Blog

Pengertian Jenis Fungsi Dan Tahapannya

Apakah kamu tahu apa itu perjanjian internasional (international agreement)? Secara umum, pengertian perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang dibuat berdasarkan hukum internasional oleh beberapa negara atau organisasi internasional untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dalam sebuah hubungan organisasi internasional dari beberapa negara anggotanya seringkali mengadakan perjanjian multilateral. Dalam hal ini, perjanjian yang dimaksud adalah bentuk kesepakatan yang mendapatkan perlindungan secara internasional.

Perjanjian ini melibatkan persetujuan antar negara sehingga terbentuk hak dan kewajiban dari masing-masing negara yang tercantum dalam surat perjanjian multilateral.

Tujuannya adalah untuk menciptakan akibat-akibat hukum. Perjanjian seperti ini penting untuk membangun relasi antar negara.

Tentu saja dalam international agreement setiap negara yang bergabung memiliki tujuan yang sama, yakni untuk mendapatkan keuntungan. Perjanjian tidak serta merta dapat terjadi begitu saja karena membutuhkan beberapa tahapan yang harus dialalui.

Baca juga: Organisasi Internasional

Beberapa ahli di bidang hubungan internasional pernah menjelaskan mengenai international agreement, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. G. Schwarzenberger
Menurut G. Schwarzenberger (1967), pengertianinternational agreementadalah persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral.

2. J. Robert Oppenheimer
Menurut Oppenheim (1996), perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara, yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak.

3. Mochtar Kusumaatmadja
Menurut Mochtar Kusumaatmadja (1982), pengertian perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.

4. Konvensi Wina
Menurut Konvensi Wina tahun 1969, international agreement adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih dengan tujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

Sedangkan Konvensi Wina tahun 1986 mengatakan, international agreement adalah persetujuan internasional yang diatur menurut hukum internasional dan ditanda tangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional, antar organisasi internasional.

5. Undang-Undang Republik Indonesia
Menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.

Artikel lain:Perdagangan Internasional

Jenis-Jenis Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional sebagai sumber formal hukum internasional dapat diklasifikasikan menjadi lima jenis, yaitu:

1. Berdasarkan Isinya
* Segi Politik, misalnya; pakta pertahanan dan akta perdamaian. Contoh; NATO, ANZUS, dan SEATO
* Segi Ekonomi, misalnya; pemberian bantuan ekonomi dan keuangan kepada negara lain yang membutuhkan. Contoh; CGI, IMF, dan IBRD
* Segi Hukum.
* Batas Wilayah.
* Bidang Kesehatan.

2. Berdasarkan Proses Pembuatannya
* Perjanjian yang sifatnya penting. Dibuat dengan tiga tahapan, yaitu; perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
* Perjanjian yang sifatnya sederhana. Dibuat dengan dua tahapan, yaitu; perjanjian dan penadatanganan.

Contoh perjanjian multilateral berdasarkan pembuatannya;

* Status kewarganegaraan Indonesia – USA, ekstradisi.
* Batas teritorial laut, batas alam daratan.
* Pemberlakuan karantina, penanggulangan wabah COVID-19.

3. Berdasarkan Subjeknya
* Kerjasama yang dilaksanakan oleh beberapa negara yang merupakan subjek hukum internasional.
* Perjanjian multilateral antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
* Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain negara, misalnya; organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya.
* Contoh perjanjian multilateral berdasarkan subjeknya;
* Kerja sama negara-negara di Asia Tenggara (ASEAN).
* Kerja sama negara-negara di Eropa (MEE).
* Perjanjian antara MEE dengan Vatikan (organisasi internasional Tahta Suci).

4. Berdasarkan Fungsinya
* Perjanjian dalam membentuk hukum (Law Making Treatis), yaitu perjanjian yang menetapkan kaidah dan ketentuan hukum bagi masyarakat dunia secara menyeluruh (multilateral).
* Perjanjian bersifat khusus (Treaty Contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban yang hanya mengikat negara-negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut (bilateral).

5. Berdasarkan Pihak yang Terlibat
* Perjanjian Bilateral, yaitu perjanjian atau kerjasama antara dua negara. Perjanjian seperti ini umumnya bersifat khusus (treaty contact) dan tertutup di mana isinya hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan dua negara yang bekerjasama.
* Kerjasama Multilateral, yaitu perjanjian yang dilaksanakan oleh beberapa atau banyak pihak dan memberikan kesempatan bagi setiap negara untuk turut serta dalam perjanjian (law making treaties). Isi dari perjanjian ini sifatnya terbuka dan mengatur kepentingan setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian dan juga kepentingan umum.

Contoh perjanjian berdasarkan pihak yang terlibat;

* Perjanjian antara Indonesia dengan Filipina (2015), kerja sama di bidang perlindungan buruh imigram, pendidikan kejuruan dan pelatihan, pemberantasan narkoba, pendidikan riset dan pelatihan antar lembaga pendidikan pertahanan nasional.
* Perjanjian antara Indonesia dengan Thailand (2013), berisi Memorandum Saling Pengertian di bidang Pendidikan, Hukum, Anti Korupsi, dan Kerjasama perdangangan.
* Kerja sama Indonesia dan Amerika Serikat (2019), di bidang kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan, farmasi, promosi kesehatan, dan beberapa hal lainnya di bidang kesehatan.

Fungsi Perjanjian Internasional
Menurut M. Burhan Tsani, perjanjian multilateral akan memberikan dampak pada lingkungan kehidupan bermasyarakat di seluruh dunia. Fungsi perjanjian internasional ini diantaranya adalah:

* Sebuah negara akan mendapatkan pengakuan umum dari anggota masyarakat bangsa-bangsa
* Perjanjian tersebut akan menjadi sumber hukum internasional
* Sebagai sarana untuk mengembangkan kerjasama internasional dan membangun kedamaian antar bangsa
* Mempermudah proses transaksi dan komunikasi antar negara

Tahapan Perjanjian Internasional

Dalam pelaksanaan perjanjian multilateral terdapat beberapa tahapan penting yang harus dilalui oleh masing-masing negara, yaitu:

1. Tahap Perundingan
Dalam tahap perundingan, setiap negara yang tergabung wajib mengirimkan satu delegasi yang memiliki kuasa penuh atas negaranya. Sehingga delegasi tersebut memiliki wewenang untuk menandatangani perjanjian atas nama negaranya.

Namun, bisa menjadi pengecualian apabila dalam perjanjian internasional yang dibentuk tidak perlu melibatkan kuasa penuh. Perundingan ini bertujuan untuk melakukan musyawarah dan diskusi dalam konferensi diplomatik mencakup perumusan perjanjian multilateral dalam bentuk naskah.

Keputusan dalam sebuah perjanjian multilateral hanya bisa dianggap sah apabila disetujui minal 2/3 dari negara yang bergabung dan naskah masih dapat bisa di sempurnakan di kemudian hari untuk menghindari kesalahan tafsir. Perundingan memiliki beberapa proses, antara lain:

Dalam proses ini dilakukan telaah terhadap manfaat perjanjian bagi kepentingan nasional. Delegasi yang memiliki kuasa akan melakukan konsultasi dengan DPR jika perjanjia tersebut berkaitan dengan kepentingan politis.

Perundingan untuk merancang perjanjian multilateral melibatkan salah stau delegasi negara terutama menteri atau bisa juga pejabat negara untuk materi perjanjian sesuai lingkup masing-masing.

Seluruh negara yang tergabung dalam perjanjian multilateral berhak secara aktif untuk ikut dalam perumusan naskah perjanjian

Penerimaan yang dimaksud adalah setiap anggota negara yang tergaung berhak menimbang lalu memutuskan apakah naskah perjanjian diterima atau tidak

2. Tahap Penandatanganan
Naskah perjanjian internasional yang sudah disempurnakan dan sudah tida ada permasalahan prinsip dalam naskah maka naskah tersebut akan ditandatangani setiap wakil negara yang bergabung dalam perjanjian.

Penandatanganan berarti setiap negara sudah menyetujui dan terikat terhadap perjanjia tersebut. Penandatanganan ini harus dilakan oleh menteri atau presiden, bisa juga delegasi yang secara sah sudah mendapatkan kuasa untuk mewakiliki negaranya.

3. Tahap Pengesahan
Naskah perjanjian yang sudah ditandatangani seluruh anggota negara yang bergabung, akan diserahkan kepada masing-masing negara.

Proses pengesahan terdiri dari tiga macam ratifikasi, yakni Ratifikasi Badan Eksekutif, Ratifikasi Badan Legislatif dan gabungan keduanya. Beberapa perjanjian dapat dilakukan dengan UU maupun Kepres seperti masalah politik, pertahanan, keamanan dan perdamaian.

Baca juga: Organisasi Internasional

Pembatalan Perjanjian Internasional

Setelah mengetahui apa itu perjanjian multilateral dan bagaimana tahapannya, kita juga harus tahu bahwa perjanjian ini bisa batal atas dasar hukum.

International agreement memang bersifat mengikat bagi anggota negaranya yang tergabung. Namun, ada beberapa hal dapat menyebabkan batalnya perjanjian internasional meskipun sudah disepakati, diantaranya:

1. Salah satu negara yang tergabung dalam perjanjian tersebut melanggar ketentuan yang tercantum dalam naskah perjanjian. Maka negara lain yang merasa dirugikan berhak mengundurkan diri dari ikatan perjanjian
2. Unsur kesalahan dari isi perjanjian sehingga dalam pelaksanaannya kurang maksimal
3. Indikasi penipuan dari negara satu terhadap negara lain pada saat pembuatan perjanjian yang bersifat merugikan bisa dalam bentuk penyalahgunaan perjanjian maupun pencurangan yang bisa dilakukan dengan segala cara
4. Adanya ancaman atau paksaan dari suatu negara yang dapat berupa acaman kekuatan
5. Kenyataan bahwa ternyata international agreement yang dibuat tidak sesuai dengan dasar hukum internasional, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan melalui kesepakatan.

Suatu kesepakatan internasional memiliki periode, namun jika dalam rentang periode yang sudah ditetapkan ternyata tujuan sudah tercapai maksimal maka kesepakatan tersebut dapat dibubarkan. Tentu saja ini berdasarkan kesepakatan masing-masing anggota.

Perjanjian multilateral bukan hanya sekedar hitam diatas putih saja karena melibatkan berbagai komponen dan materi kesepakatan yang berusaha untuk saling menguntungkan tanpa adanya dominansi dari salah satu anggota saja.

Sehingga proses perumusannya membutuhkan hasil yang benar-benar matang agar tidak menimbulkan ketidak optimalan perjanjian.

Baca juga: Perdagangan Internasional

Contoh Perjanjian Internasional
Indonesia dan Amerika Serikat melakukan perjanjian internasional di berbagai bidang. Berikut penjelasannya.

NoJenis KerjasamaBentuk & Nama PerjanjianTempat PerjanjianRatifikasi1PerdaganganAgreement

A. Persetujuan Komoditas Pertanian antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Amerika SerikatPerjanjian Perbuatan dan
Pengembangan Perdagangan Pertanian 1954
sebagaimana telah diubah.

Jakarta, 5 November 1960Tidak ada2PerdaganganExchange of NotesPertukaran Nota Mengenai Persetujuan Tertanggal
5 November Jakarta, 23 Desember 1960Tidak ada3PerdaganganAgreement

Persetujuan Komoditas Pertanian Antara pemerintah Republik Inodnesia dan Pemerintah Amerika SerikatUndang-Undang Pembantuan Pengembangan Perdagangan Pertanian sebagaimana telah diperbaharui

Jakarta, 26 Oktober 1961Tidak ada4FinansialExchange of Notes

Pertukaran Nota antara Pemerintah Republik
Indonesia (23 Maret 1961) dan Pemerintah Amerika
Serikat (31 Maret 1961) Mengenai Personil yang
Bertugas di Luar Negeri

Jakarta, 23 Maret 1961Tidak ada5InvestasiExchange of NotesPertukaran Nota Antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat
Mengenai Investasi di lndonesia

Jakarta, 7 Januari 1967Tidak ada6KeuanganAgreementPersetujuan Pinjaman Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat dengan Pinjaman AID No. 497-N-014

Jakarta, 14 April 1967Tidak ada7KeuanganAmendmentAmandemen No. 1
Persetujuan Pinjaman Tanggal 14 April 1967
Pinjaman AID No.497-N Jakarta, 19 Juni 1967Tidak ada8KeuanganAmendmentAmandemen No.2
Persetujuan Pinjaman Tanggal 14 April 1967
Pinjaman AID No.497-N Jakarta, 30 Juni 1967Tidak ada9KeuanganAgreementPersetujuan Pinjaman Antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat

Pinjaman AID No.497-H-015

Jakarta, 20 Oktober 1967Tidak ada10PerdaganganAgreementPersetujuan Tambahan ke-6 Pada Persetujuan Tertanggal 15 September1967

Jakarta, 5 September 1968Tidak adaBaca juga:Daftar Negara Terkaya di Dunia

Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dengan tujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu.

Berikut beberapa contoh perjanjian internasional;

* Kerjasama antara satu negara dengan negara lainnya.
* Kesepakatan antara suatu negara dengan organisasi internasional.
* Kerjasama antara organisasi internasional dengan organisasi internasional.
* Perjanjian suatu negara dengan Tahta Suci (misalnya Vatikan).

Demikianlah penjelasan singkat mengenai pengertian perjanjian internasional, jenis, tujuan dan fungsi, tahapan atau prosedurnya, pembatalannya, serta contohnya. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.