Blog

Konsep Kepemilikan Dalam Islam

Ali Akbar: Konsep Kepemilikan dalam Islam

Konsep Kepemilikan dalam Islam Pendahuluan Sebagai sutu sistem kehidupan universal dan komprehensif, Islam hadir dan dipercaya oleh pemeluknya sebagai ajaran yang mengatur tentang segala bentuk aktivitas manusia, termasuk masalah ekonomi. Salah satu bentuk aktivitas yang berkaitan dengan masalah ekonomi adalah persoalan kepemilikan (al-milkiyyah). Islam senantiasa memberikan ruang dan kesempatan kepada manusia untuk mengakses segala sumber kekayaan yang dianugerahkan-Nya di bumi ini, guna memenuhi semua tuntutan kehidupan, memerangi kemiskinan, dan merealisasikan kesejahteraan dalam semua sisi kehidupan manusia. Secara historis, persoalan kepemilikan sebenarnya telah ada dan muncul sejak adanya manusia pertama di muka bumi ini. Ketika itu, makna kepemilikan tidak lebih dari sekedar penggunaan sesuatu guna memenuhi kebutuhan hidupnya, karena manusia belum berfikiran untuk menyimpan apa yang ia miliki. Hal ini, disebabkan karena penghuni bumi saat itu masih sedikit, sedangkan kebutuhan hidup sangat melimpah. Kepemilikan terhadap sesuatu pada saat itu, hanya sekedar penggunaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, seiring dengan perkembangan waktu dan tuntutan kebutuhan masyarakat, sedikit demi sedikit jumlah manusia mulai bertambah dan memenuhi penjuru bumi. Ketika itu mulailah persaingan guna mencukupi kebutuhan hidupnya, setiap orang ingin memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka sejak ini mulai pergeseran makna kepemilikan yang awalnya hanya 124

Oleh : Ali Akbar Islam memberikan ruang dan kesempatan kepada manusia untuk mengakses segala sumber kekayaan yang dianugerahkan-Nya di bumi ini, guna memenuhi semua tuntutan kehidupannya. Konsep kepemilikan dalam ajaran Islam berangkat dari pandangan bahwa manusia memiliki kecendrungan dasar (fithrah) untuk memiliki harta secara individual, tetapi juga membutuhkan pihak lain dalam kehidupan sosialnya. Harta atau kekayaan yang telah dianugerahkan-Nya di alam semesta ini, merupakan pemberian dari Allah kepada manusia untuk dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya guna kesejahteraan seluruh umat manusia secara ekonomi, sesuai dengan kehendak Allah Swt. Keywords : Islam, Kepemilikan dan Konsep penggunaan untuk memenuhi kebutuhan hidup, menjadi kewenangan dan kekuasaan, saat ini muncul istilah kepemilikan (property), atau dikenal juga dengan “al-milkiyyah”. Kepemilikan dalam syariat Islam adalah penguasaan terhadap sesuatu sesuai dengan aturan hukum, dan memiliki wewenang untuk bertindak terhadap apa yang ia miliki selama dalam jalur yang benar dan sesuai dengan hukum. Pada prinsipnya Islam tidak membatasi bentuk dan macam usaha bagi seseorang dalam memperoleh harta, begitupun Islam tidak membatasi pula kadar banyak sedikit hasil yang dicapai oleh usaha seseorang. Hal ini tergantung pada kemampuan, kecakapan dan ketrampilan masing-masing, asalkan dilakukan dengan JURNAL USHULUDDIN Vol. XVIII No. 2, Juli Ali Akbar: Konsep Kepemilikan dalam Islam

wajar dan halal, artinya sah menurut hukum dan benar menurut ukuran moral dan akal (QS. al-Baqarah [2]:188,1 an-Nisaa’ [4] :32)2 serta tidak membahayakan bagi dirinya maupun orang lain. Selain itu, setiap orang dituntut pula untuk menggunakan sebagian dari hak miliknya untuk memenuhi kepentingan hidupnya (al-hajâh al-’udhawiyah) baik perseorangan, kelompok masyarakat maupun negara. Sebab Islam mengakui adanya kepemilikan pribadi (al-fardiyah), masyarakat umum (al-‘jama’iyah) maupun kepemilikan negara (al-daulah), dan menjadikan sebagai dasar bangunan ekonomi. Namun demikian, secara teologis kepemilikan hakiki berada di tangan Allah, sedangkan manusia hanya diberi kesempatan untuk memanfa’atkan dalam bentuk amanah. Mengingat begitu pentingnya aspek kepemilikan dalam bangunan ekonomi, maka dalam tulisan ini hanya akan dipaparkan tentang “Kepemilikan (almilkiyyah):al-khassah al-fardiyah (pribadi/ privat); al-’ammah-al-jama’iyah (umum/ publik); al-daulah al-hukumah (negara/ pemerintah), dengan menitik beratkan pembahasannya tentang arti kepemilikan, pandangan Islam terhadap kepemilikan, sebab-sebab kepemilikan dan klasifikasi kepemilikan dalam Islam. Kemudian akan diakhiri dengan kesimpulan sebagai penutup dari tulisan ini.

memiliki. 3 Dalam bahasa Arab kata “ “ berarti memelihara dan menguasai sesuatu secara bebas. 4 Maksudnya kepenguasaan seseorang terhadap sesuatu harta (barang atau jasa) yang membolehkannya untuk mengambil manfaat dengan segala cara yang dibolehkan oleh syara’, sehingga orang lain tidak diperkenankan mengambil manfaat dengan barang tersebut kecuali dengan izinnya, dan sesuai dengan bentuk-bentuk muamalah yang diperbolehkan. Misalnya, Ahmad memiliki sepeda motor. Ini berarti bahwa sepeda motor itu dalam kekuasaan dan genggaman Ahmad. Dia bebas untuk memanfaatkan dan orang lain tidak boleh menghalangi dan merintanginya dalam menikmati sepeda motor yang dimilikinya tersebut, kecuali setelah mendapat izin dari pemiliknya. Sedangkan pengertian “kepemilikan” menurut istilah berbagai ungkapan yang dikemukakan oleh para ahli, namun secara esensial seluruh definisi itu pada prinsipnya sama. Misalnya Muhammad Mushthafa alSalaby mendefinisikan al-Milk sebagai berikut: 5

“Pengkhususan (keistimewaan) atas sesuatu benda yang menghalangi orang lain bertindak atasnya dan memungkinkan pemiliknya melakukan tindakan secara langsung terhadap benda itu, selama tidak ada halangan syara’”

A. Pengertian Kepemilikan (alMilkiyyah) Kata “kepemilikan” dalam bahasa Indonesia terambil dari kata “milik”. Ia merupakan kata serapan dari kata “al-milk” dalam bahasa Arab. Secara etimologi kata “al-milk” terambil dari akar kata “ “ yang artinya JURNAL USHULUDDIN Vol. XVIII No. 2, Juli Musthafa Ahmad Zarqa’ mendefinisikan al-Milkiyyah sebagai berikut: 6

“Kepemilikan adalah kekhususan (keistimewaan) yang bersifat menghalangi 125

Ali Akbar: Konsep Kepemilikan dalam Islam

(orang lain) yang syara’ memberikan kewenangan kepada pemiliknya melakukan tindakan kecuali terdapat halangan”. Abdul Karim Zaidan mendefinisikan alMilk sebagai berikut:

2. Dimaksudkan karena untuk melindungi hak orang lain, seperti yang belaku pada harta bersama, dan halangan yang dimaksudkan karena untuk melindungi kepentingan orang lain atau kepentingan masyarakat umum. B. Pandangan Islam Terhadap Kepemilikan

7

“Pengkhususan (keistimewaan) atas sesuatu benda yang memungkinkan pemiliknya secara pribadi untuk menggunakan atau melakukan suatu tindakan terhadap harta tersebut tanpa ada sesuatu yang mencegah menurut syariat Islam”. Dari definisi yang dikemukakan di atas, dapat dipahami bahwa kepemilikan merupakan kepenguasaan seseorang terhadap sesuatu berupa barang atau harta baik secara riil maupun secara hukum, yang memungkinkan pemilik melakukan tindakan hukum, seperti jual beli, hibah, wakaf, dan sebagainya, sehingga dengan kekuasaan ini orang lain baik secara individual maupun kelembagaan terhalang untuk memanfaatkan atau mempergunakan barang tersebut. Pada prinsipnya atas dasar kepemilikan itu, seseorang mempunyai keistimewaan berupa kebebasan dalam berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu kecuali ada halangan tertentu yang diakui syara’. Adapun maksud halangan syara’ di sini adalah sesuatu yang membatasi kebebasan pemiliknya untuk mempergunakan atau memanfaatkannya, karena disebabkan dua macam,8 yaitu: 1. Disebabkan karena pemiliknya dipandang tidak cakap secara hukum, seperti anak kecil, safih (cacat mental) atau karena taflis (pailit). 126

Islam memiliki suatu pandangan yang khas mengenai masalah kepemilikan (property), yang berbeda dengan pandangan kapitalisme dan sosialisme.9 Harta benda – menurut Islam – bukanlah milik pribadi (kapitalisme) dan bukan pula milik bersama (sosialisme) melainkan milik Allah, sebab ia dielaborasi dari al-Quran dan Sunnah. Konsep kepemilikan dalam ajaran Islam berangkat dari pandangan bahwa manusia memiliki kecendrungan dasar (fithrah) untuk memiliki sesuatu harta10 secara individual, tetapi juga membutuhkan pihak lain dalam kehidupan sosialnya. Harta atau kekayaan yang telah dianugerahkan-Nya di alam semesta ini, merupakan pemberian dari Allah kepada manusia untuk dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya guna kesejahteraan seluruh umat manusia secara ekonomi, sesuai dengan kehendak Allah Swt. Dia-lah Pencipta, Pengatur dan Pemilik segala yang ada di alam semesta ini. Pernyataan ini disebutkan dalam firmanNya surat al-Ma’idah ayat 120:

“Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang diantara keduanya. Dia menciptakan apa yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (QS. al-Ma’idah : 120). JURNAL USHULUDDIN Vol. XVIII No. 2, Juli Ali Akbar: Konsep Kepemilikan dalam Islam

Selain itu, Allah òSwt. memberikan wewenang pula kepada manusia untuk menguasai (istikhlaf) hak milik tersebut, dan memberikan izin kepemilikan pada orang tertentu yang sifatnya real. Allah òSwt. berfirman:

“Berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu”. (QS. an-Nuur : 33). Manusia adalah pihak yang mendapatkan kuasa dari Allah Swt. untuk memiliki dan memanfaatkan harta tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:

“Berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya…”(QS. al-Hadiid : 7). Seseorang yang memperoleh harta, pada hakekatnya hanya menerima titipan sebagai amanat untuk disalurkan dan dibelanjakan sesuai dengan kehendak pemilik-Nya, baik dalam pengembangan harta maupun penggunaannya. Bahkan tidak berlebihan jika dikatakan bahwa “pada mulanya” manusialah yang berwenang meng gunakan harta tersebut secara proporsional menjadi milik individu, milik kolektif dan milik negara, sesuai dengan tingkat kepentingan dan urgensinya masingmasing melalui cara-cara yang dibenarkan. Sebab sejak semula Allah Swt. telah menetapkan bahwa harta yang dianugerahkan-Nya adalah diperuntukkan buat manusia di muka bumi, guna JURNAL USHULUDDIN Vol. XVIII No. 2, Juli memenuhi kepentingannya. Firman Allah Swt. dalam surat al-Baqarah ayat 29:

“Dialah yang telah menciptakan untukmu segala apa yang ada di bumi…”. Di samping itu, Islam telah mengatur dengan jelas bagaimana suatu hak milik dapat diperoleh secara sah dan pantas. Sebaliknya, Islam melarang perampasan atau perampokan atas suatu hak milik, sehingga menimbulkan ketidakadilan (kezhaliman) atau penindasan atas suatu pihak dengan pihak lainnya. D. Sebab-Sebab Kepemilikan Adapun maksud dengan sebab-sebab pemilikan harta disini adalah sebab yang menjadikan seseorang memiliki harta tersebut, yang sebelumnya tidak menjadi hak miliknya. Sebab pemilikan harta itu telah dibatasi dengan batasan yang telah dijelaskan oleh syara’. Menurut syari’at Islam setidaknya ada lima sebab kepemilikan (asbab al-tamalluk) yang dijadikan sebagai sumber daya ekonomi,11 yaitu: 1. Bekerja (al’amal) Kata “bekerja” wujudnya sangat luas, ber macam-macam jenisnya, bentuknya pun beragam, serta hasilnya pun berbeda-beda, maka Allah swt. tidak membiarkan “bekerja” tersebut secara mutlak. Allah swt. juga tidak menetapkan “bekerja” tersebut dengan bentuk yang sangat umum. Akan tetapi Allah swt. telah menetapkan dalam bentuk kerja-kerja tertentu yang layak untuk dijadikan sebagai sebab kepemilikan. Bentuk-bentuk kerja yang disyariatkan, sekaligus bisa dijadikan sebagai sebab pemilikan harta, antara lain: 127

Ali Akbar: Konsep Kepemilikan dalam Islam

a. Menghidupkan Tanah Mati (ihya’ almawaat) Tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya, dan tidak dimanfaatkan oleh seorang pun. Sedangkan yang dimaksud dengan menghidupkannya adalah mengolahnya dengan menanaminya, baik dengan tanaman maupun pepohonan, atau dengan mendirikan bangunan di atasnya. Dengan adanya usaha seseorang untuk menghidupkan tanah, berarti usaha orang tadi telah menjadikan tanah tersebut menjadi miliknya. Berdasarkan sabda Nabi Saw. yang menyatakan: 12

“Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah (mati yang telah dihidupkan) tersebut adalah miliknya.” (HR. Imam Bukhari dari Umar Bin Khaththab). Ketentuan ini berlaku umum, mencakup semua bentuk tanah; baik tanah dar al-Islam (negara Islam), ataupun tanah dar al-kufur (negara kufur); baik tanah tersebut berstatus ‘usyriyah (yang dikuasai negara Islam tanpa melalui peperangan) ataupun kharajiyah (yang ditaklukkan Islam melalui peperangan). Kepemilikan atas tanah tersebut agar menjadi hak miliknya, maka tanah tersebut harus dikelola selama tiga tahun secara terus-menerus sejak mulai dibuka. Apabila tanah tersebut belum pernah dikelola selama tiga tahun berturut-turut sejak tanah itu dibuka, atau setelah dibuka malah dibiarkan selama tiga tahun berturut-turut, maka hak pemilikan 128

orang yang bersangkutan atas tanah tersebut telah hilang. b. Menggali Kandungan Bumi Yang termasuk kategori bekerja adalah menggali apa terkandung di dalam perut bumi, yang bukan merupakan harta yang dibutuhkan oleh suatu komunitas (publik), atau disebut rikaz. Adapun jika harta temuan hasil penggalian tersebut merupakan hak seluruh kaum muslimin, maka harta galian tersebut merupakan hak milik umum (collective property). Apabila harta tersebut asli, namun tidak dibutuhkan oleh suatu komunitas (publik), semisal ada seorang pemukul batu yang berhasil menggali batu bangunan dari sana, ataupun yang lain, maka harta tersebut tidak termasuk rikaz, juga tidak termasuk hak milik umum (collective property), melainkan termasuk hak milik individu (private property). Termasuk juga dalam pengertian jenis harta galian (hasil perut bumi) seperti barang yang diserap dari udara, seperti oksigen dan nitrogen. Begitu juga dengan ciptaan Allah yang telah diperbolehkan oleh syara’ dan dibiarkan agar bisa dimanfaatkan. c. Berburu Berburu termasuk dalam kategori bekerja. Misalnya berburu ikan, mutiara, batu pemata, bunga karang serta harta yang dipeloleh dari hasil buruan laut lainnya, maka harta tersebut adalah hak milik orang yang memburunya, sebagaimana yang berlaku dalam perburuan burung dan hewan-hewan yang lain. Demikian harta yang dipeloleh dari JURNAL USHULUDDIN Vol. XVIII No. 2, Juli Ali Akbar: Konsep Kepemilikan dalam Islam

hasil buruan darat, maka harta tersebut adalah milik orang yang memburunya. Allah Swt. berfirman dalam surat al-Ma’idah ayat 96:

“Dihalalkan bagimu, binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orangorang yang dalam perjalanan, dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram”. (Q.S. AlMa’idah : 96) d. Makelar (samsarah) Simsar (broker/pialang) adalah sebutan bagi orang yang bekerja untuk orang lain dengan upah, baik untuk keperluan menjual maupun membelikan. Sebutan ini juga layak dipakai untuk orang yang mencarikan (menunjukkan) orang lain. Makelar (samsarah) termasuk dalam kategori bekerja yang bisa dipergunakan untuk memiliki harta, secara sah menurut syara’. e. Mudlarabah (bagi hasil) Mudlarabah adalah perseroan (kerjasama) antara dua orang dalam suatu perdagangan. Dimana, modal (investasi) finansial dari satu pihak, sedangkan pihak lain memberikan tenaga (‘amal). Dalam sistem mudlarabah, pihak pengelola memiliki bagian pada harta pihak lain karena kerja yang dilakukannya. Sebab, mudlarabah bagi pihak JURNAL USHULUDDIN Vol. XVIII No. 2, Juli pengelola termasuk dalam kategori bekerja serta merupakan salah satu sebab kepemilikan. Akan tetapi, mudlarabah bagi pihak pemilik modal (investor) tidak termasuk dalam kategori sebab kepemilikan, melainkan merupakan salah satu sebab pengembangan kekayaan. Nabi Saw. pernah bersabda:

13

“Perlindungan Allah Swt. di atas dua orang yang melakukan perseroan (ker jasama) selama mereka tidak saling menghianati. Jika salah seorang dari mereka berdua menghianati mitranya, maka Allah mencabut perlindungan-Nya atas keduanya” (HR. AdDaruquthny). f. Musaqat (paroan kebun) Musaqat adalah seseorang menyerahkan pepohonan (kebun) nya kepada orang lain agar ia mengurus dan merawatnya dengan mendapatkan konpensasi berupa bagian dari hasil panennya. Dengan demikian, musaqat termasuk dalam kategori bekerja yang telah dinyatakan kebolehannya oleh syara’. g. Ijarah (kontrak kerja) Islam memperbolehkan seseorang untuk mengontrak tenaga para pekerja atau buruh, agar mereka bekerja untuk orang tersebut. Ijarah adalah pemilikan jasa dari seorang ajiir (orang yang dikontrak tenaganya) oleh musta’jir (orang 129

Ali Akbar: Konsep Kepemilikan dalam Islam

yang mengontrak tenaga), serta pemilikan harta dari pihak musta’jir oleh seorang ajiir. Sementara ajiir adakalanya bekerja untuk seseorang dalam jangka waktu tertentu, seperti orang yang bekerja di laboratorium, kebun, atau ladang seseorang dengan honorarium tertentu, atau seperti pegawai negeri atau swasta. 2. Pewarisan (al-irts) Yang termasuk dalam kategori sebab-sebab pemilikan harta adalah pewarisan, yaitu pemindahan hak kepemilikan dari orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya, sehingga ahli warisnya menjadi sah untuk memiliki harta warisan tersebut. Berdasarkan firman Allah Swt.: Dan Allah swt. mensyariatkan bagimu tentang (pembagian harta pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak wanita; dan jika anak itu semuanya wanita lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan”. (QS. an-Nisaa’:11). Dengan demikian, pewarisan adalah salah satu sebab pemilikan yang disyariatkan. Oleh karena itu, siapa saja yang menerima harta waris, maka secara syara’ dia telah memilikinya. Jadi waris merupakan salah satu sebab pemilikan yang telah diizinkan oleh syari’at Islam. 3. Pemberian harta negara kepada rakyat Yang juga termasuk dalam kategori sebab kepemilikan adalah pemberian negara kepada rakyat yang diambilkan dari harta baitul maal, dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup, atau memanfaatkan kepemilikan. Mengenai pemenuhan hajat hidup adalah semisal 130

memberi mereka harta untuk meng garap tanah pertanian atau melunasi hutang-hutang. Umar bin Khaththab telah membantu rakyatnya untuk menggarap tanah pertanian guna memenuhi hajat hidupnya, tanpa meminta imbalan. Kemudian syara’ memberikan hak kepada mereka yang mempunyai hutang berupa harta zakat. Mereka akan diberi dari bagian zakat tersebut untuk melunasi hutang-hutang mereka, apabila mereka tidak mampu membayarnya. Firman Allah Swt.: “… dan orang-orang gharim.” (Q.S. at-Taubah: 60). Maksudnya adalah orang-orang yang mempunyai hutang. 4. Harta yang diperoleh tanpa kompensasi harta atau tenaga Yang termasuk dalam kategori sebab kepemilikan adalah perolehan individu, sebagian mereka dari sebagian yang lain, atas sejumlah harta tertentu tanpa kompensasi harta atau tenaga apa pun. Dalam hal ini mencakup lima hal: a. Hubungan pribadi, antara sebagian orang dengan sebagian yang lain, baik – harta yang diperoleh karena – hubungn ketika masih hidup, seperti hibbah dan hadiah, ataupun sepeninggal mereka, seperti wasiat. b. Pemilikan harta sebagai ganti rugi (kompensasi) dari kemudharatan yang menimpa seseorang, semisal diyat orang yang terbunuh dan diyat luka karena dilukai orang. c. Mendapatkan mahar berikut hal-hal yang diperoleh melalui akad nikah. d. Luqathah ( barang temuan). e. Santunan yang diberiakan kepada khalifah dan orang-orang yang disamakan statusnya, yaitu samasama melaksanakan tugas-tugas termasuk kompensasi kerja mereka, JURNAL USHULUDDIN Vol. XVIII No. 2, Juli Ali Akbar: Konsep Kepemilikan dalam Islam

melainkan konpensasi dari pengekangan diri mereka untuk melaksanakan tugas-tugas negara. Dengan demikian, Islam melarang seorang muslim memperoleh barang dan jasa dengan cara yang tidak diridhai Allah Swt, seperti; judi, riba, pelacuran, korupsi, mencuri, menipu dan perbuatan maksiat lainnya. E. Klasifikasi Kepemilikan Dalam Islam Sebagai sebuah sistem tersendiri, ekonomi Islam telah menjelaskan segala hal yang berkaitan dengan masalah kepemilikan (al-milkiyyah), tata cara mengelola dan mengembangkan (kayfiyyah al-tasarruf fi almal), serta cara mendistribusikannya (altawzi’ al-tharwah bayna al-nas) secara detail melalui ketetapan hukum-hukum-Nya. Dalam hal ini, pembahasan hanya difokuskan pada masalah kepemilikan (almilkiyyah). Menurut pandangan Islam, (almilkiyyah) dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu : (1). kepemilikan individu (private property); (2) kepemilikan umum (collective property); dan (3) kepemilikan negara (state property).14 1. Kepemilikan individu (al-milkiyat alfardiyah/private property). Kepemilikan individu (private property) adalah hukum syara’ yang ditentukan pada zat ataupun kegunaan (utility) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi –baik karena barangnya diambil kegunaan (utility) -nya oleh orang lain seperti disewa, ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya seperti dibeli – dari barang tersebut. JURNAL USHULUDDIN Vol. XVIII No. 2, Juli Kepemilikan individu (private property) tersebut adalah semisal hak milik seseorang atas roti dan rumah. Maka, orang tersebut bisa saja memiliki roti untuk dimakan, dijual serta diambil keuntungan dari harganya. Orang tersebut juga boleh memiliki rumah untuk dihuni, dijual serta diambil keuntungan dari harganya. Dimana, masing-masing roti dan rumah tersebut adalah zat. Sementara hukum syara’ yang ditentukan untuk keduanya adalah izin al-Syari’ kepada manusia untuk memanfaatkannya dengan cara dipakai langsung habis, dimanfaatkan ataupun ditukar. Izin untuk memanfaatkan ini telah menjadikan pemilik barang – dimana dia merupakan orang yang mendapatkan izin– bisa memakan roti dan menempati rumah tersebut, sebagaimana dia diperbolehkan juga untuk menjualnya. Hukum syara’ yang berhubungan dengan roti tersebut, adalah hukum syara’ yang ditentukan pada zatnya, yaitu izin untuk menghabiskannya. Sedangkan hukum syara’ yang berhubungan dengan rumah, adalah hukum syara’ yang ditentukan pada kegunaan (utility)-nya, yaitu izin menempatinya. Atas dasar inilah, maka kepemilikan itu merupakan izin al-Syari’ untuk memanfaatkan zat tertentu. Oleh karena itu, kepemilikan tersebut tidak akan ditetapkan selain dengan ketetapan dari al-Syari’ terhadap zat tersebut, serta sebab-sebab kepemilikannya. Jika demikian, maka kepemilikan atas suatu zat tertentu itu tentu bukan sematamata berasal dari zat itu sendiri, ataupun dari karakter dasarnya, semisal karena bermanfaat (satisfaction) ataupun tidak (disatisfaction). Akan tetapi, ia berasal dari adanya izin yang diberikan oleh al131

Ali Akbar: Konsep Kepemilikan dalam Islam

Syari’, serta berasal dari sebab yang diperbolehkan oleh al- Syari’untuk memiliki zat tersebut, sehing ga melahirkan akibatnya, yaitu adanya kepemilikan atas zat tersebut sah secara syar’i. Dalam hal ini, terlihat bahwa Allah memberikan izin untuk memiliki beberapa zat dan melarang memiliki zatzat yang lain. Allah juga telah memberikan izin terhadap beberapa transaksi serta melarang bentuk-bentuk transaksi yang lain. Sebagai contoh, Allah melarang seorang muslim untuk memiliki minuman keras dan babi, sebagaimana Allah melarang siapapun yang menjadi warga negara Islam untuk memiliki harta hasil riba dan perjudian. Tetapi Allah memberi izin untuk melakukan jual beli, bahkan menghalalkannya, disamping melarang dan mengharamkan riba. Firman Allah Swt.dalam surat al-Baqarah ayat 275:

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. alBaqarah : 275). Kepemilikan atas suatu zat itu berarti kepemilikan atas zat barangnya sekaligus kegunaan (utility) zatnya, bukan hanya sekedar kepemilikan atas kegunaan (utility)-nya saja. Karena tujuan yang esensi dari adanya kepemilikan tersebut adalah pemanfaatan atas suatu zat dengan cara pemanfaatan tertentu yang telah dijelaskan oleh syara’. Dengan demikian jelaslah, bahwa makna kepemilikan individu (private property) itu adalah mewujudkan kekuasaan pada seseorang terhadap 132

kekayaan yang dimilikinya dengan menggunakan mekanisme tertentu, sehingga menjadikan kepemilikan tersebut sebagai hak syara’ yang diberikan kepada seseorang. Dimana, undang-undang telah menjadikan pemeliharaan hak milik individu tersebut sebagai kewajiban negara. Hak milik tersebut juga harus dihormati, dijaga serta tidak boleh diciderai. Oleh karena itu, dibuatlah sanksi-sanksi hukum yang bersifat preventif yang diberlakukan kepada siapa saja yang menciderai hak tersebut, baik karena mencuri, merampok, atau karena caracara lain yang tidak dibenarkan oleh syara’. Undang-undang ini juga menerapkan sanksi-sanksi hukum yang bersifat preventif kepada orang yang bersangkutan, serta dibuatlah pembinaan-pembinaan yang bersifat mendidik, untuk mencegah munculnya hal-hal yang bisa mendorong untuk memiliki salah satu hak milik yang bukan menjadi haknya, serta munculnya dorongan untuk memiliki hak milik orang lain. Sehingga, harta yang halal adalah harta yang diperoleh sesuai dengan makna kepemilikan tersebut. Sedangkan harta yang haram, adalah harta yang diperoleh tidak sesuai dengan maka kepemilikan tersebut, serta tidak layak disebut dengan makna milik. Dalam Islam kepemilikan pribadi merupakan suatu hal yang sudah dikenal dan diperbolehkan. Karenanya ketika menjelaskan asal kepemilikan, Allah menisbatkan harta kepada Diri-Nya: maal Allah (harta Allah). Lalu ketika menjelaskan perpindahan kepemilikan kepada manusia, Allah menisbatkan harta kepada manusia: amwaalihim (harta mereka) (QS. an-Nisa’ [5]: 6; QS. atTaubah [9]: 103); amwaalikum (harta JURNAL USHULUDDIN Vol. XVIII No. 2, Juli Ali Akbar: Konsep Kepemilikan dalam Islam

kalian) (QS. al-Baqarah [2]: 279); maaluhu (hartanya) (QS. al-Lail [92]: 11). Di dalam al-Qur’an diterangkan bahwa jiwa manusia secara fitrah mempunyai kecintaan terhadap harta. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat Ali Imran ayat 14:

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anakanak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ter nak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)”. (QS. Ali Imran: 14). Juga firman-Nya dalam surat al-Fajr ayat 20:

“Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan” (QS.al-Fajr :20). Ini menunjukkan bahwa setiap orang bisa memiliki kekayaan dengan cara-cara kepemilikan tertentu (seperti telah disebut pada bagian terdahulu), karena yang demikian merupakan suatu JURNAL USHULUDDIN Vol. XVIII No. 2, Juli yang alami. Seandainya kepemilikan pribadi ini tidak diperbolehkan, maka seseorang tidak akan dapat memiliki hasil usahanya. Untuk menetapkan kepemilikan pribadi tersebut, ada bebarapa hal yang diatur Islam, yaitu: a. Mengatur tentang barang atau jasa yang diizinkan (dibolehkan) untuk dimiliki dan yang tidak. Dalam hal ini, Allah telah menentukan sesuatu dengan halal dan haram. b. Mengatur tentang tata cara memperoleh harta yang diizinkan (dibolehkan) dan yang tidak. Perolehan harta itu bisa melalui tata cara bagaimana memperoleh harta dan tata cara mengembangkan harta Kepemilikan di dalam Islam tidak hanya mengenai kepemilikan mata uang semata, tetapi lebih dari itu seperti harta perolehan, harta perdagangan, modal produksi, dan harta lainya yang termasuk harta pribadi, berbeda dengan harta-harta negara maupun harta umum, maka tidak diperbolehkan bagi seseorang umpamanya memiliki tanah yang diwakafkan, atau memiliki sungai yang besar atau lautan. Tanah-tanah yang dapat dimiliki secara pribadi antara lain seperti; tanah yang diserahkan kepada seseorang dari pemiliknya, tanah sulh, tanah ihya al-mawat, tanah iqtha (lahan kosong yang digarap seseeorang). 2. Kepemilikan Umum (al-milkiyyat al’ammah/public property) Kepemilikan umum adalah izin alsyari’ kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda/ barang. Sedangkan benda-benda yang tergolong kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh al-syari’ sebagai benda133

Ali Akbar: Konsep Kepemilikan dalam Islam

benda yang dimiliki suatu komunitas secara bersama-sama dan tidak boleh dikuasai oleh hanya seorang saja. Karena milik umum, maka setiap individu dapat memanfaatkannya, namun dilarang memilikinya. Setidaktidaknya, benda-benda yang dapat dikelompokkan ke dalam kepemilikan umum ini, ada tiga jenis, yaitu: a. Fasilitas dan Sarana Umum Maksud fasilitas atau sarana umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum. Benda ini tergolong ke dalam jenis kepemilikan umum karena menjadi kebutuhan pokok masyarakat, dan jika tidak terpenuhi dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan. Jenis harta ini dijelaskan dalam hadits Nabi Saw. yang berkaitan dengan sarana umum:

15

“Manusia berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api”(HR. Abu Daud). Dalam hal ini diakui bahwa manusia memang sama-sama membutuhkan air, padang dan api. Air yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah air yang masih belum diambil, baik yang keluar dari mata air, sumur, maupun yang mengalir di sungai atau danau bukan air yang dimiliki oleh perorangan di rumahnya. Oleh karena itu, pembahasan para fuqaha’ mengenai air sebagai kepemilikan umum difokuskan pada air-air yang belum 134

diambil tersebut. Adapun al-kala’ adalah padang rumput, baik rumput basah atau hijau (al-khala) maupun rumput kering (al-hashish) yang tumbuh di tanah, gunung atau aliran sungai yang tidak ada pemiliknya. Sedangkan yang dimaksud al-nar (api) adalah bahan bakar dan segala sesuatu yang terkait dengannya, termasuk didalamnya adalah kayu bakar. Bentuk kepemilikan umum, tidak hanya terbatas pada tiga macam benda tersebut saja, melainkan juga mencakup segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat dan jika tidak terpenuhi, dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan. Hal ini, disebabkan karena adanya indikasi al-syari’ yang terkait dengan masalah ini memandang bahwa benda-benda tersebut dikategorikan sebagai kepemilikan umum karena sifat tertentu yang terdapat di dalamnya sehingga dikategorikan sebagai kepemilikan umum (pubilc facilities). b. Sumber alam yang tabiat pembentukannya menghalangi dimiliki oleh individu secara perorangan Meski sama-sama sebagai sarana umum sebagaimana kepemilikan umum jenis pertama, akan tetapi terdapat perbedaan antara keduanya. Jika kepemilikan jenis pertama, tabiat dan asal pembentukannya tidak menghalangi seseorang untuk memilikinya, maka jenis kedua ini, secara tabiat dan asal pembentukannya, menghalangi seseorang untuk memilikinya secara pribadi. Sebagaimana hadits Nabi Saw.: JURNAL USHULUDDIN Vol. XVIII No. 2, Juli Ali Akbar: Konsep Kepemilikan dalam Islam

“Kota Mina menjadi tempat mukim siapa saja yang lebih dahulu (sampai kepadanya)” Mina adalah sebuah nama tempat yang terletak di luar kota Makkah al-Mukarramah sebagai tempat singgah jama’ah haji setelah menyelesaikan wukuf di padang ‘Arafah dengan tujuan melaksanakan syi’ar ibadah haji yang waktunya sudah ditentukan, seperti melempar jumrah, menyembelih hewan hadd, memotong qurban, dan bermalam di sana. Makna “munakh man sabaq” (tempat mukim orang yang lebih dahulu sampai) dalam lafad hadits tersebut adalah bahwa Mina merupakan tempat seluruh kaum muslimin. Barang siapa yang lebih dahulu sampai di bagian tempat di Mina dan ia menempatinya, maka bagian itu adalah bagiannya dan bukan merupakan milik perorangan, sehingga orang lain tidak boleh memilikinya (menempatinya). Demikian juga jalan umum, manusia berhak lalu lalang di atasnya. Oleh karenanya, penggunaan jalan yang dapat merugikan orang lain yang membutuhkan, tidak boleh diizinkan oleh penguasa. Hal tersebut juga berlaku untuk Masjid. Termasuk dalam kategori ini adalah kereta api, instalasi air dan listrik, tiang-tiang penyangga listrik, saluran air dan pipa-pipanya, semuanya adalah milik umum sesuai dengan status jalan umum itu sendiri sebagai milik umum, sehingga ia tidak boleh dimiliki secara pribadi. JURNAL USHULUDDIN Vol. XVIII No. 2, Juli c. Barang tambang yang depositnya tidak terbatas Dalil yang digunakan dasar untuk jenis barang yang depositnya tidak terbatas ini adalah hadits Nabi riwayat Abu Dawud tentang Abyadh ibn Hamal yang meminta kepada Rasulullah agar dia diizinkan mengelola tambang garam di daerah Ma’rab:

“Bahwa ia datang kepada Rasulullah Saw. meminta (tambang) garam, maka beliaupun memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau: “Wahai Rasulullah, tahukah apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir”.Lalu ia berkata: Kemudian Rasulullah pun menarik kembali tambang itu darinya” Larangan tersebut tidak hanya terbatas pada tambang garam saja, melainkan meliputi seluruh barang tambang yang jumlah depositnya banyak (laksana air mengalir) atau tidak terbatas. Ini juga mencakup kepemilikan semua jenis tambang, baik yang tampak di permukaan bumi seperti garam, batu mulia atau tambang yang berada dalam perut bumi seperti tambang emas, perak, 135

Ali Akbar: Konsep Kepemilikan dalam Islam

besi, tembaga, minyak, timah dan sejenisnya. Barang tambang semacam ini menjadi milik umum sehingga tidak boleh dimiliki oleh perorangan atau beberapa orang. Demikian juga tidak boleh hukumnya, memberikan keistimewaan kepada seseorang atau lembaga tertentu untuk mengeksploitasinya tetapi penguasa wajib membiarkannya sebagai milik umum bagi seluruh rakyat. Negaralah yang wajib menggalinya, memisahkannya dari benda-benda lain, menjual dan menyimpan hasilnya di bayt almal. Sedangkan barang tambang yang depositnya tergolong kecil atau sangat terbatas, dapat dimiliki oleh perseorangan atau perserikatan. Hal ini didasarkan kepada hadits Nabi Saw. yang mengizinkan kepada Bilal ibn Harits al-Muzani memiliki barang tambang yang sudah ada dibagian Najd dan Tihamah. Hanya saja mereka wajib membayar khumus (seperlima) dari yang diproduksinya kepada bayt al-mal. 3. Kepemilikan Negara (al-Milkiyyat alDawlah/ State property) Kepemilikan Negara adalah harta yang ditetapkan Allah menjadi hak seluruh kaum muslimin/rakyat, dan pengelolaannya menjadi wewenang khalifah/negara, dimana khalifah/ negara berhak memberikan atau mengkhususkannya kepada sebagian kaum muslim/rakyat sesuai dengan ijtihad/kebijakannya. Makna pengelolaan oleh khalifah/pemerintah ini adalah adanya kekuasaan yang 156

dimiliki khalifah/pemerintah untuk mengelolanya. Kepemilikan negara ini meliputi semua jenis harta benda yang tidak dapat digolongkan ke dalam jenis harta milik umum (al-milkiyyat al-’ammah/public property), namun terkadang bisa tergolong dalam jenis harta kepemilikan individu (al-milkiyyat al-fardiyyah). Maksudnya kepemilikan Negara (alMilkiyyat al-Dawlah/ State property) pada dasarnya juga merupakan hak milik umum, tetapi hak pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah. Meskipun demikian, cakupan kepemilikan umum dapat dikuasai oleh pemerintah, karena ia merupakan hak seluruh rakyat dalam suatu negara, yang wewenang pengelolaannya ada pada tangan pemerintah. Dengan demikian, pemerintah dalam hal ini memiliki hak untuk mengelola hak milik ini, karena ia merupakan representasi kepentingan rakyat, mengemban amanah masyarakat, atau bahkan pemerintah merupakan institusi kekhalifahan Allah di muka bumi. Memang diakui bahwa hak milik negara berbeda dengan hak milik umum. Hak milik negara ini dapat dialihkan menjadi hak milik individu jika memang kebijakan negara menghendaki demikian. Akan tetapi, hak milik umum tidak dapat dialihkan menjadi hak milik individu, meskipun ia dikelola oleh pemerintah. Dalam kaitannya dengan hak milik umum pada dasarnya pemerintah hanyalah pengorganisir dan pelaksana amanah dari masyarakat, sementara berkaitan dengan hak milik negara pemerintah memiliki otoritas sepenuhnya. Berikut ada beberapa harta yang JURNAL USHULUDDIN Vol. XVIII No. 2, Juli Ali Akbar: Konsep Kepemilikan dalam Islam

dapat dikategorikan ke dalam jenis kepemilikan negara menurut al-syari’, dan khalifah/pemerintah berhak mengelolanya dengan pandangan ijtihadnya,16 yaitu: 1. Harta ghanimah, anfal (harta yang diperoleh dari rampasan perang dengan orang kafir), fay’ (harta yang diperoleh dari musuh tanpa peperangan) dan khumus 2. Harta yang berasal dari kharaj (hak kaum muslim atas tanah yang diperoleh dari orang kafir, baik melalui peperangan atau tidak) 3. Harta yang berasal dari jizyah (hak yang diberikan Allah kepada kaum muslim dari orang kafir sebagai tunduknya mereka kepada Islam) 4. Harta yang berasal dari daribah (pajak) 5. Harta yang berasal dari ushur (pajak penjualan yang diambil pemerintah dari pedagang yang melewati batas wilayahnya dengan pungutan yang diklasifikasikan berdasarkan agamanya) 6. Harta yang tidak ada ahli warisnya atau kelebihan harta dari sisa waris (amwal al-fadla) 7. Harta yang ditinggalkan oleh orangorang murtad 8. Harta yang diperoleh secara tidak sah para penguasa, pegawai negara, harta yang didapat tidak sejalan dengan syara’ 9. Harta lain milik negara yang diperoleh dari badan usaha milik negara (di Indonesia disebut BUMN) semisal; padang pasir, gunung, pantai, laut dan tanah mati yang tidak ada pemiliknya, dan semua bangunan yang didirikan oleh negara dengan menggunakan harta bait al-maal. JURNAL USHULUDDIN Vol. XVIII No. 2, Juli Terhadap kepemilikan negara ini, Allah telah memberikan kepada pemerintah kewenangan untuk mengatur urusan kaum muslimin, meraih kemaslahatan dan memenuhi kebutuhan, sesuai dengan ijtihadnya dalam meraih kebaikan dan kemaslahatan. Maka pemerintah harus mengelola harta-harta milik negara semaksimal mungkin agar pendapatan baitul mal bertambah, dan dapat dimanfaatkan kaum muslim, sehingga milik negara tidak sia-sia, hilang manfaatnya dan pendapatannya terputus. Pengaturan Islam terhadap semua jenis kepelmilikan sepertimana disebut di atas, bertujuan untuk memberikan perlindungan agar tidak terjadi dua persoalan mendasar,17 berikut: 1. Penguasaan harta oleh seseorang secara berlebihan dan menjadikannya tak terbatas. Sebagaimana diingatkan-Nya dalam surat al-‘Alaq ayat 6-7.18 2. Munculnya kemiskinan dan efekefek nagatif lainnya, baik dalam ukuran individu maupun sosial. Untuk itu, harta itu menjadi tanggung jawab negara yang diwakili oleh pejabat atau pemerintahan untuk merawat, mengelola dan memanfaatkannya untuk kepentingan rakyatnya, seperti keperluan perang, menggaji pegawai pemerintah, penyelenggaraan pendidikan, penyediaan fasilitas publik, memelihara hukum dan keadilan, menyantuni fakir-miskin, dan hal-hal lain yang terkait dengan kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya. Di bawah ini, akan digambarkan pembagian kepemilikan (al-milkiyyat) sebagai berikut: 137

Ali Akbar: Konsep Kepemilikan dalam Islam

Kesimpulan

Catatan Akhir 1

Islam mengakui fitrah manusia untuk mencintai harta dan memilikinya. Harta yang ada di tangan manusia hanyalah titipan dan amanat yang harus ditunaikan sesuai apa yang diinginkan sang pemilik-Nya. Konsep harta dalam Islam sangat komprehensif, dimana Islam tidak hanya mengatur bagaimana harta itu dapat diperoleh dengan cara yang halal, bagaimana harta dapat dikembangkan, dan didayagunakan, akan tetapi juga mengatur bagaimana agar harta itu dapat berfungsi mensejahterakan umat, yaitu dengan menggerakkan para pemilik untuk mendistribusikan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Justru itu, Islam mengakui adanya kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Ketiga macam kepemilikan tersebut diberi batasan wewenang sesuai dengan fungsinya masing-masing. yang pada intinya agar terjaga keseimbangan untuk menuju kesejahteraan baik individu, masyarakat dan negara. Wallahu a’lamu bi al-Shawab 138

Artinya : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS. al-Baqarah : 188). Artinya: “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. an-Nisaa’ : 32). Ibn Manzhur, ‘Allamah Abi al-Fadhl Jamal al-Din Muhammad ibn Mukram, Lisan al-Arab, Beirut: Daar al-Fikr, 1990. hal. 492 Musthafa Ahmad al-Zarqa’, al-Madkhal al-Fiqh al‘Amm, Beirut : Dar al-Fikr, Jilid I, 1968,hal. 240 Muhammad Mushthafa al-Syalabi, al-Madkhal fi Ta’rif bi al-Fiqh al-Islami wa Qawa’id al-Milkiyyah wa al-‘Uqud Fihi, Mesir: Dar al-Ta’rif, 1960, Jilid III, hal. 19. Lihat juga Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Beiru : Dar al-Fikr, Juz IV, hal. 57. Musthafa Ahmad al-Zarqa’, op. cit., hal. 241 Abdul Karim Zaidan, al-Madkhal li Dirasat alSyariah al-Islamiyah, Beirut: Mu’assasah al-Risalah,

JURNAL USHULUDDIN Vol. XVIII No. 2, Juli Ali Akbar: Konsep Kepemilikan dalam Islam Cet. XI , 1989M/1410H), hal. 189. Musthafa Ahmad al-Zarqa’, op. cit., hal. 288. Dalam persoalan kepemilikan, terdapat perbedaan pandangan yang tajam antara Kapitalisme dan Sosialisme. Kapitalisme sangat menjunjung tinggi hak-hak milik individu terhadap sumber daya ekonomi, walaupun hak individu ini dalam keadaan bertentangan dengan hak sosial. Manusia adalah pemilik satu-satunya terhadap harta yang telah diusahakannya, tidak ada hak orang lain di dalamnya. Sebaliknya Sosialisme sumber daya ekonomi adalah milik kolektif masyarakat atau negara, sehingga individu-individu tidak berhak untuk memilikinya. Ekonomi sosialis memandang bahwa segala bentuk sumber kekayaan dan alatalat produksi adalah milik bersama masyarakat. Para anggota masyarakat secara individu tidak memiliki hak kecuali pada retribusi yang mereka peroleh sebagai bentuk pelayanan publik. Lihat M. B. Hendrie Anto, Pengantar Ekonomi Mikro Islami, Yokyakarta : Ekonisia, Cet. I, 2003, hal. 95. Bandingkan juga Abdullah Abdul Husain atTariqi, Ekonomi Islam : Prinsip, Dasar dan Tujuan, Yokyakarta : Magistra Insania Press, Cet. I, 2004, hal. 40-43. Secara umum yang dimaksudkan harta di sini adalah sesuatu yang dapat dikuasai, dapat disimpan serta dapat pula dimanfaatkan menurut kebiasaan. Lihat Mushthafa al-Syalabi, op. cit., hal. 239. Bandingkan pula Wahbah al-Zuhaily, op. cit.,hal. 40 Lihat Abdullah Abdul Husain at-Tariqi, op. cit., hal. . Bandingkan Taqiyuddin An-Nabhani, an-Nizham al-Iqtishad fi al-Islam (Terjemahan), Bogor : Redaksi al-Azhar Press, 2009, Cet. I, hal. . Bandingkan pula M. B. Hendrie Anto, Pengantar Ekonomi Mikro Islami I, Yokyakarta : Ekonisia, Cet. I, 2003, hal. . Lihat juga Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, Jakarta : Gaya Media Pratama, Cet. I, 2000, hal. 61 Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah al-Bukhari (selanjutnya disebut dengan al-

JURNAL USHULUDDIN Vol. XVIII No. 2, Juli Bukhari), Shahih al-Bukhari, t.tp t.th., juz 8, hal. 414 Ali ibn Umar Abu al-Hasan al-Daruquthny alBaghdady (selanjutnya disebut dengan alDaruquthny), Sunan al-Daruquthny, Beirut : Dar al-Ma’rifat, 1386 H/1966 M, Juz III, hal. 35. M. B. Hendrie Anto, op. cit., hal. 99. Lihat penjelasan lebih lanjut Taqiyuddin An-Nabhani, an-Nizham al-Iqtishad fi al-Islam (Terjemahan), Bogor : Redaksi al-Azhar Press, 2009, Cet. I, hal. . Bandingkan M. Sholahuddin, S.E., M.Si., Asas-Asas Ekonomi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007), hal. 64-94. Lihat juga Faisal Badroen, M.B.A., Etika Bisnis Dalam Islam, (Cet. II; Jakarta: Kencana Prenada Media Group), hal. . Sulaiman bin al-Asy’ats Abu Daud al-Sajistany alAzdy (selanjutnya disebut dengan Abu Daud), Sunan Abi Daud, Dar al-Fikr, Juz II, hal. 300. Lihat Taqiyuddin An-Nabhani, op. cit., hal. . Bandingkan juga M. B. Hendrie Anto, op. cit., hal. . Ibrahim Zaid al-Kahlani dkk., Dirasat fi fikr al‘Arabi al-Islami, Amman : Dar al-Fikr, 1995, 195. Artinya : “Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benarbenar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup”. (QS. al-‘Alaq : 6-7).

Tentang Penulis Ali Akbar adalah Tenaga Pengajar Tetap pada Fakultas Ushuluddin UIN Riau, banyak karyakarya yang telah dihasilkan, baik berupa Jurnal, Penelitian, maupun buku ber-ISBN. Pengalaman kerja antara lain sebagai Kajur Jurusan Tafsir Hadis ( ) dan Pembantu Dekan Bidang Akademik Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau (2007 hingga sekarang). Pada saat ini sedang menyelesaikan Studi Program S3 di IAIN Imam Bonjol Padang Ali Akbar: Konsep Kepemilikan dalam Islam

DAFTAR KEPUSTAKAAN

Al-Qur’an dan Terjemahnya Al-Syatibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam, Kairo: al-Maktabah al-Tijariyah al-Kubra, Juz II. Al-Daruquthny, Ali ibn Umar Abu al-Hasan al-Baghdady, Sunan al-Daruquthny, Beirut : Dar al-Ma’rifat, Juz III, 1386 H/1966 M Abu Daud, Sulaiman bin al-Asy’ats al-Sajistany al-Azdy, Sunan Abi Daud, Dar al-Fikr, Juz II, t. th. Anto, M. B. Hendrie, Pengantar Ekonomi Mikro Islami, Yokyakarta : Ekonisia, Cet. I, 2003 An-Nabhani, Taqiyuddin, an-Nizham al-Iqtishad fi al-Islam (Terjemahan), Bogor : Redaksi alAzhar Press, , Cet. I, 2009 Al-Kahlani, Ibrahim Zaid dkk., Dirasat fi fikr al-‘Arabi al-Islami, Amman : Dar al-Fikr, 1995 Bukhari, Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah al-, Shahih al-Bukhari, t.tp t.th., Juz 8 Badroen, Faisal, M.B.A., Etika Bisnis Dalam Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, Cet. II Ghufran A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Konteskstual, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, Cet. I, 2002 Haroen, Nasrun, Fiqh Muamalah, Jakarta : Gaya Media Pratama, Cet. I, 2000 Ibn Manzhur, ‘Allamah Abi al-Fadhl Jamal al-Din Muhammad ibn Mukram, Lisan al-Arab, Beirut: Daar al-Fikr, 1990 Muhammad, M.Ag, Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam, BPFE-Jogjakarta, 2004, Jogjakarta. Qardhawi, Yusuf, Norma dan Etika Ekonomi Islam, Jakarta : Gema Insani Press, 1997 Rahman, Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam I, Dana Bakti Wakat, 1997, Yogyakarta. Syalabi, Muhammad Mushthafa al-, al-Madkhal fi Ta’rif bi al-Fiqh al-Islami wa Qawa’id alMilkiyyah wa al-‘Uqud Fihi, Mesir: Dar al-Ta’rif, Jilid III, 1960 Sa’id, Muhammad Ra’fat, al-Maal Milkiyyatuhu wa Istitsmaruhu wa Infaquhu Dirasah Maudhu’iyyah fi al-‘Ahadits al-Nabawiyyah Sholahuddin, M., S.E., M.Si., Asas-Asas Ekonomi Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007 Tariqi, Abdullah Abdul Husain at-, Ekonomi Islam : Prinsip, Dasar dan Tujuan, Yokyakarta : Magistra Insania Press, Cet. I, 2004 Zaidan, Abdul Karim, al-Madkhal li Dirasat al-Syari’ah al-Islamiyah, Beirut: Mu’assasah alRisalah, Cet. XI , 1989M/1410H Zuhaily, Wahbah al-, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Beiru : Dar al-Fikr, Juz I Zarqa’, Musthafa Ahmad al-, al-Madkhal alFiqh al-‘Amm, Beirut : Dar al-Fikr, Jilid I, JURNAL USHULUDDIN Vol. XVIII No. 2, Juli 2012