Blog

Pengertian Bank Fungsi Dan Jenisnya

Pengertian Bank
Bank adalah
Badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (bank). (Otoritas Jasa Keuangan)

Definisi Bank
Secara umum, bank disebut sebagai lembaga keuangan yang memiliki kegiatan usaha dalam menghimpun dana (tabungan, giro dan deposito), menyalurkan dana/memberikan pinjaman kepada masyarakat yang sedang membutuhkan dana dalam bentuk pembiayaan atau kredit, serta melayani jasa-jasa lainnya seperti penukaran uang, pembayaran token listrik, transfer antar bank atau beda bank, tagihan telefon, pembayaran uang kuliah, dan jasa-jasa lainnya.

Definisi lain dari bank adalah sebuah lembaga intermediasi yang menjembatani antara pemilik dana berlebih kepada yang memerlukan dana untuk kemudian diolah demi kesejahteraan bersama yang pengambilannya menurut ketentuan yang berlaku.

Bank Menurut Para Ahli
* Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Bank yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dan atau dengan cara mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.

Bank adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Dimana kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.

Bank merupakan suatu lembaga perantara keuangan atau financialintermediary. Maksudnya, lembaga bank adalah suatu lembaga yang kegiatannya berkaitan dengan masalah uang. Oleh karena itu, usaha bank selalu berkaitan dengan masalah uang yang merupakan alat pelancar dalam kegiatan perdagangan.

Fungsi Bank
1. Penghimpun Dana Masyarakat
Penghimpun dana masyarakat bisa berbentuk simpanan (deposito berjangka), giro, tabungan, dan lain-lain yang dipersamakan dengan itu.

2. Menyalurkan Dana Masyarakat
Menyalurkan dana masyarakat bisa berbentuk kredit atau yang dipersamakan dengan itu.

Jenis-jenis Bank
1. Dilihat dari aspek kepemilikannya
a. Bank Milik Pemerintah, contohnya: Bank Negara Indonesia 1946 (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri.

b. Bank Milik Swasta Nasional, contohnya: Bank Central Asia, Bank Bumi Putera, Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Lippo, Bank Internasional Indonesia.

c. Bank Milik Koperasi, contohnya: Bank Bukopin.

d. Bank Milik Swasta Asing, contohnya: Deutche Bank, American Express Bank, Bank of Tokyo, City Bank, Hongkong Bank, Bangkok Bank.

e. Bank Campuran adalah yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional namun, sahamya mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia. Contohnya: Bank Merincorp, Bank Sakura Swadarma, Inter Pacific Bank, Sanwa Indonesia Bank, Mitsubishi Bank, Sumitomo Niaga Bank.

2. Dilihat dari aspek status
a. Bank Devisa, yaitu bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri. Contohnya: Bank Bali, BCA, Bank Danamon, BII, Bank Lippo.

b. Bank Non Devisa, yaitu bank yang belum memiliki izin untuk melakukan transaksi keluar negeri. Contohnya: Bank Niaga, Bank NISP.

3. Dilihat dari aspek fungsinya

a. Bank Umum

b. Bank Pembangunan

c. Bank Tabungan

d. Bank Pasar

e. Bank Desa

f. Bank Lumbung Desa

4. Dilihat dari aspek cara menentukan harga

a. Bank konvensional

b. Bank syariah