Blog

Pengertian Etika Profesi Dan Profesionalisme Menurut Para Ahli

Etika, Profesi, dan Profesionalisme ETIKAEtika sendiri diambil dari bahasa Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”, bisa juga berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik Pengertian etika menurut St. John dari Damaskus (abad ke-7 Masehi) yang menempatkan etika dalam studi filsafat praktis. Definisi dari etika yang merupakan cabang ilmu filsafat yang mempelajari sebuah nilai atau kualitas yang akan menjadi studi atau materi mengenai standar dan penilaian moral serta mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika merupakan ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”. Etika merupakan refleksi yang disebut “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri refleksi ini dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam menyatakan pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia Menurut Wignjosoebroto, 1999. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian. Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika). Menurut Bertens etika merupakan sebuah dari nilai-nilai atau norma-norma yang akan menjadi pegangan atau acuan pada seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya sendiri agar menjadi lebih baik. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) dalam etika itu sendiri dapat dirumuskan dalam 3 arti yaitu terdapat tentang apa yang ada baik dan apa ada yang buruk, terdapat sebuah nilai yang berkenaan atau berhubungan dengan suatu akhlak dan suatu nilai yang mengenai benar dan salah yang dianut atau dipakai suatu golongan atau kelompok masyarakat. Menurut Sumaryono (1995) pengertian etika merupakan ilmu atau pengetahuan yang akan berkembang menjadi studi atau materi tentang manusia yang berdasarkan kesepakatan atau persetujuan menurut ruang dan waktu yang berbeda dalam menggambarkan karakter atau sifat manusia ketika atau saat menjalani kehidupan manusia pada umumnya serta terdapat tentang kebenaran dan ketidakbenaran yang berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan atau dilaksanakan melalui kehendak manusia itu sendiri. Menurut W. J. S. Poerwadarminto dalam pengertian atau definisi etika itu sendiri merupakan studi atau ilmu yang terdapat mengenai tentang prinsip-prinsip dalam moralitas (moral). Menurut Prof. DR. Franz Magnis Suseno Etika itu sendiri merupakan studi atau ilmu yang bertujuan mencari orientasi atau studi ilmu yang dapat memberikan arah atau tujuan dan pijakan atau pedoman dalam sebuah tindakan manusia. Menurut Ramali dan Pamuncak Etika itu sendiri adalah pengetahuan atau studi ilmu yang terdapat tentang perilaku atau tingkah laku yang dinilai benar dalam profesi Menurut H. A. Mustafa pengertian Etika itu sendiri merupakan studi atau ilmu yang menyelidiki, yang baik dan yang buruk untuk mengamati tindakan manusia sejauh bisa diketahui oleh pikiran. Menurut Riady dalam Filsafat Kuno dan Manajemen Modern (2008:189) menjelaskan bahwa etika merupakan dalam bahasa Latin diartikan sebagai Moralis yang berasal dari kata Mores dengan makna adat-istiadat yang realistis bukan teoritis. Menurut Profesor Robert Salomon, etika itu sendiri dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu : 1. Etika merupakan sebuah karakter atau sfata atau cirri dari individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang dalam beretika adalah orang yang baik. Pengertian ini disebut pemahaman manusia sebagai individu yang beretika. 2. Etika merupakan termasuk dari hukum sosial. Etika itu sendiri merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku dari manusia itu sendiri. Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia : 1. Etika Deskriptif adalah etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil. 2. Etika Normatif adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. Etika secara umum dapat dibagi menjadi : 1. Etika Umum berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak. Serta menjadi tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori. Etika umum terdiri atas dua bagian yaitu : 1. Prinsip, 2. Moral. 2. Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berupa pembahasan mengenai bagaimana manusia mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukannya yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu bisa juga berupa penafsiran mengenai bagaimana kita sebagai manusia menilai perilaku diri sendiri dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan yang lebih khusus lagi. Hal ini dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak secara etis atau dalam hal ini bisa disebut cara bagaimana agar manusia mengambil suatu keputusan atau tindakan dan teori, serta prinsip dasar moral yang melandasinya. Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian : 1. Etika individual yang menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. 2. Etika social yang berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia. Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota masyarakat saling berkaitan satu sama lain. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadap pandangan-pandangan dunia dan ideologi-ideologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup. Dengan begitu luasnya cakupan dari etika sosial, maka etika sosial ini dibagi menjadi beberapa bidang, yang paling aktual diantaranya adalah : 1. Sikap terhadap sesama. Pengertian atau definisi dari Profesi adalah yang berasal dari kata serapan dalam bahasa Inggris yaitu “Profess”, dan bahasa Yunani yaitu “Επαγγελια”, yang berarti: “Janji” yang bertujuan untuk memenuhi kewajiban dalam melakukan suatu perintah atau tugas khusus yang secara tetap atau permanen”. Profesi adalah suatu kelompok atau komunitas dalam lapangan kerja yang melakukan kegiatan dengan keterampilan dan keahlian tinggi agar dapat memenuhi kebutuhan dari manusia yang terdapat di dalamnya dibutuhkan pemakaian dengan cara yang benar dengan penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat atau karakteristik dari manusi, pengaruh dari latar belakang dan lingkungan hidup sekitarnya, terdapat adanya disiplin etika yang dapat dikembangkan dan diterapkan oleh sekelompok anggota yang menjalankan profesi tersebut. Contoh profesi yaitu profesi dalam bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer Dalam suatu pekerjaan tidak sama dengan suatu profesi. Dimaksudkan profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Dalam Profesi itu sendiri yang memiliki cara-cara serta aturan atau prosedur yang harus dipenuhi atau dilakukan untuk sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan atau prosedur yang rumit atau susah seperti itu. Oleh karena itu, yang harus dikonfirmasi dan dibenarkan di dalam masyarakat, karena hampir semua orang masyarakat dalam menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama. Menurut SCHEIN, E.H (1962) definisi atau pengertian Profesi itu sendiri merupakan suatu dari kumpulan atau aturan pekerjaan yang berguna membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya atau tugasnya yang khusus di dalam masyarakat. Menurut HUGHES, E.C (1963) definisi atau pengertian profesi itu sendiri yang menjelaskan bahwa etika merupakan yang dapat digunakan untuk mengetahui akan lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya itu sendiri. Menurut DANIEL BELL (1973) definisi atau pengertian dari profesi itu sendiri yang menyatakan dari Profesi menyatakan bahwa dalam aktivitas atau perilaku intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat atau apresiasi yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat. Menurut PAUL F. COMENISCH (1983) definisi atau pengertian dari profesi itu sendiri merupakan “komunitas moral” yang memiliki cita-cita atau tujuan dan nilai secara bersama-sama pada dalam masyarakat. Menurut KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA (KBBI) pengertian atau definsi merupakan terdapat dalam bidang-bidang pekerjaan-pekerjaan yang dilandasi atau didasari oleh suatu pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Menurut K. BERTENS pengertian atau definisi dari Profesi itu sendiri merupakan suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita atau tujuan dan nilai-nilai bersama- sama dalam suatu masyarakat. Menurut SITI NAFSIAH pengertian atau definisi Profesi yaitu suatu pekerjaan yang dikerjakan yang bertujuan untuk mencari nafkah hidup serta sebagai untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus disertai dengan keahlian, keterampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab. Menurut DONI KOESOEMA Pengertian atau definisi Profesi merupakan suatu pekerjaan yang dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayanan baku terhadap suatu masyarakat. – Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik. – Assosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. – Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi. – Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis. – Pelatihan institusional : Selain ujian, biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. – Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya. – Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar. – Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu: 1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas. 2. Suatu teknik intelektual. 3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis. 4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi. 5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan. 6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri. 7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya. 8. Pengakuan sebagai profesi 9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi. 10. Hubungan yang erat dengan profesi lain. Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu : · Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun. · Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan · Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi. · Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat. · Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus. · Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi. · Adanya proses lisensi atau sertifikat. · Adanya organisasi. · Otonomi dalam pekerjaannya. Menurut Wignjosoebroto 1999, Profesional merupakan suatu paham yang mencerminkan yang dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat dengan sebuah keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan-serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan. Dapat dikatakan bahwa seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu menurut keahliannya, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk bersenang-senang maupun untuk mengisi waktu luang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1994) , Profesionalisme (profésionalisme) merupakan ifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter­dapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme yang berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Menurut Longman (1987), definisi atau pengertian profesionalisme itu sendiri merupakan sebuah tingkah laku atau perilaku, kepakaran atau kualitas dari seseorang yang profesional Perbedaan Profesi & Profesional : · Dapat mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus. · Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu). · Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup. · Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam. · Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya. · Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu. · Hidup dari situ. · Bangga akan pekerjaannya. Ciri – Ciri Profesionalisme Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada diatas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik. Secara garis besar cirri-ciri profesionalisme adalah : 1. Memiliki ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi. 2. Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka didalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan. 3. Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang dihadapannya. 4. Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya. Tiga Watak Kerja Profesionalisme 1. Kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil. 2. Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat. 3. Kerja seorang profesional diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral. Harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi. Menurut Harris [1995], ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu : 1. Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi. 2. Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Berikut ini merupakan pengertian etika profesi menurut para ahli: Menurut Drs. O.P. SIMORANGKIR, etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat merupakan etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. Menurut Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya. Menurut Anang Usman, SH., MSi, Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama. Pengertian etika itu sendiri merupakan dapat dinyatakan sebagai suatu pembelajaran atau studi yang terdapat tentang tingkah laku atau perilaku pada manusia yang baik dan juga untuk mengenal tingkah laku atau perilaku yang buruk pada manusia. Pengertian profesi itu sendiri merupakan bagian dari suatu pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi adalah suatu bentuk pekerjaan yang mengharuskan pelakunya memiliki pengetahuan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan formal dan ketrampilan tertentu yang didapat melalui pengalaman kerja pada orang yang sudah terlebih dahulu menguasai ketrampilan tersebut, dan terus memperbaharui ketrampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi. Dalam hubungan keduanya antara etika daan profesi dapat disatukan dan simpulkan. Hubungan etika profesi yaitu merupakan suatu bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial. Cakupan dari etika profesi sangat tidak terbatas dalam berbagai macam bidang pekerjaan. Setiap pekerjaan pasti berinteraksi dengan orang lain, maka dari itu dibutuhkan etika profesi, etika profesi kepada atasan atau etika profesi sesama karyawan. Etika Profesi adalah suatu konsep etika yang telah ditetapkan atau disepakati pada tatanan atau prosedur pada profesi atau lingkup kerja tertentu, contohnya pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya. Seringkali terdapat orang yang melanggar kode Etika Profesi, dapat dikatakan seperti karena adanya perubahan Globalisasi yang sering bisa membuat Profesi menjadi tidak berjalan semestinya sebab kalau seorang Profesi tidak mengikuti perkembangan Globalisasi maka dia akan tidak percaya diri untuk menjalankan Profesinya tersebut. Contohya adalah seorang Guru seharusnya memberikan contoh yang baik bagi orang lain terlabih pada siswanya, dimana guru tersebut memakai pakaian yang sopan, dan malah sekarang bayak guru-guru yang berpakaian seksi yang sampai terlihat auratnya. Prinsip-prinsip Etika Profesi: – Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya. – Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya. · Materi Kuliah Etika & Profesi Teknik Informatika oleh : Dr. Budi Hermana. · /TaMimRouf/pengertian-etika-profesi · /pengertian-etika · /wiki/Profesi · /2011/02/ciri-khas-profesi-profesional.html · /2012/02/06/pengertian-etika-moral-dan-etiket/ · /2008/03/kode-etik-profesi.html · /2012/02/pengertian-profesi-menurut-para-pakar.html /2013/04/pengertian-etika-profesi.html /2012/11/definisi-profesi_5.html /pengertian_definisi_profesi_info2177.html /wiki/Profesi /2008/03/ /wiki/Profesionalisme Pengertian Etika dan Profesi Hukum. Jombang: WKPA. Widaryanti. 2007. Etika Bisnis dan Etika Profesi Akuntan (Business Ethics and Accountant Professional Ethics). Vol. 2 No. 1 Juni 2007 : 1-10. snanto, Rizal. 2009. Buku Ajar Etika Profesi. Semarang: Universitas Diponegoro,Mariyana, Rita. Etika Profesi Guru. Qohar, Adnan. /2012/06/catatan-kuliah-etprof.pdf /bitstream/ /28268/4/Chapter%20II.pdf /pengertian-etika-dan-macam-macamnya.html /2013/03/pengertian-profesi-menurut-beberapa.html / /2012/03/etika-profesi-kode-etik.html