Blog

Apa Itu UMKM Pengertian Dan Peran UMKM Bagi Pertumbuhan Ekonomi

Indonesia dengan total penduduk 260 jutaan, serta didominasi dengan angkatan kerja sekitar 60%, maka dapat dipastikan bahwa Indonesia memiliki potensi bisnis yang sangat besar. Hal ini diikuti dengan angka pertumbuhan ekonomi pada sektor UMKM yang cukup signifikan. UKM dan UMKM merupakan jantung perekonomian Indonesia. Namun sudah tahukah kamu, apa yang dimaksud UMKM? Apa pengertian UMKM? Apa peran UMKM dalam roda perekonomian Indonesia? Dan, Apa saja contoh-contoh UMKM? Untuk memahaminya lebih dalam, mari kita ulas satu persatu.

Pengertian UMKM
UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil dan menengah. Istilah ini mengacu pada jenis usaha kecil yang dijalankan oleh masyarakat dan yang bukan termasuk bisnis korporasi.

Penjelasan umum mengenai pengertian UMKM adalah perusahaan produktif yang dimiliki dan dioperasikan oleh individu dan entitas bisnis yang telah memenuhi kriteria untuk usaha mikro. Berdasarkan pada UU No. 20 tahun 2008, pengertian UMKM adalah perusahaan perdagangan yang dioperasikan oleh perorangan atau badan usaha yang mengacu pada perusahaan ekonomi produktif dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Sebagaimana yang telah ditentukan dalam UU No. 20 tahun 2008, menurut definisi UMKM, kriteria UMKM dibedakan menjadi perusahaan mikro, kecil dan menengah.

Sebagaimana data yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI), jumlah UKM dan UMKM di Indonesia saat ini mencapai 56,54 juta unit usaha atau sekitar 90% dari total pelaku usaha. Jadi bisa disimpulkan bahwa, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) adalah kelompok bisnis terbesar di Indonesia.

Dari data ini kita dapat menyimpulkan bahwa usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memainkan peran yang sangat penting bagi perekonomian di Indonesia. Selain itu, kelompok bisnis ini juga dapat bertahan dari berbagai guncangan ekonomi yang pernah menerpa Indonesia.

Baca Juga: Pengertian Bisnis dan Ruang Lingkup Dalam Pertumbuhan Ekonomi

Pengertian UMKM Menurut Pendapat Para Ahli
Untuk lebih memahami apa itu UMKM, kita dapat merujuk pendapat beberapa pakar ekonomi berikut ini:

1. Ina Primiana
Konsep UMKM adalah pengembangan dari empat kegiatan ekonomi utama yang merupakan mesin penggerak pembangunan ekonomi Indonesia, yaitu:

* Industri manufaktur
* Agribisnis
* Bisnis kelautan
* Sumber daya manusia

Ina Primiana juga menjelaskan bahwa UMKM dapat diartikan sebagai pengembangan andalan untuk mempercepat pemulihan ekonomi, menjadi wadah program prioritas dan pengembangan berbagai sektor dan potensi. Sementara usaha kecil semakin meningkat dalam berbagai upaya memberdayakan masyarakat.

2. Rudjito
Pengertian UMKM adalah perusahaan yang memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia, baik dalam hal penyerapan tenaga kerja, dan dalam hal jumlah perusahaan.

3. Adi M. Kwartono
Definisi UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat dengan nilai bersih maksimal Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan untuk usaha. Selain itu, UMKM juga dapat didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi dengan omset tahunan hingga Rp 1.000.000.000 dan dimiliki oleh warga negara Indonesia.

4. KEPPRES No. 99 tahun 1998
Pengertian UMKM adalah kegiatan ekonomi skala kecil dari masyarakat dengan sektor bisnis yang sebagian besar adalah bisnis kecil dan harus dilindungi untuk menghindari persaingan bisnis yang tidak adil.

Kriteria UMKM Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2008
Jika anda berniat untuk membuka usaha, maka ada baiknya untuk memperhatikan kriterianya terlebih dahulu. Ini sangat penting karena akan mempengaruhi proses memperoleh izin usaha dan juga akan menentukan jumlah pajak yang dibebankan kepada pemilik UMKM .

Tabel berikut menjelaskan berbagai kriteria untuk usaha mikro, kecil dan menengah dan perusahaan besar.

Ukuran Usaha / BisnisAsetOmzetUsaha MikroMaksimal Rp 50 jutaMaksimal Rp 300 jutaUsaha KecilRp 500 juta – Rp 10 miliarRp 300 juta – Rp 2,5 miliarPerusahaan MenengahRp 500 juta – Rp 10 miliarRp 2,5 miliar – Rp 50 miliarPerusahaan BesarLebih dari Rp 10 miliarLebih dari Rp 50 miliarBerikut ini adalah ringkasan perbedaan antara usaha mikro, kecil dan menengah dan perusahaan besar:

1. Usaha Mikro
Jenis usaha yang termasuk kedalam kriteria usaha mikro adalah perusahaan dengan kekayaan bersih Rp 50.000.000, tidak termasuk bangunan dan lahan dari tempat usaha. Penjualan maksimum bisnis mikro adalah Rp 300.000.000 per tahun

2. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif mandiri atau independen yang dimiliki oleh perorangan atau kelompok dan bukan sebagai cabang bisnis utama. Dikelola dan dimiliki serta merupakan bagian dari perusahaan menengah baik secara langsung maupun tidak langsung.

Bisnis yang memenuhi kriteria bisnis kecil adalah bisnis dengan kekayaan bersih Rp 50.000.000, dengan jumlah maksimum yang mereka butuhkan mencapai Rp 500.000.000. Penjualan kegiatan bisnis setiap tahun antara Rp. 300.000.000 dan hingga Rp. 2.500.000.000.

3. Perusahaan Menengah
Perusahaan menengah adalah perusahaan dalam ekonomi produktif dan bukan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan utama dan merupakan bagian langsung atau tidak langsung dari perusahaan kecil atau perusahaan besar dengan total aset bersih sesuai dengan peraturan perundang-undangan. .

Perusahaan menengah sering dikategorikan sebagai perusahaan besar dengan kriteria aset yang dimiliki oleh pemilik bisnis lebih dari Rp. 500.000.000 hingga Rp. 10.000.000.000, dan tidak termasuk bangunan dan tempat untuk lokasi bisnis. Omset tahunan adalah Rp. 2.500.000.000 hingga Rp. 50.000.000.000

4. Perusahaan Besar
Perusahaan besar adalah kegiatan ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan aset bersih atau hasil penjualan tahunan lebih daripada perusahaan menengah, termasuk perusahaan nasional (BUMN) atau swasta (BUMS), perusahaan patungan dan perusahaan asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. .

Usaha besar ini memiliki aset lebih dari Rp. 10.000.000.000 dengan omzet lebih dari Rp. 50.000.000.000 per tahun.

Baca Juga: Analisis SWOT: Pengertian, Fungsi, Manfaat, Dan Contohnya

Klasifikasi UMKM
UMKM di Indonesia dapat dibagi menjadi 4 kriteria, yaitu diantaranya:

* Kegiatan Mata Pencaharian (Livelihood Activities), yaitu UMKM digunakan sebagai pekerjaan untuk mencari nafkah, dikenal sebagai sektor informal. Misalnya saja PKL (pedagang kaki lima).
* Usaha Mikro (Micro Enterprise), yaitu UKM yang memiliki karakter pengrajin namun belum berwirausaha.
* Perusahaan kecil yang dinamis (Small Dynamic Enterprise), yaitu UMKM dengan semangat kewirausahaan dan mampu menerima proyek-proyek subkontrak dan ekspor
* Fast Moving Enterprise, yaitu UMKM dengan semangat kewirausahaan yang akan berubah menjadi Perusahaan Besar.

Ciri dan Karakteristik umum UMKM
Selain aset dan penjualan mereka, apa karakteristik UMKM yang membedakan mereka dari perusahaan besar? Berikut ini adalah beberapa karakteristik UMKM secara umum:

* Jenis bahan baku / barang / komoditi di perusahaan tidak tetap atau dapat diubah sewaktu-waktu.
* Tempat manajemen perusahaan dapat dipindahkan kapan saja
* Perusahaan belum menerapkan administrasi apapun, bahkan keuangan pribadi dan keuangan perusahaan masih bersatu.
* Sumber daya manusia (SDM) belum memiliki jiwa wirausaha yang berkualitas.
* Biasanya tingkat pendidikan sumber daya manusia masih rendah.
* Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses ke perbankan, tetapi beberapa memiliki akses ke lembaga keuangan non-bank, seperti koperasi.
* Umumnya mereka tidak memiliki surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP.

Jenis dan Contoh-Contoh UMKM
Seperti dijelaskan dalam definisi UMKM dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 tahun 1998 sebagai kegiatan ekonomi masyarakat skala kecil yang harus dilindungi dan hindari pesaing yang tidak adil.

Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak perusahaan yang bermunculan telah memulai UKM dari rumah ke skala yang lebih besar. Berikut adalah beberapa jenis perusahaan yang termasuk dalam UMKM:

1. Bisnis Fashion
Selain makanan, ada juga permintaan besar untuk UMKM di industri fashion. Tren mode baru selalu hadir setiap tahun, yang tentunya menambah pendapatan perusahaan fashion.

Beberapa contoh usaha kecil dan menengah di bidang industri fashion:

* Usaha garmen atau produksi pakaian.
* Bisnis jasa desain pakaian.
* Bisnis yang menjual bahan pakaian.
* Bisnis jualan pakaian jadi.

2. Perusahaan Agribisnis
Siapa bilang perusahaan agribisnis di bidang pertanian harus bermodal tanah yang luas. Anda bisa menggunakan taman yang telah disulap menjadi lahan pertanian yang menguntungkan.

Berikut adalah beberapa contoh UMKM dalam agribisnis:

* Penjualan benih tanaman (bibit tanaman).
* Budidaya sayuran organik.
* Pertanian herbal dan rempah-rempah.
* Perkebunan sayur atau buah.

3. Bisnis di Industri Teknologi
Perkembangan teknologi informasi telah membuka banyak peluang bisnis bagi masyarakat Indonesia. Saat ini, ada banyak UMKM berbasis teknologi yang dijalankan oleh orang Indonesia.

Beberapa contoh UMKM dalam industri teknologi, yaitu:

* Berjualan secara online, baik produk fisik atau produk digital.
* Layanan pembuatan situs web bisnis.
* Layanan desain grafis.
* Layanan konsultasi bisnis online.
* Perusahaan layanan pemasaran digital.
* Dan seterusnya.

4. Perusahaan Kuliner
Usaha kuliner merupakan salah satu perusahaan UMKM yang bahkan paling digandrungi oleh anak muda. Berbekal inovasi dalam makanan dan modal yang tidak terlalu besar, perusahaan ini menjanjikan karena semua orang membutuhkan makanan setiap hari.

Beberapa contoh UMKM dalam layanan kuliner:

* Usaha yang menjual produk minuman (kopi, minuman dingin).
* Warteg atau bisnis restoran.
* Usaha yang menjual makanan ringan / jajanan ringan.

5. Bisnis di Sektor Otomotif
Meningkatnya jumlah pengendara dan jenis kendaraan bermotor di Indonesia juga berperan dalam pengembangan UMKM. Penjualan dan perawatan kendaraan bermotor dipegang oleh berbagai UMKM di Indonesia.

Beberapa contoh UMKM di sektor otomotif adalah:

* Showroom untuk penjualan kendaraan bermotor.
* layanan perbaikan dan layanan reparasi kendaraan.
* Jual onderdil kendaraan bermotor dan mobil.
* Perawatan kendaraan (cuci mobil dan salon mobil).

6. Bisnis Kerajinan Tangan dan Cinderamata
Jenis bisnis ini cukup populer dengan UMKM, yaitu berjualan produk kerajinan tangan dan souvenir.

Beberapa contoh produk, seperti:

* Usaha dekoratif lampu hias.
* Usaha berjualan gantungan kunci.
* Usaha kerajinan kulit (tas, sepatu, dompet, gesper, dll)
* Dan sebagainya.

7. Bisnis di Sektor Perawatan Tubuh (Healthcare)
Bisnis di bidang perawatan tubuh memiliki pangsa pasar yang sangat besar di Indonesia. Selain permintaan tinggi, pergantian produk cukup cepat karena habis dalam waktu tertentu.

Berikut adalah beberapa contoh umum usaha di bidang kosmetik:

* Layanan make-up artist.
* Menjual produk kecantikan atau kosmetik (make-up dan perawatan wajah).
* Layanan pijat refleksi.
* dan sebagainya.

Baca Juga: Pengertian Ekonomi Menurut Para Ahli, Prinsip, Motif, Kegiatan Ekonomi

Apa Peran UMKM dalam Kegiatan Perekonomian di Indonesia?
Setidaknya ada 3 peran penting UMKM dalam roda perekonomian Indonesia terutama bagi kehidupan masyarakat kecil. Berikut ini peran UMKM dalam kegiatan ekonomi indonesia:

* Sebagai sarana mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, dengan alasan utamanya adalah tingginya angka daya serap tenaga kerja oleh UMKM.
* Sebagai sarana pemerataan tingkat perekonomian rakyat kecil. Berbeda dengan perusahaan besar, UMKM tersebar di berbagai pelosok negeri, sehingga mengurangi kesenjangan ekonomi yang terjadi.
* Memberikan pemasukan devisa negara, banyak produk-produk UMKM yang telah diekspor, sehingga hal ini menjadi pendapatan masuk bagi negara dari devisa tersebut.

Perkembangan UMKM di Indonesia
Mengacu pada data yang dikumpulkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM, berikut ini adalah pengembangan UMKM di Indonesia:

Sementara itu, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2016, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), telah kontribusi 62,57% dari total PDB (produk domestik bruto) di Indonesia. Ini tentu saja jumlah yang sangat besar.

Dengan potensi dan ketahanan yang sangat tinggi, UMKM diharapkan menjadi garda depan dalam pengembangan ekonomi rakyat di Indonesia.

Baca Juga: Apa itu e-Commerce? dan Potensinya Bagi Pertumbungan Ekonomi Digital Indonesia

Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan pengertian UMKM, fungsi, peran dan jenisnya, maka dapat disimpulkan bahwa UMKM adalah penggerak utama roda perekonomian Indonesia. Tentunya hal ini juga harus diiringi dengan regulasi-regulasi pemerintah yang memudahkan para pelaku bisnis UMKM agar dapat berkembang pesat.