Blog

Cara Registrasi Dan Unreg Kartu XL Axiata Dan Axis Format SMS Kirim Ke 4444

BANJARMASINPOST.CO.ID – Inilah panduan registrasi dan unreg kartu XL Axiata dan Axis yang dapat digunakan untuk berkomunikasi menggunakan ponsel.

Registrasi kartu XL Axiata dan Axis cukup mudah bisa dilakukan via SMS kirim ke 4444.

Sedangkan unreg kartu XL dan Axis bisa dilakukan via SMS, dial up maupun langsung datang ke counter.

Masyarakat Indonesia bisa memiliki nomor kartu SIM prabayar lebih dari satu.

Baca juga: Cara Daftar Vaksin Gratis Covid-19 di 4 Provinsi, Pastikan Nomor Ponsel Terdaftar Masih Aktif

Baca juga: Tanpa Isi Pulsa, Begini Cara Mudah Perpanjang Masa Aktif Kartu Telkomsel

Dilansir kompas.com, syaratnya, pengguna harus melakukan registrasi untuk setiap nomor SIM card menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Satu nomor KTP dan KK juga bisa dipakai untuk mendaftarkan tiga (3) nomor berbeda untuk tiap-tiap operator seluler.

Jika ingin menggunakan nomor lain, namun jatah tiga nomor tersebut sudah habis, maka pengguna bisa menghapus atau unreg nomor tersebut.

XL Axiata menjalin kerja sama strategis dengan BARDI dan Tuya Smart, perusahaan terkemuka penyedia produk terkait smarthome. (XL Axiata untuk banjarmasinpost.co.id)Jika pengguna membeli nomor baru, hal pertama yang wajib dilakukan untuk mengaktifkan kartunya yaitu dengan registrasi menggunakan Nomor KTP dan Kartu Keluarga.

*Cara registrasi Kartu XL Axiata dan Axis

1. Registrasi via SMS (kirim ke 4444) bagi pengguna kartu SIM prabayar baru

-Pelanggan baru XL dan Axis harus mengirim SMS dengan format: DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK

2. Registrasi via SMS (kirim ke 4444) bagi pengguna kartu SIM aktif (pengguna lama)

-Pengguna XL dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK

Setiap operator seluler di Indonesia juga sudah menyediakan fitur unreg nomor kartu SIM untuk pengguna.