Blog

Jenis Bank Di Indonesia

Istilah Bank tentu sudah sangat akrab ditelinga kita tak terkecuali Anda, betul? Namun pernahkan kalian berpikir untuk mengetahui lebih jauh: Apa pengertian Bank? Apa saja usaha yang dijalankan oleh bank? Apa saja fungsi dan jenis bank? Nah, khusus buat yang pengen kepoin hal ini lebih dalam lagi, yuk kita bahas bersama-sama!

Bank itu apa sih? Bank berasal dari bahasa Italia ‘Banca’ yang berarti tempat penukaran uang. Usaha bank meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dalam bentuk kredit dan jasa lainnya.

Sederhananya, fungsi bank meliputi agent of trust, agent of development dan agent of service. Sementara jenis bank dikelompokan berdasarkan fungsi bank, kepemilikan, status dan berdasarkan penentuan harga/tarifnya.

Dengan demikian bank dikategorikan sebagai suatu badan usaha atau lembaga intermediasi keuangan yang didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan, menyalurkan kredit (meminjamkan uang), dan menerbitkan banknote. [wikipedia]

Seiring waktu, bank kemudian berevolusi menjadi sebuah industri jasa keuangan (perbankan) yang kompetitif dan memiliki fleksibilitas dari produk dan jasa yang mereka tawarkan.

Jadi intinya Bank adalah badan usaha yang bergerak pada sektor jasa keuangan (simpanan dan pinjaman), traksaksi keuangan dan surat berharga lainnya. Karena badan usaha, tentu jelas bahwa orientasi pada profit atau laba yang dihasilkan.

Sampai disini saya rasa kalian sudah memahami dengan jelas apa itu bank, tetapi tahan dulu sejanak karena kita akan melanjutkan pembahasan yang lebih menarik.

Apa saja itu? Kita juga akan mengutip pendapat sejumlah ahli dan mengulik lebih dalam tentang fungsi dan jenis bank, jadi jangan kemana-mana ya!.

Baca: Perbedaan Bank dan Credit Union.

1.UU No 10 Tahun 1998
Pengertian Bank menurut Undang-Undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangkah meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Berdasarkan pengertian diatas bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya segala aktifitas perbankan tak luput dari bidang keuangan.

2.Kasmir (2008:11)
Pengertian Bank menurut Kasmir (2008:11), adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.

3.Irsyad Lubis
Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan (2010) karya Irsyad Lubis, bank secara harfiah berasal dari bahasa Italy, yakni banco artinya bangku. Pada zaman dahulu, bangku digunakan oleh para banker untuk melakukan kegiatan operasional melayani masyarakat atau nasabah. Istilah tersebut berkembang hingga menjadi bank. [1]

Dari ketiga pendapat diatas, maka dapat disimpulkan bahwa definisi bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki dana lebih, kemudian menyalurkannya kembali dana tersebut dalam bentuk Kredit atau fasilitas pembiayaan lain.

Dengan demikian bank mendapatkan laba dari proses pelayanan jasa tersebut serta jasa-jasa lain dalam memperlancar lalu lintas usaha dan pembayaran.

Fungsi Bank
Beberapa fungsi dari keberadaan bank-bank umum akan diuraikan dibawah ini, dan menunjukan betapa pentingnya tentang keberadaan perbankan dalam sebuah perekonomian disuatu wilayah, yaitu :

1.Penciptaan Uang

Bank merupakan instansi resmi milik negara yang berhak atas melakukan penciptaan uang, dan uang yang sah dalam segala bentuk transaksi yang ada dimasyarakat adalah dengan menggunakan uang yang dikeluarkan oleh bank.

Uang yang diciptakan Bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindah bukuan (kliring). Kemampuan Bank umum menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.

2.Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Sisi lain dengan adanya keberadaan bank adalah memiliki fungsi sebagai kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini ditunjukan dengan salah satu jasa yang di tawarkan Bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan sebuah mekanisme pembayara.

3.Penghimpun dana simpanan masyarakat

Dana yang paling banyak dihimpun oleh Bank umum adalah dana simpanan dari masyarakat. Giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau apaun bentuknya yang dapat dipesamakan dengan itu merupakan jenis jenis dana simpanan.

Ada lebih dari satu jenis sebuah lembaga keuangan yang ada ditengah tengah masyarakat namum bank umum memiliki kemampuan yang lebih besar dalam menghimpun dana masyarakat dibanding dengan lembaga lembaga lainnya yang ada.

4.Memperlancar Transaksi Internasional

Bank umum juga sangat penting untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi iternasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.

Kesulitan kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya, dan sistem moneter masing masing negara.

Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyeleseian transaksi transaksi tersebut.

Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat dan murah.

5.Penyimpanan Barang Barang Berharga

Salah satu bentuk jasa yang ditawarkan oleh bank umum adalah penyimpanan barang-barang berharga.

Bagi masyarakat dengan adanya jenis jasa tersebut lebih mempermudah bagi masayarakat untuk melakukan penyimpanan atas benda berharganya.

Masyarakat yang memiliki barang barang berharga seperti perhiasan, surat surat berharga lainnya dan atau apapun benda yang berharga dalam kotak kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa ( safe deposit box atau SDB ).

Jasa tersebut merupakan bukti perkembangan ekonomi yang semakin pesat sehingga memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat surat berharga.

6.Pemberian Jasa-Jasa Lainnya

Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh Bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini sudah dapat membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB), Membayar listrik, telepon, mengirim uang, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa jasa Bank.

Dikutip dari kompas.com, Fungsi perbankan terbagi menjadi dua, yaitu: fungsi secara umum dan khusus, berikut penjelasannya.

Fungsi secara umum yaitu bank yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat untuk berbagai tujuan atau dikenal sebagai Financial Intermediary.

Fungsi bank secara khusus terbagi menjadi tiga, yakni: Agent of trust, Agent of development dan Agent of service, berikut penjelasan lengkapnya:

1.Agent of trust
Dalam hal ini, bank membawa kepercayaan, yang dinilai sebagai lembaga yang mengandalkan kepercayaan sebagai kunci dan dasar utama dalam kegiatan usaha perbankan.

Kepercayaan tersebut terkait dengan segala operasional yang menyangkut kepentingan nasabah.

Masyarakat menitipkan dana pada bank melalui akun/rekening yang berarti sudah memiliki kepercayaan terhadap lembaga keuangan tadi.

Kepercayaan tadi memiliki tujuan, masyarakat selaku nasabah dapat mengambil uang sewaktu-waktu tanpa masalah atau dihalangi, tanpa adanya ketakutan bahwa bank mengalami kebangkrutan, dan berbagai masalah lain.

Kepercayaan tadi juga dipraktekan oleh perbankan kepada nasabah, yaitu dalam bentuk kredit atau peminjaman. Pihak bank akan melakukan penilaian kelayakan terhadap kemampuan pengembalian pinjaman yang diberikan kepada nasabah.

2.Agent of development
Dalam hal ini, bank mampu memberikan kegiatan untuk mengajak masyarakat dalam melakukan investasi, distribusi, konsumsi, atau jasa yang menggunakan uang sebagai medianya.

Semua kegiatan perbankan akan memengaruhi pembangunan perekonomian di kalangan masyarakat. Sektor riil dan moneter merupakan dua sektor yang saling terkait dan saling mempengaruhi. Jika salah satu kurang baik, maka yang lain juga tidak akan baik.

3.Agent of service
Dalam hal ini, bank menawarkan & memberikan berbagai jasa keuangan, contohnya jasa penyimpanan dana, pemberian pinjaman/kredit, dan jasa lainnya.

Bank merupakan penghimpun dana yang berasal dari masyarakat yang ditujukan untuk masyarakat. Dengan demikian jasa yang ditawarkan harus berkaitan dengan kegiatan perekonomian masyarakat.

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa fungsi bank adalah agent of trust, agent of development dan agent of service.

Bank juga sebagai lembaga intermediasi yaitu sebagai lembaga perantara yang menyalurkan dana yang disimpan oleh nasabah untuk disalurkan dalam bentuk kredit.

Selain itu, bank juga sebagai lembaga keuangan yang dapat menunjang mekanisme pembayaran dalam perekonomian yang dilakukan pelaku ekonomi.

Bank menunjang mekanisme pembanguanan dengan menyediakan jasa pembayaran giral yaitu dengan cek, giro, transfer uang dan kartu kredit.

Baca: Jenis Investasi Jangka Panjang.

Berdasarkan fungsi-fungsi Bank diatas, dapat kita perjelas kembali apa saja jenis dari Bank itu sendiri. Secara umum jenis bank dikelompokan menjadi empat yaitu berdasarkan fungsinya, berdasarkan kepemilikannya, berdasarkan status dan berdasarkan bunga & pembagian hasil usaha. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

1.Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
Berdasarkan UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan, terdapat tiga jenis bank, yaitu :

Bank Sentral

Badan keuangan milik negara yang bertanggung jawab mengatur dan mengawasi kegiatan lembaga keuangan. Serta menjamin kegiatan tersebut akan menciptakan kegiatan ekonomi yang stabil.

Bank Umum

Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sifat bank umum yaitu memberikan seluruh jasa perbankan yang ada dan beroperasi dihampir seluruh wilayah Indonesia.

Bank Perkreditan Rakyat

Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2.Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikan
a.Bank Milik Pemerintah

Yaitu bank umum yang secara mayoritas sahamnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah. Contoh : BNI, BRI, BTN dan Bank Mandiri.

b.Bank Milik Swasta Nasional

Yaitu Bank yang berbadan hukum Indonesia, yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau berbadan hukum Indonesia. Contoh : Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank Lippo, Bank Maybank, Bank Panin, Bank Permata.

c.Bank Milik Asing (cabang atau perwakilan )

Merupakan cabang dari Bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing dan kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contoh : Bank Of Ameriaca, City Bank, Hanna Bank, dll

d.Bank Milik Campuran

Bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional, serta kepemilikannya mayoritas dipegang oleh warga Indonesia. Contoh : Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, Bank Sakura Swadarma.

3.Jenis Bank berdasarkan Status
Dalam hal ini dikategorikan berdasarkan kemampuan bank dalam melayani masyarakat dari segi jumlah produk, modal, hingga kualitas pelayanan Klasifikasi.

Dengan demikain dapat dibagi menjadi dua yaitu Bank Devisa dan Bank Non Devisa.

1. Bank Devisa merupakan bank yang dapat melakukan transaksi hingga keluar negeri atau kegiatan perekonomian dengan mata uang asing.
2. Bank non devisa merupakan bank yang tidak memiliki layanan transaksi hingga lintas negara yang luas. Biasanya hanya bisa dilakukan dengan negara-negara tertentu.

4.Jenis Bank berdasarkan pembayaran bunga atau pembagian hasil usaha
1. Bank Konvensional merupakan Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangkah meningkatkan taraf hidup rakayat banyak.
2. Bank Syariah merupakan Lembaga keuangaan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip prinsip syariah.

Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa bank dapat digolongkan berdasarkan Undang-Undang, Kepemilikan, Status dan berdasarkan pembayaran bunga atau pembagian bagi hasil usaha.

Baca: Pengertian Industri.

Pengertian Tabungan
Bank dalam perkembangannya, selain melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, juga berusaha mengembangkan berbagai produk dan dan jasa pelayanan yang lain.

Produk perbankan yang ditawarkan bisa berupa produk penyimpanan dana (dalam bentuk tabungan, deposito, giro) maupun peminjaman dana (dalam bentuk kredit).

Sedangkan jasa perbankan yang bisa dinikmati antara lain jasa transfer, inkaso, referensi, dan lain-lain.

Tabungan adalah bagian dari pendapatan yang tidak dikonsumsikan, Jadi disimpan dan akan digunakan di masa yang akan datang.

Pendapatan merupakan faktor utama yang terpenting untuk menentukan konsumsi dan tabungan.

Berdasarkan Undang-undang Perbankan No.10 Tahun 1998 pengertian dari tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dapat dipesamakan dengan itu.

Ada beberapa pilihan dalam melakukan penarikan terhadap rekening tabungan, maka bank memberikan beberapa sarana yang dapat digunakan untuk menarik rekening tabungan, antara lain:

a.Buku tabungan

Merupakan salah satu bukti bahwa nasabah tersebut adalah nasabah penabung di bank yang bersangkutan. Setiap nasabah tabungan akan diberikan buku tabungan, dan dalam buku tabungan akan di peroleh informasi mutasi setoran, penarikan, dan pemindahbukuan. Informasi yang terdapat dalam buku tabungan menggambarkan tentang mutasi dan saldo tabungan.

b.Slip Penarikan

Merupakan formulir yang disediakan oleh bank untuk kepentingan nasabah yang ingin melakukan penarikan tabungan melalui kantor bank yang menerbitkan tabungan tersebut.

c.ATM`(Anjungan Tunai Mandiri)

Merupakan sejenis kartu plastik yang fungsinya dapat digunakan untuk menarik dana tunai dari rekening tabungan melalui mesin ATM yang telah disiapkan oleh bank.

Dalan dunia modern, ATM merupakan sarana yang perlu diberikan oleh setiap bank untuk dapat bersaing dalam menawarkan produk tabungan, karena kartu ATM menjadi kebutuhan bagi setiap nasabah tabungan.

d.Sarana Lainnya

Sarana lain yang disediakan oleh bank misalnya formulir transfer. Formulir transfer merupakan sarana pemindahbukuan yang disediakan untuk nasabah dalam melakukan pengiriman uang baik ke bank sendiri maupun kebank lain.

Beberpa bank dapat melayani nasabah yang ingin menarik dan atau memindahkan dananya dari rekening tabungan tanpa harus membawa buku tabungan. Fasilitas ini diberikan oleh bank kepada nasabah yang sudah di kenal dan loyal.

Seiring pesatnya pekembangan teknologi pada saat artikel ini dipublish tahun 2021, transaksi perbankan juga sudah dilakukan menggunakan aplikasi mobile yang dikenal dengan Mobile Banking.

Dari sini kemudian banyak bank digital muncul yang memberikan kemudahan dan kenyamanan (fleksibilitas) dalam bertransaksi, kapanpun dan dimanapun.

Tujuan dan Manfaat Tabungan
Tujuan Tabungan
Beberapa tujuan dari tabungan akan diuraikan sebagaimana seperti berikut ini :

* Menaikkan minat masyarakat untuk menjadi nasabah bank dengan memberikan kepercayaan kepada bank untuk mengelola dananya.
* Meningkatkan pelayanan kepada nasabah bank dalam hal ini nasabah Tabungan dengan berbagai fasilitas transaksi yang bisa dilakukan seperti penyetoran, penarikan, pemindahbukuan dan pelayanan lainnya. .
* Dengan banyaknya produk tabungan yang ditawarkan oleh berbagai bank di Indonesia, maka diciptakan produk yang diharapkan dapat ikut bersaing dalam menghimpun dana masyarakat. Dengan menawarkan fasilitas online, kartu ATM , dan lain-lain. Fasilitas-fasilitas tersebut diharapkan dapat menarik minat nasabah baru dan mempertahankan nasabah lama agar tidak pindah ke bank lain.

Manfaat Tabungan
Tabungan merupakan sebuah jenis produk industri perbankan, yang merupakan bentuk simpanan pihak ke tiga atau masyarakat yang sangat memberikan manfaat dari berbagai pihak yang terlibat diantaranya.

a.Bagi Bank

1. Sebagai salah satu sumber dana bagi bank yang bersangkutan dan dapat digunakan sebagai penunjang operasional bank dalam memperoleh keuntungan atau laba.
2. Sebagai penunjang untuk menarik nasabah dalam rangka menggunakan fasilitas produk-produk lainnya.
3. Untuk membantu program pemerintah dalam rangka pertumbuhan ekonomi.
4. Meningkatkan kesadaran bagi masyarakat untuk menyimpan dananya di bank

b.Bagi Nasabah

1. Terjamin keamanannya karena dengan menyimpan uang di bank keamanan akan uang terjamin.
2. Akan mendapatkan bunga dengan menyimpan uang di bank.
3. Dapat terhindar dari pemakaian uang secara terus-menerus.
4. Adanya kepastian saat penarikan uang, karena dapat dilakukan setiap saat dimana saja dan tidak dikenakan biaya administrasi dengan fasilitas ATM

Kesimpulan
Dari uraian diatas kita telah membahas banyak hal terkait bank, jika kita rekap pembahasan kita telah mencakup hal-hal berikut:

1. Pengertian bank adalah badan usaha disektor jasa keuangan (perbankan) yang bertujuan mengumpulkan dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit/pinjaman.
2. Fungsi secara umum yaitu bank yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat untuk berbagai tujuan atau dikenal sebagai Financial Intermediary. Fungsi bank secara khusus terbagi menjadi tiga, yakni: Agent of trust, Agent of development dan Agent of service
3. Secara umum jenis bank dikelompokan menjadi empat yaitu berdasarkan fungsinya, berdasarkan kepemilikannya, berdasarkan status dan berdasarkan bunga & pembagian hasil usaha.

Nah, demikianlah pembahasan kita terkait bank, mudah-mudahan apa yang kita bahas kali ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.