Blog

Pengertian Hak Asasi Manusia HAM Menurut Para Ahli Secara Umum

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak paling dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Karena itu, negara wajib menjamin pemenuhanya agar HAM yang dimiliki individu tidak melanggar HAM milik individu lainya. Sebab pelaksanaan HAM para prakteknya sangat rentan melanggarnya HAM milik orang lain.

Beberapa ahli telah berpendapat soal apa itu yang disebut dengan HAM. Pengertian HAM menurut para ahli inilah yang bisa menjadi batasan tentang bagaimana HAM dipenuhi.

Berikut beberapa pengertian HAM menurut para ahli:

1. John Locke
Hak asasi manusia adalah hak yang didapatkan langsung dari Tuhan dan menjadi sebuah kodrat bagi individu tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa HAM adalah hak yang tidak dapat dipisahkan dari seorang manusia karena bersifat suci.

2. Austin-Ranney
Hak asasi manusia adalah sebuah ruang kebebasan bagi seseorang yang dijelaskan secara lengkap dalam perundang-undangan dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

3. Jan Materson
Hak asasi manusia adalah hak yang telah melekat pada manusia sejak lahir dimana seorang manusia tidak mungkin hidup sebagai manusia tanpa terlaksananya hak-hak tersebut.

4. David Beetham dan Kevin Boyle
Hak asasi manusia adalah hak individual yang muncul akibat adanya kebutuhan dasar serta kapasitas potensi yang dimiliki oleh setiap manusia.

5. C. De Rover
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap individu dan dijamin oleh hukum. Menurut C. De Rover, hak asasi manusia telah melekat sejak lahir dan bersifat universal. Baik manusia dari belahan bumi barat dan timur, berwarna putih atau hitam, berambut lurus atau keriting, semua memiliki hak asasi manusia.

Hak asasi manusia sendiri tidak bisa dihapuskan meskipun sangat mungkin untuk dilanggar. Sebagaimana pengertian sebelumnya, hak asasi manusia dilindungi oleh hukum dalam aturan perundang-undangannya. Hak asasi manusia didapatkan sejak lahir sebagai anugrah dari Tuhan sehingga harus dihormati dan dihargai sehingga hak ini bersifat universal dan tidak dapat dihilangkan hingga mati.

6. Hear Tilar
Hak asasi manusia adalah hak yang didapatkan sejak dilahirkan di dunia dan melekat pada individu tersebut. Seorang manusia tidak akan bisa hidup dengan layak jika hak tersebut tidak ia dapatkan.

7. Peter E. Baehr
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang terdapat dalam setiap diri manusia dan bersifat mutlak. Hak asasi manusia ada sebagai alat untuk mengembangkan dirinya sendiri sebagai manusia seutuhnya.

8. Karel Vasak
Hak asasi manusia adalah 3 jenis generasi yang muncul dan dimiliki dari revolusi Prancis. Karel Vasak memang merupakan seorang ahli hukum asal Ceko-Prancis. Adapun 3 jenis generasi hak asasi manusia yang ia cetuskan adalah sebagai berikut:

* Hak sipil dan politik
* Hak ekonomi, sosial, dan budaya
* Hak generasi ketiga (hak pembangunan dan kehidupan yang lebih baik)

9. Shaw
Hak asasi manusia adalah ketika masyarakat dunia pada sebuah periode memiliki bahasa moral yang baik. Namun menurut Shaw, wacana hak asasi manusia muncul karena adanya doktrin yang terus diteriakkan yang berpotensi memunculkan perdebatan mengenai apa sebenarnya ‘hak asasi manusia’ itu sendiri.

10. G. J. Wolhos
Hak asasi manusia adalah hak yang telah melekat dan menjadi bagian dari diri seseorang serta tidak ada satu orang pun yang dapat menghilangkan hak tersebut. Jika hak tersebut dihilangkan, maka derajat kemanusiaan seseorang juga dapat hilang karena hak tersebutlah yang membuatnya menjadi ‘manusia’.

11. Leah Kevin
Hak asasi manusia menurut Leah Kevin didasarkan pada 2 makna dasar. Pertama, seorang manusia memiliki hak berisfat kodrat yang tidak dapat dihilangkan dari dalam dirinya.

Hak yang spesial ini muncul karena ia adalah seorang manusia. Kedua, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dijelaskan oleh hukum dan berlaku secara nasional maupun internasional.

12. Jack donnely
Hak asasi manusia adalah hak yang hanya dimiliki oleh seorang manusia karena ia adalah manusia. Hak ini tidak didapatkan dari masyarakat atau sebuah negara, melainkan didapatkan langsung dari Tuhan Yang Maha Esa sehingga tidak ada satu manusia pun yang dapat menghilangkannya.

13. Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, tidak ada hak lain selain hak untuk hidup yang pantas disebut dengan hak asasi manusia.

14. Franz Magnis- Suseno
Hak asasi manusia bukanlah hak yang diberikan oleh sekumpulan masyarakat kepada seseorang, melainkan hak yang dimiliki sejak lahir. Hak ini dimiliki seseorang karena ia dilahirkan sebagai manusia, bukan karena adanya hukum yang berlaku.

15. Miriam Budiardjo
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa dan dimiiliki seseorang karena kelahiran atau kemunculannya di tengah masyarakat.

16. Oemar Seno Adji
Hak asasi manusia adalah hak dan martabat yang terdapat dalam diri manusia yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai mahluk ciptaannya yang tidak akan bisa dihilangkan oleh siapa pun. Hak asasi manusia adalah batasan suci yang tidak dapat dilanggar sampai kapan pun.

17. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Hak asasi manusia adalah salah satu bentuk hak yang sifatnya mendasar. Hak yang menjadi kodrat setiap manusia yang tidak dapat dihilangkan dan membuatnya menjadi hak yang sangat suci.

18. Mahfudz MD
Hak asasi manusia adalah seluruh hak pokok atau hak dasar yang terdapat dalam diri setiap manusia di dalam kehidupannya.

19. Komnas HAM
Hak asasi manusia adalah hak yang terdiri dari berbagai bidang seperti politik, sipil, sosial dan budaya serta ekonomi. Menurut Komnas HAM, seluruh bidang tersebut tidak dapat dipisahkan karena merupakan satu kesatuan dalam kehidupan seseorang.

Misalnya hak asasi manusia dalam bidang sosial politik terpenuhi, namun ia justru kesulitan dalam bidang ekonomi, maka hal ini menunjukkan bahwa hak asasi manusia sebenarnya tidak terpenuhi.

Dalam pendangan Komnas HAM, hak asasi manusia tidak dapat digunakan untuk kepentingan individu semata karena jika diterapkan maka akan dapat melanggar hak asasi manusia lainnya. Dalam sebuah negara, hak asasi manusia seharusnya menjadi perwujudan solidaritas dalam keberagaman masyarakat terutama dalam masyarakat yang lemah.

20. Muladi
Hak asasi manusia adalah seluruh hak pokok atau hak dasar yang terdapat dalam diri setiap individu dan diterapkan dalam kehidupannya.

21. Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998
Tak hanya para ahli, pemerintah pun ikut mendefinisikan hak asasi manusia karena memang merupakan salah satu hak warga negara yang harus dilindungi.

Menurut Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998, hak asasi manusia adalah hak dasar yang telah dimiliki oleh seorang manusia sebagai kodratnya yang bersifat universal sebagai salah satu bentuk karunia dari Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi sebagai jaminan untuk melangsukan hidup, kebebasan, dan bentuk perkembangan kehidupan lainnya yang tidak dapat dilanggar, diabaikan, atau dihilangkan oleh siapa pun.

22. Prof. Padmo Wahyono
Hak asasi manusia adalah hak hyang menyebabkan seseorang hidup berdasarkan martabat dan harkatnya sebagai seorang manusia.

23. Prof. Darji Darmodihardjo
Hak asasi manusia adalah hak yang telah dimiliki dan dibawa seorang manusia sejak lahir sebagai perwujudan dari anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang dijadikan sebagai dasar dari terwujudnya kewajiban dan hak lainnya dalam kehidupan.

24. Piagam Hak Asasi Internasional
Dalam Universal Declaration of Human Rights, konsep hak asasi manusia dikembangkan dari ajaran F. D. Roosevelt yang mana terdiri dari:

* Kebebasan menciptakan suatu karya dan mengeluarkan pendapat
* Kebebasan dalam memilih agama
* Kebebasan dari rasa takut
* Kebebasan dari ancaman kemiskinan

Selain dari para ahli, definisi HAM juga bisa kita temukan dalam Undang-Undang. Tepatnya pada UU No. 39 Tahun 1999. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, hak asasi manusia adalah sebuah perangkat hak yang telah ada dalam diri manusia sejak lahir sebagai bentuk anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.

Hak asasi manusia sangat dijunjung tinggi, dihormati, dihargai, serta dilindungi oleh negara dan pemerintahan dalam ikatan hukum guna menjaga harkat dan martabat setiap manusia.

Pengertian HAM Secara Umum
Secara umum, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia sejak ia dilahirkan dan berlaku selama ia hidup. Hak asasi manusia adalah hak spesial yang muncul bukan karena adanya kewajiban, namun karena lahir sebagai seorang manusia.

Maka dari itu, hak asasi manusia memiliki ciri khusus dibandingkan dengan hak lain, berikut ini adalah beberapa cirinya:

1. Tidak dapat dihilangkan
Setiap orang lahir ke dunia ini dengan membawa hak asasi manusianya masing-masing sehingga hak tersebut tidak dapat dihilangkan atau dipindahtangankan karena merupakan bagian dari kemanusiaan yang ada dalam dirinya.

2. Tidak dapat dibagi
Hak asasi manusia segtiap orang adalah sama. Setiap orang mendapatkan porsi hak asasi manusianya masing-masing dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya sehingga tidak dapat dibagi pada orang lain karena masing-masing telah memilikinya.

3. Hakiki
Hakiki di sini maksudnya adalah hak tersebut tidak dapat diciptakan atau diberikan karena telah ada dan melekat pada diri setiap manusia yang lahir ke dunia.

4. Universal
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki setiap manusia tanpa memandang suku, agama, ras, status, dan lain-lain. Setiap manusia di belahan bumi mana pun akan mendapatkan hak ini.

Macam Macam HAM
Hak asasi manusia juga tidak dapat diganggu oleh siapa pun, bahkan oleh negara. Hak asasi manusia sendiri terdiri dari beberapa jenis seperti di bawah ini:

* Hak asasi pribadi, contohnya Hak untuk bergerak, berpindah tempat, dan bepergian, Hak untuk mengeluarkan pendapat, Hak unuk memeluk agama masing-masing, Hak untuk aktif dalam sebuah organisasi.
* Hak asasi politik, contohnya Hak untuk dipilh dan memilih dalam sebuah pemilu, Hak untuk bergabung dalam sebuah pemerintahan, Hak untuk mendirikan sebuah organisasi politik dan Hak untuk mengajukan sebuah petisi
* Hak asasi hukum, contohnya Hak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, Hak untuk menjadi seorang PNS, Hak untuk mendapatkan perlindungan serta oelayanan hukum.
* Hak asasi ekonomi, contohnya Hak untuk bebas melakukan perdagangan, Hak untuk membuat sebuah perjanjian kontrak, Hak untuk mengadakan kegiatan sewa menyewa, utang piutang, dan lainnya, Hak untuk mendapatkan sebuah pekerjaan yang layak bagi kehidupan.
* Hak asasi peradilan, contohnya Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum dalam sebuah pengadilan, Hak mendapatkan perlakuan yang sama ketika terdapat penggeledahan, penangkapan, penahanan, bahkan penyelidikan dalam sebuah kasus.
* Hak asasi sosial budaya, contohnya Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, Hak untuk mengembangkan budaya yang diinginkan, dan Hak mendapatkan pengajaran

Itulah penjelasan mengenai pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) berdasarkan pendapat para ahli dan secara umum. Meskipun berbeda pengertian, namun seluruhnya memiliki inti bahwa hak asasi manusia adalah hak yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun karena telah dilindungi oleh hukum dan pemerintahan sebagai bentuk penghargaan pada kebesaran Tuhan Yang Maha Esa.