Blog

Makalah Hukum Islam HAM Demokrasi Dalam Islam

Deprecated API usage: The SVG back-end is no longer maintained and may be removed in the future. Deprecated API usage: The SVG back-end is no longer maintained and may be removed in the future. Deprecated API usage: The SVG back-end is no longer maintained and may be removed in the future. Deprecated API usage: The SVG back-end is no longer maintained and may be removed in the future. Deprecated API usage: The SVG back-end is no longer maintained and may be removed in the future. Deprecated API usage: The SVG back-end is no longer maintained and may be removed in the future. Deprecated API usage: The SVG back-end is no longer maintained and may be removed in the future. Deprecated API usage: The SVG back-end is no longer maintained and may be removed in the future. Deprecated API usage: The SVG back-end is no longer maintained and may be removed in the future. Deprecated API usage: The SVG back-end is no longer maintained and may be removed in the future. Deprecated API usage: The SVG back-end is no longer maintained and may be removed in the future. Deprecated API usage: The SVG back-end is no longer maintained and may be removed in the future. Deprecated API usage: The SVG back-end is no longer maintained and may be removed in the future. Deprecated API usage: The SVG back-end is no longer maintained and may be removed in the future.

MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HUKUM ISLAM, HAM, DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM
Disusun Oleh :

Ridiyantoro Asyafa

Niken Ayu Nur Indah Sari

Tania Fadilla

KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan Rahmat, Hidayah, dan Inayahnya- Nya sehingga kami bissa menyelesaikan tugas makalah yang diberikan oleh pembimbing tepat pada waktunya. Semoga doa dan salam senantiasa ditujukan kepada junjungan nabi agung, Nabi Muhammad SAW.

Makalah ini berjudul

Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada dosen pengampu dan juga kepada orang-orang di sekitar kami yang telah membantu kami dalam mendapatkan sumber materi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan makalah ini.

Blitar, 20 Januari * 3.1 Demokrasi dalam Prespektif Barat
* 3.1 Perbedaan Demokrasi dalam Pandangan Islam dan Barat
* 3.1 Sisi Persamaan dan Perbedaan antara Demokrasi dan Musyawarah
* 3.1 Prinsip Demokrasi dalam Islam
* BAB III
* PENUTUP………………………………………………………………………………………………………………..
* 3 Kesimpulan
* 3 Saran
* DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
1 Latar Belakang

Hukum, HAM, dan demokrasi dalam islam berisi tentang penjelasan konsep-konsep hukum islam, HAM menurut islam dan demokrasi dalam Islam meliputi prinsip bermusyawarah dan pengambilan keputusan sesuai sesuai dengan sya9riat Islam.

Islam sebagai agama bagi pengikutnya meyakini konsep Islam adalah sebagai way of life yang berarti pandangan hidup. Islam menurut para penganutnya merupakan konsep yang lengkap mengatur segala aspek kehidupan manusia. Begitu juga dalam pengaturan mengenai hak asasi manusia Islam pun mengtur mengenai hak asasi manusia. Islam adalah agamarahmatan lil alamin yang berarti agama rahmat bagi seluruh alam. Bahkan dalam ketidakadilan sosial sekalipun Islam pun mengatur mengenai konsep kaum mustadhafin yang harusdibela.

Dalam Islam, konsep mengenai HAM sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri dalam pemikiran Islam. Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam sebenarnya yang telah mendorong adanya wacana HAM dalam Islam. Karena dalam demokrasi, pengakuan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat yang spesial. Berbagai macam pemikiran tentang demokrasi dapat dengan mudah kita temukan didalamnya konsep tentang penegakan HAM.

Dalam penjelasan mengenai demokrasi dalam kerangka konseptual Islam, banyak pengertian diberikan pada bebrpa aspek khusus dari ranah sosial dan politik. Demokrasi Islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah (syura), persetujuan (ijma9), dan penilaian interpretative yang mandiri(ijtihad).

Hukum, Hak Asasi Manusia, dan demokrasi merupakan tiga konsep yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini disebabkan karena salah satu syarat utama terwujudnya demokrasi adalah adanya penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Demokrasi akan selalu rapuh apabila HAM setiap warga masyarakat tidak terpenuhi. Sedangkan pemenuhan dan perlindungan HAM akan terwujud apabila hukum ditegakkan.

1 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, masalah dalam makalah dapat dirumuskan sebagai berikut.

1. Apa yang dimaksud dengan hukum islam?
2. Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia dalam islam?
3. Apa yang dimaksud dengan demokrasi dalam islam?

BAB II
PEMBAHASAN
2 Hukum Islam

2.1 Pengertian Hukum Islam

Pengertian hukum Islam atau syariat Islam adalah sistem kaidahkaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya. Dan hal ini mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakannya secara total. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diperintahkan Allah Swt untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun yang berhubungan dengan amaliyah.

Syariat Islam menurut bahasa berarti jalan yang dilalui umat manusia untuk menuju kepada Allah Ta9ala. Dan ternyata Islam bukanlah hanya sebuah agama yang mengajarkan tentang bagaimana menjalankan ibadah kepada Tuhannya saja. Keberadaan aturan atau sistem ketentuan Allah swt untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah Ta9ala dan hubungan manusia dengan sesamanya. Aturan tersebut bersumber pada seluruh ajaran Islam, khususnya Al-Quran dan Hadits.

Definisi hukum Islam adalah syariat yang berarti aturan yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi SAW, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan) yang dilakukan oleh umat Muslim semuanya

2.1 Sumber Hukum Islam

Adalah kitab suci umat islam. Kitab tersebut diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu nabi Muhammad SAW melalui malaikat jibril. Al-qur9an memuat banyak sekali kandungan. Kandungan-kandungan tersebut berisi perintah, larangan, anjuran, ketentuan, dan sebagainya. Al-qur9an menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang madani. Oleh karena itulah, Al- Qur9an menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu hukum.

Sunnah dalam Islam mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah menjalani hidupnya atau garis-garis perjuangan / tradisi yang dilaksanakan oleh

Rasulullah. Sunnah merupakan sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Quran. Narasi atau informasi yang disampaikan oleh para sahabat tentang sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah disebut sebagai hadits. Sunnah yang diperintahkan oleh Allah disebut Sunnatullah.

Adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Ijma’ terbagi menjadi dua:

* Ijma’ Qauli, yaitu suatu ijma’ di mana para ulama’ mengeluarkan pendapatnya dengan lisan ataupun tulisan yang meneangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain di masanya.
* Ijma’ Sukuti, yaitu suatu ijma’ di mana para ulama’ diam, tidak mengatakan pendapatnya. Diam di sini dianggap menyetujui.

Adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui sumber atau alasannya.

Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.

Menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya

Dalam agama Islam berarti sebuah perbuatan yang tidak pernah diperintahkan maupun dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW tetapi banyak dilakukan oleh masyarakat sekarang ini. Hukum dari bidaah ini adalah haram. Perbuatan dimaksud ialah perbuatan baru atau penambahan dalam hubungannya dengan peribadatan dalam arti sempit (ibadah mahdhah), yaitu ibadah yang tertentu syarat dan rukunnya.

Prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia ada di bawah suatu ketetapan yang sama, yaitu, ketetapan tauhid yang ditetapkan dalam kalimat lâ ilâha illa Allâh (Tiada Tuhan selain Allah). Al-Quran memberikan ketentuan dengan jelas mengenai prinsip persamaan tauhid antar semua umat-Nya. Berdasarkan prinsip tauhid ini, pelaksanaan hukum Islam merupakan ibadah. Ibadah dalam arti penghambaan manusia dan penyerahan diri kepada Allah sebagai manifestasi pengakuan atas kemahaesaan-Nya dan menifestasi syukur kepada-Nya. Prinsip tauhid memberikan konsekuensi logis bahwa manusia tidak boleh saling menuhankan sesama manusia dan sesama mahkluk hidup. Pelaksanaan hukum Islam merupakan suatu proses penghambaan, ibadah, dan penyerahan diri manusia kepada kehendak Tuhan.

Konsekuensi prinsip tauhid ini mengharuskan setiap manusia untuk menetapkan hukum sesuai ketentuan dari Allah (al-Quran dan Sunah). Allah adalah pembuat hukum (syâri9), sehingga siapa pun yang tidak menetapkan hukum sesuai dengan ketetapan Allah, maka seseorang tersebut dapat dikategorikan sebagai orang yang mengingkari kebenaran, serta zalim karena membuat hukum mengikuti kehendak pribadi dan hawa nafsu.

Islam mengajarkan agar dalam hidup bermasyarakat ditegakkan keadilan dan ihsan. Keadilan yang harus ditegakkan mencakup keadilan terhadap diri sendiri, pribadi, keadilan hukum, keadilan sosial, dan keadilan dunia. Keadilan hukum wajib ditegakkan, hukum diterapkan kepada semua orang atas dasar kesamaan; tidak dibedakan antara orang kaya dan orang miskin, antara kulit berwarna dan kulit putih, antara penguasa dan rakyat, antara status sosial tinggi dan rendah, antara ningrat dan jelata kaya atau miskin, semua diperlakukan sama didepan hukum islam.

Dua prinsip sebelumnya melahirkan tindakan yang harus berdasarkan kepada asas amar makruf nahi munkar. Suatu tindakan di mana hukum Islam digerakkan untuk merekayasa umat manusia menuju tujuan yang baik, benar, dan diridhai oleh Allah swt. Menurut bahasa, amar makruf nahi munkar adalah menyuruh kepada kebaikan, mencegah dari kejahatan. Amr: menyuruh, ma9rûf: kebaikan, nahyi: mencegah, munkar: kejahatan. Abul A la al-Maududi menjelaskan bahwa tujuan utama dari syariat ialah membangun kehidupan manusia di atas dasar ma rifat (kebaikan-kebaikan) dan membersihkannya dari hal-hal yang maksiat dan kejahatankejahatan.

Manusia adalah makhluk yang mulia. Kemuliaan manusia bukanlah karena ras dan warna kulitnya. Kemuliaan manusia adalah karena zat manusianya sendiri. Sehingga diperjelas oleh Nabi dalam sabdanya. Sehingga di hadapan Tuhan atau di hadapan penegak hukum,

manusia baik yang miskin atau kaya, pintar atau bodoh sekalipun, semua berhak mendapat perlakuan yang sama, karena Islam mengenal prinsip persamaan (egalite) tersebut.

1. Tolong-Menolong (at-Ta awun)

Ta awun yang berasal dari akar kata ta awana-yata awanu atau biasa diterjemah dengan sikap saling tolong-menolong ini merupakan salah satu prinsip di dalam Hukum Islam. Bantu membantu ini diarahkan sesuai dengan prinsip tauhid, terutama dalam upaya meningkatkan kebaikan dan ketakwaan kepada Allah.

2 Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam

2.2 Pengertian Hak Asasi Manusia dalam islam

Istilah Hak Asasi Manusia merupakan terjemahan dari istilah droits de’l homme (Peruncis) yang berarti Hak-hak Asasi Manusia, atau disebut Human Rights (Inggris) , Menselijke Rechter (Belanda). Di Indonesia, biasanya digunakan istilah hak-hak asasi, yang berarti hak yang melekat pada martabat manusia yang melekat padanya sebagai insan ciptaan Allah YME. atau hak-hak dasar yang prinsip sebagai anugerah Ilahi. Dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak bisa dipisahkan dari hakekatnya. Oleh karena demikian, maka hak asasi manusia itu bersifat luhur dan suci. Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini. Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non- muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini.

2.2 Konsep Hak Asasi Manusia dalam islam

Hak asasi pada dasarnya menunjukkan kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang bersifat mendasar. Oleh karena hak asasi bersifat mendasar dan fundamental, maka pemenuhannya bersifat imperatif. Hal ini sejalan dengan konsep Islam khususnya prinsip Tauhid yang merupakan ajaran paling mendasar dalam Islam. Tauhid memiliki efek pembebasan diri ( self-liberation ) sekaligus juga pembebasan sosial, salah satu dari implikasi

adalah menurut manusia sehingga sifatnya akan subyektif. Sebaliknya, hak-hak asasi manusia ditilik dari sudut pandangan Islam bersifat teosentris, artinya, segala sesuatu berpusat kepada Tuhan. Oeh karena itu, ukuran kebenarannya adalah menurut Tuhan. Dengan demikian Tuhan sangat dipentingkan. Dalam hubungan dengan pendekatan Barat, strategi Islam sangat mementingkan penghargaan kepada hak-hak asasi dan kemerdekaan dasar manusia sebagai sebuah aspek kualitas dari kesadaran keagamaan yang terpatri di dalam hati, pikiran dan jiwapenganut- penganutnya. Perspektif Islam sungguh-sungguh bersifat teosentris.

Pemikiran Barat menempatkan manusia pada posisi bahwa manusialah yang menjadi tolok ukur segala sesuatu, maka di dalam Islam melalui firman-Nya, Allahlah yang menjadi tolok ukur segala sesuatu, sedangkan manusia adalah ciptaan Allah untuk mengabdi kepada- Nya. Di sinilah letak perbedaan yang fundamental antara hak-hak asasi manusia menurut pola pemikiran Barat dengan hak-hak asasi menurut pola ajaran Islam. Makna teosentris bagi orang Islam adalah manusia pertamatama harus meyakini ajaran pokok Islam yang dirumuskan dalam dua kalimat syahadat yakni pengakuan tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan- Nya. Barulah setelah itu manusia melakukan perbuatan-perbuatan yang baik, menurut isi keyakinannya itu.

Dari uraian tersebut di atas, sepintas lalu tampak bahwa seakan-akan dalam Islam manusia tidak mempunyai hak-hak asasi. Dalam konsep ini seseorang hanya mempunyai kewajiban-kewajiban atau tugas-tugas kepada Allah karena ia harus mematuhi hukumnya. Namun, di dalam tugas-tugas inilah terletak semua hak dan kemerdekaannya menurut ajaran Islam. Manusia mengakui hak-hak dari manusia lain, karena hal ini merupakan sebuah kewajiban yang dibebankan oleh hukum agama untuk mematuhi Allah. Oleh karena itu, hak asasi manusia dalam Islam tidak semata-mata menekankan kepada hak asasi manusia saja, akan tetapi hak-hak itu dilandasi kewajiban asasi manusia untuk mengabdi kepada Allah sebagai penciptanya.

Petunjuk Ilahi yang berisikan hak dan kewajiban tersebut telah disampaikan kepada umat manusia semenjak manusia itu ada. Diutusnya manusia pertama (Adam) ke dunia di indikasikan bahwa Allah telah memberikan petunjuk kepada manusia ketika umat manusia menjadi lupa akan petunjuk tersebut Allah mengutus Nabi dan Rasulnya untuk mengingatkan mereka akan keberadaannya. Nabi Muhammad saw diutus bagi umat manusia sebagai Nabi terakhir untuk menyampaikan dan memberikan teladan kehidupan yang sempurna kepada umat manusia seluruh zaman sesuai dengan jalan Allah. Hal ini jelas menunjukkan bahwa menurut pandangan Islam, konsep HAM bukanlah hasil evolusi dari pemikiran manusia, namun merupakan hasil dari wahyu ilahi yang telah diturunkan melalui para Nabi dan Rasul dari sejak permulaan eksistensi umat manusia di atas bumi. Manusia diciptakan oleh Allah hanya untuk mengabdi kepada Allah, dalam QS. az-Zariyat 51:56 disebutkan:

HHS/S?RNTF _ _T’ R 7VFT V䑒ل’RH _ F T’ S .VFRFRخ ‘RGRH T

Artinya:

Oleh karena itu manusia mempunyai kewajiban mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Allah. Kewajiban yang diperintahkan kepada umat manusia dapat dibagi ke dalam dua kategori, yaitu huququllah dan huququl 8ibad (hak-hak Allah) adalah kewajiban- kewajiban manusia terhadap Allah swt yang diwujudkan dalam berbagai ritual ibadah, sedangkan huququl 8ibad (hak-hak manusia) merupakan kewajiban-kewajiban manusia terhadap sesamanya dan terhadap makhluk-makhluk Allah yang lainnya. Hak-hak Allah tidak berarti bahwa hak-hak yang diminta oleh Allah karena bermanfaat bagi Allah, karena hak-hak Allah bersesuaian dengan hakhak makhluknya.

3 Demokrasi dalam Islam

3.1 Pengertian Demokrasi dalam islam

Asal kata demokrasi adalah ule by the people ). Dilihat dari sejarahnya, pertama kali, istilah ini digunakan.

Muslim saling berbeda pendapat. Sebagian dari mereka memandang demokrasi dan shura adalah dua hal yang identik; sebagian yang lain memandang berbeda yakni demokrasi dan shura adalah dua hal yang saling berlawanan. Sebagian lagi dengan maksud mendamaikan dua kubu yang 4 Sulaiman,

3.1 Konsep Demokrasi dalam islam

Demokrasi adalah pemerintahan benevolent authoritarian regime ). Jadi, hanya pemerintahan oleh rakyatlah yang murni mencerminkan demokrasi. Ada dua model demokrasi yang dikenal di dunia. Pertama , demokrasi langsung, yaitu merupakan bentuk pemerintahan yang dalam membentuk keputusan-keputusan politik dilakukan seluruh warga masyarakat berdasarkan suara terbanyak. Kedua , demokrasi tidak langsung, di mana bentuk pemerintahan dalam membuat keputusan politik diwakilkan kepada wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum.

Ibnu Taimiyyah, seorang pemikir besar Islam tentang pemerintahan, lebih cenderung lepada bentuk pemerintahan demokratis. Pendapatnya ini dapat disimpulkan dari penolakan Ibn Taimiyyah terhadap sistem khalifah dan juga terhadap model Syi9ah. Hanya saja, demokrasi

menjadi perilaku keseharian, adat, dan sentimen moral dari setiap warga negara. Komunitarianisme adalah paham yang berseberangan dengan individualisme yang dibangun berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut: (a) tidak mereduksi hak-hak pribadi dan signifikansi hak bersama, lembaga, hubungan, nilai dan semacamnya; (b) penempatan nilai tidak hanya bagi individu saja namun juga secara sosial setiap individu dalam masyarakat.

Dalam perspektif kritis, menurut Giroux demokrasi dipandang sebagai pertarungan atau perjuangan ideologi yang digerakkan oleh konsep persaingan kekuasaan, politik, dan komunitas. Wilayah publik yang demokratis memberi peluang bagi kelompok marginal untuk berpartisipasi dalam membentuk, mempengaruhi, dan mengkritik opini publik. Demokrasi dapat tumbuh apabila ada jaminan terhadap kedaulatan masyarakat atau otonomi publik dan otonomi pribadi. Otonomi pribadi dapat diperoleh melalui otonomi publik, yang membentuk kedaulatan masyarakat (rakyat). Menurut Chamber, otonomi komunikatif berkaitan dengan otonomi individu, yang merujuk kepada kebebasan individu sebagai anggota masyarakat untuk membentuk dan menetapkan norma-norma penting, makna, nilai, dan identitas melalui tindakan komunikasi.

3.1 Perbedaan Demokrasi dalam Pandangan Islam dan Barat
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan memiliki perbedaan antara demokrasi ala Islam dan demokrasi ala barat. Perbedaan tersebut dalam tiga aspek yaitu:

a. Demokrasi sebagai pemerintahan rakyat dari rakyat untuk rakyat atau demokrasi sebagai prinsip-prinsip politik dan kemasyarakatan seperti persamaan di hadapan Undang-undang, kemerdekaan berfikir dan beragama serta keadilan sosial atau demokrasi sebagai prinsip- prinsip pembagian kekuasaan.

b. Tujuan demokrasi ala barat adalah semata-mata keduniaan atau material belaka, sementara demokrasi ala Islam mencakup kepentingan dunia dan akhirat.

c. Kekuasaan rakyat dalam demokrasi barat adalah mutlak. Dalam Islam kekuasaan rakyat tidaklah mutlak melainkan dibatasi oleh syariat, sehingga rakyat tidak boleh bertindak menyalahi Al-Qur9an dan sunnah atau sumber-sumber hukum Islam lainnya.

3.1 Sisi Persamaan dan Perbedaan antara Demokrasi dan Musyawarah
Sebenarnya dengan memperhatikan uraian di atas, sebagian persamaan dan perbedaannya telah tersimak. Namun untuk menambah perbendaharaan bahasan ini, penulis coba uraikan dari sisi lain persamaan dan perbedaannya sebagai berikut di bawah ini :

Baik demokrasi maupun musyawarah dua-duanya terbuka, terbuka dalam melibatkan berbagai komponen bangsa untuk kepentingan rakyat, sehingga muncul slogan populer dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Kata

memahami persoalan secara komprehensif agar segala keputusan yang diambil tidak merugikan rakyat. Rakyat yang tidak memenuhi kriteria dalam musyawarah tidak layak ikut serta dalam pengambilan keputusan, karena dalam pengambilan keputusan tidak hanya cukup dengan voting seperti yang berlaku dalam demokrasi.

Prinsip dasar equality before the law , kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat, keadilan, dan HAM sangat dijunjung baik oleh demokrasi maupun musyawarah. Hanya prinsip dasar dimaksud, dalam negara demokrasi diatur dalam ketentuan UUD/UU/peraturan pemerintah. Sementara dalam musyawarah, itu merupakan fitrah yang dimiliki setiap manusia dan ketentuan Allah ( Sunatullah ) yang tidak boleh (haram) dibelenggu.

Berbicara masalah kesejahteraan rakyat, demokrasi lebih bersifat duniawi yang mengarah kepada kebutuhan hidup material, antara lain kebutuhan makan-minum (pangan), sandang, dan papan. Musyawarah, selain itu, juga kebutuhan moril spriritual sebagai perekat duniawi, agar semua yang diperoleh dan dimiliki menjadi maslahat, karena diyakini bahwa semua yang dimiliki manusia, besar atau kecil, itu adalah titipan Ilahi yang harus termanfaatkan.

Dalam penegakkan hukum, Hakim yang menganut prinsip demokrasi, selain mendengarkan pihak terkait yang berwenang untuk itu sebelum memutuskan perkara, berpegang pada aturan hukum manusia, bahkan kadang-kadang nurani subjektivitasnya yang sulit diukur. Sedangkan musyawarah, selain mendengarkan pihak terkait yang berwenang untuk itu, menggunakan hukum Allah sebagai dasar argumennya. Enak atau tidak enak hukum Allah harus ditegakkan, karena lebih tinggi dari pada hukum buatan manusia. Dengan hukum Allah, para penegak hukum tidak bisa bermain kayu. Penegakkan hukum Allah tidak begitu saja, tetapi melalui proses yang cermat dan teliti agar tidak terjadi kekeliruan.

Kepentingan

Kemudian bicara bangsa, dalam demokrasi terbatas wilayah dan kepentingan. Ketika bicara bangsa tidak dapat dilepaskan dari bangsa yang berada dalam satu negara. Sementara bicara bangsa dalam musyawarah meliputi umat keseluruhan, tidak terbatas wilayah dan memiliki kepentingan yang lebih luas, karena setiap materi yang dimusyawarahkan perlu memperhitungkan/mempertimbangkan dampaknya bagi bangsa yang berada di luar batas negara, dalam arti bangsa yang berada di luar batas negara pun merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

kerabatmu. jika ia Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.=

Dari ayat tersebut dijelaskan bahwa setiap manusia wajib berlaku adil. Terlebih seorang pemimpin dalam menjalankan amanat yang diberikan oleh rakyat. Hendaknya setiap pemimpin sadar atas semua tanggung jawabnya, menempatkan keputusan secara adil dalam suatu permasalahan hukum dan menyampaikan kesaksian dengan kejujuran. Menerapkan keadilan bukanlah perkara mudah bagi setiap orang, khususnya bagi para pemimpin yang diberi tanggung jawab besar dalam suatu pemerintahan. Ketika masa pemilihan, suara kampanye akan berlaku seadil-adilnya untuk rakyat berdengung di sana-sini. Dan setelah jabatan dan kedudukan untuk berkuasa didapat, mereka terkadang lupa dan bersikap semena-mena bahkan menyalah gunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi. Penerapan sikap adil ini harus dihadirkan dengan kesadaran, bahwa perintah bersikap adil merupakan ketetapan dalam Alquran dan Sunnah. Sehingga melanggarnya sama dengan perbuatan dosa. Lalai dalam bersikap adil tidak hanya disebut sebagai mendzalimi umat, tapi juga sangat dimurkai Allah swt.

2. Prinsip Al-Musawa (persamaan)

Al-Musawa adalah suatu prinsip penting dalam Islam yang juga menjadi elemen penting dalam demokrasi. Prinsip ini berkaitan dengan prinsip keadilan sebelumnya, dengan adanya perlakuan adil antar sesama, maka rasa persamaan satu dengan lainnya akan timbul sebagai bentuk dari keadilan itu sendiri. Prinsip persamaan dan keadilan tidak dapat dipisahkan dalam menentukan hukum Islam. Keduanya harus berjalan dan diwujudkan demi pemeliharaan martabat manusia. Semua manusia berasal dari nenek moyang yang sama, yaitu Adam dan Hawa. Sehingga dengan prinsip persamaan ini, dalam suatu pemerintahan penguasa tidak bisa memaksakan kehendak terhadap rakyat, berlaku otoriter atau eksploitatif.

Prinsip persamaan ini begitu penting agar terhindar dari hegemoni penguasa atas rakyat. Selain prinsip persamaan diwujudkan dalam sikap keadilan antar sesama, prinsip ini juga diterapkan dalam pemberlakuan hukum. Seluruh rakyat wajib menaati semua ketentuan yang berlaku di suatu pemerintahan tanpa memandang status jabatannya. Sehingga jika terjadi pelanggaran maka keadilan harus berlaku tanpa membeda-bedakan satu kelompok dengan yang lain, karena seluruhnya adalah sama. Menurut Islam, semua manusia dalam pandangan Allah swt. adalah sama. Dan satu-satunya faktor yang membedakan antara satu dan lainnya adalah ketakwaannya. Dan hal ini dijelaskan adalam surat Al-Hujurat [49]: 13.

7NT خP GNTFR? R _ ಕ閹 _ HT’ ۚ V GSG’RFV’ T _ ಕ閹 R /VFT? V GSGRGR7VGR’ _ HT’ ۚ ‘NSGR7’R?R R FT’ئR ‘O?S شV GSG’RFVFR?R v ىRثVFS’RH Q 7RGR0 V FTG V GSG’RFVFRFRخ ‘_FT’ S 7’_FF’ ‘RG`NR’ ‘RN P

Artinya :

saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.=

Sehingga dalam hal ini, konsep demokrasi memiliki kesamaan dalam pemberlakuannya dengan Islam, yaitu tidak menyukai deskriminasi apapun bentuknya, baik dari ras, suku, golongan, keturunan dan lain sebagainya. Dan ketika dikaitkan dengan permasalahan kehidupan bernegara, prinsip non-deskriminatif ini harus mengejawantahkan dalam prinsip persamaan di hadapan hukum, yaitu persamaan dalam hak berpolitik, persamaan dalam hak memilih dan dipilih dan sebagainya.

1. Prinsip Al-Hurriyah (kebebasan)

Prinsip ini berkaitan erat dengan prinsip keadilan dan persamaan. Bebas disini diartikan sebagai kebebasan memilih dalam memberikan hak suaranya tanpa paksaan dari pihak manapun. Demokrasi menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, sehingga ide kedaulatan rakyat hanya akan terlaksana dengan adanya prinsip kebebasan. Demokrasi merupakan sistem sosial dan politik dalam pemerintahan secara bebas yang dibatasi oleh peraturan perundang- undangan. Dalam kehidupan secara umum, prinsip kebebasan ini berbentuk sebagai kebebasan dalam beragama, berkumpul, berserikat dan berpendapat. Dalam pelaksanaan pemilu, setiap orang diberi kebebasan dalam menentukan pilihan mereka. Dan kebebasan tersebut hendaklah digunakan sebaik-baiknya untuk menentukan pemimpin yang dapat mempertanggung jawabkan masa depan sebuah pemerintahan.

Kebebasan yang diberikan tidak boleh digunakan secara berlebihan dan bahkan mengurangi/menghalangi hak asasi manusia lainnya. Namun demikian, tentu masih ada penyalahgunaan atas kebebasan yang diberikan. Seperti pejabat daerah yang masih rawan melakukan pelanggaran suap, mereka menggunakan kekuasaan dan kebebasannya untuk memeperkaya diri sendiri dan bukan melayani masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya di daerah tersebut.

1. Prinsip Al-Shura (musyawarah)

Prinsip musyawarah dalam demokrasi sangat dibutuhkan dalam pemecahan setiap permasalahan, dan dalam hal demokrasi konteks ini berkaitan dengan sebuah konsep kenegaraan secara umum. Musyawarah dilakukan dalam suatu pemerintahan dengan tujuan mencegah lahirnya keputusan yang merugikan kepentingan umum atau rakyat.

Musyawarah dibutuhkan sebagai pertimbangan dan tanggung jawab bersama dalam mengeluarkan setiap keputusan. Sikap musyawarah juga merupakan bentuk penghargaan terhadap orang lain karena pendapat-pendapat yang disampaikan menjadi pertimbangan