diberikan berdasarkan nilai atau besarnya barang yang menjadi jaminannya.

Perum pegadaian tidak memperhatikan untuk apa penggunaan uang yang dipinjamkannya tersebut, baik untuk mendirikan usaha, membayar hutang, atau bahkan untuk keperluan konsumsi dan rumah tangga. Ketiga, perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi ialah perusahaan yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya yang mengalami musibah atau kerugian sesuai dengan surat perjanjian atau yang disebut dengan polis apabila terjadi musibah atau suatu peristiwa yang membuat nasabahnya mengalami kerugian, kerusakan barang, hingga yang membuatnya meninggal dunia. Contoh dari perusahaan asuransi adalah asuransi bumi putra, asuransi jiwasraya, asuransi sosial tenaga kerja, asuransi kerugian jasa raharja, dan asuransi kesehatan Indonesia (askes). Demikianlah penjelasan tentang pengertian lembaga keuangan bukan bank menurut para ahli dan jenis-jenisnya. Semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat untuk anda.

Artikel Lainnya :