Blog

Pengertian Hadits Menurut Bahasa Fungsi Dan Kedudukannya

Jakarta – Hadits adalah satu dari 4 sumber hukum Islam yang disepakati para ulama. Hadits menjadi rujukan bagi umat muslim untuk menjelaskan hukum-hukum yang terdapat dalam Al Quran.

Dikutip dari buku Memahami Ilmu Hadits oleh Asep Herdi, secara etimologis hadits dimaknai sebagai jadid, qarib, dan khabar. Jadid adalah lawan dari qadim yang artinya yang baru. Sedangkan qarib artinya yang dekat, yang belum lama terjadi.

Sementara itu, khabar artinya warta yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada yang lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara terminologis, hadits dimaknai sebagai ucapan dan segala perbuatan yang dilakukan Nabi Muhammad SAW. Sedangkan secara bahasa, hadits berarti perkataan, percakapan, berbicara.

“Segala ucapan, segala perbuatan, dan segala keadaan atau perilaku Nabi Muhammad SAW,” tulis Asep dalam bukunya seperti dikutip pada Senin (31/5/2021).

Definisi hadits dikategorikan menjadi tiga, yaitu perkataan nabi (qauliyah), perbuatan nabi (fi’liyah), dan segala keadaan nabi (ahwaliyah). Sebagian ulama seperti at-Thiby berpendapat bahwa hadits melengkapi sabda, perbuatan, dan taqrir nabi. Hadits juga melengkapi perkataan, perbuatan, dan taqrir para sabahat dan Tabi’in.

Hadits memiliki makna yang relatif sama dengan sunnah, khabar, dan atsar. Hanya saja penyebutannya bisa disamakan atau dibedakan.

Fungsi hadits
Terdapat 4 macam fungsi hadits terhadap Al Quran yang ditetapkan oleh ulama Atsar, sebagai berikut:

1. Bayan at-Taqrir
Bayan at-Taqrir disebut juga dengan bayat at-Ta’kid dan bayan at-Isbat. Dalam hal ini hadits berfungsi untuk menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan dalam Al Quran.

2. Bayan at-Tafsir
Fungsi hadits sebagai bayan at-Tafsir yaitu memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat Al Quran yang masih mujmal (samar atau tidak dapat diketahui), memberikan pesyaratan ayat-ayat yang masih mutlak, dan memberikan penentuan khusus ayat-ayat yang masih umum.

3. Bayan at-Tasyri
Bayan at-Tasyri adalah mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak didapati dalam Al Quran. Fungsi ini disebut juga dengan bayan za’id ala al kitab al-karim.

4. Bayan an-Nasakh

Secara bahasa, an-naskh memiliki arti yang beragam, di antaranya al ibtal (membatalkan), al ijalah (menghilangkan), at tahwil (memindahkan) atay at taqyir (mengubah). Adapun yang disebut dengan bayan an nasakh adalah adanya dalil syara’ (yang dapat menghapuskan ketentuan yang telah ada) karena datangnya dalil berikutnya.

Menurut jumhur ulama, kedudukan hadits menempati posisi kedua setelah Al Quran. Ditinjau dari segi wurud atau tsubutnya Al Quran bersifat qath’i (pasti) sedangkan hadits bersifat zhanni al wurud (relatif) kecuali yang berstatus mutawatir (berturut-turut).

(nwy/nwy)