Blog

Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia Pengertian Persamaan Dan Perbedaan

Dalam diri manusia terdapat tiga hal yang selalu melekat pada dirinya, yaitu hidup, kebebasan dan kebahagiaan dimana ketiga hal tersebut merupakan hal yang paling mendasar yang harus dimiliki oleh setiap manusia sebab tanpa ketiga hal tersebut maka manusia bisa dikatakan hidup tanpa tujuan bahkan tidak akan dapat menjadi seutuhnya. Sesuatu yang mendasar yang dimaksud tersebut adalah Hak Asasi.

Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Asasi Manusia
1. Pengertian Hak Asasi Manusia.
Secara sederhana, pengertian Hak Asasi Manusia adalah hak dasar manusia menurut kodratnya.

(a) Menurut UU RI Nomor 39 tahun 19999, bahwa hak asai manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

(b) Jan Materson (Anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB) mengartikan, bahwa Hak Asasi Manusia sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

(c) C. De Rover, Mengatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hukum yang sama kepada setiap manusia baik itu kaya atau miskin, laki-laki atgau perempuan. Meskipun hak-hak telah telah mereka langgar namun HAM mereka juga tetap tidak dapat dihilangkan sebab Hak asasi adalah hukum, yang mestinya terlindungi dari aturan nasinal agar semuanya terpenuhi sehingga HAM dapat ditegakkan, dijunjung tinggi dan dilindungi.

(d) Jack Donney, Mengutarakan bahwa Hak Asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia semata-mata dikarenakan ia sebagai seorang manusia dan manusia memiliki Hak Asasi Manusia tersebut bukan karena diberikan oleh manusia lainnya atau mengacu pada hukum positif, melainkan berdasar pada adanya martabat sebagai seorang manusia dan hak tersebut merupakan pemberian dari Tuhan yang Maha Esa.

Dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya, Hak Asasi Manusia juga memiliki ciri-ciri khusus yang diantaranya adalah sebagia berikut.

* Hakiki, yang artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
* Universal, yang artinya hak asasi manusia berlaku secara umum atau untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau lainnya.
* Tidak dapat dicabut, yang artinya hak asasi manusia tersebut tidak dapat diserahkan kepada sesama manusia aua orang lain dan tidak dapat dicabut.
* Tidak dapat dibagi, yang artinya semua orang berhak atas semua hak baik itu hak sipil dan politik, ekonomi, sosial dan budaya serta hak lainnya.

Segala bentuk hak ini tidak dapat dapat dilanggar dan dipisahkan sebagaimana pada pokok pikirannya yang terdapat dalam kitab suci yang menyatakan bahwa manusia diciptakan Tuhan dengan hak dan kewajiban yang sama. Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan atau bentuk pengakuan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Namun, meskipun demikian kita juga tidak boleh melupakan bahwa hakikat tersebut tidak hanya mengandung hak untuk menikmati kehidupan secara kodrati, sebab dalam hakikat kodrati itu juga terkandung kewajiban pada diri manusia tersebut.

2. Pengertian Kewajiban Asasi Manusia.
Secara sederhana kewajiban dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Maka dengan demikian, Kewajiban Asasi Manusia dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.

(a) UU RI Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 2 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, bahwa Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya Hak Asasi Manusia.

(b) Prof. Dr. Notonegoro, menyatakan bahwa Kewajiban Asasi Manusia adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain maupun pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan dengan katalain bahwa kewajiban merupakan hal yang wajib atau harus dilakukan.

(c.) Curzon, menyatakan bahwa kewajiban dapat dikelompokkan menjadi lima bagian, yaitu Kewajiban mutlak ( kewajiban yang tertuju pada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak dilain pihak), Kewajiban publik ( wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata), Kewajiban positif ( Kewajiban yang menghendaki sesuatu dan kewajiban negatif tidak melakukan sesuatu), Kewajiban umum atau universal ( kewajiban yang ditujukan kepada semua warga negara), Kewajiban primer ( kewajiban ini tidak muncul dari perbuatan yang melawan hukum, sebagai contoh kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perilaku melawan hukum misalnya membayar kerugian dalam hukum perdata).

3. Persamaan dan Perbedaan Defenisi Hak dan Kewajiban asasi Manusia.
Dari beberapa defenisi atau pengertian dari Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Asasi manusia maka dapat diambil suatu persamaan dan perbedaan yang diantarany aadalah sebagai berikut.

a. Persamaan Hak dan Kewajiban asasi Manusia.
* Melekat dan mutlak pada diri manusia itu sendiri,
* Mejadi hal yang wajib untuk dilakukan dan dimiliki,
* Tidak dapat dipisahkan karena saling berkaitan,
* Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat,
* Hak didapatkan merupakan akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain.

b. Perbedaan Hak dan Kewajiban asasi Manusia.
Secara universal, Hak merupakan suatu hal yang sudah melekat pada diri manusia sejak ia lahir (tidak diberikan oleh orang lain) sedangkan kewajiban dapat diartikan sebagai suatu pemberian dari orang lain yang wajib untuk dikerjakan dan dilakukan agar haknya dapat dipenuhi oleh orang lain.

Demikian penjelasan singakat ersebut diatras, semoga bermanfaat dan terimakasih.

Sumber: PKN-Kemendikbud_RI 2017.