Blog

Kasus Judi Online 5 Pemuda Cirebon Jadi Tersangka

Sudirman Wamad – detikNews

Rabu, 11 Apr :21 WIB

Polisi saat menggerebek markas judi online di Cirebon. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom) Cirebon – Lima pemuda Cirebon terlibat kasus dugaan judi online. Mereka semua sudah ditetapkan tersangka oleh polisi.

Para tersangka digerebek polisi saat berada di markasnya, Jalan H Juanda Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (9/4).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, kelimanya kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Galih Wardani saat ditemui detikcom di Mapolresta Cirebon, Rabu (11/4/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Galih menuturkan, pihaknya sudah mengantongi nama bandar asal Jakarta yang mengendalikan judi online tersebut. Sang bandar judi, sambung dia, memberikan modal kepada para tersangka.

“Inisial R masih DPO. Kita hanya kantongi namanya, profil lengkapnya belum ada. Nanti akan kita dalami, sekarang fokus pada kelima tersangka ini,” ucapnya.

Galih menjelaskan pola perekrutan pejudi yang dilakukan bandar hanya dengan mendaftarkan rekening milik pejudi ke si bandar. Hasil dari perjudian itu, menurut dia, bagi hasil dengan bandar.

“Kalau omzetnya ditentukan sama pejudinya. Kasus ini kita masih dalami, masih melakukan pemeriksaan secara intens,” ujar Galih.

Pengungkapan jaringan praktik judi online di Cirebon itu bermula saat petugas Sat Narkoba Polresta Cirebon melakukan razia minuman keras (miras) dan narkotik. Ketika menggerebek salah satu kontrakan di Blok 5 Kedawung, personel Sat Narkoba mendapati sejumlah orang bermain judi online.

“Target awal kita adalah peredaran miras di kawasan kos-kosan. Saat melakukan penyisiran, kita sempat mencurigai aktivitas sekelompok pemuda, banyak asap yang mengepul juga di rumah itu. Kita pikir pesta narkoba, ternyata semuanya sedang fokus di depan komputer,” tutur Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy.

(bbn/bbn)