Blog

Penelitian Hukum Macam Normatif Empiris Data Para Ahli 2022

FAQs
3. Penelitian Hukum Normatif-Empiris Merupakan suatu metode penelitian yang dalam hal ini menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris.

Sumber data dari penelitian normatif ini adalah menggunakan data penelitian sekunder. Data sekunder dalam penelitian normatif terdiri dari bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder.

Penelitian hukum normatif terdiri dari penelitian terhadap azas-azas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum dan perbandingan hukum. Sedangkan penelitian hukum sosiologis atau empiris merupakan penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektifitas hukum dalam dinamika sosial kemasyarakatan.

Sumber data yang digunakan dalam penelitian hukum empiris ada dua jenis yaitu data primer dan data sekunder : 1. Data Primer Data primer adalah data yang diperoleh melalui survey lapangan. Data primer diperoleh secara langsung dari sumber utama seperti perilaku warga masyarakat yang dilihat melalui penelitian.

A. Jenis Penelitian

Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi.

Hasil penelitian menunjukan ada 3 (tiga) jenis metode penelitian hukum yaitu Metode penelitian hukum normatif, metode penelitian hukum empiris, dan metode penelitian socio legal.

Keduanya memiliki perbedaan baik dari segi pendekatan, maupun metodenya. Penelitian hukum normatif pendekatannya normatif, mengkaji hukum sebagai norma yang otonom (law in books), sedangkan penelitian hukum empirik menggunakan pendekatan law in action.

Pendekatan empiris adalah suatu pendekatan penelitian yang digunakan untuk menggambarkan kondisi yang dilihat di lapangan secara apa adanya.

A.

Penelitian yuridis empiris yang dengan dimaksudkan kata lain yang merupakan jenis penelitian hulum sosiologis dan dapat disebutkan dengan penelitian secara lapangan, yang mengkaji ketentun hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat.

Obyek penelitian hukum dengan karakter keilmuan yang normatif adalah norma hukum yang tersebar dalam peraturan hukum primer (primary rules) dan peraturan hukum sekunder (secondary rules).8 Norma sebagai obyek penelitian hukum menggambarkan perbedaan yang hakiki dengan ilmu lainnya seperti ilmu pengetahuan alam yang …

Proses Riset dan Penalarannya dalam Ilmu-ilmu Empiris

1. Menyusun hipotesis-hipotesis (titik tolak: problem/anomali; observasi; perumusan problem)
2. Mencoba memberi bukti dan penalaran atas hipotesis tsb.
3. Hipotesis yang diperkuat mendapat status hukum.
4. Hukum-hukum serumpun diabstraksi menjadi teori ilmiah.

Menurut Johnny Ibrahim, penelitian hukum normative adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemupakan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya.

Arti Empiris Menurut Para Ahli dan Contohnya

Arti empiris adalah suatu ilmu pengetahuan yang didasarkan pada akal sehat, tidak spekulatif dan berdasarkan observasi terhadap kenyataan.

Penelitian empiris adalah penyelidikan yang didasarkan pada objek nyata (percobaan). Sedangkan penelitian non empiris adalah penyelidikan yang didasarkan pada objek-objek yang tidak nyata atau objek-objek pikiran (statistik, matematika, atau fisika).

Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara meneelah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.

Contohnya adalah UUD 1945, UU, peraturan pemerintah, pancasila, yurisprudensi dan lainnya.

Tidak mungkin ada hipotesis di dalam penelitian hukum normatif.

Metode Penelitian Hukum Normatif

Dinamakan penelitian hukum doktriner dikarenakan penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada pada perpustakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan.

Metodologi Penelitian Kualitatif, merupakan metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat post positivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, (sebagai lawannya eksperimen) di mana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, pengambilan sampel sumber data dilakukan secara purposive dan snowball, …

Langkah-langkah dalam penelitian hukum:

1. Perumusan judul penelitian;
2. Perumusan pengantar permasalahan (latar belakang masalah);
3. Perumusan masalah;
4. Penegasan maksud dan tujuan;
5. Penyusunan kerangk teoritis yang bersifat tentatif;
6. Penyusunan kerangka konsepsional dan definisi-definisi operasional;
7. Perumusan hipotesa;

Pernyataan normatif (normative statements) adalah pernyataan berdasarkan pendapat tentang apa yang harus atau seharusnya terjadi. Mereka subjektif daripada obyektif karena melibatkan penilaian nilai tentang apa yang benar dan apa yang salah.

Rasional berarti kegiatan penelitian itu dilakukan dengan cara yang masuk akal, sehingga terjangkau oleh penalaran manusia. Empiris berarti cara-cara yang dilakukan itu dapat diamati oleh indera manusia, sehingga orang lain dapat mengamati dan mengetahui cara-cara yang digunakan.

Setidaknya ada delapan jenis penelitian kualitatif, yakni etnografi (ethnography), studi kasus (case studies), studi dokumen/teks (document studies), observasi alami (natural observation), wawancara terpusat (focused interviews), fenomenologi (phenomenology), grounded theory, studi sejarah (historical research).

B.

Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif analitis yaitu melakukan deskripsi terhadap hasil penelitian dengan data yang selengkap dan sedetail mungkin.

Teknik analisis data kualitatif adalah proses analisis data yang tidak melibatkan atau berbentuk angka. Data yang diperoleh untuk penelitian menggunakan teknis analisis data kualitatif umumnya bersifat subjektif. Pada penelitian kualitatif, peneliti mendapatkan data dari banyak sumber dan menggunakan banyak metode.

Metode Penelitian Berdasarkan Jenis dan Analisisnya

* Penelitian Kuantitatif.
* Penelitian Kualitatif.
* Penelitian Gabungan.
* Penelitian Survey.
* Penelitian Dasar (Basic Research)
* Penelitian Terapan (Applied Research)
* Penelitian Evaluatif.

Menurut Darmadi (2013:153), Metode penelitian adalah suatu cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan kegunaan tertentu. Cara ilmiah berarti kegiatan penelitian itu didasarkan pada ciri- ciri keilmuan yaitu rasional, empiris, dan sistematis.

Jenis-Jenis Data Penelitian

* Data kualitatif. Data kualitatif dapat diartikan sebagai bentuk interpretasi konsep data. …
* 2. Data kuantitatif. …
* Data nominal. …
* 2. Data ordinal. …
* 3. Data interval. …
* 4. Data rasio. …
* Data primer. …
* 2. Data Sekunder.

Jawaban. Kepribadian normatif ialah terbentuk apabila individu sejak kecil telah memperoleh pendidikan agama dan budi pekerti yang sangat kuat sehingga tipe ini sangat berpedoman pada norma². Tipe ini ditandai dengan kemampuan menyesuaikan diri yang sangat tinggi dan dapat menampung banyak aspirasi dari orang lain.

Penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan.

Dalam KBBI, studi empiris adalah studi berdasarkan pengalaman (terutama yang diperoleh dari penemuan, percobaan, pengamatan yang telah dilakukan). Studi kasus adalah pendekatan untuk meneliti gejala sosial dgn menganalisis satu kasus secara mendalam dan utuh.

Empirik, yaitu bersifat empiris yang berarti pengalaman atas fenomena-fenomena sehari-hari yang ditemukan melalui hasil uji coba yang kemudian diangkat sebagai hasil penelitian.

Obyek penelitian hukum dengan karakter keilmuan yang normatif adalah norma hukum yang tersebar dalam peraturan hukum primer (primary rules) dan peraturan hukum sekunder (secondary rules).8 Norma sebagai obyek penelitian hukum menggambarkan perbedaan yang hakiki dengan ilmu lainnya seperti ilmu pengetahuan alam yang …

1) Data primer Data Primer dalam penelitian hukum adalah data yang diperoleh terutama dari hasil penelitian empiris, yaitu penelitian yang dilakukan langsung di dalam masyarakat.

pengertian metode normatif : normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. pengertian metode empiris : empiris adalah penelitian yang mempunyai objek kajian mengenai perilaku masyarakat. perbedaan : Keduanya memiliki perbedaan baik dari segi pendekatan, maupun metodenya.

Penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan.

Proses Riset dan Penalarannya dalam Ilmu-ilmu Empiris

1. Menyusun hipotesis-hipotesis (titik tolak: problem/anomali; observasi; perumusan problem)
2. Mencoba memberi bukti dan penalaran atas hipotesis tsb.
3. Hipotesis yang diperkuat mendapat status hukum.
4. Hukum-hukum serumpun diabstraksi menjadi teori ilmiah.

Tidak mungkin ada hipotesis di dalam penelitian hukum normatif.

b. Data Sekunder Data sekunder merupakan jenis data yang digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan.

Data primer mengacu pada data tangan pertama yang dikumpulkan oleh peneliti sendiri. Data sekunder berarti data yang dikumpulkan oleh orang lain sebelumnya. Survei, observasi, eksperimen, kuesioner, wawancara pribadi, dll. Publikasi pemerintah, situs web, buku, artikel jurnal, catatan internal, dll.

Seperti namanya, data primer merupakan data yang pertama kali dikumpulkan oleh peneliti, sedangkan data sekunder adalah data yang sudah dikumpulkan oleh orang lain.

contoh nilai normatif: 1. bangsa Indonesia mengakui kekuasaan Tuhan YME dan memberi kebebasan bagi setiap warga negaranya utk beribadah sesuai ajaran agama masing2. 2. bangsa Indonesia memiliki kedudukan yg sama di depan hukum sehingga dikembangkan sikap patuh terhadap aturan sosial yg berlaku di masyarakat.

normatif adalah yuridis normatif dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.

Triangulasi sumber data adalah menggali kebenaran informasi tertentu dengan menggunakan berbagai sumber data seperti dokumen, arsip, hasil wawancara, hasil observasi atau juga dengan mewawancarai lebih dari satu subjek yang dianggap memiliki sudut pandang yang berbeda.