Blog

22 Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli Terlengkap

22 Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli Terlengkap – Konstitusi atau Undang-Undang Dasar dalam sebuah negara adalah sebuah norma sistem politik dan dan hukum bentukan pemerintah negara dan biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. Hukum tersebut tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.

Konstitusi berasal dari bahasa inggris “Constitution“, bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere), bahasa prancis “constiture“, bahasa jerman “vertassung” dan dalam ketatanegaraan RI diartikan sebagai undang-undang dasar. Konstitusi atau UUD berarti peraturan dasar dan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang-undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.

Richard S. Kay
Menurut Richard S. Kay, Konstitusi adalah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan antara masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang bisa memupuk rasa aman karena adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah ditetapkan lebih awal.

Cart J. Friedrich
Menurut Cart J. Friedrich, Konstitusi adalah sekumpulan kegiatan yang dibuat oleh dan tas nama rakyat, akan tetapi dikenakan beberapa pembatasan dan berharap dapat menjamin bahwa kekuasaan yang dibutuhkan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang memperoleh tugas untuk memerintah.

Chairul Anwar
Menurut Chairul Anwar, Konstitusi adalah fundamental laws mengenai pemerintahan dalam suatu negara dengan nilai-nilai fundamentalnya.

Sri Soemantri
Menurut Sri Soemantri, Konstitusi adalah naskah yang berisikan suatu bangunan negara dan sendi-sendi dari sistem pemerintahan.

E.C.S. Wade
Menurut E.C.S. Wade, Konstitusi adalah sebuah naskah yang menjelaskan rangka dan tugas pokok dari suatu badan pemerintahan di suatu negara juga menentukan cara kerja dari badan pemerintahan tersebut.

Cf. Strong
Menurut Cf. Strong, Konstitusi adalah sekumpulan asas yang mengatur, menetapkan pemerintah dan kekuasaannya, hak-hak yang diperintah, dan juga hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.

Miriam Budiarjo
Menurut Miriam Budiarjo, Konstitusi adalah piagam yang menyatakan tentang cita-cita suatu bangsadan dasar organisasi suatu bangsa. Didalamnya berisi berbagai peraturan pokok dan utama yang berhubungan dengan pembagian kekuasaan, cita-cita negara, ideologi negara, undang-undang, kedaulatan masalah politik, ekonomi dan lain sebagainya.

L.J. Van Apeldoorn
Menurut L. J. Van Apeldoorn, konsitusi adalah sesuatu yang memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis.

Lord James Brice
Menurut Lord James Brice, Konstitusi adalah kerangka masyarakat dalam dunia politik yang diatur oleh hukum, dimana hukum menetapkan secara tetap terhadap berbagai lembaga yang memiliki fungsi dan hak yang diakui.

Herman Heller
Herman Heller membagi konstitusi menjadi 3 pengertian, yakni:

* Konstitusi yang tertulis dalam sebuah naskah adalah undang-undang yang paling tinggi dan berlaku dalam suatu negara.
* Konstitusi adalah satu kesatuan kaidah hidup dalam suatu masyarakat, dimana konstitusi mengandung pengertian yuridis.
* Konstitusi adalah cermin kehidupan politik sebagai realita dalam suatu masyarakat.Dalam hal ini konstitusi mengandung arti sosiologis dan politis.

A.A.H. Struijcken
Menurut A.A.H. Struijcken, Konstitusi itu sama dengan UUD, hanya memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi kenegaraan.

K. C. Wheare
Menurut K.C. Wheare, Konstitusi adalah seluruh sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang mengatur, membentuk ataupun memerintah dalam suatu negara.

F. Lassalle
F. Lassalle mengemukan 2 pengertian yaitu:

* Secara yuridis konstitusi adalah naskah yang berisikan segala bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan dalam suatu negara.
* Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah sinthese faktor-faktor dari kekuatan yang realita dalam suatu masyarakat. Konstitusi disini menjelaskan tentang hubungan antara kekuasaan yang ada di suatu negara seprti kabinet, parlemen, raja, parpol, dan lain sebagainya.

James Bryce
Menurut James Bryce Konstitusi merupakan keranga negara yang dikoordinir oleh hukum, yang mana hukum menetapkan:

* Fungsi dari segala alat kelengkapan
* Hak-hak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah
* Pengaturan tentang pendirian berbagai lembagayang permanen.

Ni’matul Huda
Menurut Ni’matul Huda, Konstitusi terdiri dari konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Adapun batas-batasannya yakni:

* Gambaran dari lembaga-lembaga negara
* Gambaran yang manyangkut HAM
* Sekumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa
* Dokumen mengenai pembagian tugas sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik dalam suatu negara

Koernimanto Soetopawiro
MenurutKoernimanto Soetopawiro, Konstitusi adalah menetapkan secara bersama-sama, yang diambil dari bahasa latin cisme yang artinya bersama dan statute artinya membuat sesuatu gar bisa berdiri.

Prajudi Atmosudirjo
Menurut Prajudi Atmosudirjo, Konstitusi adalah sejarah atau proses dari perjuangan bangasa yang bersangkutan seperti sejarah perjuangannya seperti itulah konstitusinya.

Padhomo Wahjono
Menurut Padhono Wahjono, Konstitusi adalah pola kehidupan dalam sebuah organisasi yang disebut dengan negara.

Carl Schmitt
Menurut Carl Schmitt, Ada empat pengertian konstitusi yaitu

* Absolut, dimana konstitusi sebagai faktor integrasi, bentuk negara, sistem tertutup dari setiap norma hukum yang paling tinggi dalam suatu negara, dan sebagai kesatuan organisasi.
* Relatif, konstutusi sebagai tuntutan untuk golongan borjuis supaya haknya bissa terjamin dalam negara dan konstitusi dalam arti yang formil dimana konstitusi bisa berupa tertulis dan materiil yang melihat konstitusi dari segi isi.
* Positif, konstitusi sebagai keputusan politik tertinggi sehingga dapat mengubah tatanan kehidupan dalam negara.
* Ideal, dimana kosntitusi memuat jaminan atas HAM dan perlindungannya.

Sovernin Lohman
Menurut Soverin Lohman, konstitusi terdiri atas tiga unsur yakni:

* Konstitusi yang dipandang sebagai perwujudan dari perjanjian masyarakat atau warga negara
* Konstitusi sebagai piagam yang merupakan jaminan atas hak manusia dan masyarakat dan menentukan pembatasan antara hak dan kewajiban bagi warga dengan alat-alat pemerintahan
* Konstitusi sebagai kerangka bangunan pemerintahan

Paul B. Barthollomew
Menurut Paul B. Barthollomew, Konstitusi adalah seperangkat hukum-hukum fundamental dan prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana sebuah pemerintah politis dijalankan.

Bolingbroke
Menurut Bolingbroke, Konstitusi adalah kumpulan hukum, lembaga, dan kebiasaan yang berasal dari prinsip-prinsip tertentu yang menyusun sistem umum dan masyarakat setuju untuk diperintah menurut sistem itu.

Demikian artikel tentang”22 Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli Terlengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya.