Blog

Fungsi Dan Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Bagi orang awam yang tidak pernah menjalani pendidikan hukum, hukum dipandang sebagai sesuatu yang rumit, bertele-tele serta memakan waktu dan biaya. Bahkan terkadang masyarakat awam baru mengetahui bahwa ada hukum yang berlaku setelah mereka melakukan pelanggaran. Lantas apakah fungsi dan tujuan hukum sehingga masyarakat wajib untuk mematuhi hukum?

Syarat-Syarat agar Hukum dapat Berfungsi
Sebelum membahas mengenai fungsi dan tujuan hukum, terlebih dahulu penulis akan menguraikan mengenai hal-hal yang harus diperhatikan agar hukum dapat berfungsi. Soerjono Soekanto mengemukakan teori efektivitas hukum yang menyebutkan ada lima faktor yang menentukan efektif tidaknya suatu hukum, yaitu:

1. Faktor hukumnya sendiri (undang-undang).
2. Faktor penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk dan menerapkan hukum.
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5. Faktor kebudayaan, adalah sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karya manusia di dalam pergaulan hidup.

Hukum tidak serta merta langsung bekerja, menurut Friedman ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar hukum dapat bekerja, yaitu:

1. Aturan/hukum itu harus dapat dikomunikasikan kepada subyek yang diaturnya.
2. Subyek yang diatur oleh aturan tersebut harus mempunyai kemampuan untuk melaksanakannya.
3. Subyek tersebut harus memiliki motivasi untuk melaksanakan aturan itu.

Faktor penting yang menentukan apakah suatu hukum bisa bekerja atau tidak menurut Satjipto Rahardjo adalah manusia, karena hukum diciptakan dan dilaksanakan oleh manusia. Lebih lanjut Rahardjo menjabarkan beberapa langkah yang harus dipenuhi agar hukum dapat bekerja dan berfungsi dengan efektif, yaitu:

1. Adanya pejabat/aparat penegak hukum sebagaimana ditentukan dalam peraturan hukum tersebut.
2. Adanya orang (individu/masyarakat) yang melakukan perbuatan hukum, baik yang mematuhi atau melanggar hukum.
3. Orang-orang tersebut mengetahui adanya peraturan.
4. Orang-orang tersebut sebagai subjek maupun objek hukum bersedia untuk berbuat sesuai hukum.

Suatu hukum benar-benar hidup dan bekerja dalam masyarakat apabila hukum tersebut memenuhi tiga unsur, yaitu:

1. Berlaku secara yuridis, yaitu apabila penentuannya didasarkan ada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya, atau terbentuk menurut cara yang telah ditentukan, atau menunjukkan hubungan keharusan antara suatu kondisi dan akibatnya.
2. Berlaku secara sosiologis, yaitu apabila kaidah tersebut efektif. Hal ini berarti kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa atau diterima dan diakui oleh masyarakat.
3. Berlaku secara filosofis, yaitu sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif tertinggi.

Ketiga unsur tersebut harus dipenuhi agar kaidah hukum berfungsi dengan baik. Apabila yang dipenuhi hanya unsur yuridis, maka kaidah hukum tersebut merupakan kaidah mati (dode regel), namun apabila kaidah hukum tersebut hanya memenuhi unsur sosiologis (dipaksakan berlakunya oleh penguasa), maka kaidah hukum tersebut menjadi aturan pemaksa (dwaangmatreegel), sedangkan apabila hanya unsur filosofis yang dipenuhi, maka kaidah hukum tersebut merupakan hukum yang dicita-citakan (ius constituendum).

Selanjutnya penulis akan membahas fungsi hukum menurut pendapat para ahli.

Fungsi hukum pada dasarnya adalah untuk menjaga stabilitas dan kepastian. Menurut Rudolf van Lhering hukum hanya merupakan salah satu cara untuk mencapai tujuan masyarakat, yaitu untuk melakukan pengendalian sosial. Hukum merupakan suatu instrumen untuk melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat di tempat terjadinya konflik yang tidak dapat dihindarkan antara kebutuhan sosial tiap-tiap manusia dengan kepentingan pribadinya masing-masing.

Dua jenis fungsi hukum menurut Rudolf van Lhering adalah:

1. Untuk mencapai tujuan masyarakat yaitu pengendali sosial.
2. Untuk melayani kepentingan masyarakat dalam penyelesaian konflik.

Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa hukum bekerja dengan cara memancangi perbuatan seseorang atau hubungan antara orang-orang dalam masyarakat. Untuk keperluan pemancangan tersebut hukum menjabarkan pekerjaannya dalam berbagai fungsi, yaitu:

1. Pembuatan norma-norma, baik yang memberikan peruntukan maupun yang menentukan hubungan antara orang dengan orang.
2. Penyelesaian sengketa-sengketa.
3. Menjamin kelangsungan kehiduan masyarakat, terutama apabila terjadi perubahan-perubahan dalam masyarakat.

Menurut Darji Darmodihardjo dan Sidharta hukum mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

1. Ssbagai sistem kontrol sosial. Hukum memuat norma-norma yang mengontrol perilaku individu dalam berhadapan dengan kepentingan dari individu-individu yang lain dalam kehidupan sosial.
2. Sebagai sarana penyelesaian konflik (dispute setlement).
3. Untuk memperbarui masyarakat (social engineering).

Hukum berfungsi sebagai sarana pembangunan. Menurut Michael Hager dalam fungsinya tersebut hukum dapat mengabdi ke dalam tiga sektor, yaitu:

1. Hukum sebagai alat penertib (ordering). Hukum dapat menciptakan suatu kerangka bagi pengambilan keutusan politik dan pemecahan sengketa yang mungkin timbul melalui hukum acara, juga dapat meletakkan dasar-dasar hukum bagi penggunaan kekuasaan.
2. Hukum sebagai penjaga keseimbangan (balancing). Hukum dapat menjaga keseimbangan dan keharmonisan antara kepentingan umum dan kepentingan perorangan.
3. Hukum sebagai katalisator. Hukum dapat membantu untuk memudahkan proses perubahan melalui pembangunan hukum (law reform) dengan bantuan tenaga kreatif.

Sebagai penunjang proses pembangunan, hukum memiliki beberapa fungsi, yaitu:

1. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan.
2. Hukum sebagai sarana pembangunan.
3. Hukum sebagai sarana penegak keadilan.
4. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.

Fungsi Hukum secara Umum
Fungsi hukum dapat diringkas menjadi 7 poin penting, yaitu:

1. Sebagai sarana sosial kontrol.
2. Sebagai sarana perekayasa sosial.
3. Sebagai simbol.
4. Sebagai alat politik.
5. Sebagai sarana penyelesaian sengketa.
6. Sebagai sarana pengendalian sosial.
7. Sebagai sarana pengintegrasian sosial.

Berikut ini uraian dari tiap fungsi hukum tersebut:

1. Fungsi hukum sebagai sarana sosial kontrol
Fungsi ini bertujuan untuk memberikan suatu batasan tingkah laku terhadap masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang menyimpang. Batasan tersebut juga disertai dengan akibat yang akan diterima oleh pelaku penyimpangan tersebut. Dalam hal ini hukum berperan untuk mengontrol tingkah laku masyarakat dan melihat apakah ada perbuatan yang menyimpang dari ketentuan hukum serta memberikan sanksi kepada orang yang melakukan perbuatan menyimpang.

2. Fungsi hukum sebagai sarana perekayasa sosial
Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mengubah masyarakat (a tool of social engingeering). Hukum berperan untuk menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat untuk menuju masyarakat yang sempurna atau terencana. Hukum bekerja dengan cara menata masyarakat agar tercapai apa yang dicita-citakan dalam pembangunan bangsa.

3. Fungsi hukum sebagai simbol
Fungsi hukum sebagai simbol bermaksud untuk menyederhanakan suatu rangkaian tindakan atau peristiwa tertentu sehingga mudah dipahami baik oleh pihak yang melaksanakannya, penegak hukum maupun oleh masyarakat. Tindakan atau peristiwa tersebut disimbolkan dengan suatu istilah tertentu, sehingga apabila di kemudian hari terjadi tindakan atau peristiwa yang sama, maka akan disebut dengan simbol yang sama.

4. Fungsi hukum sebagai sarana politik
Sebagai alat atau sarana politik, hukum berfungsi untuk memperkukuh kekuasaan poitik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara. Hukum tidak bisa dipisahkan dari politik, karena hukum (peraturan perundang-undangan) dibuat oleh pemerintah dan badan legislatif yang keanggotaannya dari unsur politik (partai politik yang berkuasa). Tentu saja unsur-unsur politik yang duduk di badan legislatif tidak akan lupa untuk memasukkan pesan-pesan politiknya ke dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat.

5. Fungsi hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa
Hukum berfungsi untuk menyelesaikan sengketa atau masalah yang terjadi di masyarakat. Tujuan hukum dalam hal ini adalah untuk mencapai keadilan dalam menyelesaikan konflik di masyarakat maupun dalam melakukan pengendalian sosial.

6. Fungsi hukum sebagai sarana pengendalian sosial
Fungsi hukum sebagai sarana pengendalian sosial berarti hukum berfungsi untuk mengendalikan masyarakat secara terstruktur, terpadu dan terencana untuk mencapai kehidupan sosial masyarakat yang terkendali sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

7. Fungsi hukum sebagai sarana pengintegrasian sosial
Sebagai sarana pengintegrasian sosial hukum berfungsi untuk mengurangi konflik yang terjadi dalam memperlancar proses interaksi sosial, dengan kata lain hukum merupakan sarana untuk menciptakan keserasian berbagai kepentingan masyarakat sehingga proses pergaulan hidup berjalan dengan baik.

Seperti halnya pengertian hukum yang belum memiliki definisi yang pasti, demikian pula tidak terdapat kesamaan pandangan di antara para ahli mengenai tujuan hukum. Berikut ini beberapa tujuan hukum menurut para ahli:

Roscoe Pound terkenal sebagai pencetus teori hukum sebagai alat untuk merekayasa masyarakat (law as a tool of social engineering). Tujuan hukum menurut Pound adalah untuk melindungi keentingan manusia. Kepentingan manusia adalah suatu tuntutan yang dilindungi dan dipenuhi manusia dalam bidang hukum, meliuti:

1. Kepentingan umum (public interest), meliputi: * Kepentingan negara sebagai badan hukum
* Kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat

2. Kepentingan masyarakat (social interest), yaitu: * Kepentingan akan kedamaian dan ketertiban
* Perlindungan lembaga-lembaga sosial
* Pencegahan kemerosotan akhlak
* Pencegahan pelanggaran hak
* Kesejahteraan sosial

3. Kepentingan pribadi (private interest), terdiri dari: * Kepentingan individu
* Kepentingan keluarga
* Kepentingan hak milik

Apeldoorn berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian tersebut dipertahankan dengan cara melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, dan harta benda dari pihak yang merugikannya.

Hukum mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Untuk mencapai tujuannya tersebut harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mewujudkan keseimbangan antara kepentingan yang bertentangan antara orang yang satu dengan yang lainnya. Kepentingan individu seringkali bertentangan dengan kepentingan golongan. Pertentangan kepentingan ini dapat menjadi pertikaian, bahkan menjelma menjadi peperangan. Hukum harus bertindak sebagai perantara untuk mempertahankan perdamaian dengan cara menimbang kepentingan yang saling bertentangan tersebut secara teliti dan mengadakan keseimbangan di antaranya.

Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa tujuan pokok hukum adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, yaitu adanya ketertiban dan keseimbangan di dalam kehidupan masyarakat sehingga kepentingan manusia akan terlindungi. Untuk mencapai tujuannya tersebut hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.

Tujuan hukum menurut Geny adalah untuk keadilan semata-mata. Isi hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang mengenai apa yang dinilai etis, yaitu apakah sesuatu adil atau tidak, benar atau tidak bergantung pada sisi batin seseorang. Kesadaran etis yang ada pada batin tiap orang menjadi ukuran yang menentukan warna keadilan dan kebenaran.

Thomas Hobbes memandang hukum sebagai kebutuhan dasar bagi keamanan individu. Hukum menjadi alat yang penting bagi terciptanya masyarakat yang aman dan damai di tengah orang-orang liar yang suka saling memangsa.

Immanuel Kant merupakan penganut Aliran Hukum Alam yang berpendapat bahwa tujuan hukum adalah sebagai pelindung hak-hak asasi dan kebebasan warganya. Lebih lanjut Kant mengemukakan bahwa manusia merupakan makhluk yang berakal dan berkehendak bebas, sehingga negara bertugas untuk menegakkan hak-hak dan kebebasan warganya tersebut. Kemakmuran dan kebahagiaan rakyat menjadi tujuan negara dan hukum.

Tujuan hukum menurut Jerome Frank adalah untuk membuat hukum menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan-kebutuhan sosial.

Sebagai penganut Aliran Utilitarianisme, Bentham memiliki pandangan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi banyak orang. Seringkali apa yang bermanfaat bagi seseorang bisa jadi merugikan orang lain, sehingga menurut Aliran Utilitarianisme tujuan hukum adalah untuk menjamin adanya kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya bagi orang sebanyak-banyaknya (the greatest happiness of the greatest number). Pendapat Bentham tersebut dititikberatkan pada hal-hal yang bermanfaat bagi banyak orang, namun tidak memperhatikan soal keadilan.

Pendapat Subekti sejalan dengan pandangan Jeremy Bentham. Tujuan hukum menurut Subekti adalah untuk mengabdi pada tujuan negara yang pada pokoknya adalah untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan kepada rakyatnya. Untuk mencapai tujuannya tersebut hukum harus menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.

Keadilan dapat digambarkan sebagai suatu keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati orang dan jika diusik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahan dan kegoncangan. Keadilan menuntut agar tiap orang dalam keadaan yang sama harus menerima bagian yang sama pula. Untuk mendapatkan keadilan hukum harus mampu menemukan keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan. Hukum juga harus mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan tuntutan ketertiban atau kepastian hukum.

Menurut van Kan hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan tersebut tidak dapat diganggu. van Kan berendapat bahwa norma-norma atau kaedah-kaedah yang ada seperti norma agama, kesusilaan dan kesopanan belum mampu melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat, dalam hal inilah hukum menjalankan perannya.

Tujuan hukum secara umum
Berdasarkan uraian mengenai tujuan hukum menurut para ahli tersebut, maka dapat disimpulkan tujuan hukum adalah sebagai berikut:

1. Melindungi kepentingan masyarakat.
2. Mengatur dan menciptakan tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
3. Mencapai keadilan bagi masyarakat.
4. Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Untuk mencapai berbagai tujuan tersebut, maka hukum harus berkompeten dan adil, bukan hanya sekadar keadilan prosedural, sehingga hukum mampu mengenali apa yang diinginkan oleh masyarakat dan memiliki komitmen untuk mencapai keadilan substantif.

Referensi:

* C.S.T. Kansil, 2002, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka.
* Darji Darmodiharjo dan Shidarta, 2006, Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
* Dewa Gede Sudika Mangku, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Klaten: Lakeisha.
* Muhamad Sadi Is, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.