Blog

PENGERTIAN DARI ANAK DAN HAK ANAK

Ucapan Selamat hari Anak Nasional Indonesia 23 Juli 2020 pengertianartidefinisidari.blogspot.com – Sebelum jelaskan tentang hak-hak anak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia maka perlu untuk ketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan definisi anak dan hak anak itu. Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 mendefinisikan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 menjelaskan dalam uraiannya bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Selai itu, para pakar atau ahli definisi, seperti dalam Wingjosoebroto berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang seharusnya diakui sebagai hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodrat manusia, yang tiadanya hak ini serta merta akan menyebabkan manusia tidak mungkin dapat hidup harkat dan martabatnya sebagai manusia. Singkatnya, Hak-hak anak merupakan bagian integral dari HAM, berkaitan dengan peranan negara, maka tiap negara mengembankan kewajiban yaitu melindung (toprotect), memenuhi (to fulfill), dan menghormati (to respect) hak-hak anak tersebut. Oleh sebab itu, di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 26 tentang Kewajiban dan Tanggung Jawab keluarga dan Orang Tua dijelaskan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memelihara, mendidik dan melindungi anaknya. Sedangkan di dalam pasal 31 ayat 2 Bab VI tentang Kuasa Asuh dijelaskan bahwa apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga tidak dapat melaksanakan fungsinya maka kuasa asuh dapat dialaihkan kepada lembaga yang berwenang. Pengasuhan oleh Lembaga dapat dilakukan di dalam atau di luar Panti Sosial. Selain itu, masyarakat juga memperoleh kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak baik dilakukan oleh perseorangan, lembaga sosial anak, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha dan media massa. Lalu apasaja hak-hak anak menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 dan Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak tahun 1989 berikut penjelasannya di pengertianartidefinisidari.blogspot.com Hak-hak Anak dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Landasan hukum yang digunakan dalam melaksanakan pemenuhan hak-hak anak nasional di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak Anak yang disahkan tahun 1990 kemudian diserap ke dalam Undang-Undang no 23 tahun 2002. Berdasarkan sesuatu yang melekat pada diri anak tersebut yaitu hak yang harus dilindungi dan dijaga agar berkembang secara wajar. Terdapat empat prinsip utama yang terkandung di dalam Konvensi Hak Anak, prinsip-prinsip ini adalah yang kemudian diserap ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang disebutkan secara ringkas pada pasal 2. Pada pasal tersebut menyebutkan secara lebih rinci Prinsip-prinsip hak yang harus dilindungi dan dijaga agar berkembang secara wajar, diantaranya: 1. Prinsip non diskriminasi. Artinya semua hak yang diakui dan terkandung dalam Konvensi Hak Anak harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan apapun. 2. Prinsip yang terbaik bagi anak (best interest of the child). Artinya bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintah atau badan legislatif. 3. Prinsip atas hak hidup, kelangsungan dan perkembangan (the rights to life, survival and development). 4. Prinsip penghargaan terhadap pendapat anak (respect for the views of the child). Artinya bahwa pendapat anak, terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya, perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan Penegasan hak anak dalam UU No. 23 Tahun 2002 ini merupakan legalisasi hak-hak anak yang diserap dari KHA (Singkatan dari – Konversi Hak Anak) dan norma hukum nasional. Hak-hak Anak dalam Konvensi Hak-Hak Anak PBB Tahun 1989 Adapun hak-hak anak yang wajib dipenuhi orangtua sebagai warga negara, secara umum terdapat 10, yaitu sebagai berikut. 1. Hak untuk bermain; 2. Hak untuk mendapatkan pendidikan; 3. Hak untuk mendapatkan perlindungan; 4. Hak untuk mendapatkan nama (identitas); 5. Hak untuk mendapatkan status kebangsaan; 6. Hak untuk mendapatkan makanan; 7. Hak untuk mendapatkan akses kesehatan; 8. Hak untuk mendapatkan rekreasi; 9. Hak untuk mendapatkan kesamaan; dan 10. Hak untuk berperan dalam pembangunan. KESIMPULAN PENGERTIAN DARI ANAK DAN HAK ANAK PENGERTIANARTIDEFINISIDARI.BLOGSPOT.COM Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa hak-hak anak dapat dikategorikan menjadi empat kategori yaitu sebagai berikut: 1. Hak kelangsungan hidup yang mencakup hak dan memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai (survival rights); 2. Hak tumbuh kembang anak yang mencakup semua jenis pendidikan formal maupun formal dan hak menikmati standart kehidupan yang layak bagi tumbuh kembang fisik, mental, spritual, moral non moral dan sosial (development rights); 3. Hak perlindungan yang mencakup perlindungan diskriminasi, penyalahgunaan dan pelalalaian, perlindungan anak-anak tanpa keluarga dan perlindungan bagi anak anak pengungsi (protection rights); dan 4. Hak partisipasi yang meliputi hak-hak anak untuk menyampaikan pendapat/pandangannya dalam semua hal yang menyangkut nasib anak itu (participation rights); Akhir kata dalam tulisan hari ini pengertianartidefinisidari.blogspot.com mengucapkan Selamat hari Anak Nasional Indonesia 23 Juli 2020! Selalu ingat bahwa kita sebagai orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memelihara, mendidik dan melindungi anaknya jadikan dunia ini Indah serta layak untuk tumbeh kembang mereka!!