Blog

10 Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Para Ahli

Jakarta – Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berlandaskan Pancasila sebagai ideologi negara berdasarkan UUD 1945, yang menjiwai penyelenggaraan negara dalam mencapai tujuan nasional.

Kita pasti sering mendengar istilah tersebut saat belajar Pendidikan Kewarganegaraan di bangku sekolah. Wawasan tersebut memberikan pandangan bagi masyarakat untuk mendahulukan kepentingan bangsa di samping kepentingan kelompok, ras, suku atau individu.

Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, dan arah dalam menentukan segala tindakan, keputusan, kebijakan, dan perbuatan Penyelenggara Negara maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berketuhanan, berperikemanusiaan, bersatu, berdemokrasi, dan berkeadilan sosial

Karena itu, konsep wawasan nusantara sangat penting untuk mempersatukan bangsa Indonesia.

Untuk lebih memahami makna dari wawasan nusantara, mengutip dari buku Serba-serbi Wawasan Kebangsaan karya Yuniar Mujiwati, berikut pengertian wawasan nusantara menurut para ahli.

1. Prof. Wan Usman
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air sebagai kepulauan dalam segala aspek kehidupan yang beragam

2. Munadjat Danusaputro (1981)
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang saling terhubung, serta pemekarannya di tengah lingkungan berdasarkan asas nusantara

3. Sumarsono (2002)
Wawasan nusantara merupakan nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara.

4. Samsul Wahidin (2010)
Wawasan nusantara memiliki arti cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, cara bertindak, cara berpikir dan tingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil dari interaksi psikologis, sosiokultural dalam arti luas dengan aspek-aspek asta grata.

5. Srijanti, Kaelan, dan Achmad Zubaidi (2007)
Wawasan nusantara ialah cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta sesuai wilayah geografis nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa demi mencapai tujuan dan cita-cita nasional.

6. M. Panggabean (1979)
Wawasan nusantara adalah doktrin politik bangsa Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan mempertimbangkan pengaruh ekonomi, geografi, demografi, teknologi dan peluang strategis lainnya.

7. Sabarti Akhadiah MK (1997)
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai bentuk aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermanfaat yang menjiwai kebijakan dalam mencapai tujuan bangsa.

8. Lembaga Ketahanan Nasional (1999)
Wawasan nusantara sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia dalam memanfaatkan konstelasi geografis Indonesia, sejarah dan kondisi sosial budaya untuk mengejawantahkan segala dorongan dan rangsangan di dalam usaha pencapaian aspirasi bangsa dan kepentingan dan tujuan-tujuan nasional.

9. Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara agar masyarakat mencapai tujuan nasional

10. Kelompok Kerja Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Tujuan Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara bertujuan untuk:

* mewujudkan suatu kesatuan cara pandang dan partisipasi aktif bangsa dalam segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial;
* mewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian seluruh umat manusia;
* memberdayakan potensi keanekeragaman nusantara;
* mewujudkan satu perikehidupan bangsa yang berkapasitas, berbhineka dan berjati diri.

Ruang Lingkup Wawasan Nusantara

Ruang lingkup wawasan nusantara mencakup seluruh pandangan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan negara dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Wawasan Nusantara terdiri atas:

1. Wawasan Nusantara Bidang Hukum;
2. Wawasan Nusantara Bidang Politik dan Ketatanegaraan:
3. Wawasan Nusantara Bidang Ekonomi;
4. Wawasan Nusantara Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Kelautan;
5. Wawasan Nusantara Bidang Sosial dan Budaya; dan
6. Wawasan Nusantara Bidang Pertahanan dan Keamanan.

Simak Video “La Nyalla Sebut Isi UUD 1945 Telah Berubah 95%, Ini Penjelasannya”
[Gambas:Video 20detik]
(pal/pal)