Blog

Pengertian Konstitusi Dan Tujuan Konstitusi Menurut Para Ahli

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli * K.C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara. * Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis * Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb * L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis * Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama. * Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu: a) Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu; 1. Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara. 2. Konstitusi sebagai bentuk negara 3. Konstitusi sebagai faktor integrasi 4. Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara b) Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya) c) konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan d) konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya. 1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak 2. Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya. 3. Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh. Karl Laewenstein memberikan tiga tingkatan nilai pada konstitusi yaitu : 1. Nilai yang bersifat Normatif Peraturan hukun yang bersifat normatif ialah kalau peraturan hukum itu masih di patuhi oleh masyarakat, kalau tidak ia merupakan peraturan yang mati, yang tidak pernah terujud. 2. Nilai yang bersifat Nominal Nilai konstitusi yang bersifat nominal ialah kalau konstitusi itu kenyataannya tidak dilaksanakan dan hanya disebutkan namanya saja. Dengan kata lain konstitusi tersebut menurut hukum berlaku. 3. Nilai yang bersifat Simantik Nilai konstitusi yang bersifat simantik ialah suatu konstitusi yang dilaksanakan dan diperlakukan dengan penuh, tetapi hanyalah sekedar memberi bentuk dari tempat yang telah ada untuk melaksanakan kekuasaan politik. 1. Menurut CF. Strong konstitusi terdiri Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writenØdari: constitution) adalah aturan-aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur Øperikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. 2. Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat-syarat konvensi adalah: * Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara. * Tidak bertentangan dengan UUD 1945 * Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945. * Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi: 1. Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara. 2. Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu. Bila dilihat dari fungsinya, maka konstitusi dapat dibagi menjadi 2 yaitu: Konstitusi berfungsi serta mengatur pembagian konstitusi dalam negara dalam dua bentuk: 1. Membagi kekuasaan dalam negara. 2. Membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara. Yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatanya yang di maksud ialah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan. Carl J Friedrich memakai istilah pembagian kekuasaan secara territorial. Pembagian kekuasaan ini dengan jelas dapat kita saksikan kalau kita bandingkan antara negara kesatuan, negara federal, serta konfederasi. Di samping itu kita melihat bahwa konstitusi itu mengatur juga pembagian kekuasaan dalam negara. Macam-macam konstitusi tersebut adalah : 1. Konstitusi Unitaris. 2. Konstitusi Federalistis. 3. Konstitusi Konfederalistis Yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya. Pembagian kekuasaan ini menunjukkan pula perbedaan antara fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat legislative, eksekutif dan yudikatif yang lebih dikenal sebagai Trias Politica. Fungsi konstitusi dapat dijelaskan sebagai berikut : Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, maka konstitusi mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian di harapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.