Blog

Pengertian Bank

Pengertian Bank –Apa sih yang dimaksud dengan Bank yang sebenernya? Kita semua mungkin hanya mengetahui bahwa bank merupakan tempat untuk menabung uang, menukar uang dan lain sebgainya. Tapi apa sebenarnya pengertian bank itu?

Nah kali ini kita akan mengupas secara rinci mengenai pengertian bank menurut dari beberapa para ahli dan juga arti bank secara umum. Untuk itu yuk kita simak penjelasan berikut.

Istilah “Bank” berasal dari suatu bahasa Italia, yaitu “Banco” yang berarti bangku. Dalam artian ini kata bangku merupakan suatu tempat Operasional yang digunkan para Bankir dimasa lalu dalam melayani nasabah-nasabah mereka. Istilah “Banco” itu sendiri kemudian seiring berjalannya waktu berubah menjadi lebih populer dengan sebutan BANK.

Secara umum Bank merupakan suatu tempat Lembaga Keuangan yang mempunyai wewenang untuk mengumpulkan dana dari masyarakat dan akan disalurkan kembali kepada masyarakat dalam sebuah bentuk pinjaman modal kerja untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat umum agar lebih sejahtera.

Dibawah ini terdapat beberapa pengertian bank menurut para ahli, yaitu sebagai berikut ini :

1. Thomas Suyatno
Menurut Thomas Suyatno Bank merupakan suatu badan yang memiliki tugas utama sebagai perantara guna menyalurkan sebuah penawaran dan permohonan kredit pada waktu yang sudah ditentukan.

2. Dr. B.N. Ajuha
Menurut Dr. B.N. Ajuha, Bank merupakan sebuah tempat yang berguna untuk menyalurkan sebuah dana yang diperoleh dari masyarakat yang tidak bisa menggunakan uang tersebut. Hal ini bisa menguntungkan pihak yang mampu membuat uang tersebut menjadi lebih produktif dan memberikan keuntungan kepada masyarakat.

3. Gunarto Suhardi
Menurut Gunarto Suhardi Bank merupakan sebuah lembaga keuangan yang menjadi salah satu tempat yang berguna untuk menyimpan dana-dananya bagi perusahaan, badan-badan pemerintah dan swasta, ataupun perorangan.

4. T. Gilarso
Menurut T. Gilarso Bank merupakan suatu Lembaga Keuangan yang memiliki tugas utama yaitu mengumpulkan sebuah dana, memberikan sebuah kredit atau pinjaman dan jasa yang lainnya didalam suatu lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang.

Fungsi-fungsi Bank
Selain fungsi yang sudah dijelaskan diatas, fungsi bank secara spesifik memiliki 3 fungsi yaitu, sebagai berikut ini :

1. Agent of Trust
Kegiatan dari sebuah perbankan akan berjalan dengan baik, jika terdapat suatu kepercayaan atau trust dari masyarakat itu sendiri. Jika masyarakat telah memiliki kepercayaan kepada Bank tersebut, maka mereka tidak akan ragu dan segan untuk menitipkan dana milik mereka didalam Bank tersebut.

2. Agent of Development
Bank juga biasanya disebut sebagai Agent Development sebab bank tersebut mampu memberikan suatu kegiatan yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan sebuah Investasi, Distribusi, Konsumsi atau jasa lainnya yang bersangkutan dengan keuangan sebagai media utamanya. Semua kegiatan dari Perbankan tersebut tentunya akan sangat berpengaruh dalam pembangunan perekonomian dari masyarakat.

Seperti yang sudah diketahui, Sektor Riil dan Sektor Moneter merupakan dua bentuk dari sektor yang saling mempengaruhi satu sama lain. Jika terdapat salah satu sektor yang kurang baik, maka hal tersebut akan mempengaruhi sisi yang lainnya pula.

3. Agent of Service
Selain bertugas untuk mengumpulkan serta menyalurkan dana kepada masyarakat, Bank juga mempunyai beberapa jasa perbankan lainnya yang akan ditawarkan kepada masayarakat. Seperti yang sudah dijelaskan didalam pengertian Bank di atas, beberapa jasa dari perbankan itu sendiri yaitu diantaranya sebagai jasa pengiriman uang, jasa pembayaran, tabungan, kartu kredit, dan lain sebagainya.

Jenis-Jenis Bank
Dibawah ini terdapat beberapa jenis Bank berdasarkan Fungsi, Berdasarkan Kepemilikannya, dan Berdasarkan Statusnya. Berikut ini penjelasan dari beberapa jenis Bank yaitu, sebagai berkut ini :

1. Jenis Bank berdasarkan dari Fungsinya
Menurut dari UU No. 7 Tahun 1992 yang selanjutnya ditegaskan lagi didalam UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, jenis bank yang dilihat berdasarkan fungsinya yaitu, antara lain :

* Bank Sentral yaitu merupakan suatu badan keuangan milik negara yang sudah diberikan sebuah tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi dari setiap kegiatan lembaga keuangan yang menjamin supaya sebuah kegiatan dari badan-badan keuangan tersebut akan meningkatkan kegiatan ekonomi yang stabil.
* Bank Umum, merupakan salah satu bank yang menjalankan suatu kegiatan dari sebuah perbankan secara Konvensional atau berdasarkan sebuah prinsip syariah islam yang didalam kegiatannya tersebut bertugas untuk memberikan jasa dalam sebuah lalu lintas pembayaran. Bank Umum kemudian dikenal sebagai Bank Komersil (Commercial Bank).
* Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu bank yang melaksanakan sebuah kegiatan dari perbankan secara konvensional ataupun secara Prinsip Syariah Islam, yang mana di dalam kegiatan tersebut tidak memberikan sebuah jasa didalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan dari BPR lebih sempit dibandingkan dengan Bank Umum, karena BPR hanya melayani sebuah pengumpulan dana dan penyaluran dana saja. Bahkan dalam mengumpulkan dana, BPR dilarang untuk menerima simpanan Giro. Didalam wilayah operasinya pun, BPR sangat dibatasi daerah operasinya didalam sebuah wilayah tertentu.

2. Jenis Bank Berdasarkan Statusnya
Maksud dari berdasarkan statusnya adalah suatu ukuran kemampuan dari sebuah Bank dalam memberikan suatu pelayanan kepada masyarakat dapat dilihat dari segi jumlah produk, modal, dan juga kualitas dari pelayanannya. Jenis bank berdasarkan statusnya yaitu :

* Bank Devisa, yaitu sebuah bank yang mampu bertransaksi hingga ke luar Negeri atau melakukan sebuah aktivitas lainnya yang sangat berhubungan dengan mata uang asing. Contohnya seperti transfer uang ke luar negeri, Travellers Cheque, Inkaso ke luar negeri.
* Bank Non Devisa, yaitu salah satu bank yang mempunyai hak untuk melakukan sebuah kegiatan transaksi sabagai bank devisa dengan wilayah operasional yang sangat terbatas pada Negara-negara tertentu saja.

3. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Jenis bank yang dapat dilihat dari segi kepemilikan yaitu secara garis besar dapat di bagi menjadi 4 bentuk, yaitu diantaranya sebagai berikut ini :

* Bank Milik Pemerintah (BUMN) :

Bank Milik Pemerintah seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN) dan lain sebagainya.

* Bank Milik Swasta Nasional :

Bank Milik Swasta Nasional seperti Bank Muamalat, Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Mega, Bank bumi Putera dan lain sebagainya.

Bank Milik Negara Asing seperti Citibank, Standar Chartered Bank, Commonwealth, ABN AMRO Bank, American Express Bank dan lain sebagainya.

Bank Campuran seperti Mitsubishi Buana Bank, Interpacifik Bank, Bank Sakura Swadarma, Bank Woori Indonesia, Bank Resona Perdania dan lain sebagainya.

Jasa Layanan Bank
Dibawah ini terdapat beberapa Jasa yang disedikan oleh Bank yaitu, diantaranya sebagai berikut :

Bank merupakan sebuah lembaga keuangan yang dapat memberikan pinjaman uang dengan bentuk kredit, baik kepada individu ataupun sebuah kelompok. Karena sifat dari kredit yang begitu sangat beresiko, maka bank tersebut mempunyai beberapa prinsip yang harus terus dipegang ketika akan memberikan kreditan, yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition.

Bank bertugas untuk menyediakan sebuah layanan simpanan baik itu berupa uang ataupun barang serta surat-surat yang berharga. Selain digunakan sebagai tempat untuk menyimpan aset agar lebih aman dan terjamin, nasabah juga akan memperoleh sebuah keuntungan yang didapat dari bunga ketika memakai sebuah layanan tabungan, walaupun nilainya yang tidak begitu besar. Bank itu sendiri juga memberikan sebuah layanan tabungan yang berbeda-beda atau sesuai dengan kebutuhan dari nasabahnya, baik itu dalam jangka panjang ataupun jangka pendek.

Giro sendiri hampir mirip dengan tabungan, Giro merupakan salah satu layanan simpanan karena cara penarikan dananya bisa dilakukan kapan saja. Jika tabungan biasanya hanya dapat ditarik dengan menggunakan buku tabungan ataupun kartu seperti kartu debit di ATM, sedangkan tabungan giro hanya bisa ditarik dengan menggunakan cek atau bilyet giro.

Sekian ulasan dari artikel ini yang mengenai Macam-macam Bank secara Lengkap, semoga bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan kita semua. Terimakasih

Baca Artikel Lainnya :