Blog

Cara Membuat NPWP Dan Syaratsyarat Yang Dibutuhkan Cepat Dan Nggak Ribet

Ilustrasi NPWP. (Dok. freepik)INDIESPOT.ID, Medan – Setiap warga negara yang memiliki penghasilan, wajib membayar pajak. Yap, sbeelum itu tentunya diharuskan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ini merupakan komponen penting bagi warga negara Indonesia, baik perorangan maupun badan. Karena banyak layanan publik yang terhubung dengan nomor pokok wajib pajak alias NPWP, misalnya saja untuk mengakses kredit perbankan.

Nah, kalau kamu mau membuat NPWP, kamu bisa melakukannya secara online maupun offline. Tentunya cara membuat NPWP online akan lebih mudah dan cepat dibandingkan harus mendatangi kantor pajak yang harus mengantre. Simak cara dan syaratnya berikut ini, ya!

Syarat Dokumen

Sebelum mendaftar, jangan lupa untuk mempersiapkan berkas-berkas di bawah ini, y. Karena ini akan menjadi syarat cara membuat NPWP online:

1. Kategori Wajib Pajak orang pribadi tidak menjalankan usaha:
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
• Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).

2. Kategori Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha:
• Fotokopi KTP untuk WNI dan Paspor, KITAS atau KITAP untuk WNA.
• Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha dari instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (Lurah atau Kepala Desa).
• Fotokopi lembar tagihan listrik atau pembayaran listrik.
• Surat pernyataan dengan materai dari Wajib Pajang orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar menjalankan usaha

3. Kategori Wajib Pajak orang pribadi wanita yang dikenai pajak terpisah karena perjanjian pemisahan penghasilan dan harta:
• Fotokopi NPWP Suami.
• Fotokopi Kartu Keluarga.
• Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Cara Membuat NPWP Secara Online

Di era sekarang ini kamu bisa mendapatkan nomor NPWP hanya dengan mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (DJP). Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka website ereg.pajak.go.id.
2. Klik opsi ‘daftar’ untuk memiliki akun baru.
3. Masukan alamat email yang aktif dan kode captcha.
4. Tunggu email masuk dari DJP yang menunjukkan link untuk melakukan registrasi tahap 2.
5. Cek kotak masuk pada e-mail.
6. Jika tidak ada, cek menu spam.
7. Kemudian klik link formulir yang dikirimkan ke email Anda.
8. Isi formulir dengan data diri secara lengkap.
9. Terakhir, klik ‘Daftar’ di pojok kanan bawah untuk mengirim formulir registrasi ke kantor pajak.
10. Setelah itu, silahkan login kembali ke laman dashboard utama dengan memasukkan email dan password yang sudah dibuat.
11. Kemudian isi formulir pembuatan NPWP pada laman tampilan Registrasi Data Wajib Pajak untuk menentukan kategori wajib pajak.
12. Setelah selesai, klik pilihan ‘Minta Token’ dan masukkan kode captcha.
13. Kode token akan dikirim melalui e-mail.
14. Masukkan kode token yang sudah diterima melalui email di kolom yang tersedia.
15. Klik ‘Kirim Permohonan’ dan berkas akan diproses.

Jika dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, nantinya Kantor Pajak Pratama (KPP) akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik. Setelah itu kamu tinggal menunggu penerbitan kartu NPWP-nya yang akan dikirimkan via pos. Jadi, pastikan alamat yang kamu cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap, ya! (Ika)