Blog

Pengertian Hukum Dan Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Mengartikan hukum sangatlah sulit karena tidak mungkin diartikan sesuai dengan kenyataan,seperti tulisan Immanuel Kant “Noch suchen die juristen eine Definition zu ihrem begriffe von Recht“.hukum sulit di artikan karena hukum mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak sehingga tidak mungkin tercakup seluruh segi dan bentuk hukum itu dalam suatu defenisi.beberapa pengertian hukum menurut para ahli :

1.Aristoteles :Hukum ialah aturan yang berlaku kepada setiap orang dalam kelompok masyarakat dan berlaku universal.

2.Leon Duguit : Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat,aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diikuti oleh suatu masyarakat tertentu sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.

3.Immanuel Kant :Hukum ialah keseluruhan syarat-syaratkeinginan dari seseorang yang dapat menyesuaikan dengan keinginan orang lain menurut peraturan hukum.

4.Drs E.Utrech,SH : Hukum ialah Himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

5.SM.Amin,SH :Hukum ialah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi,dan tujuan hukum ialah untuk mengadakan tata terbib dalam pergaulan manusia,sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

6.J.C.T simorangkir,SH :Hukum ialah Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa ,yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwenang,pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut mengakibatkan diambilnya tindakan dengan hukuman tertentu.

7.MH.Tirtamidjaja,SH :hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian dan jika melanggar aturan tersebut akan membahayakan diri sendiri atau harta.contoh di denda.

Unsur-unsur hukum

Unsur-unsur hukum meliputi :

1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah harus tegas.

Ciri-ciri hukum

Ciri-ciri hukum ialah :

1. Adanya perintah dan atau larangan
2. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang

Sifat hukum

Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksaagar tata tertib dalam masyarakat tetap terpelihara.oleh karena itu kaidah-kaidah hukum itu harus ditaati.agar suatu peraturan hidup dalam masyarakat harus dilengkapi dengan unsur memaksa dengan memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman terhadap siapapun yang tidak menaatinya.

Tujuan hukum

Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan anggota masyarakat,dan anggota masyarakat tersebut memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.

Beberapa tujuan hukum menurut sarjana hukum :

1.Prof.Subekti,SH : Hukum itu mengabdi pada tujuan negara dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya.

2.Prof.Mr.Dr.L.J.Van Apeldoorn :Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai,hukum yang menghendaki perdamaian.

3.Geny : Dalam Science et Technique en droit Prive Positif mengajarkan bahwa tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan,dan unsur keadilan kepentingan daya guna dan kemanfaatan.

4.Bentham (teori utilitis):tujuan hukum ialah untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.

jadi tujuan dari hukum tersebut untuk menjamin adanya kepastian hukumdalam masyarakat dan hukum juga menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden),tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya,namun setiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.