Blog

Pengertian Hukum Ekonomi Internasional Menurut Para Ahli

Posted by Unknown in Makalah | 11:35No comments Pengertian hukum ekonomi internasional menurut para ahli: 1. Menurut Prof. John .W. head hukum ekonomi internasional adalah sebuah hukum yang sulit dipahami.hal ini karena ruang lingkup hukum ini lebih rumit dan kompleks dibanding dengan ruang lingkup hukum lainnya. 2. Menurut Ismail saleh hukum ekonomi internasional adalah sebuah hukum yang berperan dalam sebuah pembangunan ekonomi.dalam hal ini hukum ekonomi interasional adalah sebuah agar semua suatu pihak tidak merasa dirugikan karena adanya pembangunan yang sedang berlangsung. 3. Verloren van themaat hukum ekonomi internasional adalah keseluruhan istilah sebagai seluruh rangkaian norma-norma langsung atau tak langsung berdasarkan pada perjanjian hukum internasional publik berkaitan dengan hubungan ekonomi tradisional. 4. Menurut george schartzenberger hukum ekonomi internasional adalah cabang dari hukum internasional pubik yang berkaitan dengankepemilikan dan ekspesitasi sumber daya nasional,produksi dan distribusi barang. 5. Menurut Ionis henkin hukum ekonomi internasional adalah transaksi ekonomi yang melintasi batas negara atau memiliki implikasi pada lebih dari satu negara seperti yang melibatkan perpindahan barang,dana, orang-orang ,barang tak terlihat,teknologi atau pesawat udara. 6. Menurut J.H.Jacksonn hukum ekonomi internasional adalah hukum yang mempunyai subyek hukum yang terdiri atas elemen internasional dan ekonomi adalah suatu hubungan integral dan tak membutuhkan batasan yang luas antara hukum internasional pubik dan hukum ekonomi internasional. 7. Menurut Prof. Meriam Darus Badruzaman hukum ekonomi internasional adalah ekonomi regulation yaitu pengaturan hubungan hukum yang menyangkut bidang ekonomi antara negara dan individu. 8. Menurut Sudiyana F.X hukum ekonomi internasional adalah sebagai semua peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan ekonomi yang sifatnya publik rechtilyk. 9. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro hukum ekonomi internasional adalah merupakan keseluruahn norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling beradaban. 10. Menurut D.r Sumantoro hukum ekonomi internasional adalah seperangkat norma-norma yang mengatur hubungan kegiatan ekonomi dan secara substansi sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang digunakan oleh negara yang bersangkutan.