Blog

Pengertian HAM Dan Macammacamnya Yang Diakui Di Indonesia

PerbesarIlustrasi Pengertian Hak Asasi Manusia. Sumber: Karolina Grabowska-Pexels.comTahukah kamu apa pengertian HAM? Melalui artikel berikut ini kita akan membahas mengenai pengertian HAM dan macam-macamnya yang diakui di Indonesia. Jadi, pastikan kamu membacanya dengan saksama agar dapat memahaminya dengan baik, ya!Secara umum, HAM merupakan singkatan dari Hak Asasi Manusia, yakni hak dasar yang dimiliki oleh individu dalam kehidupannya. Adapun pengertian HAM yang disampaikan oleh para ahli dalam buku Hukum Hak Asasi Manusia karya Widiada Gunakarya (2017: 56 – 57), yaitu:

* Menurut Soedjono Dirdjosisworo, HAM merupakan hak-hak yang melekat pada setiap manusia sejak lahir, tidak dapat dibatasi, dikurangi, atau diingkari oleh siapa pun juga karena merupakan nilai-nilai dan martabat kemanusiaan setiap individu.

* Merujuk pada Mukamadiah Declaration deL’Homme et du Citoyen, Kuntjoro Purbopranoto mengatakan bahwa HAM sebagai hak-hak yang dimiliki oleh manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya dan karena itu bersifat suci.

* Menurut Wolhoff, HAM adalah sejumlah hak yang seakan-akan berakar dalam setiap oknum pribadi manusia justru karena kemanusiannya, tidak dapat dicabut oleh siapa pun juga karena bila dicabut hilang juga kemanusiannya.

Selain tiga pendapat tersebut, ada pula pengertian HAM yang disampaikan oleh Miriam Budiarjo. Budiarjo dalam buku berjudul “Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945” karya Sudi (2016: 2) mengatakan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan segala hak pokok atau juga hak dasar yang sudah melekat pada diri manusia di dalam kehidupannya.

PerbesarIlustrasi Hak Asasi Manusia. Sumber: Polina Kovaleva-Pexels.com

Macam-macam HAM yang diakui di Indonesia

Indonesia sebagai negara hukum dan sebagai negara memiliki peri kemanusiaan pun mengakui adanya Hak Asasi Manusia atau HAM. Adapun beberapa contoh dari sekian macam yang HAM yang diakui di Indonesia, yaitu: 1. Hak untuk Hidup. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 A.

2. Hak Berkeluarga. Hal ini tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B ayat 1 dan 2.

3. Hak Memperoleh Pendidikan. Hal ini tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 C.

4. Hak Kebebasan Beragama. Hal ini tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E.

Sekian pembahasan singkat mengenai pengertian dan macam-macam HAM yang diakui di Indonesia. Sampai jumpa di Berita Terkini dengan pembahasan yang lebih detail. (AA)