Blog

Makna Lambang Dewi Keadilan

Jakarta – Hukum adalah sistem yang mengatur kehidupan masyarakat di setiap negara. Para ahli punya ragam pendapat tentang pengertian hukum.

Hukum dapat diartikan dari segi etimologi dan menurut para ahli. Lalu apa pengertian dari hukum itu sendiri? Berikut serba-serbi informasinya.

Pengertian Hukum Secara Etimologi
Dikutip buku berjudul Pengantar Ilmu Hukum karya Muhamad Sadi Is, hukum adalah apa dalam dijelaskan dari segi etimologi, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Kata Hukum Secara bahasa, hukum berasal dari bahasa Arab dengan bentuk tunggal. Adapun kata jamaknya adalah ‘Alkas’ yang kemudian diambil alih ke bahasa Indonesia dan disebut ‘Hukum’ . Kata Recht Secara bahasa Recht berasal dari bahasa Latin yaitu ‘Rectum’ yang berarti bimbingan atau tuntutan atau pemerintahan. Dikenal juga kata ‘Rex’ yaitu orang yang pekerjaannya memberikan bimbingan atau memerintah atau diartikan sebagai ‘Raja’. Kata recht atau bimbingan atau pemerintahan ini selalu didukung oleh kewibawaan sehingga recht mengandung pengertian kewibawaan dan hukum atau recht ditaati orang yang secara sukarela. Dari kata recht ini timbul istilah ‘Gerechtigdheid’ yang merupakan bahasa Belanda atau ‘gerechtigkeit’ dalam bahasa Jerman yang berarti keadilan. Dengan demikian hukum juga memiliki hubungan erat dengan keadilan. Dapat disimpulakn recht merupakan hukum yang mempunyai dua unsur penting, yaitu ‘kewibawaan dan keadilan’.

3. Kata Ius Kata Ius dalam bahasa Latin bermakna Hukum. Ius berasal dari bahasa Latin Iubere yang artinya mengatur atau memerintah. Istilah Ius berkaitan erat dengan Iustitia atau keadilan. Bagi orang Yunani di zaman dahulu, Iustitia adalah dewi keadilan yang dilambangkan dengan kedua mata tertutup dengan tangan kirinya memegang neraca dan tangan kanan memegang sebuah pedang. Lambang ini masih digunakan sebagai lambang hukum.

4. Kata Lex Kata Lex berasal dari bahasa Latin ‘Lesere’ yang artiny mengumpulkan. Kata Lex yang berarti hukum sangat erat hubungannya dengan perintah dan wibawa.

Dari arti kata hukum di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Pengertian hukum itu bertalian erat dengan keadilan
2. Pengertian hukum itu bertalian erat dengan kewibawaan
3. Pengertian hukum itu bertalian erat dengan ketaatan yang selanjutnya menimbulkan kedamaian
4. Pengertian hukum itu bertalian erat dengan peraturan yang berisi norma.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum Indonesia
Dikutip buku Pengantar Ilmu Hukum Karya Dr Tami Rusli, para ahli mendefinisikan hukum dengan penjelasan berbeda, antara lain:

1. Mr. E.M. Meyers dalam buku berjudul De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht: Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkat laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya. . Leon Duguit: Hukum adalah aturan tingkat laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran tersebut. . Immanuel Kant: Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat di mana kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Lambang Dewi Keadilan (Foto: Dok.detikcom)

Lambang dewi keadilan dipakai sebagai lambang yang menggambarkan hukum. Adapun berikut makna di balik lambang tersebut:

1. Dewi: Wujud keadilan dilambangkan dengan sosok wanita yang dikaitkan dengan makhluk yang penuh nurani, berperasaan halus. . Kedua Mata Tertutup: Bermakna di dalam mencari keadilan tidak boleh ada pembeda terhadap pelaku, baik ia miskin, kaya atau berpangkat. Dapat disimpulkan arti kedua mata tertutup adalah bahwa di dalam mencari keadilan tidak boleh pandang bulu. . Neraca: Melambangkan keadilan dalam mencari dan menerapkan keadilan harus dengan asas kesamaan atau sama beratnya . Pedang: Pedang adalah lambang dari keadilan yang mengejar kejahatan dengan suatu hukum.

Hukum adalah apa kini sudah dijelaskan. Istilah hukum sering disebut sama dengan Undang-undang (UU). Apakah ada perbedaan hukum dan UU? Simak penjelasan di halaman berikut ini.