Blog

Pengertian Desa Menurut Para Ahli

Pengertian Desa Menurut Para Ahli & Syarat-Syarat Desa –Secara etimologi istilah desa sebenarnya berasal dari bahasa sansekerta, yang disebut dengan “deca”.Untuk arti asal muasal kata desa ini yakni deca memiliki arti seperti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran.

Dari perspektif geografis, desa atau village yang diartikan sebagai “a groups of houses or shops in a country area, smaller than and town “.

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewewenangan untuk mengurus rumah tangganya berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.

Desa juga dapat dikatakan sebagai suatu hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya.

Hasil dari hal ini adalah wujud atau kenampakan di muka bumi yang terjadi karena unsur fisiografi, social, ekonomi, politik dan cultural yang saling berinteraksi antar unsur dan hubungannya dengan daerah-daerah lain.

Desa dalam arti umum juga dapat dikatakan sebagai permukiman manusia yang letaknya di luar kota dan penduduknya bermata pencaharian dengan bertani atau bercocok tanam.

Selain itu dimaknai sebagai tempat bermukim suatu golongan penduduk yang ditandai dengan penggunaan tata bahasa dengan logat kedaerahan yang kental, tingkat pendidikan relatif rendah, dan umumnya warga masyarakatnya bermata pencaharian di bidang agraris atau kelautan.

Selain penjelasan diatas, terdapat beberapa pendapat dan gagasan yang disampaikan oleh para ahli mengenai pengertian atau definisi desa. Adapun pengertian desa menurut para ahli?

Menurut H.A.W. Widjaja melalui karyanya berjudul“Otonomi Desa”menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pengertian Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkasan hak asal-usul yang bersifat istimewa.

Menurutnya dalam bukunya yang berjudul “Dimensi-Dimensi Pemerintahan Desa” bahwa yang dimaksud dengan Desa adalah kesatuan organisasi pemerintahan yang terendah, mempunyai batas wilayah tertentu, langsung dibawah kecamatan, dan merupakan kesatuan masyarakat hukum yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya.

Menurut R. Bintarto berdasarkan geografi bahwa yang dimaksud dengan definisi desa adalah hasil perwujudan geografis, sosial, politik, dan cultural yang terdapat disuatu daerah serta memiliki hubungan timbal balik dengan daerah lain.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bahwa yang dimaksud dengan arti desa adalah suatu kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.

Menurut peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pasal 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan penjelasan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Zakaria dalam Wahjudin Sumpeno dalam Candra Kusuma menyatakan bahwa yang dimaksud dengan definisi desa adalah sekumpulan yang hidup bersama atau suatu wilayah, yang memiliki suatu serangkaian peraturan-peraturan yang ditetapkan sendiri, serta berada diwilayah pimpinan yang dipilih dan ditetapkan sendiri.

Dalam aturan mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 menjelaskan bahwa arti Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang.

Menurut Soetardjo Kartohadikoesoemo, bahwa pengertian desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bermukim suatu masyarakat yang berkuasa dan masyarakat tersebut mengadakan pemerintah sendiri.

Pengertian Desa Menurut Para Ahli & Syarat-Syarat Desa (Foto: Artikelsiana.com)Syarat-Syarat Pembentukan Desa
Desa dibentuk melalui inistiatif masyarakat yang mempusatkan perhatian pada asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Tujuan pembentukan desa tiada lain dan tiada bukan dilatar belakangi semata-mata untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintahan secara berdaya

Selain itu, bertujuan untuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat berdasarkan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan.

Dalam menciptakan pembangunan hingga ditingkat akar rumput, maka terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pembentukan desa.

Syarat pembentukan desa memiliki aturan dan tidak asal terbentuk begitu saja. Aturan yang mengatur untuk mendirikan desa memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa,

Adapun syarat-syarat terbentuknya desa adalah

1. Jumlah penduduk yang sesuai yang minimal 2500 jiwa atau minimal terdapat 500 kepala keluarga
2. Dapat diakses oleh pelayanan dan pembinaan masyarakat,
3. Mempunyai jaringan perhubungan atau komunikasi antar dusun,
4. Mempunyai sarana prasarana, selain itu tersedianya sarana perhubungan, pemasaran, sosial, produksi, dan sarana pemerintahan desa,
5. Mampu terciptanya kerukunan hidup bermasyarakat dan beragama bersama dengan hubungan adat istiadat,
6. Memiliki tempat untuk keperluan mata penghidupan masyarakat setempat.

Demikianlah informasi mengenaiPengertian Desa Menurut Para Ahli & Syarat-Syarat Desa.Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.Salam berbagi teman-teman.