Blog

Hak Asasi Manusia Makalah

Deprecated API usage: The SVG back-end is no longer maintained and may be removed in the future. Deprecated API usage: The SVG back-end is no longer maintained and may be removed in the future. Deprecated API usage: The SVG back-end is no longer maintained and may be removed in the future. Deprecated API usage: The SVG back-end is no longer maintained and may be removed in the future. Deprecated API usage: The SVG back-end is no longer maintained and may be removed in the future. Deprecated API usage: The SVG back-end is no longer maintained and may be removed in the future. Deprecated API usage: The SVG back-end is no longer maintained and may be removed in the future. Deprecated API usage: The SVG back-end is no longer maintained and may be removed in the future. Deprecated API usage: The SVG back-end is no longer maintained and may be removed in the future. Deprecated API usage: The SVG back-end is no longer maintained and may be removed in the future. Deprecated API usage: The SVG back-end is no longer maintained and may be removed in the future. Deprecated API usage: The SVG back-end is no longer maintained and may be removed in the future.

MAKALAH
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
D I S U S U N
OLEH
RAFLY AHMADIZENAD
MHD AZIZUL RIAN SYAHPUTRA
KELAS : XII-IPA 1
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1 Latar BelakangBAB II PEMBAHASAN2 Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM) 2.1 Sejarah HAM di Dunia 2.1 Sejarah HAM di Indonesia 2.1 Sejarah Penegakan HAM di Indonesia Pasca Kemerdekaan 2 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) 2.2 Pengertian HAM Menurut Para Ahli 2 Perkembangan Pemikiran Hak Asasi Manusia (HAM) 2.3 Perkembangan Pemikiran HAM di Dunia 2.3 Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia 2 Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Perundang-Undangan Indonesia 2.4 Undang-Undang yang Mengatur HAM di Indonesia 2 Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia (HAM) 2 Pelangaran HAM dan Peradilan HAM 2 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM 2.7 Contoh Pelanggaran HAM di Dunia 2.7 Contoh Pelanggaran HAM di IndonesiaBAB III PENUTUP3 Kesimpulan 3 SaranDaftar Pustaka

BAB 2
PEMBAHASAN
2 Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM)2.1 Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM) di dunia Dunia barat (Eropa) paling dahulu menyuarakan HAM, dimana berdasarkan sejarah Hak Asasi Manusia, Inggris yang paling utama menyerukan. Tecatat di Inggris terdapat seorang filsuf yang mengungkapkan gagasan atau merumuskan adanya hak alamiah (natural rights), yaitu Jhon Locke pada abad 17. Sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia di dunia barat ditandai dengan tiga hal penting, yaitu Magna Charta, terjadinya revolusi Amerika dan revolusi Prancis.

1. Maghna Charta Liberium Inggris (1215) Sejarah telah mencatat bahwa inggris memberikan jaminan pada para bangsawan serta keturunannya yang tidak memenjarakan mereka sebelum melelui proses pengadilan.. Jaminan tersebut diberikan bukan tanpa alasan, tapi dikarenakan para bangsawan telah berjasa dalam membiayai kerajaan, sebagai bentuk balas budi, pihak kerajaan memberikan jaminan, yang dinamakan magnha charta liberium. Jaminan atau perjanjian tersebut dibuat pada masa raja Jhon tahun 1215 Masehi. Pada masa itu bangsawan meminta jaminan sebab kebanyakkan raja jaman dahulu bertindak sesuka hati, membuat hukum sendiri sedangkan raja kebal terhadap hukum. Hampir semua aturan yang dibuat menguntungkan raja. Meskipun Maghna Charta tidak berlaku untuk semua, atau dalam artian hanya untuk para bangsawan, akan tetapi kita tidak bisa memungkiri bahwa Maghna Charta merupakan tonggak awal perkembangan HAM di dunia.

2. Revolusi Amerika (Bagian Sejarah HAM 1776) Revolusi Amerika pada tahun 1776 merupakan peperangan rakyat Amerika melawan penjajah Inggris. Hasil revolusi ini adalah kemerdekaan Amerika pada tahun 1776 dari Inggris. Pada tahun yang sama amerika membuat sejarah dengan menegakan Hak Asasi Manusia, yaitu memasukannya aturan HAM kedalam perundangan negara. Hak Asasi Manusia di Amerika dalam perkembangannya lebih komplek dari pada HAM di Inggris. Bahkan HAM terus disuakan sampai saat ini baik oleh pemerintah maupun rakyat.

3. Revolusi Prancis (1789) Revolusi Prancis lebih populer dari pada revolusi Amerika, jika Amerika memerangi penjajah Inggris untuk mendapatkan sebuah kemerdekaan, supaya bisa berdiri

sendiri dan memiliki hak. Beda halnya dengan revolusi Prancis yang dilakukan rakyat memerangi rajanya sendiri, yaitu raja Louis XVI Prancis melakukan hal tersebut dengan alasan, bahwa sang raja bertndak sewenang – wenang terhadap rakyat dan memiliki sifat absolute Prancis setidaknya menghasilkan aturan tentang hak, yaitu hak atas kebebasan, hak atas kesamaan dan hak atas persaudaraan.

2.1 Hak Asasi Manusia (HAM) di indonesia

Hak Asasi Manusia di Indonesia dianggap sakral, diperjuangkan sepenuh jiwa, serta sangat sejalan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara telah ikut bersama negara lain untuk memperjuangkan HAM, memasukan rasa kemanusian dalam perundangan, sebab hal tersebut merupakan fundamental sebgai dasar negara Indonesia sepenuhnya mendukung dan menjungjung tinggi penegakan Hak Asasi Manusia. Diawal kemerdekaan Indonesia, tokoh seperti Mochammad Hatta merupakan orang yang paling vocal dalam menyuarakan HAM dalam memperjuangkan haknya sebagai bangsa harus melewati beberapa fase, seperti halnya pembentukan organisasi. Organisasi yang didirikan tersebut mewadahi banyak orang dimana untuk merasa sadar bersama – sama memiliki hak

* hak yang harus diperjuangkan dan dicapai. Organisa – oraganisasi yang dibangun memperjuangkan hak – hak masyarakat dengan cara berbeda, namum pada hakikatnya memiliki tujuan yang sama untuk menghapuskan kolonialisme di tanah Indonesia. Sehingga dengan begitu, masyarakat Indonesia dapat menjadi manusia yang seutuhnya karena hak kemanusiaannya terpenuhi contoh, Budi Oetomo memperjuangkan hak masyarakat dan kemanusian lewat petisi – petisi dan surat yang disampaikan kepada kolonial belanda waktu itu. Kemudian ada Sarekat Islam yang berusa memperjuangkan hak – hak kemanusiaan dan menghilangkan diskriminasi secara rasial. 2.1 Sejarah Penegakan HAM di Indonesia Pasca Kemerdekaan – 1950 merupakan pasca lepasnya Indonesia dari Belanda serta secara sah telah merdeka. Pada masa ini Indonesia memperjuangkan HAM, yang berkutan dengan masalah – masalah kemerdekaan serta mengatur menyampaikan dan mengemukakan pendapat di muka umum. , masa dimana HAM mulai berhasil tegak, ditandai banyaknya partai politik dengan ideologi masing – masing, serta pers memiliki kebebasan dalam menyampaikan fakta yang terjadi.

Walaupun begitu, sejumlah hak tetap tidak boleh dikesampingkan dalam keadaan apapun, seperti hak untuk bebas dari perbudakan maupun penyiksaan.

2.2 pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut para ahli hak asasi manusia sudh memiliki cabang ilmu sendiri untuk mempelajarinya. Untuk itu ada beberapa pengertian hak asasi manusia dari para ahli yang mengemukakan cabang ilmu tentang hak asasi manusia.

* HAM menurut Jhon Locke Hak asasi manusia adalah hak yang langsung di berikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. HAM memiliki sifat yang mendasar dan suci.

* HAM Menurut Jan Materson Jan Materson adalah anggota komisi HAM di PBB. Menurutnya HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia.

* HAM menurut miriam budiarjo HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir didunia. Hak itu sifatnya universal,karna hak dimiliki tanpa adanya perbedaan. Baik itu ras, jenis kelamin, suku dan agama.

* HAM menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto HAM adalah suatu hak yang bersipat mendasar. Hak yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan.

* HAM menurut undang-undang nomer 39 tahun 1999 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan tuhan yang maha esa. Hak tersebut merupakan anugrah yang wajib dilindungi dan dihargai oleh setiap manusia. Kesimpulan dari berbagai pengertian HM diatas adalah suatu kebutuhan mendasar yang harus dimiliki oleh manusia sejak dirinya dalam kandungan.

2 Perkembangan Pemikiran HAMa. Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :

* Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.

* Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak- hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.

* Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.

* Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.

2.3 Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:

a) Magna Charta Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994). b) The American declaration Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.

* Hak Asai Pribadi (Personal Human Rights) Hak ini merupakan hak yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap orang. Contoh dari personal human rights ini adalah kebebasan untuk menyampaikan pendapat ,kebebasan untuk berpergian, bergerak , berpindah keberbagai tempat dan lain sebagainya.
* Hak Asasi Politik (Politic Rights) Ini merupkan hak asasi dalam kehidupan politik seseorang. contohnya hak dipilih dan memilih ,hak dalam keikutsertaan kegiatan pemerintah, hak dalam membuat petisi dan sebagainya.
* Hak Asasi Ekonomi (property rights) Hak ini menyangkut hak individu dalam hal perekonomian. Contohnya kebebasan dalam hal jual-beli,perjanjian kontrak,penyelenggaraan sewa-menyewa,memiliki sesuatu dan memiliki pekerjaan yang pantas.
* Hak Asasi Peradialan (procedural rights) Hak dalam memperoleh perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Contonya adalah hak untuk mendapatkan pembelaan hukum,hak untuk mendapatkan perlakuan pemeriksaan,penyidikan,penangkapan,penggeledahan dan penyidikan antar muka.
* Hak Asasi Sosial Budaya Hak terkait dalam kehidupan masyarakat. Contonya adalah hak untuk menentukan,memilih,dan melakukan pendidikan untuk pengajaran untuk mendapatkan budaya sesuai dengan bakat dan minat.
* Hak Asasi Hukum (legal equality rights) Hak untuk mendapatkan kependudukan yang sama dalam hal hukum dan pemerintahan. Contohnya adalah mendapatkan perlakuan yang sama dalam bidang hukum dan pemerintahan,menjadi pegawai sipil,perlindungan dan pelayaan hukum.

2 Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

* Ham tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik itu hak sipl,politik,ekonomi,soasial dan hak budaya.
* Hak tidak dapat dicabut,dihilangkan,atau diserahkan.
* Ham bersifat hakiki yaitu hak yang sudah da sejak manusia dalam kandungan.
* Ham sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status,suku,gender,dan perbedaan lainya.

2 HAM Dalam Perundang – Undangan NasionalDalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM, dalam konstitusi (UUD Negara).Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR).Ketiga, dalam Undang-undang, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya. Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

2.6 Undang-undang yang mengatur hak asasi manusia diindonesia – Pasal 28 A mengatur tentang hak hidup. – Pasal 28 B mengatur t entang hak berkeluarga. – Pasal 28 C mengatur tentang hak memperoleh pendidikan. – Pasal 28 D mengatur tentang kepastian hukum. – Pasal 28 E mengatur tentang kebebasan beragama. – Pasal 28 F mengatur tentang komunukasi dan informasi. – Pasal 28 G tentang kesejahteraan dan jaminan sosial

2 Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat

Sejumlah jenderal dibunuh dalam peristiwa 30 September 1965. Pemerintahan orde baru kemudian menuding Partai Komunis Indonesia sebagai biang keroknya. Lalu pemerintahan saat itu membubarkan organisasi tersebut, dan melakukan razia terhadap simpatisannya itu dikenal dengan operasi pembersihan PKI. Komnas HAM memperkirakan 500 hingga 3 juta warga tewas dibunuh saat itu. Ribuan lainnya diasingkan, dan jutaan orang lainnya harus hidup dibawahbayang-bayang ‘cap PKI’ selama bertahun-tahun peristiwa ini, Komnas HAM balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan dan semua panglima militer daerah yang menjabat saat itu sebagai pihak yang paling bertanggung-jawab ini, kasus ini masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun penanganannya lamban. Tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas ke Komnas HAM, dengan alasan data kurang lengkap. 2. Kasus penembakan misterius (Petrus) tahun Penembakan misterius atau sering disingkat Petrus alias operasi clurit adalah operasi rahasia yang digelar mantan Presiden Soeharto dengan dalih mengatasi tingkat kejahatan yang begitu tinggi ini secara umum meliputi operasi penangkapan dan pembunuhan terhadap orang-orang yang dianggap mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat, khususnya di Jakarta dan Jawa Tengah. Pelakunya tak jelas, tak pernah tertangkap, dan tak pernah diadili dari operasi clurit ini, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah itu, 367 orang antaranya tewas akibat luka tembakan. Kemudian pada tahun 1984, tercatat 107 orang tewas, di an••taranya 15 orang tewas ditembak. Setahun kemudian, pada 1985, tercatat 74 orang tewas, 28 di an•taranya tewas ditembak. ‘Korban ‘Tembakan Misterius’ ini selalu ditemukan dalam kondisi tangan dan lehernya te•ri•kat. Sebagian besar korban juga dimasukkan ke dalam karung yang ditinggal di pinggir jalan, di depan rumah, atau dibuang ke sungai, la•ut, hutan, dan kebun.’ 3. Tragedi Semanggi dan Kerusuhan Mei Pada Mei 1998, terjadi kerusuhan massif yang terjadi hampir di seluruh sudut tanah air. Puncaknya di Ibu Kota Jakarta. Kerusuhan ini diawali oleh kondisi krisis finansial Asia yang makin memburuk. Serta dipicu oleh tewasnya empat mahasiswa Universitas Trisakti yang tertembak dalam demonstrasi pada 12 Mei 1998 proses hukumnya, Kejaksaan Agung mengatakan, kasus ini bisa ditindaklanjuti jika ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum ada rekomendasi, maka Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan ke Komnas HAM belakangan, Kejaksaan Agung beralasan kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti karena DPR sudah memutuskan, bahwa tidak ditemukan pelanggaran HAM berat lainnya, Kejaksaan Agung

menganggap kasus penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada 1999, sehingga tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.

1. Kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib Munir ditemukan meninggal di dalam pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada 7 September
2. Saat itu ia berumur 38 tahun. Munir adalah salah satu aktivis HAM paling vokal di Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial Saat menjabat Dewan Kontras (Komite Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Komando Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim MawarNamun, hingga hari ini, kasus itu hanya mampu mengadili seorang pilot maskapai Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapat vonis hukuman 14 tahun penjara karena terbukti berperan sebagai pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun banyak pihak yang meyakini, Polly bukan otak pembunuhan juga selesai pengungkapan kasusnya, Polly malah dibebaskan bersyarat sejak Jumat kemarin (28/11). ‘Pada Juli 2004, Komnas HAM mengeluarkan laporan penyelidikan Projusticia atas dugaan adanya kejahatan terhadap kemanusiaan di Wamena. Kasus tersebut dilaporkan setelah 9 orang terbunuh.’
3. Tragedi Wamena Berdarah pada 4 April Tragedi itu terjadi pada 4 April 2003 pukul 01 waktu Papua. Sekelompok massa tak dikenal membobol gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan ini menewaskankan dua anggotaKodim, yaitu Lettu TNI AD Napitupulu dan Prajurit Ruben Kana (penjaga gudang senjata). Kelompok penyerang diduga membawa lari sejumlah pucuk senjata dan amunisi rangka pengejaran terhadap pelaku, aparat TNI-Polri diduga telah melakukan penyisiran, penangkapan, penyiksaan, perampasan secara paksa, sehingga menimbukan korban jiwa dan pengungsian penduduk secara paksa pemindahan paksa ini, tercatat 42 orang meninggal dunia karena kelaparan, serta 15 orang jadi korban perampasan. Komnas juga menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan, serta perusakan fasilitas umum hukum atas kasus tersebut hingga saat ini buntu. Terjadi tarik ulur antar Komnas HAM dan Kejaksaan Agung para tersangka terus menikmati hidupnya, mendapat kehormatan

di perang ini yakni Slobodan Milosevic, Radovan Karadzic, dan Ratko Mladic sudah diseret ke pengadilan HAM dunia di Belanda.

1. Kasus Apartheid di Afrika Selatan

Kasus HAM khusus apartheid (perbedaan ras dan warna kulit) terjadi sekitar tahun 1960, ketika rezim apartheid yang didominasi orang-orang kulit putih berhasil menguasai pemerintahan di Afrika Selatan kemudian melakukan kebijakan-kebijakan yang merugikan warga kulit hitam, hingga menimbulkan banyak korban jiwa. 6. Kekerasan Etnis Rohingya Myanmar

Situs Myanmar Times pada Maret 2018 mempublikasi pernyataan Dewan HAM PBB yang menyebut adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan Myanmar. Tudingan itu berdasarkan bukti temuan sejumlah kuburan masal pada Februari 2018, tindak perkosaan terhadap perempuan etnis Rohingya, pembakaran rumah-rumah penduduk dan pencabutan hak-hak dasar etnis Rohingya seperti disaksikan oleh sejumlah Komisi Penasehat pada 2017.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.

HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.

Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

B-saran

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.